Sabtu, 30 Juni 2012

KEJARI DEPOK HARUS BERANI MENGUSUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC DEPOK : Ketua LSM FRESH, Drs. Murthada Sinuraya menegaskan : "Kejari Depok harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan running text yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok. Kejari Depok jangan berkelit dengan mengatakan bahwa tidak ada 'kapasitas' masyarakat untuk melaporkan kasus korupsi, mereka hanya sebatas memberikan informasi dan data. Berdasarkan itulah tugas kejari selaku penyidik untuk membuktikan dugaan korupsi yang telah di informasikan oleh masyarakat tersebut", tegasnya.
Selanjutnya, Murthada Sinuraya mengatakan : "Dalam kasus running text, sudah jelas ada dugaan penyimpangan, sebab ditemukan adanya penyalah gunaan nomenklatur pengadaan barang Inventaris Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, dimana belanja modal digunakan untuk Running Text, sedangkan barangnya tidak berada didalam kantor. Nomenklaturnya adalah Peningkatan Pelayanan Masyarakat, terdiri dari pengadaan inventaris kantor dan belanja modal senilai Rp. 2,1 miliar diduga untuk pengadaan running text. Alokasi anggaran untuk satu titik adalah sebesar Rp. 400 juta dikali tiga titik, maka dugaan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 900 juta. Tinggal menunggu keberanian kejari saja, karena LSM FRESH sudah memberikan data dan informasi dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan running text melalui surat", ujarnya. (cy)

Jumat, 29 Juni 2012

ANGGOTA KPU DEPOK, RADEN SALAMUN ADININGRAT : "Pemilukada Ulang, KPU Depok menunggu putusan kasasi MA"

CEC DEPOK : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok belum mengeluarkan putusan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Pemilu kada ulang Kota Depok harus menunggu putusan kasasi yang diajukan KPU ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi itu, Jumat (30/9) lalu didaftarkan ke MA melalui PTUN Bandung.
Kepala Divisi Logistik dan Keuangan KPU Kota Depok, Raden Salamun Adiningrat, menjelasakan pemilu kada ulang Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok belum bisa digelar karena KPU Kota Depok masih melakukan kasasi ke MA.
“Petitum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk segera menggelar pemilu kada ulang setelah putusan hukum kasasi KPU Kota Depok ke MA itu keluar,“ tegas Salamun, Minggu 2/10). Hal itu disampaikan Salamun terkait desakan publik agar KPU Kota Depok segera menggelar pemilu kada ulang. Desakan itu mengemuka setelah banding KPU Kota Depok terhadap gugatan Partai Hanura dalam proses pemilu kada Kota Depok ditolak PTTUN Jakarta pada 11 September 2011. (cy)

DPRD KOTA DEPOK HANYA MERUPAKAN DEWAN SEHARGA RP. 5 MILIAR. "Nurmahmudi direkayasa menjadi Walikota Depok walaupun cacat hukum"

CEC DEPOK : Terkait dengan REKAYASA yang dilakukan oleh DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sehingga dapat menjadi Walikota Depok, walaupun Cacat Hukum dan Tidak Sah, DPRD Kota Depok dinilai oleh berbagai kalangan hanya merupakan Dewan seharga Rp. 5 Miliar. Pengurus LSM Komite Anti Pejabat Organ Korupsi (KAPOK) Kota Depok yang tidak berkenan ditulis namanya, mengatakan: "Bahwa usur pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima dana sebesar Rp.5 Miliar dari Walikota Depok Nurmahmudi Ismail. Hal itu terkait dengan pelantikan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, padatanggal 26 Januari 2010 yang lalu. Semula 4 fraksi yang ada di DPRD Kota Depok yaitu Fraksi Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra Bangsa sepakat untuk menolak pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok, karena hal itu dianggap cacat hukum atau illegal. PTUN Bandung memutuskan bahwa Pilkada Kota Depok yang dilakukan oleh KPUD Kota Depok tidak sah, jadi harus dilakukan Pilkada Ulang. Kemudian KPU Depok mengajukan Kasasi Banding ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Melihat peluang tersebut, ke-4 fraksi itu sepakat membuat Surat Penolakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jabar. Akan tetapi pada kenyataannya bahwa Surat Penolakan dari ke-4 fraksi tersebut ternyata diduga tidak disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat", katanya.
Sementara itu, Embong Rahardjo Wakil Ketua DPC. PDI Perjuangan Kota Depok, yang telah melakukan pengecekan ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, mengatakan : “Surat Penolakan dari koalisi ke-4 fraksi tersebut sudah saya cek, ternyata tidak ada, mereka itu bohong besar", ujar Embong Rahardjo. (cy)

KASUS PIDANA KORUPSI PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK MENGAMBANG "KPPU gelar Sidang Perdata Proyek Running Text Diskominfo Depok Rp. 3,2 M"

CEC DEPOK : Dugaan Korupsi dengan melakukan mark-up anggaran Proyek Running Text Diskominfo Kota Depok bersumber dana dari APBD Kota Depok TA 2011 senilai Rp. 3,2 miliar, akhirnya disikapi oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Proses lelangnya terindikasi ada upaya monopoli dan kongkalikong antara peserta lelang dengan panitia lelang.
Ketua LSM Lembaga Investigasi Pengadaan Barang dan Jasa (LIPBJ), Cornelis Leo Lamongi (11/6) mengatakan : "Atas laporan yang telah kami layangkan ke KPPU, terindikasi bahwa ada permainan dalam proses pelelangan proyek pengadaan dan pemasangan papan running text yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kota Depok tersebut telah disidangkan. Sidang perdata proyek running text tersebut digelar di gedung KPPU Jl. Ir. H. Juanda No. 6 Jakarta Pusat. Sedangkan Kasus Tindak Pidana Korupsinya (persekongkolan vertikal dan horizontal) KPPU telah merekomendasikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat panggilan dari KPPU kepada LSM LIPBJ yang bernomor : 1126/SJ/VI/2012 itu adalah agar kami dapat mengikuti Sidang Perkara Perdata Proyek Running Text pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012 pukul 10.00 WIB", kata Cornelis.

Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota De pok, Ir. Herry Pansila, kepada CEC DEPOK mengatakan; "Dengan gencarnya pemberi taan tentang Proyek Running Text yang dikaitkan dengan saya, maka nama saya men jadi semakin "terkenal". Jadi, saya akan mencalonkan diri untuk menjadi Walikota Depok dimasa mendatang. Namun, saya baru mengenal Kota Depok, karena saya menjadi pegawai Pemkot Depok baru sejak tahun 2009", ujar Herry Pansila. (cy)

Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH :

"SK Mendagri tentang pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok, tidak sah proseduralnya, karena melenceng dari Good Coorporate Governance. Pemerintahan Nurmahmudi - Idris Abdul Shomad harus dibubarkan. Pemilukada Ulang Walikota - Wakil Walikota Depok, segera dilaksanakan". (cy)

Senin, 25 Juni 2012

PEMILUKADA KOTA DEPOK HARUS SEGERA DIULANG.

CEC DEPOK : Dengan ditolaknya Kasasi KPU Depok oleh Mahkamah Agung, maka Pemilukada Kota Depok harus segera diulang. Menyikapi Putusan Mahkamah Agung tersebut, Ketua KPU Depok, Mochammad Hasan mengatakan; "Salinan atau turunan Putusan Mahkamah Agung tersebut belum diterima oleh KPUD Depok. KPU Depok masih menunggu salinan/turunannya", ujar M Hasan. (cy)

PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!

"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''. ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No: W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)

PERNYATAAN SIKAP KOALISI GRASROOT

CEC DEPOK : Tardip Panggabean - Pernyataan Sikap Koalisi Grasroot : Bongkar Sampai Tuntas Mafia Pilkada Depok Bahwa drama Pilkada Depok 2010 memasuki tahap baru setelah Majelis Hakim PT TUN Jakarta (H.R. Suhardoto, SH ; H. Bambang Edy Sutanto S, SH ; DR. Santer Sitorus, SH.MHum ; dgn Panitera Pengganti Tri Asih, SH) diketahui telah MEMUTUS Perkara Banding No.62/B/2011/PT.TUN JKT yg diajukan oleh KPUD Depok terhadap Putusan PTUN BDG 71/G/2010/PTUN.BDG. Dalam AMAR PUTUSAN, Majelis Hakim PT TUN Jakarta menyatakan MEMPERKUAT PUTUSAN PTUN BANDUNG yang memenangkan DPC Partai Hanura Kota Depok. Seperti kita ketahui bersama bahwa keputusan ini secara otomatis membawa ke permasalahan yang terjadi pada periode sebelum 25 Juli 2010 atau sebelum batas akhir pendaftaran pasangan calon Pilkada Depok. Dengan di menangkannya gugatan Partai Hanura Depok terhadap KPUD Kota Depok maka hanya ada 3 (tiga) pasangan yang bertarung di Pilkada Depok yaitu Gagah Sunu Sumantri – Derry Drajat (Gagah – Derry), Nur Mahmudi Ismail – Idris Abdul Shomad (Nur – Shomad) dan Badrul Kamal – Agus Supriyanto (BK – Pri). Lantas bagaimana dengan pasangan Yuyun Wirasaputra – Pradi Supriatna (Yuyun – Pradi) yang dalam Pilkada Depok meraih sekitar 125 ribu suara ? Koalisi Grassroot selaku pendukung pasangan Yuyun – Pradi jelas sangat berkeberatan apabila pemerintahan Nur – Shomad di lanjutkan menginggat persoalan menyangkut Pilkada yang belum terselesaikan. Kami mengindikasikan adanya MAFIA PILKADA DEPOK 2010 yang telah mengacaukan proses Pilkada sehingga meninggalkan persoalan yang sampai hari ini belum terselesaikan. Hal ini jelas menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kota Depok khususnya dan Indonesia umumnya.
Carut marut di KPUD Depok tersebut juga semakin memperjelas berbagai spekulasi sinyalemen yang beredar menyangkut berbagai kejanggalan dalam Pilkada Depok 2010 yang lalu. Kami mempertanyakan gimana dengan SAHID GATE ? RAGUNAN GATE ? MK GATE ? PRIHANDOKO GATE ? dan lain-lain .. Kami menyebut dengan GATE merujuk pada berbagai per-istilah-an keren untuk kasus yang biasanya muncul seperti BULOG GATE atau CENTURY GATE di tingkatan nasional.
Oleh sebab itu KOALISI GRASSROOT mendesak : (1). Bongkar Tuntas MAFIA PILKADA DEPOK 2010. (2). DPRD Depok untuk membentuk Pansus MAFIA PILKADA, (3). KPUD Depok untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan PTUN tersebut. (4). Mendesak Pasangan Yuyun – Pradi untuk menegakkan demokrasi, kalian harus bertanggung jawab terhadap 125 ribu pendukung Yuyun – Pradi. Pasangan Yuyun – Pradi HARUS BERSUARA JANGAN HANYA DIAM !!!
HIDUP DEMOKRASI DI KOTA DEPOK !!! Depok, 12 Juli 2011
Diddy Kurniawan, Koordinator Koalisi Grassroot. (cy)

DEPOK VACUUM of POWER

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - Terkait dengan permohonan Kasasi Banding KPU Depok yang ditolak oleh Mahkamah Agung, Ketua DPC HANURA Kota Depok, Syamsul Marasabessy, mengatakan; "Ditinjau dari aspek hukum maupun politik, kepemimpi nan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016 Nurmahmudi Ismail dan Idris Abdul Somad CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK. Dengan adanya putusan MA yang putusannya adalah menolak kasasi KPUD Depok terhadap HANURA DPC Depok, maka KPUD Depok berkewajiban mengajukan permohonan pembatalan SK pengesa han Walikota dan Wakil Walikota kepada Kemendagri melalui DPRD Depok dan Guber nur. Upaya ini harus dilakukan KPUD Depok demi menjaga keutuhan kota Depok yang berlandaskan hukum. Kepada Komisi A, DPRD Kota Depok yang membidangi pemerin tahan dan sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pemerintah dengan memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari KPUD Depok sebagai pihak penyelenggara pemilikada Kota Depok. Sekaligus me ngajukan permohonan Pejabat sementara [Pjs] Walikota Depok kepada Kemendagri melalui Gubernur Jawa Barat, ini semua harus dilakukan demi tidak terjadinya keko songan kekuasaan di Kota Depok", katanya.

•Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah melanggar AAUPB•

Selanjutnya, kata Syamsul, "Kepada Gubernur Jabar Ahmad Heryawan kami berharap agar tidak bermain api lagi seperti yang pernah dilakukannya pada saat proses terbitnya SK Menteri Dalam Negeri yang telah melanggar azas-azas umum pemerintahan yang bersih hingga terjadinya Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok 2011-2016 yang CACAT HUKUM dan CACAT POLITIK dan hanya dihadiri oleh segelintir Anggota DPRD Kota Depok", ujarnya. (cy)