Sabtu, 16 November 2013

"Surat Penolakan 4 Fraksi Seharga Rp. 5 miliar"


CEC : " Kisruh Pilkada Depok 2010 di awali dengan adanya Surat Penolakan Empat Fraksi pada tanggal 10 Januari 2011 (Fraksi PDI-P ; Gerindra Bangsa : Golkar dan Demokrat) di DPRD, sehingga Wakil Ketua DPRD, PRIHANDOKO, pada tanggal 18 Januari 2011, melakukan Perbuatan yang Nekat dengan Membuat Surat Bodong yang Menerabas Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta melanggar Tata Tertib DPRD Nomor : 1 tahun 2010 pasal 44, 46 (3a), 137, 138, 139 dan melanggar peraturan Kode Etik DPRD Kota Depok Nomor : 32 tahun 2007 pasal 1 (point 12, 13), 2, 3, 4, 5, 27, 28, 30, 34 (point 5f, 5h), 55 ".
Terkait Kasus Dugaan Pemalsuan Surat DPRD Depok, Giliran Sekda Depok Akan Diperiksa Polda Metro Jaya dalam kasus pemalsuan surat DPRD Depok yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Prihandoko, Polda Metro Jaya akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Depok Ety Suryahati. Pemanggilan Ety ke Polda Metro Jaya ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang memangil Mantan Ketua KPU Depok Raden Salamun Adiningrat dan Mantan Sekretaris Dewan (DPRD) Depok Budi Chaeruddin, sebagai saksi. Demikian informasi dari Kombespol Slamet Riyanto, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/5480/XI/2013/Ditreskrimum pada Jumat (8/11) lalu, yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Dik/1100/IV/2013 tertanggal 16 April 2013 lalu. “Selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Sdri. Ety Suryahati, SE. M.si selaku Sekda Depok.”, katanya. 


Soal keterkaitannya dengan kasus ini, Ety Suryahati sendiri mengaku tidak mengetahuinya, termasuk perihal pemanggilannya ke Polda. “Belum tahu.. Saya belum tahu soal itu,” ujar Ety Suryahati saat dihubungi, Rabu (13/11). 

Diberitakan sebelumnya, Prihandoko melayangkan Surat No. 172/10 - Setwan tanggal 18 Januari 2010 ke Menteri Dalam Negeri atas nama DPRD Kota Depok terkait pelaksanaan pelantikan Nur Mahmudi – Idris Somad sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pemilukada 2010 lalu. Setelah diketahui, ternyata surat yang dilayangkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu tanpa sepengetahuan sebagian besar fraksi lain di DPRD alias Surat Bodong. Akibatnya, Prihandoko pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan surat. Sementara itu, sebelum Prihandoko membuat Surat Bodong itu, empat fraksi (F-PDIP, F-Gerindra Bangsa, F-Golkar dan F-Demokrat) dari enam fraksi di DPRD pada tanggal 10 Januari 2010 menyampaikan Surat Penolakan Sidang Paripurna Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok. Beredar "rumor" bahwa melalui lobi-lobi yang dilakukan oleh Fraksi PKS dan Fraksi PAN, maka Surat Penolakan Ke-Empat Fraksi yang menurut rencananya akan dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, tidak jadi dikirim alias dibatalkan. Dengan kata lain, tadinya menolak akhirnya menerima dan mendukung, tapi "wani piro". Sebagai "kompensasi" alias "gratifikasi", para anggota dewan yang tergabung dalam Fraksi PDIP, Gerindra Bangsa, Golkar dan Demokrat, menerima "gratifikasi" sebanyak Rp. 5 miliar. (poltak/cec).

Sumber : Dari Berbagai Sumber

Tidak ada komentar: