![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhLhN7X2c_WLe5FddH0vcduksrjU5XOk4k7AgLWt0XGnnaLnPOabyDFo2oP4a50F5WgKz7m75N-IVWuIRNt7SmwFq306SldF56SNmpT9QP4AZkef5ezm4H-xnKz_pETmlHxMWuzsO88wkJL/s320/Sekda+Ety+S.jpg)
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0JwjkHnWJ-MoDoWRl7FIjAQFEA3XY714ruunUKGeZYQEsJ3Z3XQt8OWvlIZmWhvh_6GDHKRRWHiv72uFkcdjvkDlJ4q20hxrVkkeVoYwfU-eKo80EtzrzLvpt9xAJ6iN6VvcHceCpymzy/s320/Prihandoko.jpg)
“Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sdri. Ety Suryahati, SE. M.si selaku Sekda Depok.” Hal tersebut dibenarkan oleh Poltak Hutagaol, Ketua Harian Partai Golkar Kota Depok selaku pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut. “Ya, SP2HP tersebut sudah saya terima.” Terkait jadwal pemanggilannya, Brigadir Sudaryat, Penyidik Direskrimum Polda Metro Jaya belum bisa menginformasikannya termasuk detail pemeriksaan sebelumnya. “Sementara saya tidak bisa memberitahukannya,” katanya kepada depoklik. Soal keterkaitannya dengan kasus ini, Ety sendiri mengaku tidak mengetahuinya, termasuk perihal pemanggilannya ke Polda. “Belum tahu.. Saya belum tahu soal itu,” ujarnya singkat saat dihubungi, Rabu (13/11).
Diberitakan sebelumnya, Prihandoko melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi – Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010 lalu. Setelah Diketahui, ternyata surat yang dilayangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi lain di DPRD. Akibatnya, Prihandoko pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. (poltak/cec)
Sumber : depoklik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar