Kamis, 05 Januari 2012

TERINDIKASI KORUPSI

CEC : Drs. Murthada Sinuraya MM, Direktur Eksekutif LSM Fresh mengatakan :
"Dalam pengesahan APBD TA 2012, walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il dan DPRD Kota Depok serta Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, TERINDIKASI KORUPSI secara koorporasi untuk memperkaya diri sendiri sehingga merugikan Negara, karena mereka menyetujui rencana PINJAMAN Pemkot Depok kepada Bank Jabar-Banten (BJB) sebesar Rp. 49 milliar. Padahal, SILPA tahun anggaran (TA) 2011 diperkirakan hanya sebesar Rp. 177,5 milliar. Dengan kata lain, tidak ada alasan untuk menutupi devisit Anggaran Belanja sebesar Rp. 167 milliar. Berarti, mereka tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, pasal 1 ayat (1), pasal 4 ayat (1) dan (2) serta pasal 18 ayat (3)", kata Murthada. (cy)