Kamis, 19 Juli 2012
DIBALIK CARUT MARUTNYA PENERIMAAN SISWA BARU DI KOTA DEPOK
CEC DEPOK : Penerimaan siswa baru di Depok kembali rusuh ,pasalnya
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail mengeluarkan perwa (Perintah Walikota )
yang dinilai memberatkan para orang tua wali murid , jika anaknya ingin
bersekolah harus memiliki jamkesda .
"Kalo saya pikir itu adalah gerakan dari PKS untuk meraih suara di Depok, karena kalo bukan anak sekolah sulit untuk masuk kedalam partai itu" tegas Iwan orang tua murid saat ditemui di Tapos (17/7) . Ia menghimbau agar para warga Depok untuk tidak terpancing dengan selebaran spanduk2 yang berada di sepanjang jalan ,karena sangat menyesatkan ."PKS mengambil keuntungan dalam penerimaan siswa baru, karena partai ini sudah ketauan belangnya , kalo anak sekolah masih polos dan lugu, itu sasaran mereka " kata Iwan .(AW/KFD/CY)
Oleh: KORAN FESBUK DEPOK.
Senin, 16 Juli 2012
UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 & PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
12. Ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 107 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PELAKSANAAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH OLEH PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, SERTA PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
BAB VII
PENETAPAN CALON TERPILIH, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PELANTIKAN
Bagian Kesatu
Penetapan Calon Terpilih dan Pengesahan Pengangkatan
Pasal 46
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua. (cy)
Yusril Izha Mahendra : "Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Pakai Undang - Undang Khusus".

Nah, khusus untuk Jakarta diberlakukan UU 29/2007 tentang Pemda DKI
Jakarta. Sehingga menurut Yusril, yang diterapkan dalam pilgub DKI
Jakarta adalah UU yang bersifat khusus itu. "UU 29/2007 tentang Pemda
DKI itu lex spesialis. Jadi untuk DKI Jakarta yang digunakan yang lex
spesialis itu. Sama seperti UU Otonomi Khusus Aceh dan Papua," kicau
mantan Menteri Sekretaris Negara ini. Apalagi, perubahan UU Pemda
hanya mengubah beberapa pasal saja sedangkan mayoritas pasal masih
berlaku. "UU 12/2008 itu perubahan parsial terhadap UU 32/2004 tentang
Pemda, tidak berarti dengan berlakunya UU tersebut, UU 29/2007 menjadi
tidak berlaku," tegas Yusril.
Perdebatan mana yang berlaku dan mana
yang tidak membuat perdebatan publik. Seorang pemilik akun twitter
@party_first menanyakan ke Yusril mengapa tidak ditulis tegas dalam UU
tersebut peraturan mana yang berlaku terhadap Pilgub Jakarta. "Itulah
gunanya ilmu hukum," jawab Yusril pendek.
Seperti diketahui, ketiga
warga yang mengajukan gugatan tersebut yakni Abdul Havid, warga Cipinang
Asem, Jakarta Timur, M Huda, warga Rawamangun, Jakarta Timur dan Satrio
Fauziadamardji, warga Cilandak Jakarta Selatan. Mereka menggugat UU No
29/2007 tentang Pemprov DKI. Menurut mereka, pelaksanaan Pilgub 2
putaran dinilai melanggar pasal 24A ayat 1, pasal 27 ayat 1, pasal 28D
ayat 1, pasal 28 1 ayat 2 UUD 45. Padahal menurut mereka putaran kedua
itu hanya mengacu pada satu UU No 29/2007 yaitu yang menyatakan apabila
tidak tercapai 50 persen plus satu suara maka digelar pilgub putaran
dua. (cy)