Jumat, 13 April 2012

SURAT KESEPAKATAN SEHARGA RP. 50.000.000 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) "Hati nurani dan idealisme yang dapat dibeli, ibarat pelacur yang menjual diri"

CEC DEPOK : Pusat Perbelanjaan Modern GIANT HYPERMARKET yang berlokasi di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, pada awalnya sangat gencar di DEMO oleh LSM P2KPB (Gabungan 11 LSM). Namun, pada akhirnya dapat dibuka dan diresmikan setelah ada kesepakatan antara Ir. Mukhlis selaku Project Director PT. Hero Supermarket Tbk (Pihak Pertama) dengan Cahyo Putrando Budiman selaku Koordinator LSM P2KPB (Pihak Kedua). Dalam Surat Kesepakatan Bersama yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 20 Maret 2012 tersebut, telah disepakati antara lain : Pihak Pertama menyatakan sanggup dan bersedia memberikan dana kompensasi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sebagai pengganti operasional dan pembatalan aksi unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2012 di lokasi Giant Hypermarket, Jl. Tole Iskandar, kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pihak Kedua menyatakan sanggup dan bersedia untuk mensinergikan/memadukan kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras, tertib dan nyaman seluruh proses penyelenggaraan kegiatan Giant Hypermarket yang sedang dilaksanakan oleh PT. Hero Supermarket Tbk, yang terletak di Jl. Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Kedua belah pihak masing-masing sanggup dan bersedia melaksanakan kesepakatan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga eksistensi serta kehormatan satu sama lainnya.

Nama-nama ke-11 LSM yang tergabung di dalam Satgas P2KPB Kota Depok yang pada pertemuan awal dengan pihak Giant Hypermarket Tole Iskandar sangat lantang menolak rencana peresmian pusat perbelanjaan yang dikelola oleh PT Hero Supermarket tersebut antara lain :

1. Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang) Kota Depok;
2. Komite Aksi Pemberantasan Organ Korupsi (Kapok);
3. Gerakan Regenerasi Nasional (GRN);
4. Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK);
5. DPC Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem);
6. Forum Komunikasi Pengemudi Becak (FKPB);
7. DPC Pemuda Tani – HKTI;
8. Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak);
9. DPC Barisan Indonesia (Barindo) Kota Depok;
10. Koalisi Grassroot;
11. BCM.

Beredarnya selebaran Surat Kesepakatan Bersama antara LSM yang tergabung dalam Satgas pemantau dan penjaga ketertiban penyelenggara an bangunan (P2KPB) dengan pihak Giant Supermarket yang berlokasi di jalan raya Tole Iskandar Depok, tertanggal 20 Maret 2012 , yang isinya tentang dana konpensasi pengganti oprasional pembatalan demontrasi, menuai pergunjingan baru berbagai kalangan.
“Sebagai warga, kami turut prihatin setelah membaca surat itu. Ternyata LSM yang selalu menjadi corong masyarakat untuk membela ketidak adilan dan ketidak beresan, sudah tidak murni lagi dalam menyampaikan aspirasi, karena hanya mementingkan perut semata. Hati nurani LSM telah tergadai” kata Rohiman Ramlan, warga Kelurahan Sukamaju. Kemudian, kata Rohiman Ramlan melanjutkan; "Tadinya saya tidak yakin dan tidak percaya kalau LSM yang selama ini , getol mengkritisi pemerintah bisa disuap dengan sejumlah uang demi kepentingan sesaat. Tetapi setelah membaca isi Surat Kesepakatan Bersama tersebut, ternyata benar bahwa ada uang suap berkedok pengganti operasional sebesar Rp. 50 juta, dan fakta ini tidak terbantahkan. Sekali lagi Pemerintah Kota Depok tidak tegas dalam hal ini. Jika memang belum ada ijinnya kenapa tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi. Kalau memang salah harus berani dong membongkarnya”, kata Rohiman menyarankan.
"Sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama,yang ditanda tangani oleh Ir.Mukhlis selaku Project Director Giant Hypermarket, menyebutkan pihaknya bersedia memberikan dana konpensasi sebagai penganti dana operasional demontrasi, asalkan rencana demonstrasi yang akan digelar pada Rabu 21 Maret 2012, itu batal dilakukan. Sementara LSM yang tergabung dalam Satgas P2KPB, yang ditandatangani oleh Cahyo Putranto Budiman selaku Koordinator Satgas, bersedia untuk mensinergiskan kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras, tertib dan nyaman seluruh proses kegiatan yang sedang dilaksanakan Giant Hypermarket, dengan kata lain asal ada dana penganti operasional untuk demontrasi. Padahal diketahui pelaksanaan pembangunan Giant sejak awal belum lah lengkap perijinannya seperti Amdal, Feil banjir, IMB , Ijin reaklame termasuk pajak air bawah tanah diduga juga belumlah dibayarkan pajaknya. Masyarakat berharap pemerintah Kota Depok dengan stakeholder yang ada, harus segera melakukan upaya atau tindakan tegas bagi setiap pelangar baik itu Perda maupun peraturan lainnya, jika tidak ingin disebut dilecehkan atau sama sama tergadaikan sama seperti LSM", ujarnya. (asep/cy)

Tidak ada komentar: