Kamis, 13 Agustus 2015

Pencalonan Dimas dan Babai Harus Dibatalkan !?

PENCALONAN DIMAS OKY NUGROHO - BABAI SUHAEMI SEBAGAI CALON WALIKOTA DAN CALON WAKIL WALIKOTA DEPOK YANG DIUSUNG OLEH PDI PERJUANGAN HARUS DIBATALKAN DEMI HUKUM !?
Berdasarkan Rekomendasi PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : "Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam rekomendasinya.
Selanjutnya Andriansyah menjelaskan : 
Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :
a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.
d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :
- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.
- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah di rekomendasi PANWASLU. (CY)

Selasa, 11 Agustus 2015

KPUD Kota Depok SEHARUSNYA MENOLAK Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok yang Diusung PDI Perjuangan !?

PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : 
"Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam pernyataannya.
Selanjutnya Andriansyah menambahkan : Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :


a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.

- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.

- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.

- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.


c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.


d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :


- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).


- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.


- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.


- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah menambahkan dalam pernyataannya. (CY)