Sabtu, 14 April 2012

KETUA KOMISI D DPRD KOTA DEPOK : SRI RAHAYU PURWITANINGSIH "PRIHATIN"

CEC DEPOK : Koran Fesbuk Depok - Intelegen Semut Gatel - MAU UJIAN NASIONAL SEKOLAH NGUNGSI. Terkait dengan rehab SDN Cipayung yang ditinggalkan oleh pemborongnya, dipimpin oleh Hendra Dimun (alumni) DPRD Kota Depok di "serbu' siswa SD se kecamatan Cilodong. Mereka menuntut penuntasan pembangunan gedung sekolah. Kami sudah lelah mengungsi selama 5 bulan. Padahal sekolah kami dekat dengan kediaman Presiden SBY dan di Kota Depok ini ada kampus Universitas Indonesia. Kenapa bangunan sekolahan cuma di bongkar doang ? TIDAK DI BANGUN LAGI ?. Besok sudah mau ujian nasional, gimana nih ?, ujar Wati orang tua murid yang mengantar anaknya demo.

Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih yang membidangi masalah pendidikan di Kota Depok, hanya mengatakan; "Pihaknya merasa prihatin", ujar anggota Dewan dari Fraksi PKS ini..

DPR RI AKAN MENGGUNAKAN HAK INTERPELASI TERHADAP PEMERINTAH "terkait penerbitan SK Menteri Negara BUMN Nomor: 236 Tahun 2011"

CEC DEPOK : VIVAnews - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat melayangkan usul hak interpelasi kepada pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor 236 Tahun 2011. SK yang dikeluarkan Menteri Dahlan Iskan itu ditengarai melanggar Undang-undang dan bahkan konstitusi.
"Semalam sudah kami sampaikan ke pimpinan dalam rapat paripurna usulan itu," kata Aria Bima, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi inisiator usulan hak ini, saat berbincang dengan VIVAnews, Jumat 13 April 2012.
SK No 236/ 2011 ini, kata Bima, sudah dinyatakan Komisi VI DPR bermasalah. Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN ini bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Setidaknya, ada empat kasus dalam SK tersebut yakni:

1. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga melanggar Pasal 15 UU No. 19/2003 tentang BUMN;

2. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA), sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU No.19/2003 tentang BUMN;

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti diamanatkan Pasal 5 ayat (3) UU No. 19/2003 tentang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya, sehingga melanggar UU tentang BUMN. Menurut Pasal 16 ayat 4 UU No. 19/2003 tentang BUMN, “Masa jabatan direksi BUMN ditetapkan 5 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.”

Selain itu, Bima menyatakan, SK itu juga memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN, dengan kata lain aset negara, yang dilakukan langsung oleh direksi BUMN terkait tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Padahal, sesuai pasal 24 ayat (5) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing. "Lha ini, masak penjualan aset bisa dilakukan eselon I?" kata Bima.
Bima menceritakan, sudah dua kali rapat Komisi VI meminta Dahlan merevisi SK tersebut. Akhirnya pada rapat kedua itu, Dahlan meminta waktu dua minggu untuk mempelajari masukan DPR. Namun pada rapat ketiga, kata Bima, Dahlan menyatakan SK tersebut sedang dimintakan fatwa ke Mahkamah Agung. "Padahal ini kan jelas, Undang-undang mengatur," kata Bima. Karena itulah, Bima bersama sejumlah rekan-rekannya lalu membuat inisiatif interpelasi. "Sudah 32 orang yang tanda tangan, dari tujuh fraksi," kata Bima. Hanya politisi Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa yang tidak ikut meneken. "Tapi secara substansi, Demokrat sebenarnya setuju karena dalam rapat Komisi mereka juga menyampaikan yang sama," kata Bima. (cy)

Jumat, 13 April 2012

SURAT KESEPAKATAN SEHARGA RP. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) "Hati nurani dan idealisme yang dapat dibeli, ibarat pelacur yang menjual diri"

CEC DEPOK : Pusat Perbelanjaan Modern GIANT HYPERMARKET yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada awalnya sangat gencar di DEMO oleh LSM P2KPB (Gabungan 11 LSM). Namun, pada akhirnya dapat dibuka dan diresmikan setelah ada kesepakatan antara Ir. Mukhlis selaku Project Director PT. Hero Supermarket Tbk (Pihak Pertama) dengan Cahyo Putrando Budiman selaku Koordinator LSM P2KPB (Pihak Kedua). Dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Maret 2012 tersebut, telah disepakati antara lain : Pihak Pertama menyatakan sanggup dan bersedia memberikan dana kompensasi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengganti operasional dan pembatalan aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2012 di lokasi Giant Hypermarket, Jl. Tole Iskandar, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pihak Kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk mensinergikan/memadukan kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras, tertib dan nyaman seluruh proses penyelenggaraan kegiatan Giant Hypermarket yang sedang dilaksanakan oleh PT. Hero Supermarket Tbk, yang terletak di Jl. Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kedua belah pihak masing-masing sanggup dan bersedia melaksanakan kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga eksistensi serta kehormatan satu sama lainnya.

Nama-nama ke-11 LSM yang tergabung di dalam Satgas P2KPB Kota Depok yang pada pertemuan awal dengan pihak Giant Hypermarket Tole Iskandar sangat lantang menolak rencana peresmian pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Hero Supermarket tersebut antara lain :

1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.

Beredarnya selebaran Surat Kesepakatan Bersama antara LSM yang tergabung dalam Satgas pemantau dan penjaga ketertiban penyelenggara an bangunan (P2KPB) dengan pihak Giant Supermarket yang berlokasi di jalan raya Tole Iskandar Depok, tertanggal 20 Maret 2012 , yang isinya tentang dana konpensasi pengganti oprasional pembatalan demontrasi, menuai pergunjingan baru berbagai kalangan.
“Sebagai warga, kami turut prihatin setelah membaca surat itu. Ternyata LSM yang selalu menjadi corong masyarakat untuk membela ketidak adilan dan ketidak beresan, sudah tidak murni lagi dalam menyampaikan aspirasi, karena hanya mementingkan perut semata. Hati nurani LSM telah tergadai” kata Rohiman Ramlan, warga Kelurahan Sukamaju. Kemudian, kata Rohiman Ramlan melanjutkan; "Tadinya saya tidak yakin dan tidak percaya kalau LSM yang selama ini , getol mengkritisi pemerintah bisa disuap dengan sejumlah uang demi kepentingan sesaat. Tetapi setelah membaca isi Surat Kesepakatan Bersama tersebut, ternyata benar bahwa ada uang suap berkedok pengganti operasional sebesar Rp. 50 juta, dan fakta ini tidak terbantahkan. Sekali lagi Pemerintah Kota Depok tidak tegas dalam hal ini. Jika memang belum ada ijinnya kenapa tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi. Kalau memang salah harus berani dong membongkarnya”, kata Rohiman menyarankan.
"Sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama,yang ditanda tangani oleh Ir.Mukhlis selaku Project Director Giant Hypermarket, menyebutkan pihaknya bersedia memberikan dana konpensasi sebagai penganti dana operasional demontrasi, asalkan rencana demonstrasi yang akan digelar pada Rabu 21 Maret 2012, itu batal dilakukan. Sementara LSM yang tergabung dalam Satgas P2KPB, yang ditandatangani oleh Cahyo Putranto Budiman selaku Koordinator Satgas, bersedia untuk mensinergiskan kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras, tertib dan nyaman seluruh proses kegiatan yang sedang dilaksanakan Giant Hypermarket, dengan kata lain asal ada dana penganti operasional untuk demontrasi. Padahal diketahui pelaksanaan pembangunan Giant sejak awal belum lah lengkap perijinannya seperti Amdal, Feil banjir, IMB , Ijin reaklame termasuk pajak air bawah tanah diduga juga belumlah dibayarkan pajaknya. Masyarakat berharap pemerintah Kota Depok dengan stakeholder yang ada, harus segera melakukan upaya atau tindakan tegas bagi setiap pelangar baik itu Perda maupun peraturan lainnya, jika tidak ingin disebut dilecehkan atau sama sama tergadaikan sama seperti LSM", ujarnya. (asep/cy)

Selasa, 10 April 2012

ANTARA HARI JADI JAKARTA & HARI JADI DEPOK

CEC DEPOK : Penetapan hari jadi Jakarta adalah istilah yang merujuk kepada penetapan yang dikeluarkan oleh Sudiro, Walikota Jakarta periode 1953-1958. Pada masa kolonial, Belanda memperingati hari jadi Kota Batavia tiap akhir Mei dengan dasar bahwa pada akhir Mei 1619, Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen menaklukkan Jayakarta. Pada tahun 1869, untuk memperingati 250 tahun usia Batavia, dibangun pula monument J. P. Coen – saat ini halaman Departemen Keuangan, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Di atas fondasi beton yang kokoh, berdiri Coen yang dengan angkuhnya menunjuk kearah bawah – menggambarkan dia berhasil menaklukkan Jayakarta. Patung yang menjadi simbol dimulainya penjajahan Belanda itu dihancurkan pada masa pendudukan Jepang (1941-1945). Sudiro, menyadari perlunya peringatan ulang tahun untuk kota ini yang berbeda dengan peringatan berdirinya Batavia. Maka, ia pun memanggil sejumlah ahli sejarah, seperti Mr. Mohamad Yamin dan Mr. Dr. Sukanto serta wartawan senior Sudarjo Tjokrosiswoyo untuk meneliti kapan Jakarta didirikan oleh Fatahillah. Kala itu, Sudiro berkeyakinan bahwa tahunnya adalah pasti, yaitu 1527. yang menjadi pertanyaan adalah hari, tanggal, dan bulan lahirnya Kota Jakarta. Mr. Dr. Sukanto menyerahkan naskah berjudul Dari Jayakarta ke Jakarta. Dia menduga bahwa 22 Juni 1527 adalah hari yang paling dekat pada kenyataan dibangunnya Kota Jayakarta oleh Fatahillah. Naskah tersebut kemudian diserahkan oleh Sudiro kepada Dewan Perwakilan Kota Sementara untuk dibahas, yang kemudian langsung bersidang dan menetapkan bahwa 22 Juni 1527 sebagai berdirinya Kota Jakarta. Tepat pada 22 Juni 1956, Sudiro mengajukannya dengan resmi pada sidang pleno dan usulnya itu diterima dengan suara bulat. Selanjutnya, sejak saat itu, tiap 22 Juni diadakan sidang istimewa DPRD Kota Jakarta sebagai tradisi memperingati berdirinya Kota Jakarta. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa dipilihnya 22 Juni 1527 karena saat itu merupakan Maulid Nabi Muhammad SWA. Setelah berhasil mengusir Portugis dari Sunda Kalapa, Fatahillah sebagai panglima Kesultanan Demak mengubah Sunda Kelapa menjadi Jayakarta. Menurut sejarawan Adolf Heyken SJ, hari jadi Jakarta hanyalah sebuah dongeng. Karena, katanya, tak ada dokumen yang menyebutkan nama Jayakarta. Bahkan 50 tahun sesudahnya (saat VOC berkuasa), tetap disebut Sunda Kelapa. Fatahillah adalah orang Arab. Jelaslah tidak mungkin apabila orang Arab memberi nama sesuatu dengan bahasa Sanskerta. Jayakarta adalah nama dari bahasa Sanskerta. Jadi, itu semua dongeng supaya Jakarta memiliki hari ulang tahun.

Sementara, hari jadi Depok sampai saat ini masih kontroversial. Anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, kepada CEC mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota, sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13 Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 298 tahun (13 Maret 1714 - 13 Maret 2012)", ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (cy)

ANGGOTA DPRD KOTA DEPOK, OTTO SIMON LEANDER : DEPOK TELAH BERUSIA 298 TAHUN (13 MARET 1714 - 13 MARET 2012)

CEC DEPOK : Anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, kepada CEC DEPOK mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota, sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13 Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 298 tahun.
Jadi, peringatan Hari Jadi Ke-13 Kota Depok pada tanggal 27 April 2012 mendatang, sebenarnya masih kontroversial. Kisah ini akan menjadi sangat menarik, khususnya bagi warga Depok yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur”, ujar Otto Leander.

Berdasarkan Undang Undang No.15 tahun 1999 tertanggal 27 April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya. Pada tanggal 27 April 2012, Pemerintah Kota Depok akan memperingati Hari Jadi Ke- 13. Namun, peringatan hari jadi ke-13 tersebut hingga saat ini masih kontroversial. (cy)

HUT DEPOK HARUS DI KAJI LAGI

CEC DEPOK : Pada tanggal 27 April 2012 mendatang, Pemerintah Kota Depok akan memperingati Hari Jadi Ke- 13. Namun, peringatan hari jadi ke-13 tersebut sampai saat ini masih kontroversial. Berdasarkan Undang Undang No.15 tahun 1999 tertang gal 27 April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya.
Prof. Dr. RZ Leiriza mengatakan; "Penetapan Hari Jadi Depok pada tanggal 27 April 1999 adalah A-HISTORIS. HUT Kota Depok pada tanggal itu harus di kaji lagi, ini jelas omong kosong", ujarnya.
Anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, kepada CEC mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota, sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13 Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 298 tahun (13 Maret 1714 - 13 Maret 2012)". ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (cy)

Senin, 09 April 2012

CORNELIS CHASTELEIN MERUPAKAN TOKOH SEJARAH AWAL DEPOK

CEC DEPOK : Berdasarkan Undang Undang No.15 tahun 1999 tertanggal 27 April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya. Pada tanggal 27 April 2012, Pemerintah Kota Depok akan memperingati Hari Jadi Ke- 13. Namun, peringatan hari jadi ke-13 tersebut hingga saat ini masih kontroversial.

Mantan Walikota Depok, Badrul Kamal, mengatakan “Histori Cornelis Chastelein, yang dikaitkan dengan keberadaan 12 (duabelas) marga asli cikal bakal penghuni Depok Lama, mengandung pesan-pesan moral yang sampai saat ini masih relevan. Karena menyangkut kasih persaudaraan, kerukunan yang sangat hakiki dan mendasar untuk terus dipupuk dan di kembangkan sebagai salah satu potensi untuk memperkokoh persatuan bangsa. Sejarah itu adalah suatu peristiwa penting dengan mana kita dapat membandingkan masa lalu dan sekarang. Dengan adanya dokumen sejarah yang lengkap, tentu merupakan sumbangsih yang sangat berarti dalam rangka memperkaya pemahaman kita terhadap Sejarah Awal Kota Depok. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang Sejarah Depok, maka perlu dilakukan penggalian bahan dari berbagai nara sumber. Khususnya tokoh masyarakat yang mengetahui latar belakang Depok dengan tujuan dapat memberikan sumbangan dalam mencari identitas Depok dimasa akan datang. Sebab dengan adanya identitas sebagai jati diri, akan lebih memudahkan kita untuk menentukan visi-misi pembangunan Depok, khususnya pembangunan sektor kemasyarakatan, terutama dalam memelihara kerukunan masyarakat”, ujar Badrul Kamal.

Anggota DPRD Kota Depok, Otto Simon Leander, kepada CEC mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota, sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13 Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 298 tahun. Jadi, peringatan Hari Jadi Ke-13 Kota Depok pada tanggal 27 April 2012 mendatang, sebenarnya masih kontroversial. Kisah ini akan menjadi sangat menarik, khususnya bagi warga Depok yang berasal dari daerah Nusa Tenggara Timur”, ujar Otto Leander.

CORNELIS CHASTELEIN :
Adalah Cornelis Chastelein, kelahiran Perancis 10 Agustus 1657, berkebangsaan Belanda, putra bungsu dari pasangan Anthony Chastelein (Perancis) dengan Maria Cruidenar, putri walikota Dordtrecht (Belanda). Di usia 17 tahun pada tanggal 24 Januari 1674, Cornelis Chastelein, mengawali pengembaraannya. Dengan kapal laut melalui Tanjung Pengharapan selama 8 bulan, Cornelis Chastelein, berlabuh di Batavia (Jakarta), Hindia Belanda (Indonesia). Selanjutnya, dia bekerja pada VOC sebagai seorang akuntan, dan menjadi anggota Dewan Hindia Belanda. Namun, karena tidak sepaham dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Willem van Outhorn, yang menggantikan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Johannes Camphuys, pada tahun 1691, maka pada tahun 1692, Cornelis Chastelein, mengundurkan diri dari VOC. Setelah mengundurkan diri dari VOC, Cornelis Chastelein, berwiraswasta. Melihat kebersihan dan kejernihan Sungai Ciliwung, Cornelis Chastelein, membeli tanah disekitar Sungai Ciliwung tersebut dari Pemerintah Hindia Belanda, seluas 1.249 Ha dengan harga 700 ringgit.
Tanah yang dibelinya itu, terletak diantara wilayah Batavia (Jakarta) dengan Buitenzorg (Bogor) dengan maksud untuk membuka usaha pertanian, peternakan, persawahan dan perkebunan. Tanah yang dibelinya itu merupakan Tanah Partikulir yang terlepas dari kekuasaan Pemerintah Hindia Belanda (Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok). Untuk dijadikan sebagai pekerja, Cornelis Chastelein mendatangkan 150 orang budak yang dibeli dari raja-raja di Bali, Sulawesi Selatan, Timor, Nusa Tenggara Timur dan dari raja-raja lainnya di wilayah Timur Hindia Belanda. Sebelum meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 1714, Cornelis Chastelein membuat Het Testament atau Surat Wasiat.
HET TESTAMENT :
Menurut Het Testament atau Surat Wasiat yang dibuat pada tanggal 13 Maret 1714, Cornelis Chastelein membebaskan mereka dari perbudakan, dan berjanji, apabila mereka masuk dan memeluk agama Kristen Protestan, maka kepada mereka akan diberikan sebidang tanah untuk dipergunakan dan dipelihara serta akan menjadi hak milik mereka (Hak Eigendom, No. 240 tahun 1719, Deelgerechtigden Reglement van Het Land Depok). Kemudian, para budak yang telah dibebaskan dan telah menjadi orang-orang merdeka tersebut, melahirkan 12 (duabelas) marga antara lain ; Jonathans, Leander, Bacas, Loen, Samuel, Jacob, Laurens, Joseph, Tholense, Isakh, Soedira dan Zadokh. Sepeninggal Cornelis Chastelein, diperkampungan atau didusun yang dihuni oleh 12 (duabelas) marga yang hanya beragama Kristen Protestan, pada tanggal 28 Juni 1714, didirikanlah sebuah Gereja yang Pertama. Kemudian, perkam pungan atau dusun itu menjadi terkenal dengan nama D-E-P-O-K yang merupakan singkatan dari De Eerste Protestanche Onderdaan Kerk artinya Gereja Kristen Protestan Rakyat Pertama. (cy)

KEPALA KANTOR IMIGRASI DEPOK, JAMARULI MANIHURUK, MEMBANTAH "mengurus cepat pembuatan pasport melalui calo atau 'biro jasa', Rp. 700 ribu"

CEC DEPOK : Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Jamaruli Manihuruk, baru-baru ini mengundang kalangan wartawan di salah satu saung sambil makan siang untuk mengklarifikasi masalah yang dikeluhkan oleh warga dan Habib Idrus Algadri tentang maraknya percaloan, serta adanya masalah pemotongan uang gaji pegawai honorer di kantor Imigrasi Kota Depok. Intinya semua yang dikeluhkan oleh warga dan Habib serta pegawai honorer tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Jamaruli Manihuruk. "Berita mengenai percaloan di Kantor Imigrasi Depok tersebut tidak benar. Di Kantor Imigrasi Depok tidak ada percaloan. Yang ada adalah Biro Jasa yang mengurus pembuatan paspor sebagai penghubung antara warga masyarakat dengan pihak Kantor Imigrasi. Kemudian, pemotongan upah tenaga honorer di Kantor Imigrasi ini juga tidak pernah dilakukan. Yang terjadi hanya pengurangan upah, karena sumber pengupahan bukan dari Anggaran Pemerintah, tetapi bersumber dari koperasi karyawan", ujar Jamaruli Manihuruk membantah.

Menurut Tardip Panggabean, dikatakannya; "Habib Idrus Algadri, salah seorang ulama di Kota Depok, yang juga merupakan Ketua FPI Kota Depok, sangat kesal melihat kinerja daripada Kepala kantor Imigrasi Kota Depok Jamaruli Manihuruk. Masalahnya ketika Isteri daripada Ketua FPI Kota Depok tersebut mengurus Pasport di Kantor Imigrasi Kota Depok beberapa waktu lalu, terkesan dirasakannya sangat berbelit-belit, selanjutnya ada oknum calo yang menawarkan jasa untuk mengurus paspornya dengan jalur cepat. Calo tersebut meminta dana untuk mengurusnya kurang lebih Rp.700 ribu, dengan waktu yang sikgkat paspornya sudah jadi, kata calo tersebut. Karena merasa dipermainkan, akhirnya Isteri Habib Idrus tersebut melaporkannya kepada Suaminya yang merupakan Ketua FPI Kota Depok tersebut. Akhhirnya Habib Idrus datang ke Kantor Imigrasi Kota depok untuk melakukan protes, kenapa isterinya itu dipermainkan dalam hal pengurusan paspor. Kemudian dengan kesal Habib Idrus bercerita kepada Wartawan, tentang kinerja daripada Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Jamaruli Manihuruk tersebut. Bahkan Habib Idrus mengatakan kepada wartawan, karena kinerja daripada Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Jamaruli Manihuruk tersebut tidak becus, maka sebaiknya Dirjen Imigrasi Kemenhukham diharapkan segera menggantikan Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok tersebut. Warga Depok butuh pejabat yang benar-benar melayani masyarakat, tanpa ada embel- embel lainnya, seperti percaloan yang marak di Kantor Imigrasi Kota Depok", ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya beberapa waktu lalu, hal yang sama pernah terjadi salah seorang warga Beji yang bernama Wan Abud, salah seorang artis sinetron, mencak-mencak di kantor Imigrasi Kota Depok saat itu Kantor Imigrasi masih di Margonda Raya. Penyebabnya sama yaitu adanya percaloan yang merugikan warga masyarakat. Dimana ketika itu Wan Abud ditawari oleh oknum calo dalam hal proses pembuatan Paspor, dengan jalur cepat sebesar Rp.800 ribu, saat itu Kepala Kantor Imigrasinya adalah Harmanto yang sudah pindah ke wilayah Bali. Sekarang ini timbul lagi masalah dengan hal yang sama yaitu adanya calo yang mengaku dari BIRO JASA yang sengaja dipelihara oleh Kantor Imigrasi Kota Depok. (cy)