Sabtu, 13 Oktober 2012

POLITIK TRANSAKSIONAL DI DEPOK SENILAI RP. 5 MILIAR

CEC : Terkait dengan maraknya pemberitaan tentang politik transaksional antara Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD yang bernilai Rp. 5 miliar, dengan maksud dan tujuan agar supaya DPRD Kota Depok tidak mengutak-atik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, ternyata menjadi gunjingan berbagai kalangan di Kota Depok.

Adalah anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini. (cy)

Rabu, 10 Oktober 2012

MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK 2010

CEC : Bams Bastari, mengatakan - "Kronologis pokok masalah Pilkada Depok...(I),tahapan pilkada diatur dalam peraturan KPU Pusat & UU Pemilu...(1), pendaftaran bakal calon Walikota & Wakil termasuk syarat pendaftarn, ( 2 ) Penetapan calon Walikota & Wakil...(3) Kampanye...(4)Pelaksana pemilukada...(5)Perhitungan suara...(6)Penetapan Walikota & Wakil terpilih...pemberitahuan KPUD II ke KPUD I Jabar, KPU Pusat, Gubernur,DPRD II Depok...(7) DPRD II Depok mengusulkan ke KEMENDAGRI untuk pelantikan Walikota & Wakil...(8)Pelaksanaan pelantikan Walikota & Wakil terpilih...(II) Dengan dibatalkannya SK NO 18/2010 yang ada di poin 2 yg dimaksud diatas maka seluruh tahapan poin 3 s/d poin 8 Pemilukada selanjutnya BATAL DEMI HUKUM dan Walikota & Wakil INKONITITUSIONAL semenjak keluar SK NO 18/2010.. (III) SK KPUD N0 7/2012 tentang daftar calon Walikota & Wakil....(IV) Sidang & DKPP tentang penyelewengan kewenangan KPUD Depok sedang berproses".
MARI KITA CERMATI PERSOALAN PILKADA DEPOK. (cy)

Kajari Cibinong : Penasihat Pun Bisa Dijerat Pasal Korupsi

CEC : CIBINONG - Tardip Gabe melaporkan, "Semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi bisa dipidanakan tanpa terkecuali. Tak han¬ya si pelaku, namun pikiran jahat si pelaku hingga pihak-pihak yang me¬nge¬tahui, menyetujui, mem¬berikan nasihat, hingga mem¬per¬mudah terja¬dinya tindak pidana korupsi dapat dipidana.
Demikian diungkapkan Kepala Ke¬jak¬saan Negeri Cibinong, Mia Amiati kepada PAKAR ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (8/7). Hal itulah yang menjadi bahan untuk mempertahankan di¬ser¬tasi Kajari di hadapan tujuh pe¬nguji pada sidang terbukanya un¬tuk memperoleh gelar doktor, di Ge¬dung Pascasarjana Universitas Padjajaran, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, akhir pekan lalu.
“Jadi sebenarnya, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana ko¬rup
si itu bisa dipidanakan. Misal¬nya, saya mendiamkan tindakan itu, saya akan dipidanakan. Atau ka¬sus lain, saya tidak tahu, tapi me¬nan¬datangani ber¬kas yang mem¬permudah tindakan tersebut, saya juga dipidanakan,” urai Mia, sa¬paan akrabnya.
Dan tidak kepalang tanggung, kata dia, sesuai dengan pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka siapapun yang ikut serta dalam tindak korupsi akan dipidana sa¬ma dengan pelaku utama. “Jadi ja¬ngan main-main,” tegasnya.
Hanya saja, aku Kajari, konsep ajar¬an penyertaan belum sepe¬nuh¬nya berlaku di Indonesia. Me¬nu¬¬rut¬¬nya, ada sejumlah ham¬batan yang dihadapi dalam pene¬rapan-nya, di antaranya tidak adanya pe¬r¬ang¬kat ketentuan UU yang me¬la¬rang mantan koruptor sebagai pe¬ngusaha menjalankan aktivitas bisnis dan/atau menunjuk wakil/kroninya di suatu badan usaha.
“Karenanya saya menyarankan dalam disertasi ada penyem¬pur¬na¬an pasal 15 UU-PTPK yang dise¬suai¬kan dengan konvensi inter¬na¬sio¬nal (UNCATOC 2000 dan UNCAC 2003). Di mana, ada perluasan jangkauan bentuk penyertaan pertanggung ja¬waban pidana, baik publik dan swasta,” bebernya.
Ditambah dengan merumuskan perluasan konsep ajaran penyer¬ta¬an berkaitan dengan pikiran jahat. Selama 1,5 jam mengalami sang¬gahan dalam sidang terbuka yang disaksikan ratusan pasang mata, di¬pimpin Ketua sidang Prof. DR. Ir. H. Mahfud Arifin, MS., dan Sek¬retaris sidang Prof. Huala Adolf, S.H., L.L.MM, Ph.D., akhirnya Mia Amiati berhasil merebut gelar doktor-nya.
“Cukup berat memang, karena saya harus bisa menjawab semua sang¬¬gahan. Jangan sampai saya salah dan membuat malu. Alhamdulillah, berbekal pengalaman berbicara di depan umum, saya bisa mela¬lui¬nya,” papar Kajari Cibinong ini. =RFM. (tardip/cy)

Selasa, 09 Oktober 2012

SEBANYAK 15 ORANG ANGGOTA BADAN ANGGARAN DPRD KOTA DEPOK BERMASALAH, ADA DUGAAN MARK-UP ANGGARAN DPRD BERSUMBER APBD KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2012.

CEC : Tardip Gabe melaporkan, berdasarkan informasi yang berkembang saat ini dilingkungan Pemkot Depok mengatakan; "Diduga bahwa anggota DPRD Kota Depok yang duduk di Badan Anggaran (banggar) DPRD Kota Depok terlibat mark-up Anggaran DPRD bersumber APBD Tahun 2012. Hal itu berdasarkan hasil audit BPK. anggota banggar DPRD Kota Depok tersebut terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok. Katanya realisasi anggaran tersebut yang dimark-up adalah dalam bentuk kunjungan kerja, studi banding, serta adanya proyek-proyek di setwan DPRD Kota Depok. Ketika Sekwan DPRD Kota Depok dihubungi, kata stafnya pak Tahmrin tidak ada ditempat.
Bahkan kata salah seorang sumber di Pemkot Depok mengatakan, bahwa Sekda Kota Depok, Ety Suryahati diduga ikut terlibat dalam proses pengesahan anggaran untuk DPRD Kota Depok tersebut", katanya. (tardip/cy)

PROYEK RUNNING TEXT SARAT KKN, KPK HARUS PERIKSA DISKOMINFO KOTA DEPOK

CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Selama ini masyarakat Kota Depok telah dibohongi oleh Diskominfo. Pasalnya dana APBD yang diperuntukkan Iklan layanan masyarakat melalui Running Text Electronic di tiga titik lokasi jalan alteri utama, seperti jalan Margonda, jalan raya Bogor dan Cibubur, menuai berbagai pertanyaan miring dari sejumlah elemen Ormas dan LSM se-kota Depok. Mereka menilai dalam pelaksanaannya baik dalam proses tender maupun sesudahnya, ada beberapa kejanggalan termasuk ada dugaan mark-up anggaran. Pasalnya nilai pagu dari pengadaan barang/jasa tersebut adalah sebesar Rp. 3,2 miliar dari APBD. Namun dalam pelaksanan pembelian barang harganya per unit adalah sebesar Rp. 400 juta x 3 unit, yakni hanya sebesar Rp. 1,2 miliar, ada selisih Rp. 2 miliar", ungkapnya.

Menurut data Perusahaan dan penawaran peserta lelang : PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,- PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,- CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,- CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

Pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,- Proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang. Bahkan dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya. Kendati demikian, namun DPRD Kota Depok pun berdiam durja terkesan tak berkutik, ketika terjadi dugaan mark up yang dilakukan Diskominfo dan panitia lelang proyek running text.

Seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Tetapi Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo.

Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di Kota Depok inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya. Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi.

Menurut sejumlah Anggota LSM dan Ormas yang dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan kontraktor Kota Depok adalah tidak adanya taransparansi dari Pemkot Depok khususnya dari Diskomimfo tentang adanya proyek tersebut pada tahun 2011 yang lalu. Jadi kami berharap kepada KPK jangan buta dan tuli, segera periksa Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok Hery Pansila. Karena telah membohongi masyarakat Depok, dan diduga adanya mark-up harga dari pada barang elektronik Running Tex Elektronik berjalan tersebut”, ujarnya. (tardip/cy)

NURMAHMUDI ADALAH PEMENANGNYA DENGAN GELAR JUARA BERTAHAN

CEC : Ketua DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat, Rintis Yanto bersama Ketua DPD Partai Golkar, Babai Suhaimi, kepada PUBLIK menyatakan : "Nurmahmudi adalah pemenangnya dan berhak menyandang gelar JUARA BERTAHAN", ujar mereka. (adi/cy)

TRIO KADAL : BABAI SUHAIMI, NURMAHMUDI & RINTISYANTO, JUARA BERTAHAN.

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai banci kaleng. Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya.
Namun, semua desakan tersebut tidak membuat "Trio Kadal" (Babai Suhaimi, Nurmahmudi dan Rintis Yanto) bergeming. Mereka tetap menjadi juara bertahan sambil berpegangan tangan erat-erat. (adi/cy)

"RINTIS YANTO DAN KAWAN-KAWANNYA DISEBUT BANCI KALENG"

CEC : Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, dan semua anggota DPRD Kota Depok dinilai oleh Ketua DPC PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo, sebagai "banci kaleng". Banci kaleng adalah sebutan untuk seorang atau seekor kambing yang berkelamin ganda. Disebut demikian, karena tanpa melalui perkawinan atau hubungan kelamin, mereka dapat hamil atau bunting.
Dikatakannya : "Anggota DPRD Kota Depok munafik, karena telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat antara anggota Bamus dan elemen masyarakat penegak supremasi hukum. Banci kaleng semua, sudah sepatutnya mereka turun dari jabatannya, sedih kami memiliki wakil rakyat seperti mereka semua yang ada disini", kata Hendrik kepada Jurnal Depok (08/10/2012).
Padahal, kata Hendrik Tangke Allo melanjutkan : "Sudah jelas tadi saat rapat Bamus, mereka menyetujui untuk membuat Surat Rekomendasi kepada Mendagri guna memberhentikan Walikota Nurmahmudi yang ilegal dan meminta kepada Mendagri untuk mengangkat Pjs mengisi kekosongan Walikota dan Wakil Walikota. Kenapa usai rapat tidak ada satupun tuntutan masyarakat yang dipenuhi. Ada apa ini ?. Apakah mereka (DPRD-red) sudah disumpel oleh Nurmahmudi ?", katanya. (cy)

Senin, 08 Oktober 2012

SISWI SMP DEPOK KORBAN PERKOSAAN DIKELUARKAN DARI SEKOLAH

CEC : VIVAnews - Duka yang dialami ASS, siswa SMP swasta di Depok yang menjadi korban penculikan dan perkosaan belum juga berakhir. Hari ini, ASS justru diusir dari sekolahnya. Tidak jelas apa alasannya, sekolah telah mengelurkannya secara sepihak. Lebih tragis lagi, pengumuman bahwa ASS sudah dikeluarkan dari sekolah disampaikan saat upacara bendera pagi tadi. Salah satu alasannya, sekolah tidak mau menerima murid yang telah membuat jelek sekolah. Tapi pengumuman itu tidak membuat ASS kecil hati. Ia lantas masuk kelas dan mengikuti pelajaran. Namun di dalam kelas, guru bidang studi lingkungan hidup justru meminta ASS untuk keluar kelas dan mengemasi barangnya. Terang saja, kejadian ini membuat ASS kaget, tak dapat berbuat banyak. Dia pulang sambil menangis. "Pulang sekolah sambil menangis, katanya tidak boleh sekolah lagi. Alasannya tidak jelas," kata Victor, orangtua ASS, Senin, 8 Oktober 2012.
Setelah mendengar cerita anaknya, orangtua ASS langsung melaporkan kejadian ini ke Kominisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI). Mereka berharap sekolah mau menerima anaknya lagi. Sementara itu, Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait, akan melakukan protes keras terkait kejadian ini. Sekolah harusnya memberikan perlindungan kepada siswa yang menjadi korban kekerasan, bukan mengeluarkannya.
"Sekolah tidak boleh melakukan tindakan ini. Ini hak anak untuk menerima pendidikan dan tidak bisa dihubungkan dengan persoalan yang menimpanya. Ini tidak bijak dan berlebihan," katanya.
Hingga kini konfirmasi yang dilakukan VIVAnews terhadap sekolah ASS masih terus dilakukan. Sebelumnya, konfirmasi sudah dilakukan melalui telepon, tetapi tidak ada guru yang berkenan memberikan keterangan. "Tunggu saja kepala yayasan, sekarang lagi tidak ada di tempat," kata seorang guru melalui telepon. (adi) - cy