Jumat, 01 November 2013

Perpisahan Kadis BMSDA, Ir. Enco Kuryasa.

CECDepok.com : Sebagai salah satu Perangkat Daerah Pemkot Depok, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, merupakan penyerap anggaran pembangunan yang terbesar dibanding dinas-dinas lainnya yang bersumber dari APBD Kota Depok. Ratusan proyek, baik berupa proyek penunjukan langsung (PL), maupun proyek reguler melalui LPSE, setiap tahun digelar dengan beberapa tahapan. 
Terhitung mulai tanggal 01 November 2013, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Kadis BMSDA), Ir. Enco Kuryasa memasuki masa pensiun, dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Dinas. Acara perpisahan diselenggarakan di halaman parkir Kantor Dinas BMSDA. Para Kepala Bidang hadir dalam acara tersebut, antara lain : Kepala Bidang Jalan Raya dan Jembatan (jajem), Ir. Roni Ghufroni, Kepala Bidang Jalan Lingkungan (jaling), Supomo, SSos, MSi, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA), Ir. Herry Gumelar dan puluhan staf mengikuti acara perpisahan itu.
Dalam sambutannya, Ir. Enco Kuryasa mengatakan : "Gedung Perkantoran Dinas BMSDA senilai Rp. 14 miliar ini belum selesai dikerjakan seluruhnya. Mudah-mudahan pengganti saya nanti akan dapat merampungkannya", ujar Enco Kuryasa. 
Gedung DIBIMASDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) dibangun tahun 2012 dengan nilai proyek Rp 14 miliar. Pembangunan kantor ini dibiayai APBD Kota Depok. Pelaksana PT. Karunia Guna Inti Semesta, pada pekerjaan tersebut sudah siap ditempati, termasuk pemasangan AC split dilantai dasar 16 unit, dilantai satu 24 unit, dilantai dua 24 unit. Pada bulan Maret 2013 gedung baru yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Wilayah Kecamatan Tapos Kota Depok ini ditempati DIBIMASDA yang pindah dari Jalan Margonda Raya No 54 Depok. Gedung lantai dasar ditempati Bidang Sumber Daya Air, Lantai satu ditempati Bidang Jaling dan Ruangan Kadis dan Sekdis, lantai dua ditempati Bidang Jalan dan Jembatan.
Pada bulan Mei 2013 Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) habis kontrak dari kantor lama di Jalan Tole Iskandar depan Toko Swalayan Giant,maka Pemerintah kota menyetujui agar DKP bergabung dengan DIBIMASDA satu gedung.
Tidak berapa lama setelah DKP pindah ke gedung DIBIMASDA ,ada petugas AC yang membongkar AC yang dipasang oleh pelaksana PT.Karunia Guna Inti Semesta.
Dan yang anehnya, lif belum berfungsi sampai berita ini ditulis dan AC pun tidak dapat menyala dengan baik. Berdasarkan pantauan setiap hari masih menggunakan mesin disel untuk menambah daya listrik. 
Kasubag Umum DIBIMASDA, Sri Rejeki, ketika konfirmasi perihal pencopotan AC tersebut, tidak bersedia memberikan keterangan. (darles/cec)


Kamis, 31 Oktober 2013

Terdakwa 'Agus Gunanto' Tidak Ditahan.


CECDepok.com : Mantan Camat Cimanggis Kota Depok, Agus Gunanto, yang merupakan TERDAKWA kasus penjualan Tanah Pertamina di Wilayah Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ternyata tidak di tahan. Hari Selasa (29/10/13) merupakan Sidang Terakhir mendengarkan keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan termasuk Lurah Leuwinanggung Zarkasih, dan pihak Kantor Badan Pertanahan Kota Depok, Akhmad (Notaris), Akhmad HS (Pembuat Surat Kuasa Ahli Waris). Ketika di konfirmasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi A. Azis SH diruang kerjanya Rabu ( 30/10), ia mengatakan : "Terdakwa (Agus Gunanto - red) tidak ditahan. Awalnya pihak keluarga melakukan permohonan penangguhan penahanan, pada saat itu ditolak. Kalaupun sekarang tidak ditahan karena masa penahanannya sudah habis. Sebelumnya, Agus Gunanto ditahan sejak 11 Juni 2013 sampai dengan 10 Juli 2013. Kemudian diperpanjang dari tanggal 11 Juli 2013 sampai dengan 8 September 2013 (60 hari). Apabila proses hukum dalam sidang pengadilan tidak selesai, maka penahanan tidak dapat diperpanjang lagi", kata Edi Azis. Berbicara soal pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Agus Gunanto,  Edi Aziz  mengatakan : "Agus Gunanto didakwa dengan pasal 378 junto pasal 55 ayat 1, yang mengakibatkan kerugian Negara Rp 7 miliar. Berbicara soal masalah pakaian Agus Gunanto karena tidak memakai putih hitam, Edi Azis mengatakan, hal itu tak masalah asalkan rapi", ujarnya.

Sementara itu, Pjs Humas Pengadilan Negeri Depok M. Panji Santoso SH ketika dikonfirmasi CEC diruang kerjanya, mengatakan : "Akan saya dalami dulu, karena saya baru dengar perkaranya. Pak Humas sedang menunaikan Ibadah Haji, nanti akan diberikan jawaban konfirmasinya", kata Panji Santoso.


Gabe Tardip  berkomentar : "Kalau seseorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak masuk kerja, padahal dengan jelas seseorang itu terlibat kasus hukum, apakah sanksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok? Apakah masih tetap berstatus PNS, atau masih menunggu Agus Gunanto statusnya sudah divonis oleh PN Depok, atau masih menunggu vonis tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah)? Maka pihak BKD Kota Depok harus menjelaskan hal itu. Biasanya dalam persidangan, kalau seseorang terdakwa yg sedang disidangkan dihadapan majelis hakim pakaian yg digunakan adalah warna hitam putih dan pakai peci, kalau di persidangan Tipikor sekarang ini warna kemejanya adalah orange (dulu pakai rompi KPK). Tapi tampak dalam gambar foto di PN Depok bahwa terdakwa Agus Gunanto menggunakan baju necis yg berwarna, tampak beda dengan terdakwa yg di sebelah Agus gunanto yg pakaian hitam putih. Maksudnya bahwa perbedaan itu masih nyata dalam persidangan. Apakah karena Agus Gunanto mantan Camat Cimanggis dan mantan Sekretaris Disnakersos Kota Depok, hal tersebut menjadi berbeda dgn yg lainnya? Ternyata majelis hakim memberikan keistimewaan terhdap Agus Gunanto. Maka Komisi Yudisial (KY) harus memeriksa hakim tersebut", ujar Gabe Tardip berkomentar. (darles/cec)

Rabu, 30 Oktober 2013

Ir. Enco Kuryasa : 10 Paket Proyek PL Akan Digelar di Bidang Jalan Raya dan Jembatan.

CECDepok.com : Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Pemkot Depok, Ir. Enco Kuryasa, kepada CEC (29/10) mengatakan : "Akan ada 10 (sepuluh) paket Proyek Penunjukan Langsung (PL) akan digelar di Bidang Jalan Raya dan Jembatan. Tulis yang gede", kata Enco Kuryasa.

Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan Raya dan Jembatan (jajem), Ir. Roni Ghufroni, kepada CEC, baru-baru ini mengatakan ; "Di Bidang Jalan Raya dan Jembatan yang dipimpinnya tak ada proyek Penunjukan Langsung (PL). Alasannya, pekerjaan-pekerjaan pembuatan, peningkatan dan perbaikan Jalan Raya dan Jembatan membutuhkan anggaran yang cukup besar. Jadi, dengan dana Rp. 200 juta tidak mungkin cukup untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tersebut. Oleh karena itu, proyek-proyek di Bidang Jalan Raya dan Jembatan, selalu di lelang secara reguler melalui LPSE", ujar Roni Ghufroni.

Berbicara soal maraknya pihak-pihak yang terlibat dalam proses Lelang Reguler yang digelar, Roni Ghufroni mengatakan ; "Sebaiknya kita semua profesional, jika menjadi Kontraktor, sebaiknya menjadi Kontraktor yang profesional dan mampu mengerjakan pekerjaan dengan baik sesuai yang direncanakan, jadi jangan asal dikerjakan. Kemudian, jika menjadi LSM, sebaiknya menjadi LSM yang profesional, jangan merangkap menjadi Kontraktor juga dan tidak usah ikut-ikutan main proyek. Selanjutnya, jika menjadi wartawan, sebaiknya menjadi wartawan yang profesional, jangan merangkap menjadi Kontraktor juga atau menjadi mediator Kontraktor. Jadi, sebaiknya kita semua menjadi profesional", kata Roni Ghufroni. 

Sementara, Kepala Bidang Jalan Lingkungan (jaling), Supomo, SSos, MSi, kepada CEC mengatakan : "Di bidang jaling ada ratusan paket Proyek Penunjukan Langsung (PL). Dalam waktu dekat ini akan segera digelar", kata Supomo.  (Cyrellus)

Minggu, 27 Oktober 2013

Tak Perlu di besar-besarkan, bisa di musyawarahkan.

Ir. Roni Ghufroni : Persoalan Jembatan TPA Cipayung yang Ambruk Tak Perlu di Besar-Besar kan. Ini masih bisa di musyawarahkan, jadi warga tak perlu lapor Polisi.

CECDepok.com : Terkait ambruknya proyek pembangunan jembatan RW 07 menuju Jalan TPA Lama, Cipayung yang sedang dalam tahap pengerjaan, Sabtu (26/10) dini hari, pihak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) Kota Depok melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan (Kabid Jajem), Ir. Roni Ghufroni meminta agar warga tidak melaporkan hal tersebut ke polisi. Meski sempat mengaku bahwa pada saat kejadian ambruknya proyek jembatan tersebut dirinya tidak mengetahui, namun tak berapa lama setelah kejadian, Roni mendapatkan kabar dari LPM dan perwakilan warga yang melaporkan hal tersebut kepada pengawas lapangan Dibimasda. “Ini masih bisa dimusyawarahkan bersama. Kami akan panggil perusahaan yang mengerjakan jembatan itu. Yang jelas kami akan segera mengganti kontraktor pelaksananya agar pembangunan jembatan tersebut bisa segera dirampungkan. Kami baru dapat laporan dari pengawas lapangan. Jadi kami minta hal ini tidak perlu dibesar-besarkan”, ujar Roni Ghufroni. 
Proyek Pembangunan Jembatan RW 07 menuju Jalan TPA Lama, Cipayung yang beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan warga, akhirnya terbukti bermasalah. Sabtu 26/10, proyek pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh CV. Tarosima Jaya sejak 12 Agustus dan harus selesai 09 November 2013 dengan biaya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Depok sebesar Rp 478.704.000,- tersebut ambruk. 


Sumber : Depok Update

Proyek Jembatan TPA Cipayung Ambruk, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air berikut Panitia Lelang serta Kontraktor Pelaksana Terancam di Polisikan.


CECDepok.com : Proyek Pembangunan jembatan RW 07 menuju Jalan TPA Lama, Cipayung yang beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan warga, akhirnya terbukti bermasalah. Dini hari tadi, Sabtu (26/10), proyek jembatan yang dikerjakan oleh CV Tarosima Jaya dengan biaya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Depok sebesar Rp 478.704.000,- tersebut ambruk. Mengetahui hal tersebut, warga yang tinggal di sekitar pun akan beramai-ramai melaporkan Dinas terkait dan kontraktor pelaksana pembangunan jembatan menuju Jalan TPA Lama itu ke Polresta Depok. “Sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, jembatannya ambruk padahal masih dalam tahap pembangunan. Warga sudah sepakat buat laporan ke polisi karena ini membahayakan dan merugikan warga. Sekarang warga dua RW harus memutar 3 kilometer untuk menuju Depok atau Citayam,” tegas Ketua RT 05/07 Kelurahan Cipayung, Helmi, saat ditemui dilokasi jembatan yang ambruk.
Lebih jauh Helmi mengatakan, selain mengganggu aktifitas warga, robohnya jembatan yang belum selesai dibangun kontraktor itu juga mengganggu aktifitas utama warga. Seperti, warga tidak bisa mengikuti pengobatan massal di puskesmas Cipayung serta tertanggungnya jalur perlintasan bagi peserta Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat kota yang sebentar lagi diselenggarakan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail pada awal November 2013 mendatang. “Kami minta pertanggungjawaban dari dinas dan kontraktor untuk persoalan ini. Sekarang semua terganggu, sampai penyaluran air bersih juga ikut terganggu. Yang jelas kami akan melaporkan hal ini ke polisi biar diproses,” tegasnya.
Senada, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Cipayung, Wawan Eliyati mengatakan bahwa selama dua bulan terakhir, pengerjaan proyek pembangunan jembatan penghubung dua RW tersebut dinilai terkesan lamban. Penyebabnya adalah sejumlah pekerja di tempat itu mengaku bakwa upah kerja mereka tidak dibayarkan oleh kontraktor pelaksana. Bahkan, sudah hampir tiga kali silih berganti, para pekerja yang didatangkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut pun diketahui kabur dengan persoalan yang sama. Alhasil, hanya terlihat empat pekerja yang melakukan pembangunan jembatan sepanjang 12 meter dengan lebar 5 meter dilokasi tersebut.
“Bagaimana mau selesai sedangkan upah para pekerja tidak dibayar. Kontraktor dan dinas juga disinyalir tidak pernah mengawasi pekerjaan ini. Yang jelas, warga sudah marah dan mau melapor ke polisi. Masa sedang dibangun sudah roboh,” tukas Wawan kesal.
Menurutnya, sebelum proses pembangunan jembatan itu, warga sudah meminta dinas dan kontraktor menyediakan jalan alternatif dilokasi tersebut. Namun, permintaan itu tidak diindahkan dan diwujudkan. Hingga akhirnya persoalan ambruknya jembatan membuat warga kian bertambah kesal. Yang lebih mengerikan lagi warga melarang kontraktor tersebut kembali bekerja dilokasi jembatan yang roboh tersebut. “Bukan ditempat ini saja kontraktornya bermasalah. Sebelumnya juga sudah bermasalah dalam pengerjaan pelebaran jalan TPA. Yang jelas warga sudah membuat surat pernyataan lapor ke polisi. Kami harap ini ditindaklanjuti Pemkot agar semua persoalannya selesai,” jelasnya.
Sebagai informasi, proyek Pembangunan jembatan RW 07 menuju Jalan TPA Lama, Cipayung tersebut digelar oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (Dibimasda) Kota Depok dengan biaya yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Depok Rp 478.704.000,-. Pelaksanaannya dimulai dari tanggal 12 Agustus 2013 dan akan berakhir pada 9 November 2013.

Sumber : Depok Update