Sabtu, 26 September 2015

Bongkar Pasang Margonda Depok Rp.8 miliar ?


Proyek Bongkar Pasang Jalan Margonda Depok dinilai Fantastis. Proyek Bongkar Pasang Jalan Margonda Depok Tersebut Menelan Anggaran bersumber APBD sebesar Rp. 8 Miliar
Bongkar pasang Jalan Margonda Raya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan anggaran sebesar Rp 8 miliar dikritisi DPRD. Penyebabnya, hampir tiga tahun lebih penataan jalan protokol ini tidak pernah rampung. Bahkan, bongkar pasang gorong-gorong dibahu jalan itu membuat kemacetan dan polusi udara kepada warga sekitar dan pengendara motor.



Ketua Komisi C, DPRD Kota Depok, Mazab mengatakan, pemantauan terhadap proyek besar tersebut dikarenakan penataaan jalan selalu tertunda dan tak pernah dirampungkan. Apalagi, pengerjaan saluran air dan kabel jaringan listrik, internet dan beragam kabel lain itu terus dibongkar pasang oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA). Padahal, sebelumnya pembuatan saluran itu sudah pernah dikerjakan pada tahun 2014, lalu.
”Anggaran besar saja tidak dapat merampungkan kegiatan pelebaran dan penataan Margonda. Harusnya untuk pemataan itu sudah selesai sampai tiga tahun, tetapi sampai empat tahun belum selesai juga,” katanya kepada indopos.co.id, kemarin (06/09).



Mazab menilai tidak rampungnya kegiatan penataan Jalan Margonda Raya sepanjang 7 kilometer itu disebabkan beberapa hal. Diantaranya, perencanaan yang tidak matang oleh dinas terkait di tubuh Pemkot Depok. Diikuti dengan, kegiatan proyek itu selalu digelar dipenghujung tahun. Sehingga, pihak ketiga yang mengikuti tender miliaran rupiah itu tidak berani mengerjakan.
”Realita ini yang selalu terjadi tiap tahun. Seharusnya jika berkaca pada tahun sebelumnya, persoalan ini tidak terjadi. Tetapi karena memang pemantauan oleh kepala daerahnya tidak berjalan sehingga kejadian serupa tetap terjadi,” ungkapnya.



Dalam data DPRD sendiri tercatat pelebaran dan penataan Jalan Margonda Raya itu mencapai Rp 20 miliar pada 2012, silam. Namun, kegiatan itu tak rampung dan hanya dikerjakan 30 persen. Selanjutnya, pada 2013 anggaran pun digelontorkan sebesar Rp 28 miliar. Akan tetapi karena dikerjakan diakhir tahun mega proyek tersebut pun tidak 100 persen selesai. Karena tak kungjung rampung, pemangkasan anggaran pun dilakukan.
Pada 2014 anggaran digelontorkan Rp9 miliar untuk penataan goronggorong, namun ditegah jalan kegiatan itu terhenti dan baru separuhnya terealisasi. Pada 2015 anggaran Rp8 miliar pun diturunkan untuk melanjutkan kegiatan tersebut.



Menanggapi itu, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Manto menuturkan, jika kegiatan penataan Jalan Margonda Raya yang mereka gelar merupakan kegiatan lanjutan terkait perbaikan gorong-gorong. Karena, kegiatan itu memang belum rampung dikerjakan. Apalagi, pembebasan lahan diseputar jalan protokol itu harus dilaksanakan.
”Tidak mudah melakukan kegiatan seperti yang diinginkan. Karena banyak kendala yang dihadapi dilapangan. Jikalau hanya memantau saja siapapun bisa mengatakan kami yang tidak benar merencanakan kegiatan ini,” tuturnya.



Manto juga mengklaim, jika dituding membayarkan 100 persen kegiatan yang tak rampung dikerjakan pihak rekanan pemkot. Karena, pihaknya tidak berani melanggaran aturan itu. Mereka membayarkan pekerjaan itu sesuai dengan apa yang sudah dilaksnakan pihak ketiga tersebut. Bahkan hal itu pun mereka laporkan ke dinas terkait.


Selain itu, Manto menambahkan, pembangunan gorong-gorong tersebut mereka kerjakan karena persoalan banjir Margonda tidak pernah ditangani dengan baik. ”Persoalannya kan banjir dan membuat lemacetan dan kerusakan jalan. Makanya kami tidak mau gegabah dalam melaksanakan pekerjaannya ini. Ada banyak perhitungan sehingga pembangunannya sesuai,” pungkasnya.

 (indopos.co.id/cok)