Rabu, 13 Maret 2013

PEMBANGUNAN SMPN 18 DEPOK, MELANGGAR PERMENKEU

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan : "Pembangunan SMPN 18 Depok, melanggar ketentuan Permenkeu. Pekerja di Pembangunan RKB/RPL SMPN 18 Depok masih beraktivitas, apakah proyek ini multi years ? Selasa (12/3/13) masih bekerja dan belum ada tanda-tanda akan selesai, nilai proyek Rp 2.611.644.000 ,pagu anggaran Rp 2,9 M, pelaksana PT. DEFICY SIGAR PRATAMA".

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25 / PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan Tahun Anggaran Berkenaan Yang Dibebankan Pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) Tahun Anggaran Berikutnya. Pasal 6 ayat 1 berbunyi : Jangka waktu penyelesaian sisa pekerjaan pada tahun anggaran berikutnya, paling lama 50( lima puluh) hari kalender terhitung sejak masa kontrak berakhir. Berdasarkan informasi di pekerjaan yang membutuhkan perpanjangan waktu kontraktor membuat surat pernyataan kesanggupan waktu penyelesaian dibawah 50 hari ( ada 20 hari) dengan tujuan menghindari pinalty atau denda yang lebih besar ??? Pekerjaan belum selesai sampai Selasa( 12/3) dan pihak Disdik tidak mengambil tindakan diduga kuat ada permainan. [darles/cy]

Senin, 11 Maret 2013

KASUS DIBALE II MEMANAS, BADAN ANGGARAN DPRD DEPOK TERLIBAT


CEC : Koran Fesbuk Depok (KFD) melaporkan > Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Depok Bersih berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Depok, Jl. Boulevard Sektor Anggrek Kota Kembang Depok, Senin (11/3 ). Mereka menuntut agar para pelaku korupsi pembangunan gedung DIBALE II segera di tangkap dan adili. Ketua DPRD Depok Rintisyanto dari Partai Demokrat yang menjadi Ketua Badan Anggaran di duga telah terlibat dalam kasus korupsi berjamaah pembangunan gedung DIBALE II. Unjuk rasa berlangsung sekitar pukul 11.20 WIB dan mendapat pengawal ketat dari aparat Polsek Sukmajaya. Dalam aksinya mereka memakai topeng bergambar Rintisyanto. Mereka berjalan mengelilingi gedung DPRD dan berorasi . "Rintisyanto adalah dalang korupsi gedung DIBALE II, tangkap Fenti Novita dan Rintisyanto !! " teriak para demonstran" 

Kordinator aksi Diddy Kurniawan mengatakan : " Ketua DPRD Rintisyanto telah diamankan dengan imbalan uang senilai Rp. 500 juta oleh Fenti Novita ST. MT dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) kota Depok, sehingga suara wakil rakyat nyaris tidak terdengar suara nya , padahal jelas - jelas telah terjadi penggarongan uang rakyat dalam pembangunan gedung DIBALE II ", ujar Diddy Kurniawan. (Yosi/KFD) - [cy]

REALISASI DAK BIDANG PENDIDIKAN DEPOK RAWAN PENYIMPANGAN

CEC : Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kota Depok sebesar Rp. 39.593.289.200, rawan penyimpangan dan terlambat penyelesaiannya. Realisasi DAK tahun 2012 terutama yang berkaitan dengan fisik yaitu Rehabilitasi Ruang Kelas, sumber dana APBN yang pelaksanaannya adalah P2S ( panitia pembangunan sekolah) terindikasi kurang pengawasan sehingga menyimpang dari Rencana Gambar dan RAB.


Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : "Ada yang waktu penyelesaiannya 105 hari, terhitung mulai awal Desember 2012 dan harus selesai awal Pebruari 2013, ternyata Senin ( 11/3/13) belum ada tanda-tanda akan selesai pekerjaan swakelola tersebut".



SDN Mekarjaya 13 yang berlokasi di Kecamatan Sukmajaya, keterangan yang diperoleh dari warga bahwa tukangnya pekerjaan ini sudah tidak ada, dan pekerjaan ini belum selesai tapi kok tidak dilanjutkan, katanya.
Disarankan oleh warga yang tidak mau ditulis namanya lebih baik di tanya langsung kepada kepala sekolah.



Kepala Sekolah SDN Mekarjaya 13 Hj.Tati Suprianti K.Spd, mengatakan bahwa pekerjaan itu sudah mencapai 40%, dananya untuk melanjutkan belum turun,katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Sekolah SDN Cisalak 4 tidak selesainya rehabilitasi disekolahnya karena dananya belum turun nanti akan dilanjutkan setelah dananya ada, katanya. [darles/cy]

Minggu, 10 Maret 2013

FENTI NOVITA TERIMA UANG RP.400 JUTA DARI PT. PEMBANGUNAN PERUMAHAN


CEC : Pemberitaan tentang Proyek Pembangunan Gedung DIBALE II Depok senilai Rp. 182 miliar semakin marak. Bahwa proyek itu TERINDIKASI ada KORUPSI dan MARK-UP anggaran. 
Namun, kenapa para penegak HUKUM [KPK, polisi, jaksa, hakim] tidak melakukan PENYELIDIKAN dan PENYIDIKAN terhadap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu FENTI NOVITA yang terlibat secara langsung dalam PROSES LELANG proyek tersebut..!?..KENAPA...!!?? 

Menurut sebuah sumber, KPA/PPK Proyek Pembangunan Gedung DIBALE II Depok senilai Rp.182 miliar, FENTI NOVITA, menerima uang sebanyak Rp.400 juta dari pihak PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP) agar proyek tersebut dimenangkan oleh PT. PP, padahal sebelumnya proyek itu telah dimenangkan oleh PT. Waskita Karya. Beredar rumor, bahwa penyerahan uang sebanyak Rp.400 juta kepada FENTI NOVITA, dilakukan oleh seseorang bernama HUSEIN yang mewakili PT. Pembangunan Perumahan. 

Transaksi penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah restoran yang terletak di Jl. Bangka, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
FENTI NOVITA telah melanggar SUMPAH/JANJI selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SUMPAH/JANJI JABATAN, tidak akan menerima sesuatu apapun, baik berupa uang atau barang yang terkait dengan JABATAN nya, ujarnya.  



Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, Tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

Pasal 11
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

Pasal 418 KUHP
“Seorang pejabat yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu, ada hubungannya dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Pasal 12
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

a. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

b. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;

Pasal 13
"Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- [dbs/cy]