Sabtu, 05 April 2014

"RAKYAT MENGHENDAKI JOKOWI PRESIDEN"

CECDepok : Jika Rakyat Indonesia menghendaki Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI 2014-2019, Jokowi mengajak masyarakat untuk mencoblos PDI Perjuangan nomor 4 pada Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014. PDI Perjuangan harus menang tebal, jangan cuma menang tipis. PDI Perjuangan harus memperoleh suara sebanyak 60 juta suara dari 185 juta pemilih. Karena, jika PDI Perjuangan cuma menang tipis atau memperoleh suara hanya sedikit, maka PDI Perjuangan (menurut peraturan pemilu/red) "tidak boleh" mencalonkan Jokowi sebagai Presiden, karena PDI Perjuangan kekurangan perolehan suara.
"Bismillahirrahmanirrahim. Saya siap melaksanakan mandat. Pada 9 April datanglah ke TPS, coblos PDI Perjuangan nomor 4. Jangan golput," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (1/4/2014).
Meski menurut survei PDI Perjuangan berada di urutan teratas di antara partai lainnya, Jokowi mengatakan, pihaknya tak akan terlena. Jokowi menitipkan agar setiap tempat pemungutan suara dikawal dan dijaga agar tidak ada kecurangan.
"Jangan sampai dicurangi. Percuma kerja keras kalau dicurangi. Kita harus menang tebal, jangan terlena, jangan seakan-akan sudah menang," ungkapnya.
Sebelumnya, Joko Widodo menyatakan sudah menerima mandat dari Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan. Kesiapan Jokowi menerima mandat disampaikan ke hadapan para wartawan saat mengunjungi Rumah Si Pitung di Marunda, Jakarta Utara.
Kesiapan untuk menjadi calon presiden tersebut dinyatakan oleh Jokowi tepat pada pukul 14.40 WIB. Tak lama seusai mengucapkan kalimat itu, Jokowi langsung mencium bendera Merah Putih.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri tidak lupa mengeluarkan surat perintah harian bagi seluruh elemen PDI Perjuangan. "Kami harapkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia untuk memastikan Jokowi dan PDI Perjuangan memenangkan Pemilu 2014."
Alasan Jokowi memilih menyampaikan kesiapan menerima mandat di Rumah Si Pitung ialah karena rumah itu merupakan simbol perlawanan.
Semua orang mafhum, sebagai tokoh Betawi, Si Pitung memang populer. Pada zaman kolonial Belanda dulu, dia kerap membuat pusing Belanda. Tokoh Betawi ini pernah hidup pada 1800-an, dan meninggal dieksekusi mati oleh Belanda pada 1896. Salah satu jejak peninggalan yang diyakini lekat dengan Si Pitung adalah rumah panggung di Marunda yang dijadikan tempat Jokowi menyatakan kesiapannya untuk menjadi calon presiden dari PDI Perjuangan.
Berangkat dari rumah simbol perlawanan, Jokowi siap mewujudkan Indonesia Hebat. (*)
Sumber : PDI Perjuangan.

Senin, 31 Maret 2014

Oknum anggota DPRD Kota Depok dan Prov. Jabar dari Partai Demokrat "DIDUGA" Menyunat Dana Bansos Untuk RT - RT se Kota Depok.

CECDepok : Dua oknum anggota Dewan dari Partai Demokrat dikabarkan terlibat dalam pemotongan (baca: Sunat) dana Bantuan Sosial (Bansos) dari Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang diperuntukkan bagi para Rukun Tetangga (RT) se-Kota Depok Tahun 2013.
Ke dua oknum anggota dewan dari Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut masing-masing berinisial ES (Anggota DPRD Kota Depok) dan IS (DPRD Provinsi Jawa Barat). Keduanya dituding terlibat dalam pemotongan Dana Bansos untuk RT di Kota Depok yang di duga dilakukan (dikerjakan, red) oleh Tim Penyaluran Dana Bansos dari Partai Demokrat.
pernyataan RT penerima bansosBerdasarkan data yang diterima Indonesian Update Grup saat Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD) menggelar konferensi Pers di Rumah Makan Soto Bu Tjondro, Senin (31/03/14), diketahui bahwa dana Bansos yang seharusnya di terima oleh para Ketua RT adalah sebesar Rp 10 juta per RT. Namun kenyataan dilapangan, dana Bansos yang sampai di tangan RT jumlahnya sudah menyusut (Ada pemotongan, red).
Ada yang menerima dana sebesar Rp 8 juta, dan bahkan tidak sedikit Ketua RT yang hanya menerima dana sebesar Rp 6,5 juta saja.
Dari surat pernyataan yang ditandatangani para Ketua RT penerima dana Bansos, diketahui bahwa penyaluran (pencairan) dana tersebut ditangani oleh Samsudin dan Widodo yang diketahui sebagai tim suksesi pancairan dana bansos Provinsi Jawa Barat tahun 2013 dari Partai Demokrat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua LSM Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok), Kasno, menegaskan bahwa jumlah RT di Kota Depok jumlahnya mencapai 3.752 orang. Sementara yang sudah menerima dana Bansos jumlahnya diperkirakan sekitar 1.500 orang.
“Jika dana Bansos yang seharusnya diterima para RT Rp 10 juta, tetapi kenyataannya banyak RT yang hanya menerima Rp 6,5 juta saja (Meski ada yang menerima Rp 8 juta, red), maka ada selisih (pengurangan) jumlah dana rata-rata sebesar Rp 3,5 juta-an per RT. Coba hitung saja, berapa dana yang di sunat? Kalau saya menduga selisih dana yang ‘disunat’ jumlahnya bisa mencapai Rp 4 miliar lebih”, papar Kasno sembari menunjukkan surat pernyataan yang ditandatangani para Ketua RT (penerima) dana Bansos tahun 2013. (fer) - (*)
Sumber : Indonesianupdate.

"Pengembang Perumahan PT. Diamond Land Development (DLD) Grup di Ratujaya, Cipayung, Kota Depok dinilai Arogan karena menutup Akses Jalan Warga"

CECDepok : Pengembang perumahan PT. Diamond Land Development  yang berlokasi di RT 04/RW 08, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dinilai AROGAN. Pasalnya, akses jalan warga setempat ditutup oleh pengembang perumahan tersebut. Pengembang Perumahan D. Mapple yang tergabung dalam PT. Diamond Land Development (DLD) Grup, yang dimiliki oleh Adam Bilfakeh selaku pihak komisaris, yang berkantor di Jalan Raya Pasar Minggu, Gedung Tranka Lt 4 Jakarta Selatan, katanya dibekkingi oleh para jenderal sebagai pemegang saham. Demikian sumber informasi yang berkembang diwarga masyarakat sekitar perumahan tersebut.
Pengembang perumahan D Mapple dengan sikap penuh arogansi yang diwakili oleh H.Moos Nasution serta membawa Body Quard, langsung menutup jalan akses warga yang berdampingan dengan perumahan D Mapple tersebut. Mereka langsung menebang berbagai pohon tanaman, serta melakukan penggalian pondasi batu kali dengan mendirikan bangunan tempat kos-kosan, sehingga jalan warga untuk masuk kerumahnya menjadi terhambat. Sementara H Moos Nasutinon mengakui bahwa dirinya telah membeli tanah tersebut dari pengembang perumahan D Mapple sebesar Rp.102 Juta, dengan menunjukkan Akte Jual-Beli di Notaris Ny Nofirwati Amiruddin SH, yang beralamat di Jalan Pura No.6 Palsi Gunung Cimanggis Depok.

”Jadi saya tidak ada urusan dengan penghuni warga sini, kalau ada komplain atau beberatan silahkan saja hubungi dengan pengembang perumahan D Mapple”,ujar H. Moss Nasution, beberapa waktu lalu kepada warga penghuni tersebut.

Namun dalam kenyataannya di dalam AJB tersebut, bahwa yang menjual tanah akses jalan tersebut adalah Nyonya Nancy Ahimsa, yakni pemilik awal tanah tersebut sebelum dijual kepada pengembang D Mapple. Sebab sebelumnya bahwa Ny Nancy Ahimsa sudah menyatakan kepada warga bahwa tanah akses jalan masuk tersebut sudah dihibahkan untuk jalan warga. Tapi kenapa tiba-tiba saat ini Ny Ahimsa menjual tanah tersebut, apakah ada unsur rekayasa?

Berdasarkan sumber informasi yang berkembang dilingkungan perumahan tersebut, ada dugaan bahwa pengembang D Mapple lah yang punya skenario terkait penutupan jalan akses warga tersebut. Sebab antara pengembang D Mapple ada sengketa dengan salah seorang warga di sekitar perumahan tersebut berinisial IB, karena tanah IB diduga telah diserobot oleh pengembang D Mapple, sehingga kasus tersebut saat ini sedang dilaporkan oleh IB di Polres Depok, dan sudah ada tersangkanya.
Sementara itu, ada hal yang aneh dan janggal, sebab H. Moos Nasution juga langsung menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan Pelayaan Perizinan Terpada (BPPT) Kota Depok, yang di tandatangani oleh Kepala BBPT Sri Utomo, tertanggal 24 Oktober 2011. Adapun luas bangunan adalah sebesar 32, 38 M2, lokasinya di akses jalan warga. 
Dengan adanya surat IMB dari BPPT Kota Depok tersebut, hal itu menjadi tanda tanya, sebab kenapa akses jalan warga, kok bisa ada IMB nya dikeluarkan oleh Pemkot Depok, padahal jalan tersebut merupakan jalan utama masuk kerumah warga, mereka sudah puluhan tahun menggunakan jalan tersebut, jauh sebelum kehadiran pengembang perumahan tersebut datang. Maka diharapkan agar Walikota Depok memanggil kepada BPPT Kota Depok, untuk menjelaskan hal tersebut. Bahkan warga akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Walikota Depok, karena telah menerbitkan IMB. (tardip/cy)