
CEC DEPOK : Menyikapi permohonan kasasi banding KPU Depok kepada
Mahkamah Agung, karena KPU Depok telah dinyatakan kalah dan bersalah di
PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta, maka KPU Depok mengharapkan "bantuan"
berupa "kasasi" dari Mahkamah Agung. Namun, permohonan KPU
Depok tersebut, ditolak oleh Mahkamah Agung dan malahan Mahkamah Agung
"menghukum" KPU Depok karena bersalah. Ironisnya, KPU Depok dan para
pendukungnya mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut tidak
mempengaruhi hasil pemilukada tahun 2010. Jadi, untuk apa KPU Depok
mengajukan permohonan kasasi banding kepada Mahkamah Agung jika KPU
Depok tidak mengharapkan apa-apa dari Mahkamah Agung..????
Kemudian,
Ketua KPU Depok, Mohammad Hasan dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok,
Prihandoko mengatakan bahwa mereka belum menerima salinan putusan
Mahkamah Agung tersebut, padahal putusan itu dikeluarkan pada tanggal 06
Maret 2012.
Hal senada, Ketua Koalisi Kerakyatan, Gita Kurniawan,
selaku pendukung pasangan Nurmahmudi – Idris Abdul Shomad (Nur
Berkhidmad), menyambut baik putusan tersebut, namun menurutnya hal itu
tidak akan mempengaruhi apa yang sudah berjalan sekarang ini, terlebih
lagi tidak adanya amar putusan Mahkamah Agung, sebab keputusan tertinggi
mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) adalah
keputusan Mahkamah Konstitusi, katanya.
Putusan Mahkamah Agung
No. 14 K/TUN/2012 hari Selasa tertanggal 06 Maret 2012 tersebut, oleh
Ketua Majelis Hakim Agung, yaitu ; Marina Sidabutar, SH, MH,
bersama-sama dengan Hakim-Hakim Agung ; Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH,
MA, dan H. Yulius, SH, MH, sebagai anggota majelis hakim agung,
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, memerintahkan:
Kepada KPU Depok agar segera melakukan Rapat Pleno Ulang untuk
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 -
2016. Dengan kata lain, karena Nurmahmudi dengan Idris Abdul Shomad
sudah terlanjur menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok
secara tidak syah dan cacat hukum untuk periode tahun 2010 - 2015, maka
dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU Depok agar
segera menyelenggarakan dan melaksanakan pemilukada ulang Walikota dan
Wakil Walikota Depok untuk Periode tahun 2011 - 2016. (cy)
(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut
Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No.
18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010
tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.
(2).
MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk
mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan
Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 -
2016.
(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan
puluh sembilan ribu rupiah). cy.

CHIEF
EDITOR'S CLUB INDONESIA TERDAFTAR DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI,
DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NOMOR :
050/D.III.2/II/2009 TERTANGGAL 26 FEBRUARI 2009.
CHIEF EDITOR'S
CLUB DEPOK (CEC DEPOK) TERDAFTAR DI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS KOTA
DEPOK NOMOR : 220/645-KESBANGPOL & LINMAS/2009 TERTANGGAL 11
NOPEMBER 2009.
PENGURUS CEC DEPOK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA NOMOR : 75.A.PP/SK/CEC/XI/2009 TANGGAL 09 NOVEMBER 2009.
MEDIA ONLINE CEC DEPOK MERUPAKAN GRUP TERBUKA YANG DIDIRIKAN OLEH :
CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG
SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS
SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, BARANI SIHOTANG, BISMAR GINTING
SH, SAHALA SIMANGUNSONG, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Media
Online CEC DEPOK Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat.
Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui
oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh
publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi,
sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya
merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan
setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (Cyrellus
Panjaitan BSc)