![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBb6HPU6jJBfBCUyb4lA1HtWZyhxQ7VbnsWrd2n-3o0e01NXbmGmhau-S2ZQ_Gg-MccThfihwtwtabbWuVd20d-uU6TbE_NCc7eRMDYFZPIW8OpZt46e5g5o7HHlKPSmPdh-7oCJB0edY2/s200/Rp.5+milliar.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjd65vNb45pvGcuBfeDs7a9AU4agki3NXACHKYf31cnSs9mQUiAU3Pb9cFYIrza2gXP_-s0cXr9XwaWqJBcQuSnmRykBAVhz6rTkQhh_Fj-5wHA3XL6j1CQCvG5QjigysqDX10JmxlnjkRQ/s200/Sekda+Ety+S.jpg)
Soal keterkaitannya dengan kasus ini, Ety Suryahati sendiri mengaku tidak mengetahuinya, termasuk perihal pemanggilannya ke Polda. “Belum tahu.. Saya belum tahu soal itu,” ujar Ety Suryahati saat dihubungi, Rabu (13/11).
Diberitakan sebelumnya, Prihandoko melayangkan Surat No. 172/10 - Setwan tanggal 18 Januari 2010 ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi – Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010 lalu. Setelah diketahui, ternyata surat yang dilayangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi lain di DPRD alias Surat Bodong. Akibatnya, Prihandoko pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, sebelum Prihandoko membuat Surat Bodong itu, empat fraksi (F-PDIP, F-Gerindra Bangsa, F-Golkar dan F-Demokrat) dari enam fraksi di DPRD pada tanggal 10 Januari 2010 menyampaikan Surat Penolakan Sidang Paripurna Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Beredar "rumor" bahwa melalui lobi-lobi yang dilakukan oleh Fraksi PKS dan Fraksi PAN, maka Surat Penolakan Ke-Empat Fraksi yang menurut rencananya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, tidak jadi dikirim alias dibatalkan. Dengan kata lain, tadinya menolak akhirnya menerima dan mendukung, tapi "wani piro". Sebagai "kompensasi" alias "gratifikasi", para anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi PDIP, Gerindra Bangsa, Golkar dan Demokrat, menerima "gratifikasi" sebanyak Rp. 5 miliar. (poltak/cec).
Sumber : Dari Berbagai Sumber