![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi-71xZbnvCrgiZWXZMMc2gjggiKIZQ2VSen2PF23RIfSjTmyjGLzx2YIICr2P0U1F4p32l2IJqki5opu9gC3MuaI6ts8CERUK4LZmLXy0euiK18heFBWUSFNKUOhMJSLdCNK0KwSlw7jQ/s320/Jurnal+Depok+(1).jpg)
Sebagai penggantinya, mendagri agar segera menunjuk PLT Walikota Depok.
Sementara, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Depok, Agung Witjaksono mengatakan : "Karena Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Depok tanggal 16 Oktober 2010 TIDAK SAH dan MELANGGAR HUKUM, maka KPU Depok harus melakukan pemungutan suara ulang atau PILKADA ULANG", tegas Ketua Partai Demokrat Kota Depok ini. (cy)