Sabtu, 29 Maret 2014

AS Keberatan Prabowo Jadi Presiden

"Pencalonan Prabowo sebagai presiden disebut-sebut New York Times telah memunculkan keprihatinan di dalam negeri"
CECDepok : Calon presiden dari partai Gerindra, Prabowo Subianto diberitakan oleh harian New York Times, Jumat(28/3/2014). Bahkan foto Prabowo sedang menaiki kuda ketika kampanye di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta beberapa waktu lalu juga dipasang di New York Times.
Dalam pemberitaan New York Times tersebut, kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) disinggung. Pencalonan Prabowo sebagai presiden disebut-sebut New York Times telah memunculkan keprihatinan di dalam negeri.
"Pencalonan Pak Prabowo telah menyuarakan keprihatinan yang mendalam diantara aktivis hak asasi di Indonesia dan luar negeri . Mereka mencatat bahwa komisi hak asasi manusia di negara itu merekomendasikan bahwa ia dituntut dalam penculikan diduga aktivis pro demokrasi di akhir 1990-an , selama bulan-bulan terakhir pemerintah yang didukung militer Presiden Soeharto ayah mertuanya pada saat itu," tulis Wartawan New York Times Joe Cochrane.
Pencalonan mantan Danjen Kopassus tersebut sebagai presiden menurut Cochrane di New York Times juga membuat sulit Amerika Serikat terutama pemerintahan presiden Barack Obama.
Cochrane juga menyebut pada dasarnya Amerika Serikat sangat keberatan apabila Prabowo nantinya menjadi orang nomor satu di Indonesia.

"Prabowo yang lulus dari program pelatihan militer Amerika pada tahun 1980 dan merupakan pengagum Amerika Serikat telah selama bertahun-tahun membuat jelas bahwa ia ingin bertemu dengan para pejabat Amerika tingkat tinggi . Sejauh ini, Amerika Serikat telah keberatan," tulis Cochrane di New York Times.
Dalam artikel bertajuk 'Candidate's run raises rights concercns' di New York Times tersebut menyebut Prabowo bertanggung jawab atas penculikan dan penyiksaan terhadap 23 aktivis pro demokrasi pada tahun 1997 dan 1998 , dan untuk mendalangi kerusuhan Mei 1998 hanya beberapa hari sebelum Presiden Soeharto mengundurkan diri sebagai presiden yang mengakibatkan lebih dari 1.000 kematian dan pemerkosaan minimal 168 wanita .
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak partai Gerindra ataupun Prabowo Subianto mengenai pemberitaan New York Times tersebut. (*)

Terkait ‪#‎Prabowo‬ Subianto#Partai Gerindra
Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Kamis, 27 Maret 2014

Calon Presiden Joko Widodo Tak Perlu Mundur Sebagai Gubernur DKI Jakarta


CECDepok : Calon Presiden Joko Widodo alias Jokowi tak perlu mundur dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran menjadi calon presiden (capres) dari PDIP. "Secara undang-undang tidak ada keharusan bagi Jokowi untuk mundur dari posisi gubernur," kata pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.


Menurut Refly, tidak ada undang-undang yang mengatur keharusan seorang capres mengundurkan diri dari posisi yang didudukinya saat ini. "Karena tidak adanya undang-undang yang mengatur itulah makanya tidak ada keharusan untuk mengundurkan diri," ujar Refly. (Baca: Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Non-aktif?)

Meski tak ada undang-undang yang mengatur, namun yang paling gampang adalah dengan melihat syarat-syarat menjadi capres seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Di situ, kata Refly, tidak ada keharusan bagi capres untuk mengundurkan diri dari posisi yang ditempatinya saat ini. "Lain halnya kalau dia sudah terpilih. Dia harus mengundurkan diri sebagai gubernur, karena tidak boleh ada rangkap jabatan," kata dia. (Baca: Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Tak cuma dari sudut pandang undang-undang, secara etika publik pun Jokowi tak perlu mundur. Alasannya, posisi gubernur adalah jabatan politik. Berbeda halnya dengan jabatan ramah nonpolitik yang secara etika harus mundur jika pejabatnya menjadi capres. Jabatan ramah nonpolitik itu contohnya adalah hakim kontitusi, hakim yudisial, dan komisioner KPK. "Jadi kalau Abraham Samad mau jadi calon, secara etika dia harus mundur dari posisinya sebagai Ketua KPK," kata Refly. (Baca: Sayap PKS Tolak Ahok Jadi Gubernur)

Ini adalah isi undang-undang tersebut:
Undang-Undang nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 5

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j. Terdaftar sebagai Pemilih;
k. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
l. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
o. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
p. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

Sumber : Tempo.co - PDI Perjuangan.

Minggu, 23 Maret 2014

PROPAGANDA PKS TERNYATA PALSU

CEC DEPOK : Seperti diketahui, para kader PKS di berbagai tempat menyebarkan data foto Partai terkorup yang diklaim dari akun jejaring sosial Twitter dan bersumber dari lembaga anti korupsi yaitu ICW (Indonesian Corruption Watch). Data tersebut sejak awal sudah diragukan dan sumbernya tidak jelas. Setelah berminggu minggu, kampanye hitam yang dilakukan para kader PKS akhirnya terkuak setelah pihak lembaga anti korupsi ICW membantah bahwa data tersebut adalah HOAX atau TIDAK BENAR. Menanggapi hal tersebut, salah satu pimpinan parpol menilai, sebagai Partai yang selalu mengklaim Partai Dakwah seharusnya dapat memberikan contoh yang baik terhadap umat, tapi sayang kok malah menyebarkan fitnah.
Wah bagaimana nih PKS kok sebar data palsu, untuk jatuhkan partai politik lain dalam pemilu. kepalsuan ini terbongkar setelah ICW membantah bahwa data tentang partai terkorup yg menempatkan PKS seolah partai yang paling kecil korupsinya, itu berasal dari ICW. Dibeberapa kota baliho & spanduk seperti ini yg dipasang kader2 PKS, akhirnya dicopot oleh aparat karena mengandung unsur fitnah massal.
PKS memang sedang panik semua akibat mantan presidennya menjadi pesakitan dan sudah divonis 18 tahun penjara, belum lagi banyaknya kasus wanita-wanita cantik dilingkaran partai yang mengusung slogan bersih dan peduli. Satu lagi pembelajaran untuk kita, untuk berlaga dalam pertandingan seperti sepakbola, kenapa harus curang, jika ingin sepakbola itu maju. Sebab dengan kecurangan, pemain2 yang baik tidak akan pernah bisa maksimal. Hasilnya tim nasional tidak pernah mendapatkan pemain2 terbaiknya. (dbs/cec)