Jumat, 07 Juni 2013

PKS SIAP KELUAR DARI KOALISI DAN AKAN MELAWAN REJIM SBY


"PKS SIAP KELUAR DARI KOALISI DAN AKAN MELAWAN REJIM SBY"

CEC : Spanduk "PKS partai" yang menolak kenaikan BBM jadi bahan pergunjingan berbagai kalangan. Padahal, menkominfo Tifatul Sembiring, selaku anggota Majelis Syuro "PKS koalisi", telah menyatakan mendukung keputusan pemerintah untuk menaikkan harga jual BBM. 

Anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, sudah gerah dengan sepak terjang PKS di koalisi. Dia berharap PKS bisa didepak dari koalisi Setgab, rupanya dia juga minat jadi menteri. 
"Kalau PKS keluar, jangan-jangan aku bisa jadi Menkominfo," kata Ruhut kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Ruhut Sitompul benar-benar sudah jengah dengan manuver-manuver PKS menolak kenaikan BBM yang memasang spanduk diberbagai tempat. Dia mengatakan saat kunjungan ke Sumatera Barat, dia melihat spanduk PKS yang menolak kenaikan BBM.
"Saya sudah sampaikan ke Syarief Hasan (Ketua Harian PD), bisa dibayangkan last minute mereka nanti keluar, mau ke mana muka kita, apa tidak mereka saja kita keluarkan," ujarnya.

Jika nanti PKS jadi diusir dari koalisi, maka akan ada tiga kursi menteri yang lowong. Ruhut mengatakan kursi-kursi itu akan diberikan ke partai koalisi lain yang setia mendukung pemerintah. "Bisa ke PAN, PKB, yang bersama-sama kita," tuturnya. [cec]

TERKAIT INDIKASI KORUPSI DANA SOSIALISASI SEBESAR RP. 240 JUTA, KADISKOMINFO KOTA DEPOK, YULISTIANI MOCHTAR, DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN NEGERI DEPOK


TERKAIT INDIKASI KORUPSI DANA SOSIALISASI SEBESAR RP. 240 JUTA, KADISKOMINFO KOTA DEPOK, YULISTIANI MOCHTAR, DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN NEGERI DEPOK. 

CEC : Tardip Gabe mengabarkan, > Terkait Dana Sosialisasi Sebesar Rp.240 Juta Tahun 2012, Kepala Diskominfo Kota Depok, Yulistiani Mochtar, Diperiksa Oleh Seksi Intel Kejari Depok. 
Kepala Diskominfo Kota Depok, Yulistiani Mochtar, kini disorot oleh kalangan Wartawan Kota Depok, sebab pada tahun 2012 yang lalu, Diskominfo Kota Depok membuat program sosialisasi hasil kinerja daripada semua SKPD yang di Pemkot Depok. Adapun anggaran dananya untuk program sosialisasi melalui tulisan Media Cetak melalui APBD Perubahan adalah sebesar Rp.240 Juta. Namun dalam pemuatan berita dalam bentuk tulisan Advertorial yang dianggarkan dananya hanya sebesar Rp.500.000 per tulisan, yang hanya diperuntukkan buat 20 buah Media Cetak, dengan pemberitahuan secara bisik-bisik, hal itu menimbulkan gejolak di kalangan wartawan, karena terkesan adanya sikap diskriminasi dalam mendapatkan tulisan advertorial tersebut. Dengan adanya sikap dan perilaku daripada Kadis Komimfo tersebut, akhirnya protes pun berdatangan, sebab kalau hanya 20 media ceatk dikaliakn dengan Rp.500.000, maka jumlahnya adalah sebesar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Maka sisa dari dana anggaran tersebut yaitu sebesar Rp.230 juta lagi dikemanakan oleh Diskominfo? Ujar kalangan Wartawan Kota Depok.
Dengan adanya pertanyaan kalangan wartawan tersebut, tapi Diskominfo terkesan cuek, seolah-olah sudah kebal hukum, padahal sisa anggaran masih ada. Akhirnya kalangan wartawan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut kepada Seksi Intel Kejari Depok, yang langsung diterima oleh Kasi Intel Kejari Depok Hariyono SH.MH, yang kini sudah pindah tugas ke Kejaksaan Agung RI.
Sementara dalam proses pemeriksaan di Kejari Depok, ketika Kadiskominfo Yulistiani Mocthar Kota Depok diperiksa oleh Kasi Intel Haryono, awalnya Yulistiani sangat berbelit-belit menjawab pertanyaan Kasi Intel tersebut. Namun karena Kasi Intel mulai kesal akhirnya Ia sempat menggebrak meja, dengan mengatakan, saya harap Ibu (Yulistiani Mochtar - red)  jangan mempersulit saya dalam pemeriksaan ini, lebih baik koperatif menjawab pertanyaan saya, ujar Hariyono saat itu.
Namun ketika Yulistiani dikonfirmasi terkait dengan adanya pemeriksaan oleh Seksi Intel Kejari Depok tersebut, dirinya membantah keras, Yulistiani mengatakan “Saya tidak pernah diperiksa oleh Seksi Intel Kejari Depok”, ujar Yulistiani Mochtar melalui telepon. 

JIKA DITULIS, YULISTIANI MOCHTAR, AKAN MELAPORKAN WARTAWAN KE POLISI :
Bahkan sebelumnya Yulistiani Mochtar pernah mengatakan kepada wartawan, kalau saya ditulis oleh wartawan, maka akan saya tuntut dan laporkan kepada polisi, imbuhnya ketika itu diruangan kerjanya. Dengan adanya sumpah dan bantahan dari Yulistiani tersebut, akhirnya kalangan wartawan, seperti Besdin dan Jimmy bersedia akan membeberkan semua permainan Diskomifo selama ini dalam hal Pengelolaan anggaran Diskomimfo dari APBD Kota Depok setiap tahunnya, yang banyak menguap, ujar wartawan tersebut. [tardip/cec]

Rabu, 05 Juni 2013

PAKAR IT DARI ITB, AGUNG HARSOYO : "SMS ANTASARI BISA SAJA MEMANG TIDAK PERNAH ADA"


" SMS ANTASARI BISA SAJA TIDAK PERNAH ADA "


CEC : detikNews > Jakarta, Layar proyektor ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pusat perhatian pengunjung. Seluruh mata mengamati diagram sistem komunikasi SMS. Pakar IT dari ITB, Agung Harsoyo, lalu menjelaskan grafis yang cukup rumit itu.
"Seseorang dapat mengirimkan SMS dengan menggunakan nomor orang lain tanpa sepengetahuan si pemilik nomor," kata Agung dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2013).
Agung dihadirkan Antasari Azhar agar MK memenuhi permohonannya supaya Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari 1 kali. Agung menyatakan tidak ada data yang menguatkan SMS tersebut dikirim Antasari. Pengirim diduga menggunakan server web untuk mengirimkan SMS menggunakan nomor orang lain. Analisa ini telah ditampilkan dalam sidang Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Saya menduga bahwa kalaupun SMS itu ada maka karena itu tidak berasal dari nomor handphone Antasari dan itu sudah dibuktikan. Tidak ada catatan di operator maka ada 2 kemungkinan, pertama adalah SMS itu dikirim melalui server web oleh seseorang, atau sms itu memang tidak pernah ada," ujar Agung sambil menunjukkan diagram jaringan SMS di layar proyektor.
Agung mengatakan bisa melacak pengirim SMS yang menggunakan server web namun hanya oleh pihak berwenang. Hal ini dikarenakan akses data tidak bisa dibuka oleh pihak sipil.
"Data itu masih tersimpan dan kalaupun dilacak ke operator yang bersangkutan itu kewenangan dari kepolisian karena disini kita bicara siapa yang berhak mengakses itu dan saya tidak ada ijin untuk itu," jelas Agung saat ditemui wartawan usai persidangan.
Antasari memohon uji materi Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP tentang Peninjauan Kembali. Menurut Antasari, pasal tersebut telah merugikan dirinya secara konstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Antasari berharap permohonannya dikabulkan sehingga bisa mengajukan PK lebih dari sekali. [cec]

Selasa, 04 Juni 2013

FARHAT ABBAS MENIPU KLIENNYA RP. 5.750.000.000.-


"Farhat Abbas Menipu Kliennya Rp.5.750.000.000,-"

CEC : detikNews Jakarta - Seorang terpidana kasus narkoba, Liem Marita alias Aling melalui pengacaranya melaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. Farhat dilaporkan atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 5 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. 
"FA dilaporkan oleh Aling atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Yang bersangkutan menjanjikan kepada pelapor akan mengajukan upaya PK ke dua ke Mahkamah Agung agar mendapat keringanan hukuman," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/6/2013).

Aling adalah terpidana narkoba yang telah divonis hukuman seumur hidup pada tahun 2011. Saat ini, Aling menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang. "Pelapor dijanjikan mendapat keringanan hukuman dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara dengan syarat membayar kepada FA sebesar Rp 3 miliar," kata Rikwanto.

Proses pengajuan kembali belum berjalan, namun Farhat kembali menjanjikan keringanan hukuman kepada Aling, dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, dengan syarat membayar lagi Rp 2 miliar. Kemudian pelapor melalui temannya mentransfer uang ke rekening milik FA dan sebagian diserahkan secara langsung, secara tunai dalam bentuk dollar Singapura. "Sehingga total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 5.750.000.000 dan berjanji bila gagal maka uang akan dikembalikan," kata dia.

Namun, hingga laporan dibuat, Aling tidak juga mendapat keringanan hukuman. Ia justru mendapat jawaban dari MA bahwa tidak ada PK ke dua. Merasa dirinya telah ditipu, Aling kemudian melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya melalui pengacaranya, Nancy Yuliana. Dalam laporan resmi bernomor LP/1559/V/2013/Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2013, Farhat dilaporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

"Kasusnya masih disidik di Ditreskrimum dan saat ini FA sendiri belum diperiksa," tutup Rikwanto. [cec]

TAK MAU TERPEROSOK DUA KALI KEDALAM LUBANG YANG SAMA


"Tak Mau Terperosok Dua Kali Kedalam Lubang Yang Sama"

CEC : Maraknya pemberitaan tentang Kasus Korupsi Daging Sapi Impor yang dilakukan oleh Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, jadi bahan pergunjingan berbagai kalangan di Kota Depok. 
Adalah seorang warga Kota Depok yang tak mau ditulis namanya baru-baru ini kepada CEC mengatakan : "Saya dan istri bersama-sama dengan keluarga antara lain; (Orangtua/Mertua/Kakak/Adik/ Kakak Ipar/Adik Ipar) semuanya berjumlah 20 orang, pada Pemilu tahun 2009 memberikan Hak Suara kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Alasan kami pada saat itu, karena dalam setiap kampanye PKS, mereka sering menyebut bahwa PKS merupakan Partai yang Bersih dan Anti Korupsi. Namun, semuanya itu cuma omong kosong belaka. Presiden PKS (Luthfi Hasan Ishaaq-red) sendiri melakukan Tindak Pidana Korupsi, bahkan perbuatannya bertentangan dengan apa yang diucapkannya pada saat kampanye. Bercermin tahun 2009 yang lalu, pada Pemilu tahun 2014 mendatang, saya berikut dengan keluarga berjumlah 20 orang ditambah dengan anak-anak kami yang telah cukup umur untuk memperoleh hak suara memilih (berjumlah 16 orang, sebagai pemilih pemula) tentu tidak akan memberikan Hak Suara Kami Kepada PKS (36 suara). Kami TAK MAU TERPEROSOK DUA KALI KEDALAM LUBANG YANG SAMA", ujarnya.

PENUMPANG GELAP :
Selanjutnya warga Kota Depok tersebut mengatakan; "Berbicara soal spanduk-spanduk PKS yang terpasang diberbagai sudut Kota Depok yang bertuliskan menolak rencana Pemerintah Menaikkan Harga Jual BBM, menurut pendapat saya, mereka (PKS-red) ibarat orang berteriak disebuah tempat yang sangat ramai, sehingga suara orang itu nyaris tak terdengar. 
Jadi mereka itu seperti "Penumpang Gelap", karena hampir seluruh Rakyat Indonesia tidak setuju dengan Rencana Pemerintah Untuk Menaikkan Harga Jual BBM. Karena dengan kenaikan BBM, maka akan memicu harga-harga yang lain ikut naik, terutama harga sembako (sembilan bahan pokok-red)", ujarnya. [cec]

Senin, 03 Juni 2013

PAPA LUTHFI HASAN ISHAAQ DAN MAMA DARIN MUMTAZAH

CEC : Tanda-tanda kedekatan Darin Mumtazah (19) dan Luthfi Hasan Ishaq kian terungkap. Meski Darin dan eks Presiden PKS kompak merahasiakan, namun jejak-jejak kebersamaan sejoli ini 'terekam', seperti 4 kisah ini:
Kabar teranyar, Darin-Luthfi diketahui terbang bersama ke Malaysia. Data imigrasi membuktikan mereka dua-duaan ke negeri jiran itu pada 25 Desember 2012. Darin juga disebut-sebut kerabatnya telah dinikahi oleh Luthfi setahun lalu. Putri tunggal pasangan Ziad dan Mufida ini dijanjikan hadiah-hadiah wah mulai dari rumah megah, mobil hingga tempat usaha. Bahkan, keduanya disebut punya panggilan sayang, 'Papa' dan 'Mama'. Tetapi, kabar itu ditepis sang Bunda. Ibunda Darin memastikan putrinya tidak menikah dengan Luthfi. Perempuan kelahiran Bondowoso, 29 Maret 1994, itu hingga kini belum diketahui rimbanya. Siswi lulusan SMK ini menghilang sejak masuk sebagai daftar saksi Luthfi. Tim KPK terus memburu Darin yang diduga menerima aliran dana dari sahabat Ahmad Fathanah itu. Darin pun bakal dihadirkan di sidang Luthfi. Ibunda Darin, Mufida, memastikan putrinya siap memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Mengenai kedekatan dengan Darin, Luthfi punya 'senjata khas' untuk menjawabnya. Ia selalu menebar senyuman dan mengangkat bahunya ketika ditanya tentang perempuan jelita itu. [cec]

Minggu, 02 Juni 2013

PKS DIANTARA MENOLAK DENGAN MENDUKUNG

"PKS DIANTARA MENOLAK DENGAN MENDUKUNG"

CEC : Ketua Fraksi PKS di DPRD Kota Depok, MUTTAQIN SAFII, menegaskan bahwa Fraksi PKS di DPRD Kota Depok MENOLAK rencana kenaikan BBM. "Fraksi PKS di DPRD Kota Depok dengan tegas MENOLAK rencana pemerintah yang akan menaikkan harga jual BBM (Bahan Bakar Minyak)", ujar Muttaqin Safii.

Sementara itu harga daging sapi impor mengalami kenaikan, karena dari setiap kilogram daging sapi yang di impor, adalah merupakan "fee" untuk Presiden PKS, [Luthfi Hasan Ishaaq] sebesar Rp.5.000/kg. Quota daging sapi impor direncanakan sebanyak 10.000 Ton, maka Luthfi Hasan Ishaaq kebagian duit 'haram' Rp.50 Miliar. Namun, PKS MENDUKUNG kenaikan harga daging sapi impor tersebut. (cec)

WAKIL KETUA DPR, PRIYO BUDI SANTOSO, TERSERET-SERET KASUS KORUPSI ALQURAN, ZULKARNAEN DJABBAR.


"Priyo Budi Santoso, terseret-seret kasus korupsi alquran Zulkarnaen Djabbar"

CEC : Nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sempat disinggung hakim dalam pembacaan vonis untuk terdakwa kasus korupsi Alquran Zulkarnaen Djabbar. Atas penyebutan itu, Priyo memberi penjelasan. "Hakim menyatakan pencatutan. Pemberitaan harus diluruskan," terang Priyo usai melakukan sidak di LP Sukamiskin, Bandung, Sabtu (1/6/2013).
Priyo tiba pukul 12.30 WIB ditemani ajudannya. Dia datang dengan Toyota Harrier bernopol B 366 PB. Priyo mengaku sempat bertegur sapa dengan Fahd El Fouz yang dipidana 2,5 tahun atas kasus suap Wa Ode Nurhayati. Tapi, Fahd juga saksi di kasus korupsi Alquran. Nama Priyo muncul lewat catatan Fahd. 
"Nama itu khusus untuk memperbesar jatah punyanya Pak Fahd. Itu pencatutan," terang Priyo.

Dalam persidangan vonis terdakwa Zulkarnaen Djabbar, Hakim anggota Alexander Marwata yang membacakan pertimbangan unsur Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor, menyebut lengkap nama-nama yang dicatat Fahd El Fouz bersama Dendy Prasetia terkait jatah dalam proyek itu. Dalam pembagian proyek Alquran 2011, Zulkarnaen mendapat jatah 8 persen, Vascoruseimy/Syamsurahman (1,5 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,25 persen), terdakwa II (2,25 persen) dan kantor (1 persen). "Pengadaan laboratorium komputer pembagian fee terdakwa I (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," sebut hakim. (bbn/ndr) - [cec]