Jumat, 09 Oktober 2015

IDRIS ABDUL SHOMAD Calon Walikota Depok ?

Idris Abdul Shomad itu adalah Wakil Walikota Depok periode 2010-2015 yang mendampingi NURMAHMUDI yang menjabat sebagai Walikota Depok periode 2010-2015.
Kemudian, Idris Abdul Shomad "BERAMBISI" untuk naik pangkat dari Wakil Walikota menjadi Walikota Depok periode 2016-2021.
Pada PILKADA SERENTAK 2015 yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2015 mendatang, untuk mewujudkan ambisi Idris Abdul Shomad dicalonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi Calon Walikota Depok 2016 -2021 sebagai pengganti (melanjutkan-red) NURMAHMUDI.
Namun, hingga saat ini Idris Abdul Shomad masih menjabat sebagai Wakil Walikota Depok, padahal ia adalah Calon Walikota Depok yang HARUS mengundurkan diri dari Jabatan Wakil Walikota Depok ketika mendaftar di KPUD Kota Depok.
Fenomena pencalonan Idris Abdul Shomad itu menjadi bahan perbincangan berbagai kalangan dan elemen masyarakat Kota Depok. Selaku Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, dapat "DIDUGA" akan menggunakan Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Depok untuk membiayai Dana Kampanyenya.
Kenapa dibiarkan oleh KPUD dan PANWASLU Kota Depok ? Bukankah itu merupakan Pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang PILKADA SERENTAK 2015 ??
TANYA KENAPA ????

Senin, 05 Oktober 2015

Penerimaan Dana BOS di Depok Disoal ?

Petunjuk Pelaksanaan dan Teknis (juklak-juknis) Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 161 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2015. 
Namun, di Kota Depok peraturan Menteri tersebut "diduga" telah disimpangkan oleh beberapa sekolah selaku penerima dana BOS.
Pada hakekatnya, BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan seluruh peserta didik dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Sebagai penerima dana BOS, Kepala Sekolah yang bersangkutan membentuk tim menajemen BOS sekolah dan tugas mereka ini diantaranya adalah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman dan memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.
Jadi,beberapa sekolah terdapat di papan pengumuman BOS tidak ada anggaran yang dialokasikan bagi siswa miskin yang dianggap kurang mampu.
Berdasarkan pantauan "Wartawan CEC", Darles Torang Siagian, di SDN Mekarjaya 28 Kota Depok, menurut Kepala Sekolah SDN Mekarjaya 28, Mriyatin Spd, dari 363 murid disekolah kami memang tidak ada siswa yang ditanggung dari dana BOS untuk siswa yang menghadapi biaya transport dari dan kesekolah atau siswa yang dibeli seragam,sepatu, paling sekolah lakukan adalah memberikan makanan dan minuman sekali sebulan untuk seluruh siswa. "Terkait spanduk tadinya sudah rusak dan kami sudah pesan yang baru tinggal mengambil", ujarnya.
Sementara, Ka.UPT TK/SD Kec.Sukmajaya Drs. Abdul Hamid MM diruang kerjanya , Senin (5/10) mengatakan terkait Juklak- Juknis BOS tersebut sudah selalu diinformasikan disetiap pertemuan agar semuanya mematuhinya, baik itu spanduk dan papan pengumuman dana BOS dipasang karena merupakan informasi yang perlu diketahui oleh masyarakat. Artinya sudah kita warning ke Kepala Sekolah apa yang tercantum didalam Juklak- juknis tersebut termasuk mengetahui siswa miskin jangan sampai ada putus sekolah karena ketiadaan biaya", katanya
Mengenai adanya informasi, jika mau konfirmasi kesekolah harus ada ijin dari Ka.UPT, selalu kita sarankan dengan kepala sekolah agar diterima dengan baik. Namun bila tujuan kesekolah berupa penelitian atau ada item yang perlu dijawab oleh sekolah, kita sarankan harus ada persetujuan Kesbang Linmas, kata Abdul Hamid. (darles/cy)