Senin, 25 Juni 2012

PERMOHONAN KASASI BANDING KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA DEPOK DITOLAK OLEH MAHKAMAH AGUNG. NUR - IDRIS, MERUPAKAN WALIKOTA - WAKIL WALIKOTA 'ILEGAL'..!!

"Surat Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan oleh KPU Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam pemilukada Kota Depok, harus dibatalkan demi hukum"

CEC DEPOK : Poltak Hutagaol - PERJUANGAN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok untuk memenangkan sengketa pemilihan umum walikota dan wakil walikota Depok kandas setelah permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung.
"KPU Kota Depok akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan kasasi. Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Depok secepatnya harus digelar karena kasasi KPU Kota Depok telah ditolak''. ujar Lies Sugeng Pengacara Partai Hanura.

Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansur, mengatakan; "Sengketa KPU Kota Depok versus pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok terkait sengketa pemilu kada Kota Depok sudah putus. “Ya, sudah keluar putusan dan hakim menolak,” kata Ridwan, kemarin.
Selanjutnya, kata Ridwan Mansur menjelaskan; "Tim Yudisial selaku pemutus perkara terdiri dari H Yulius, Achmad Sukardja, dan Marina Sidabutar, dengan panitera pengganti Hari Sugiharto. Salinan putusan masih dalam proses minotasi (dipegang majelis hakim). Amar putusan Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta No: W2-TUN2/871/HK.06/IX/2011 dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung No: 71/G/2010/ PTUN-BDG. Kedua lembaga peradilan tata usaha negara itu mengabulkan gugatan pengurus DPC Partai Hanura atas KPU Kota Depok terkait penyertaan dukungan ganda terhadap calon walikota/wakil walikota Depok Badrul Kamal/Agus Supriyanto serta pasangan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. PT TUN Jakarta sebagaimana ditandatangani Wakil Panitera PT TUN Muhammad SH, tanggal 19 September 2011, memerintahkan KPU Kota Depok menerbitkan keputusan yang baru dengan membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon baru berikut nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok 2010-2015. KPU Kota Depok juga diperintahkan membatalkan dukungan Partai Hanura kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok, yakni Badrul Kamal/ Agus Supriyanto dan Yuyun Wira Saputra/Pradi Supriatna. Selanjutnya, KPU Kota Depok diminta mencabut Keputusan No: 18/KPTS/R/KPU.KOTA/011.329.181/2010 yang dikeluarkan KPU Kota Depok 24 Agustus 2010 terkait penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilu kada Kota Depok", ujarnya. (cy)

Tidak ada komentar: