Sabtu, 22 Februari 2014

Proyek Penataan Margonda Senilai Rp. 28 miliar, Merubah Margonda Menjadi Seperti Sungai.

Jalan Margonda Dikepung Banjir, Banyak Kendaraan Mogok, 

Sabtu, 22 Februari 2014, Ketinggian Air Mencapai Hampir 1 meter.

CEC DEPOK : Proyek drainase dan gorong-gorong yang menelan anggaran hingga puluhan miliar rupiah (Rp. 28 miliar-red) dan sedianya dilakukan untuk menangkal debit air di Jalan Margonda, Kota Depok, nyatanya justru menambah parah kondisi saat ini. Terbukti, karena diguyur hujan beberapa jam sejumlah titik jalan di kota itu mengalami banjir cukup parah. Sabtu 22 Februari 2014, salah satu titik lokasi yang paling tinggi terkena genangan air ialah di depan Restoran Mang Kabayan atau di seberang Apartemen Margonda. Ketinggian air mencapai lebih dari 50 centimeter. Akibatnya, banyak kendaraan yang mogok dan arus lalu lintas pun menjadi semrawut alias macet total. "Baru kali ini kaya gini. Mana, kok proyek Margonda malah bikin parah. Dulu enggak pernah banjir seperti ini," ucap Hendro salah satu warga di lokasi banjir. Berdasarkan hasil penelusuran, sedikitnya ada lima titik di jalan tersebut yang mengalami genangan. Tak hanya Jalan Margonda, di Jalan Juanda juga terjadi genangan. Kondisi ini semakin diperparah lantaran banyaknya lubang yang tak terlihat karena tertutup air. Guna mengurai kemacetan, sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas Polresta Depok telah dikerahkan ke lokasi. "Kami mengimbau agar para pengendara lebih berhati-hati mengingat kondisi saat ini. Saat ini, sejumlah personil telah kami kerahkan untuk mengurai kemacetan akibat adanya genangan air," kata Kasat Lantas Polresta Depok Komisaris Kristanto Yoga.

Genangan di Jakarta :
Sejumlah ruas jalan di Jakarta juga tergenang akibat hujan yang mengguyur sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Berdasarkan informasi dari Twitter Traffic Management Center Polda Metro Jaya, genangan sudah terjadi di Jalan Karet, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Di depan Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto juga terdapat genangan setinggi 10 cm. Kondisi serupa juga terjadi di depan Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur. Beralih ke kawasan Jakarta Selatan, di Jalan Intan Cilandak juga terdapat air genangan. Bukan hanya di situ, air juga membasahi jalan arteri Pondok Indah, dari arah Pondok Indah Mal menuju Bundaran. Depan Kampus Trisakti, Grogol, Jakarta Barat juga tergenang setinggi 30-40 sentimeter. (cy)

Sumber : Perhimpunan Margonda Residence di Apartemen MARGONDA RESIDENCE, 
Jl. Margonda Raya No. 462, Depok.

DONOR DARAH ANGGOTA SATGAS BANJIR

Ir. Herry Gumelar : "Donor Darah Merupakan Perbuatan Mulia"



CEC DEPOK : Pada hari Jum'at, 21 Februari 2014, dilingkungan Bidang Sumber Daya Air pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemkot Depok, para anggota Satgas Banjir, melakukan donor darah. Seorang pendonor darah yang bernama Sadar, kepada CEC (21/2) mengaku merasa enak dan lega setelah mendonorkan darahnya. Memang ada terasa sakit sedikit ketika darahnya diambil dengan menggunakan alat suntik, tapi nggak apa-apa kok, karena sesudahnya saya merasa enak dan lega, ujar Sadar.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid. SDA) pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Ir. Herry Gumelar, kepada CEC (21/2), mengatakan : "Bahwa para anggota petugas ProBanjir BMSDA, selain mengerahkan tenaga mereka untuk menanggulangi banjir di Kota Depok ketika curah hujan sangat tinggi baru-baru ini, mereka juga mendonorkan darah kepada sesama manusia. Perbuatan para anggota petugas ProBanjir tersebut termasuk perbuatan yang mulia, karena mereka rela dan bersedia menyumbangkan dan mendonorkan darahnya untuk digunakan oleh orang lain sesama manusia", ujar Herry Gumelar.

Menurut informasi dari pihak Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Depok, mendonorkan darah adalah perbuatan mulia. Darah yang di donorkan dapat menyelamatkan jiwa orang lain. Sebagai seorang donor, tentunya perlu yakin kalau pendonor memberikan darahnya yang sehat dan aman kepada penderita yang membutuhkannya. 
Tetapi, kadang-kadang darah tersebut tidak dapat diberikan pada penderita. Hal ini terjadi karena meskipun pendonor merasa sehat, darahnya dapat membawa virus/kuman penyebab penyakit, sehingga dengan tidak sengaja dapat menularkan penyakit tersebut kepada penerima darah pendonor. Oleh karena itu, sebelum pengambilan darah, perlu dilakukan seleksi donor dan pemeriksaan pendonor dengan tujuan menjaga kesehatan donor dan mencegah resiko penularan penyakit kepada penerima darah. (cy)

Kamis, 20 Februari 2014

DUGAAN REKAYASA DAN PEMALSUAN DOKUMEN JUAL BELI ATAS TANAH MILIK "ALMARHUM AMAR APUN" YANG TERLETAK DI RT 002, RW 003, KELURAHAN KEMIRI MUKA, KECAMATAN BEJI, KOTA DEPOK, YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KOTA DEPOK.


 LSM Kapok, KASNO, kepada Media Online CEC DEPOK, 15/01/2014 17:57

CEC DEPOK : Perihal > Adanya dugaan Rekayasa ataupun Pemalsuan Dokumen Jual Beli Tanah
serta tindakan sewenang-wenang dari Pejabat Pemerintah Kota Depok
atas Tanah Hak milik Bapak Amar Apun atau H. Amar (Alm) yang terletak di RT 002/RW 003 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok. 



Disusun oleh : LSM – KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI (KAPOK)

Bahwa berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat kepada kami, bersama ini kami sampaikan bahwa patut diduga ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan PERBUATAN melawan Hukum terkait proses Pemalsuan Dokumen Jual beli tanah yang berlokasi di Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok, sesuai dengan surat kuasa yang kami terima tertanggal 6 Januari Tahun 2014.
Bahwa selanjutnya kami melakukan investigasi di lapangan dan melakukan wawancara terhadap beberapa narasumber serta mendapatkan alat bukti dan Dokumen pendukung diantaranya adalah:
1. Adanya Penyerobotan, Rekayasa, dan Pemalsuan dokumen-dokumen Aset Tanah milik H. Amar Apun atau H. Amar yang terletak di RT 002 / RW 003 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok dengan “Alas Hak” berupa Girik atas nama Amar Apun, leter C No 49 Persil No 570 kelas Desa II seluas kurang lebih ± 4700 meter persegi, yang di atas tanahnya (saat ini) berdiri SDN Kemiri muka II, SDN Kemiri muka III dan Puskesmas Kemiri Muka, yang diduga dilakukan oleh Rosid bin Sanip alias H. Abd Rasyid dan HM Suhaemi (Alm) mantan Kepala Desa Kemiri Muka beserta H. Sanip (Alm) mantan Kepala Desa Kemiri Muka Depok-Bogor. Bahwa saat ini tanah tersebut terkena pembebasan proyek jalan Tol Cijago (Cinere Jago Rawi).
2. Bahwa Kertas segel yang di pakai untuk proses perjanjian jual beli mutklak, teryanggal, Senin 1 Oktober, Tahun 1960 terindikasi adalah kertas segel tahun 1963, sedangkan proses jual beli palsu tersebut mutlak dilakukan sebelum tahun 1963 yaitu tertulis pada hari senin tanggal 1 Oktober tahun 1960. Maka jelas jual beli Tanah ini adalah jual beli palsu atau rekayasa 
(dibuat dengan tanggal mundur), dan oleh karenanya, apapun yang disebabkan dan mengakibatkannya haruslah BATAL DEMI HUKUM. (Bukti Surat Perjanjian Jual Beli Tanah terlampir) 
3. Bahwa sebagai fakta penguat adanya rekayasa Surat Perjanjian Jual Beli Tanah diatas yang diduga dilakukan oleh Rosid Bin H. Sanip yang sekarang bernama H.Abd Rasyid, bahwa tanggal proses Jual Beli yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tersebut adalah “Senin, 1 Oktober 1960”. Jika kita hitung mundur dengan kalender Nasional, ternyata tanggal 1 Oktober 1960 adalah hari Sabtu bukan hari senin, fakta ini jelas membuktikan dugaan rekayasa atau pemalsuan dokumen yang di lakukan oleh Rosid Bin H. Sanip, yang sekarang bernama H.Abd Rosyid jelas adalah jual beli PALSU maka jual beli tersebut haruslah BATAL DEMI HUKUM.
4. Bahwa dalam jual beli mutlak tertanggal senin 1 oktober 1960 juga tidak menerangkan atau menyebutkan perihal luas objek tanah yang di transaksikan kepada Rosid Bin H. Sanip, suatu hal yang sangat tidak mungkin di dalam proses jual beli tanah.
5. Bahwa adanya penambahan tulisan di atas surat perjanjian jual beli mutlak dengan tulisan dan tinta yang berbeda berupa tulisan No. C 49 Persil 570 II, jelas ini bukti dugaan penyerobotan dan pemalsuan yang di lakukan oleh Rosid Bin H. Sanip karena No. C 49 Persil 570 II adalah tanah milik Amar Apun seluas ± 4700 meter persegi yang sampai saat ini belum pernah di jual belikan atau dijadikan sebagai jaminan/borg kepada pihak manapun juga. Maka surat perjanjian jual beli mutlak yang diduga di rekayasa oleh Rosid Bin H .Sanip haruslah Batal demi Hukum.
6. Bahwa didalam surat perjanjian jual beli mutlak tertanggal 1 oktober 1960 yang di tandatangani oleh saksi tertulis. Bahwa saksi dalam penjualan ini Sanip, fakta ini menambah bukti adanya rekayasa yang diduga di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip didalam perjanjian jual beli dimaksud. Karena pada tahun 1960, Lurah atau Kepala Desa Kemiri muka adalah Sanip yang di dalam perjanjian jual beli ini setatusnya sebagai saksi, maka jual beli ini haruslah Batal Demi Hukum.
7. Bahwa didalam jual beli mutlak tertanggal senin 1 oktober 1960 tertulis mengetahui Kepala Desa Kemiri Muka di lengkapi setempel Desa, tanda tangan dan nama jelas yaitu: Suhaemi. maka ini bukti nyata bahwa jual beli mutlak yang dimaksud adalah PALSU. Mengapa?? karena pada tahun 1960 Suhaemi belum menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri Muka, sebab Kepala Desa kemiri muka saat itu (tahun 1960) adalah Sanip, dan tentunya jelas tanda tangan Suhaemi yang ada pada perjanjian jual beli tertanggal senin 1 Oktober 1960 berbeda dengan tanda tangan Suhaemi pada saat menjabat Kepala Desa kemiri muka, di sini semakin jelas adanya perbuatan rekayasa dalam jual beli mutlak yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip yang sekarang bernama H. Abd Rosyid maka perjanjian jual beli mutlak tertanggal Senin 1 Oktober 1960 tersebut, haruslah Batal Bemi Hukum
8. Bahwa fakta lainnya adalah, didalam jual beli mutlak tertanggal senin 1 oktober 1960, tertera pada pihak penjual tertulis kemiri muka Senin 1 Oktober 1960, pada tanda tangan penjual terlihat 2 kali cap jempol penjual dengan tinta yang berbeda, jelas jual beli ini jelas palsu yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid haruslah batal demi Hukum.
BUKTI TAMBAHAN LAIN
1. Bahwa bukti lain di luar penyerobotan dan pemalsuan jual beli mutlak tertanggal senin 1 oktober 1960 yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip yang sekarang bernama H. Abd Rosyid serta diduga turut serta dilakukan oleh M .Suhaemi (Alm), selaku mantan kepala Desa kemiri muka pada saat masih menjabat pada tahun 1977, yaitu dengan menerbitkan IPEDA (IURAN PEMBANGUNAN DAERAH) yang sekarang menjadi SPPT tahun 1977 -1981-1982-1984 dengan No. 579 IPEDA tertulis Rosid Bin H. Sanip, hal ini dilakukan diduga untuk “menyempurnakan” dasar- dasar pemalsuan dan atau “mengaburkan” pada Buku leter C Desa Kemiri Muka yang tertulis nama wajib IPEDA Rosid Bin H.Sanip Persil 570 – luas - 372 (3720) Sebab dan tanggal perolehan 7 – bulan 8 – 1976 dari No C 49. Maka jelas fakta-
fakta ini bisa dijadikan bukti kuat bahwa jual beli mutlak tertanggal senin 1 oktober 1960 tersebut adalah cacat hukum, dan Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid haruslah batal mendapatkan Haknya dan sekali lagi….. BATAL DEMI HUKUM !!
2. Bahwa kemudian Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dan HM. Suhaemi (Alm) mantan kepala desa kemiri muka beserta H .Sanip, patut diduga secara bersama-sama telah bersiasat dengan mengeluarkan IPEDA (IURAN PENDAPATAN DAERAH) atas nama H. Sanip dengan No. C 579 PERSIL No 570 luas 372 (3720), sebab dan perubahan tanggal 7 Agustus 1976, dari C 49 yang berarti sama dan cocok dengan wajib pajak atau IPEDA (iuran pendapatan daerah) atas nama Rasid bin H.Sanip. maka jelas ini adalah rekayasa untuk menghilangkan hak atas tanah milik Amar Apun oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dan HM Suhaemi (Alm) mantan kepala desa kemiri muka beserta H Sanip (Alm).
3. Bahwa Bukti penyerobotan dan rekayasa selanjutnya yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid beserta HM Suhaemi (Alm) mantan kepala desa kemiri muka terhadap tanah hak milik Amar Apun dengan cara membuat surat keterangan palsu dan tidak di beri nomor, menyatakan bahwa lokasi tanah milik Amar Apun yakni C 289 No 13 dengan luas 2955 meter persegi sejak tahun 1983 di pergunakan oleh SDN Kemiri Muka II, rumah penjaga dan perumahan guru-guru dan dinyatakan asal tanah tersebut adalah tanah milik desa serta di lengkapi 2 (dua) buah gambar yang berbeda yakni diukur pada tanggal 29 Desember 1992 dan di gambar tertanggal 31 Desember 1992. Bahwa kedua gambar tersebut masih dijelaskan pada ke 2 gambar tersebut berbatasan dengan kebun Bapak H. Amar (Amar Apun).
4. Bahwa Leter C No.289 Persil 13 didalam Buku Leter C Dessa Kemiri Muka – Bogor dengan masa Pajak Tahun 1975/76 bahwa C No.289 tertulis atas nama Sibudjar kotong dan yang tertulis Persil No. 4, No. 60 dan No. 83 dan tidak tertera Persil No. 13. Di sini jelas pernyataan yang di buat oleh 
HM Suhaemi adalah untuk menghilangkan jejak tanah milik Amar Apun , yang anehnya, didalam Gambar tertera dalam keterangan masih dijelaskan batas kebun Bp H. Amar Apun. Jadi bagaimana mungkin tanah tersebut milik Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid??? Yang kemudian dilakukan pelepasan Hak kepada PEMEMERINTAH KOTA DEPOK sementara dasarnya adalah penuh REKAYASA DAN PEMALSUAN. 
KETERANGAN TAMBAHAN
Bahwa Rosid bin H. Sanip atau yang sekarang bernama H. Abd Rosyid dengan H. Suhaemi adalah kakak beradik dari anak H. Sanip, tetapi yang pernah menjadi kepala desa kemiri muka yaitu H. Sanip dan H.Suhaemi, keduanya diduga menjadi pendukung atas penyerobotan dan pemalsuan yang dilakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid (penyerobotan sekeluarga). Terapi Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid lupa bahwa girik C No 49 atas nama Amar Apun masih ada sebidang tanah pada persil 570 seluas kurang lebih 4700 meter persegi yang belum dibagikan kepada ahli warisnya (masih utuh), dan persil 570 belum termasuk di dalam AKTA PEMBAGIAN HARTA WARISAN Amar Apun No. 468/593.2/I/1986 oleh PPAT Camat beji tertanggal kamis 30 Oktober 1986. maka untuk bisa menikmati hasil penyerobotan dan pemalsuan tanah milik Amar Apun tersebut, maka Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid melakukan penjualan atau pelepasan Hak kepada PEMERINTAH KOTA DEPOK, dengan bukti, adanya Surat Pelepasan Hak No 593.8/01/XII/SPH/2003.
BUKTI PENYEROBOTAN
Bahwa bukti penyerobotan pemalsuan dan rekayasa Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dalam surat pernyataan untuk kepentingan Pelepasan Hak atau penjualan tanah milik Amar Apun C No.49 persil 570 kepada PEMKOT DEPOK yang di ketahui Lurah Kemiri muka, Hendi Rohendi tertanggal 26 Maret 2003 terdapat kejanggalan-kejanggalan, diantaranya yaitu: 
1. Di dalam pernyataan Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid tidak menerangkan alas Hak kepemilikannya, hanya tertulis jumlah luas 2978 meter persegi, Maka dengan dasar apa Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid bisa menerangkan luas tanah tanpa adanya bukti alas Hak tanah yang di maksud.
2. Rosid bin H. Sanip alias H. Abd Rosyid Hanya menyatakan akan menjual tanah, dengan harga penjualanua senilai Rp 250.000,00 per meter per segi. 
3. Tidak menerangkan batas-batas tanah yang di mohonkan untuk proses Pelepasan Hak kepada PEMKOT DEPOK.
4. Di tanda tangani oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid sebagai pihak yang membuat pernyataan dan Hendi Rahendi lurah kemiri muka kecamatan beji tertanggal Depok 26 Maret 2003.
KESIMPULAN
Jelas bahwa di dalam hal ini adanya Persengkokolan antara Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dengan Hendri Rohendi (Lurah Kemiri Muka tahun 2003) didalam rencana adanya pelepasan Hak atau penjualan kepada PEMERINTAH KOTA DEPOK karena jelas surat pernyataan yang di buat oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid adalah melawan atau bertentangan dengan standar operasional dan prosedur (SOP) perihal Proses Pelepasan Hak yang ada dan diatur oleh PEMERINTAH KOTA DEPOK. Maka seharusnya Hendi Rohendi selaku Lurah kemiri muka menolak atau tidak di tandatangani Permohonan Pelepasan Hak atas tanah yang diajukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dimaksud.
BUKTI –BUKTI REKAYASA PELEPASAN HAK KEPADA PEMKOT DEPOK
Bahwa Bukti adanya Dugaan Rekayasa serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan pejabat PEMERINTAH KOTA DEPOK dalam proses pelepasan hak atau penjualan tanah milik Amar Apun No. C 49 PERSIL 570 kelas/Desa II di kelurahan kemiri muka kecamatan Beji Kota Depok yang diserobot dan dipalsukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid kepada PEMKOT DEPOK yang di bantu oleh:
1. Hendi Rohendi menjabat Lurah kemiri muka pada tahun 2003;
2. Drs. Supayat (Alm) menjabat Camat beji pada tahun 2003.
3. Eti Suryahati, SE atas nama Walikota Depok dengan mengaku sebagai Pejabat Sekretaris Daerah pada Tanggal 26 Maret 2003 
BUKTI-BUKTI
Adanya dugaan rekayasa dan menyalahgunakan wewenang atau jabatan di dalam pelepasan Hak atau penjualan tanah milik Amar Apun oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid kepada PEMKOT DEPOK dengan alas Hak girik C No. 49 pensil 570 II yang terletak di RT 002 / RW 003 Kelurahan Kemiri Muka
Kecamatan Beji Kota Depok yang lokasinya sekarang sebagian di gunakan SDN Kemiri muka II, SDN Kemiri muka III dan Puskesmas Kemiri Muka pada surat pernyataan atas, pelepasan Hak atas tanah untuk kepentingan pemerintah No. 593.8/01/XII/SPH/2003 tertera kebohongan sebagai berikut:
1. Di dalam surat pernyataan pelepasan Hak kepada kepentingan pemerintah tidak memerangkan alas Hak, hanya terisi milik adat No. C 579. dari
rekayasa Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid dengan M Suhaemi (Alm) mantan kepala Desa kemiri muka pada tanggal 7/8/1976 yang menjabat saat itu tetapi dengan tertulis No. C 579 Persil No. 570 yang di maksud adalah dasar mendapatkan Hak-nya dari No C 49 Persil No. 570 milik Amar Apun, dengan cara Pemalsuan jual beli mutlak tertanggal hari senin 1 Oktober Tahun 1960. 
2. Pada surat pernyataan pelepasan Hak untuk kepentingan pemerintah yang akan dipergunakan pembangunan sekolah, padahal di lokasi tersebut sudah berdiri SDN Kemiri muka II sejak tahun 1983 di atas tanah Hak milik Amar Apun, jadi bagaimana mungkin PEMKOT DEPOK melakukan hal ini dengan Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid.
3. Surat pernyataan pelepasan hak yang di tanda tangani oleh Eti Suryahati SE selaku Sekretaris Daerah atas nama Walikota Depok, Drs.Supayat (Alm) selaku camat beji, serta Hendi rahendi selaku Lurah kemiri muka dan Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid tertanggal rabu tanggal 26 Maret 2003, yang mana pada tanggal tersebut juga dibuat surat pernyataan menjual yang di tanda tanganinya oleh Hendi Rohendi selaku Lurah kemiri muka proses permohonan surat pernyataan dan proses pelepasan hak pada hari dan Tanggal yang sama.
4. Di dalam surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan pemerintah No.593.8/01/XII/SPH/2003 yang di tandatangani oleh Rosid Bin H.Sanip 
alias H. Abd Rosyid sebagai PENJUAL, serta Drs. Supayat (Alm) camat beji, Hendi Rohendi lurah kemiri muka, dan Eti suryahati SE dengan NIP 440-026-302 selaku Sekretaris Daerah atas nama Walikota Depok Tertanggal Rabu tanggal 26 maret 2003.
5. Bahwa Eti Suryahati, SE pada tahun 2003 atau pada saat proses Pelepasan Hak atas tanah tersebut dilakukan, bukanlah Sekretaris Daerah kota Depok. Bahwa Eti Suryahati, SE baru dilantik menjadi Sekretaris Daerah pada Rabu, 14 Oktober 2009. Maka atas dasar apa dirinya bisa atau memiliki wewenang untuk menandatangani Surat Pelepasan Hak atas nama Walikota Depok dengan jabatan Sekretaris Daerah dimaksud. Untuk itu Surat Pelepasan Hak tersebut haruslah BATAL DEMI HUKUM.
KESIMPULAN AKHIR
Penyerobotan dan pemalsuan yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid terhadap tanah milik Amar Apun dengan alas Hak girik dengan No C 49 Persil 570 kelas/Desa ll yang terletak di RT 002 /RW 003 Kelurahan kemiri muka kecamatan beji kota depok, sudah jelas dapat kita buktikan secara hukum baik hukum perdata maupun pidana, sampai kepada perbuatan Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid melakukan pelepasan hak atau penjualan kepada Pemkot Depok haruslah batal demi hukum.
Bahwa Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid beserta pihak–pihak yang membantu tindak kejahatan yang di lakukan olehnya haruslah bertanggung jawab secara hukum, baik hukum perdata maupun pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bukti penyerobotan dan pemalsuan serta rekayasa yang di lakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid beserta HM Suhaemi (Alm) mantan kepala desa kemiri muka dan H. Sanip mantan Lurah kemiri muka juga yang tidak terbantahkan. Bahwa dari sejak Amar Apun (Alm) masih hidup hingga meninggal 
dunia pada tanggal 29 November 1980, belum pernah menjual atau mengalihkan Hak atas tanahnya pada alas Hak C No 49 persil 570 Kelas/Desa ll dan Amar Apun terbukti sebagai Wajib Pajak (IPEDA) dengan membayarkan Pajak atas tanah miliknya tersebut pada tahun 1980, tahun 1981, tahun 1985, dan pada tahun 1986 meskipun objek tanahnya pada tahun 1983 telah dibangun SDN kemiri muka ll tetapi Hak atas tanahnya tetap milik Amar Apun (Alm) yang sekarang menjadi milik ahli waris Amar Apun, dan untuk diketahui, bahwa adanya pembangunan SD kemiri muka ll diatas tanah milik Amar Apun, dilakukan tanpa seizin atau meminta izin sebelumnya kepada ahli waris Amar Apun. Bahwa Pembangunan SDN kemiri muka II hanya berdasarkan penunjukan serta izin secara lisan lokasinya oleh M.Suhaemi yang menjabat kepala desa pada saat itu.
Bahwa jelas fakta –fakta yang bisa dibuktikan dalam permasalahan penyerobotan, pemalsuan dan rekayasa yang dilakukan oleh Rosid Bin H.Sanip alias H. Abd Rosyid beserta HM .Suhaemi (Alm) mantan kepala desa kemiri muka dan H.Sanip (Alm) yang juga mantan kepala desa kemiri muka di dalam mendapatkan hak atas tanah dengan bukti No. C 579 Persil 570 kelas/Desa II. Desa Kemiri Muka yang sekarang menjadi kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji kota Depok pada tanah yang terletak di RT 002 / RW 003 serta Surat Pelepasan Hak tertanggal Rabu 26 Maret 2003 kepada PEMERINTAH KOTA DEPOK haruslah BATAL DEMI HUKUM. Maka PEMERINTAH KOTA DEPOK wajib mengembalikan hak Atas Tanah milik Amar Apun atau H. Amar (Alm) atau kepada Ahli Warisnya yang sah secara Hukum.
Bahwa bagi para pelaku yang disangkakan melakukan tindak kejahatan, Rekayasa dokumen dan penyerobotan serta pemalsuan atas tanah Hak milik Amar Apun atau H. Amar (Alm) agar segera mengakui perbuatannya serta siap untuk menghadapi gugatan pidana dan perdata sesuai Peraturan Perundang undangan yang berlaku dari pihak kami selaku Penerima Kuasa beserta para Ahli Waris Amar Apun atau H. Amar (Alm) jika tetap bertahan dan tidak mau mengakui perbuatannya. 
DUGAAN PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 385: KUHP Ayat (1) dan (2)
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
(1) barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani 
dengan credietverband suatu hak tanah yang belum bersertifikat, suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal ia tahu bahwa orang lain yang mempunyai hak atau turut mempunyai hak atasnya;
(2) barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, suatu hak tanah yang belum bersertifikat, atau suatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di alas tanah yang juga telah dibebani credietverband, tanpa pemberitahuan adanya 
Pasal 263: KUHP
(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, di. ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, bila pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. (KUHPerd. 1865, 1867 dst.; Rv. 148 dst.; KUHP 35, 52, 64, 276, 486; Sv. 231 dst.)
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001/Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 12
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; 
Pasal 9:
Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).Pegawai negri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan seuatu jabatanya umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daptar-daptar yang khususnya untuk pemeriksaan admistrasi.

Kota Depok, 8 Januari 2014
LSM – KOMITE AKSI PEMBERANTASAN ORGAN KORUPSI (KAPOK)
K A S N O
K e t u a

"Sekda Kota Depok, Ety Suryahati, 'Diduga' Menggelapkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Cijago Depok"

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Depok, Ety Suryahati, 'DIDUGA' menggelapkan Dana Pembebasan Lahan Jalan Tol Cinere - Jagorawi (Cijago) Kota Depok. Bekerjasama dengan Tim Pembebasan Tanah (TPT) dan Kantor Badan Pertanahan Tanah (BPN) Kota Depok, 'diduga' Sekda Kota Depok menggelapkan dana hasil pembebasan lahan Jalan Tol Cijago Depok. Dengan adanya dugaan rekayasa ataupun pemalsuan dokumen akte Jual-Beli Tanah, serta tindakan sewenang-wenang dari pejabat Pemkot Depok terhadap Amar Apun selaku pemilik tanah yang terletak di RT.002, RW.003 Kelurahan Kemiri Muka Kecamatan Beji Kota Depok, yang saat ini akan dijadikan akses Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago), dengan luas tanah kurang lebih 8.000 Meter Persegi. Dikawasan tanah Amar Apun tersebut sudah dibangun Sekolah SDN 2 dan SDN 3 Kemiri Muka, serta Kantor Pukesmas Kemiri Muka, maka dengan adanya pembebasan lahan untuk jalan tol, sehingga sarana dan prasarana yang sudah dianggap sebagai fasum dan fasos milik Pemkot Depok tersebut, akhirnya sudah dibayarkan oleh TPT kepada Pemkot Depok, dan katanya uang hasil pembebasan lahan tol tersebut disetorkan ke kas rekening daerah.


Namun berdasarkan sejumlah informasi di masyarakat (LSM Kapok) mengatakan, "Kalau memang betul dana pembebasan lahan sekolah SDN 1, SDN 2 dan Puskesmas dan tanah lainnya sudah disetorkan ke kas daerah, kenapa pihak Pemkot Depok terasa tertutup selama ini kalau ditanya LSM terkait tanah –tanah fasum dan fasos?. Para pejabat tidak mau terbuka kepada publik, terkait berapa nilai sebenarnya total uang yang dibebaskan itu?. Lalu kenapa pihak Pemkot Depok tidak mau berdialog dengan pihak Amar Apun selaku ahli waris tanah tersebut, kemudian kenapa tidak dibayarkan hak-haknya sebagai pemilik awal tanah tersebut?. Selanjutnya, Kasno LSM Kapok mengatakan; "Tindakan daripada Sekda Kota Depok Ety Suryahati selaku Ketua P2T, serta anggota-anggota tim P2T, seperti BPN Depok, Tim Pembebasan Tanah (TPT), mereka harus bertanggungjawab terhadap asset tanah milik daripada Amar Apun tersebut. Menurut Kasno, sepengetahuan saya bahwa tanah milik Amar Apun tersebut diduga sudah dibayarkan oleh TPT kepada Pemkot Depok dengan nilai kurang lebih Rp.8 Miliar, sebagi fakta bahwa hal itu telah dibayarkan kepada Pemkot Depok, karena SDN 1 dan SDN 2 Kemiri Muka dan Puskesmas sudah direlokasi ketempat lain dengan membangun kembali sekolah tersebut yaitu didekat Kantor Kelurahan Kemiri Muka. Lalu pertanyaan kita darimana uang pembangunan SDN dan Puskesmas tersebut, kalau bukan dari hasil pembayaran tanah tersebut?, ungkap Kasno.



Sementara itu, ada informasi di Pemkot Depok yang mengatakan bahwa hasil pembebasan lahan tanah milik Amar Apun tersebut diduga sudah ada pembagian jatah masing-masing pejabat Depok dengan ditransfer ke masing-masing rekening pejabat. Memang hal itu sangat sulit dibuktikan karena kinerja mereka sangat rapi, memang secara kasat mata tidak nampak, tapi bau aromanya sangat terasa. Tapi yang bisa membuka adanya transfer tersebut, hal itu satu-satunya bisa dilakukan oleh melalui pengecekan aliran dana oleh PPTK, sehingga akan jelas nantinya, ujar salah seorang PNS Depok.



LSM Hanura mengatakan, bahwa permasalahan pembebasan lahan tol milik Amar Apun yang berlokasi di RT.002?RW.003 segera harus diselesaikan oleh penegak hukum, baik itu Kepolisian maupun oleh KPK. Sebab dalam proses pembebasan lahan tersebut diduga ada terindikasi dugaan tindak pidana korups (TPK) oleh pejabat Depok, yakni dengan dugaan penyalahgunaan wewenang/jabatan, untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain, sehingga ada pihak lain yang dirugikan sebagai pemilik tanah yaitu para ahli waris Amar Apun yang gigit jari. Dihimbau pula kepada LSM yang ikut menangani kasus tersebut atau menerima kuasa dari Amar Apun agar serius membela hak daripada Amar Apun yang ditindas oleh kekuasaan pejabat Pemkot Depok. Juga Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, kalau memang tidak terlibat dalam masalah lahan tol tersebut diharapkan segera menindak pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut. (tardip - cec)

Selasa, 18 Februari 2014

Ir. Roni Ghufroni : "Proyek Yang Tidak Selesai 19 Feb 2014 akan di Cut Off".



CEC DEPOK : Terkait dengan Proyek-Proyek dilingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemkot Depok, yang tidak selesai dikerjakan sampai dengan batas waktu penambahan (tanggal 19 Februari 2014), proyek tersebut harus dihentikan alias di "Cut Off". Demikian penegasan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ir. Roni Ghufroni, kepada CEC (18/2). 
"Proyek-Proyek dilingkungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, termasuk pada Bidang Jalan dan Jembatan, jika belum selesai dikerjakan sampai dengan tanggal 19 Februari 2014 (batas waktu penambahan-red), maka pekerjaan tersebut akan dihentikan alias di "Cut Off", kata Ir. Roni Ghufroni menegaskan. 

Hal senada dikatakan Sang Gelombang, "Bahwa tanggal 19 Februari 2014 besok, jika pekerjaan-pekerjaan fisik TA.2013 yang masih berlangsung hingga saat ini (sesuai data dan informasi yang kami terima dan miliki) diketahui tidak juga sanggup diselesaikan atau rampung (100% progress) sesuai masa perpanjangan waktu 50 (lima puluh) hari kalender, maka kami peringatkan kepada Dinas Terkait, untuk SEGERA melaksanakan :
1. Perpres 70 tahun 2012 pasal 93 Ayat (2) butir a, b, c, dan d; serta
2. Peraturan Kepala LKPP No. 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Operasional Daftar Hitam (Black List) secara seksama dan menyeluruh", katanya. (cy)

Guru SD di Depok Harus Beli Buku dan Kalender Cover Wajah Nurmahmudi & Istrinya.


"Ini Foto Nurmahmudi & Istrinya, Nggak Usah Beli alias Gratis".



SURAT TERBUKA : 
Assalamualaikum Wr.Wb Pak Nur Mahmudi Ismail

Saya Wahyu Ramdhan Wijanarko warga Depok.
Beberapa kali saya mendapat ungkapan kekecewaan dari guru SD karena harus mengeluarkan uang untuk membeli buku dengan cover wajah Pak Nur Mahmudi Ismail pada akhir tahun lalu. Lalu bulan Februari ini guru-guru di Beji juga diWAJIBkan membeli kalender bergambar bapak dan istri.

Selain itu, terdapat pula pungutan liar untuk dana perpisahan kepala UPT yang berjumlah jutaan rupiah per sekolah. Pengawas TK/SD memaksa kepala sekolah untuk memotong gaji guru, jika tidak mau memotong gaji guru-guru maka ancamannya adalah mutasi.

Informasi ini benar adanya, saya sangat mengenal salah seorang guru yang gajinya dipotong.

Mungkin informasi ini tidak dibaca oleh Pak Nur Mahmudi, namun saya mohon kepada rekan-rekan yang saya tandai di foto ini turut membantu menginformasikan hal ini kepada pihak yang terkait.

Wahyu Ramdhan Wijanarko
facebook post to depoklik