Kamis, 27 Agustus 2015

Keputusan KPUD Depok POTENSI Konflik Tinggi !?

Terkait Keputusan KPUD Kota Depok yang menetapkan "head to head" pasangan Dimas/Babai versus Idris/Pradi, menuai berbagai tanggapan dan komentar. Sebenarnya, KPUD Kota Depok "mengetahui" bahwa kedua pasangan tersebut punya "masalah" dengan peraturan & hukum. Namun, pihak KPUD Kota Depok tetap "bersikukuh" menetapkan kedua pasangan tanpa "berfikir" kedepan sebagai akibat dari Keputusannya itu. Warga masyarakat Kota Depok jadi "terbelah dua" dengan jumlah sama banyak satu sama lain, diprediksi, potensi konflik menjadi tinggi di Kota Depok.
POTENSI KONFLIK TINGGI :
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menilai pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015 pada wilayah dengan dua pasang calon memiliki potensi konflik yang tinggi.

"Kalau dari sisi konflik, daerah yang hanya memiliki dua pasang calon potensinya lebih besar," kata dia, di Batam, Rabu (26/8), usai melakukan rapat tertutup dengan jajaran perwira dan pejabat utama Polda Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Dalam pertemuan tersebut, kata Kapolri, dibahas mengenai kesiapan Polda Kepri dalam mengamankan jalannya pemilihan kepala daerah serentak di Kepri, baik untuk provinsi atupun kota/kabupaten.
Untuk tingkat provinsi, di Kepri juga hanya terdapat dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung dalam pilkada.
Pertemuan tersebut, juga untuk melihat potensi konflik dalam pemilihan kepala daerah di Provinsi Kepri yang dilaksanakan pada enam kota/kabupatan dan pemilihan gubernur.
Potensi konflik, kata dia, bisa muncul dari pergerakan massa dua kubu yang akan bertarung.
"Untuk daerah yang pasangannya lebih banyak tentu potensi kerawanannya ada. Namun tidak sebesar jika hanya ada dua pasang calon," kata dia.
Meskipun tingkat konflik berbeda-beda, kata Kapolri, namun segala kemungkinan harus diantisipasi oleh Polri sehingga pemilu kepala daerah bisa berjalan aman.
"Kami sudah memantau kesiapan tiap-tiap daerah dalam pengamanan pemilu. Persiapan sudah baik dan maksimal. Tinggal pelaksanaannya pada 9 Desember 2015 nanti," kata Kapolri.
Pelaksanaan pemilu serentak yang aman, kata dia, menjadi tantangan dan pertaruhan besar bagi Polri meskipun sebelumnya sudah berpengalaman dalam pengamanan Pemilihan Presiden. 

[Ant/L-8) - suarapembaruan.

Senin, 24 Agustus 2015

KPUD Depok Diduga Melanggar Peraturan KPU ?

Berdasarkan Rekomendasi PANWASLU : "KPUD Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota".
Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut Pelanggaran pada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota Depok, ANDRIANSYAH SH menyatakan (5/8) : "Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok DIDUGA MELANGGAR Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota", kata Andriansyah dalam rekomendasinya.
Selanjutnya Andriansyah dalam rekomendasinya menjelaskan : 
Berdasarkan Ketentuan pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tata cara, prosedur, dan mekanisme administrasi pada tahapan pendaftaran pasangan calon adalah :

a). Partai Politik / Gabungan Partai Politik mendaftarkan pasangan calon yang diusungnya selama masa pendaftaran.
b). Saat mendaftarkan pasangan calon, parpol/gabungan parpol pengusung wajib memenuhi persyaratan berupa :
- Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung adalah partai politik yang memiliki kursi di lembaga DPRD setempat.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang persetujuan pasangan calon (dalam bentuk formulir Model B.1 KWK-Parpol) yang ditanda tangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
- Menyertakan Dokumen Syarat Calon (DSC) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang No. 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang Undang No.1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang Undang.
- Menyertakan Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota.
c). Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung dan pasangan calon yang diusungnya WAJIB HADIR pada saat pendaftaran.
d). Bahwa yang WAJIB HADIR pada saat pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan KPU No.12 tahun 2015 tersebut adalah Pimpinan Partai Politik. Adapun yang dimaksud dengan Pimpinan Partai Politik menurut ketentuan Pasal 1 angka 15, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, adalah Ketua dan Sekretaris Partai Politik :
- Bahwa pada saat menerima pendaftaran pasangan calon, KPUD Kota Depok bertugas menerima dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon, meneliti pemenuhan persyaratan perolehan kursi minimal 20% (duapuluh persen) dari jumlah kursi DPRD, serta meneliti KEABSAHAN DOKUMEN persyaratan pencalonan (pasal 39 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota).
- Bahwa bagaimana KPUD Kota Depok dapat melakukan penelitian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan jika pihak yang berwenang memberikan klarifikasi, dalam hal ini Sekretaris Partai Politik (PDI Perjuangan) TIDAK HADIR pada saat pendaftaran.
- Bahwa nyata-nyata pada saat pendaftaran pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan, Sekretaris DPC PDI Perjuangan yang bernama TOTOK SARJONO sama sekali TIDAK MENGHADIRI PENDAFTARAN pasangan calon yang diusungnya dengan tidak disertai keterangan berhalangan yang dikeluarkan dari instansi yang berwenang.
- Bahwa dengan ketidak hadiran Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Depok pada saat pendaftaran, maka seharusnya KPUD Kota Depok MENOLAK PENDAFTARAN dari PDI Perjuangan mengingat sanksi terhadap pelanggaran administrasi tentang kewajiban hadir Ketua dan Sekretaris", kata Andriansyah.

IJAZAH PALSU IDRIS ABDUL SHOMAD DI POLISIKAN :
Maraknya pemberitaan kasus Ijazah Palsu Calon Walikota Depok, IDRIS ABDUL SHOMAD, membuat elemen di Kota Depok jadi geram. Adalah MUHAMMAD THOHIR BARABA, telah melaporkan ke polisi Kasus Ijazah Palsu Idris Abdul Shomad tersebut.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL / 3294 / VIII / 2015 / PMJ / Ditreskrimum tertanggal 20 Agustus 2015, Muhammad Thohir Baraba, melaporkan Kasus Ijazah Palsu, Idris Abdul Shomad ke Polda Metro Jaya, atas pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Ijazah. Laporan Pengaduan itu diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, KA SIAGA I, KOMISARIS POLISI INSAN HIMAWAN.
Calon Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, ramai disebut telah memalsukan Ijazahnya atau dengan kata lain menggunakan Ijazah palsu. Ironisnya, ijazah yang "diduga" dipalsukan tersebut adalah Ijazah Sekolah Dasar alias SD. Di Ijazah yang diklaim milik Idris itu tertulis nama M. IDRIS. Padahal biasanya pada sebuah ijazah, nama pemiliknya tidak disingkat, tapi lazimnya ditulis secara lengkap.
Sumber Cec Depok (21/8) Ijazah SD yang diklaim sebagai milik Idris Abdul Shomad yang dikeluarkan pada tahun 1973 oleh Sekolah Dasar Matraman Wadas 01 pagi yang beralamat di Jl. Sawalunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan adalah FIKTIF, dengan kata lain IJAZAH PALSU. Bahwa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Matraman Wadas 01 pagi tidak pernah ada dalam daftar Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada. Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada adalah Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasar Manggis 03 di Jl. Sawalunto No. 56, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setia Buti, Jakarta Selatan yang telah berdiri sejak tahun 1946", ujar sumber. (CY)