Minggu, 05 Juli 2015

Ahok : "Majelis Sinode gila, lahan Gereja Immanuel malah dijual"

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ) angkat bicara soal konflik lahan 2,1 hektar di GPIB Immanuel, Jakarta Pusat. Menurut Ahok , gereja tersebut merupakan cagar budaya dan pendidikan. Ahok menjelaskan, meski tanah itu telah dibeli oleh TNI AD namun mereka tidak bisa membangun segala hal yang berbau komersial. Ahok menegaskan, konflik itu bersumber pada Majelis Sinode yang merupakan perwakilan gereja se-Indonesia yang menjalankan amanat berdasarkan keputusan bersama. "Masalahnya, Majelis Sinode itu yang sudah menjual lahan gereja kepada TNI AD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12).
Mantan Bupati Belitung Timur juga bingung alasan Majelis Sinode menjual lahan gereja yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan seharusnya diperuntukkan sebagai tempat beribadah. Gereja tersebut telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0128/M/1988 tanggal 27 Februari 1988 dan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor Cb 11/I/12/1972 tanggal 10 Januari 1972. "Saya enggak tahu. Coba kamu tanya saja sama Majelis Sinode yang gila itu," tandas Ahok .
Sementara itu, salah satu jemaat yang tergabung dalam Konsorsium Tim Warga Gereja Peduli DPIB Immanuel, Rohadi Sutisna protes terhadap pengurus gereja lantaran menjual sebagian tanah di gereja tersebut yang termasuk cagar budaya.
"Pemerintah sudah menetapkan gereja itu sebagai cagar budaya. Di Undang Undang Cagar Budaya disebut, tidak boleh mengubah bentuk (aset) sampai ada persetujuan gubernur," kata Rohadi di Jakarta.

Menurut Rohadi, penjualan tanah 2,1 hektare oleh Majelis Sinode GPIB Immanuel itu diakuinya sudah mendapat protes dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta. "Kita membuat surat ke Disbudpar tentang penjualan cagar budaya tersebut. Untungnya, Disbudpar langsung merespon dan menanyakan ke pengurus yang tergabung Majelis Sinode Immanuel," kata Rohadi.
Rohadi menuturkan, kejanggalan lainnya adalah harga tanah tersebut dijual jauh dari harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya tanah seluas 21 hektar tersebut hanya dijual Rp 3,7 juta per meter dengan total Rp 7,8 miliar. "Padahal, harga jual tanah di sekitar Monas itu sudah mencapai Rp 100 juta per meter persegi. Harga di (Jalan MH) Thamrin sudah Rp 100 juta. Di SCBD, sudah Rp 150 juta," katanya. (merdeka)