Sabtu, 20 Juli 2013

Dua Orang Pejabat Dinas Kebersihan DKI Mangkir Dipanggil Kejaksaan Agung



CEC : Gabe Tardip Mengabarkan > Dua orang pejabat di lingkungan Dinas Kebersihan DKI Jakarta mangkir dari panggilan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI. Harusnya kedua pejabat tersebut akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2009 yang diduga merugikan negara kurang lebih sekitar Rp.5,3 milyar, yang dikucurkan dari APBD DKI Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi, “Kedua pejabat di Dinas Kebersihan Provinsi DKI itu adalah Wahyu Pudjiastuti (Kabid teknik pengelolaan kebersihan Dinas kebersihan DKI Jakarta) dan Endang Hening (Sekretaris Dinas Kebersihan Dinas Kebersihan DKI)”, ujar Setia Untung Arimuladi.
Lanjut Untung, “Kedua pejabat itu hingga pukul 15.00 Wib, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kasus proyek pengadaan 7 unit mobil Toilet VVIP Besar dan Kecil,” di Kejaksaan Agung Jakarta, beberapa waktu lalu, pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ditujukan sebagai saksi bagi para tersangka. Adapun tersangka yang telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI), selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Aryadi (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). Untuk diketahui, Kejaksaan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, (30/4/2013). Dalam proyek pengadaan tersebut diduga ada tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar", katanya. (tardip/cec)

PROSES PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) 2013 DI DEPOK DINILAI TIDAK TRANSPARAN

CEC : depokinteraktif – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2013 di Depok dinilai tidak transparan. Banyak data siswa kaya yang disulap menjadi siswa miskin. Hal ini jelas sangat merugikan siswa miskin yang sesungguhnya harus mendapatkan hak tersebut.
Toldo Napitupulu, Koordinator PIMRED (Pusat Studi Media dan Reformasi Depok), mengatakan bahwa Proses PPDB 2013 di Depok saat ini terburuk se Indonesia. “Panitia yang seharusnya netral dan menjaga kualitas dan transparansi proses PPDB, justru malah berkonspirasi,” ujar Toldo.
Toldo menambahkan bahwa mengacu pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak mendapatkan data transparan tentang siswa miskin dan siswa melaui reguler.
“Dalam proses PPDB di Depok marak sekali siswa titipan, dan undang-undang Sisdiknas tidak mengenal jalur Titipan,” ujar Toldo.
PIMRED berencana akan melaporkan kasus PPDB Depok 2013 ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ombudsman.
Sementara Haryanto, Sekjend Jaringan Aksi Nurani Rakyat (JANUR), menemukan bukti-bukti dari masyarakat berdasarkan aduan dan investigasi terkait maraknya siswa TITIPAN di Kota Depok.
Ketua Komisi D DPRD Depok, Muttaqin, menyatakan bahwa Penerimaan siswa baru SMP/SMA/SMK Negeri diluar yang telah ditetapkan adalah illegal. “Apalagi penerimaannya berdasarkan percaloan yang kedengarannya cukup marak. Jika mau dibuka kembali harusnya berdasarkan surat resmi dari disdik. Di proses secara transparan, terbuka dan akuntabel. Sehingga siswa2 yang waiting list sesuai dengan urutan Nilai UNnya punya kesempatan untuk diterima,” ujar Muttaqin.(bin) - cec

RAZIA FRONT PEMBELA ISLAM DILAWAN WARGA


CEC : VIVAnews - Front Pembela Islam kembali melakukan aksi sweeping. Kini aksi dilakukan terhadap lokalisasi Alas Karet di Sukorejo, Kendal, Kamis 18 Juli 2013. Bedanya, dibanding berbagai insisden sebelumnya, kali ini warga melawan. Data yang dihimpun VIVAnews, bentrok berawal saat FPI merazia sejumlah lokasi prostitusi, Rabu malam. Aksi sweeping itu dihentikan warga dan terjadi bentrokan kecil, tetapi bisa dikendalikan. Bentrok kecil ini rupanya belum berakhir. Pada Kamis siang, FPI ternyata membawa massa lebih banyak lagi. Mereka tak cuma dari Sukorejo, Kabupaten Kendal, tapi juga menyertakan anggota dari Keabupaten Temanggung. Mereka menyerbu Sukorejo dengan mengendarai 10 mobil dan belasan sepeda motor.


Kapolres Kendal AKBP, Asep Jenal Ahmadi, mengatakan, kepolisian sudah menerima laporan bahwa FPI akan melakukan aksi ini. Polisi pun mengawal konvoi itu. Sampai di depan SPBU Sapen, salah satu mobil yang ditumpangi anggota FPI, Avanza hitam AB 7105 SA, menabrak pengendara motor yang berboncengan, yakni Suyatmi (35) dan Tri Munarti (50), warga Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal. "Ini yang membuat warga marah," kata Asep.
Tri Munarti luka parah, kemudian meninggal di rumah sakit setempat. Sedangkan Suyatmi mengalami luka di bagian kepala dan masih dirawat. Bukan cuma menabrak dua orang, rombongan FPI yang mengatakan diri sebagai aksi damai ini juga menabrak polisi. “Mobil yang dikendarai Soni Haryono (38) itu menabrak petugas Brigadir Agus yang sedang bertugas mengatur lalu lintas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Agus Rianto, Jumat. Warga yang tersulut emosinya, mengejar kemudian membakar mobil itu. Sopir dan sejumlah penumpangnya melarikan diri. Sementara, puluhan anggota FPI lainnya menyelamatkan diri dengan cara masuk ke Masjid Sukorejo yang jaraknya sekitar 20 meter dari alun-alun. Satu anggota FPI diduga menjadi korban penganiayaan. Mobil anggota FPI lain, yakni Kijang warna biru H 8789 NL, Avanza hitam AA 8873 PE, dan Mitsubishi Colt T F 1479 FG akhirnya dirusak warga. Sebagian anggota FPI tunggang langgang. Anggota FPI yang berlindung di Masjid Sukorejo dikepung massa. Petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan pasukan Brimob Polda Jateng yang tiba di lokasi langsung melarang warga masuk ke dalam masjid agar tak terjadi bentrokan susulan. Malamnya, mereka baru dievakuasi ke Mapolres Kendal. Masyarakat Sukorejo masih siaga dan polisi masih terus berjaga.
Atas kejadian ini, Polres Kendal menetapkan tiga anggota FPI Temanggung sebagai tersangka. Satu tersangka pengemudi mobil Toyota Avanza AB 1705 SA bernama Soni Haryono (38) yang menabrak pengendara motor, dan dua tersangka lagi Satrio Yuono (22) dan Bayu Agung Wicaksono (22). Mereka kedapatan membawa senjata tajam. "Puluhan anggota FPI lainnya sudah diantar pulang ke Temanggung Jumat pukul 05.00," kata Asep.
Ketua FPI Jawa Tengah, Syihabudin, mengatakan bentrok warga versus FPI ini berawal dari pawai anggota FPI. Saat melewati tempat prostitusi Alaska, di situlah mendadak terjadi bentrok. “Mobil FPI dirusak dan dikejar. Nah, saat itulah kami menabrak orang,” ujar dia kepada VIVAnews, Jumat. Sementara, Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat FPI, Awit Masyhuri, mengatakan, ada preman yang memicu bentrok warga dan FPI tersebut. Menurutnya, salah satu mobil FPI yang digunakan dalam konvoi dibakar preman. “Katanya yang dibakar itu mobil yang menabrak warga hingga tewas,” kata dia.
Kepolisian sebenarnya telah melarang organisasi massa melakukan razia tempat-tempat hiburan, termasuk kepada FPI. Penertiban dan penindakan adalah wewenang polisi sebagai alat keamanan negara. “Sweeping, razia, selain aparat polisi itu tidak dibenarkan,” kata Agus. Polisi meminta ormas-ormas Islam, khususnya FPI, supaya tidak melakukan sweeping lagi. “Jika ada tempat hiburan yang perlu ditertibkan, silakan lapor kepada kami, biar kami yang bertindak,” ujar Agus.
Ormas-ormas atau kelompok masyarakat yang ingin melakukan konvoi juga harus lebih dulu meminta izin keramaian kepada pihak berwajib. Kendati demikian, Polri tetap menghormati hak kebebasan berserikat dan berorganisasi. Sebab kebebasan berserikat adalah hak semua warga yang diatur undang-undang.
Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Eva Kusuma Sundari meminta aparat kepolisian tegas menindak anggota FPI yang terlibat kekerasan. Menurutnya, arogansi FPI harus dilawan dan diakhiri. "Ini ironi negara hukum yang patut ditangisi, ketika aparat hukum tidak melaksanakan hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban," kata Eva, Jumat.
Menurutnya, polri harus introspeksi atas kinerjanya selama ini sehingga menciptakan insiden Kendal. Hal itu terjadi karena pembiaran yang dilakukan kepolisian atas aksi premanisme pada kasus-kasus sebelumnya. Seharusnya, kepolisian tidak memberi izin mereka pawai dan berkumpul untuk merencanakan penyerangan. "Atau menangkap penggerak mereka agar mobilisasi kebencian dan kekerasan terhenti." Undang Undang Ormas yang baru saja disahkan, lanjut Eva, harus segera diterapkan guna mengatasi praktik kekerasan yang terus terjadi. 
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul. Menurut dia, mestinya polisi tak lagi sungkan menindak FPI karena saat ini sudah ada UU Ormas. "Mendagri juga sebagai pembina politik harus tegas, kalau FPI berlaku seperti ini harus dibubarkan. Jangan ragu-ragulah, ini negara hukum," ujarnya. (cy)

IMPHI KHANI BADJURI MAU JADI ANGGOTA KPU DEPOK LAGI..!?


CEC : depoknews.com | Meski kerap didemo dan diancam, apalagi terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Depok, namun hal itu tidak membuat Imphi Kahni Badjuri ciut nyalinya. Bapak tiga anak ini tetap ingin menjadi anggota KPUD Depok untuk kali kedua. “Didemo itu kan bagian dari kritik membangun jadi tidak ada masalah buat saya. Saya ini pekerja demokrasi. Memang masa bhakti saya habis 27 September 2013. Namun diperpanjang sampai 25 Oktober,” kata Imphi di ruangannya, Jumat (19/7/13).
Imphi mengatakan, pendaftaraan menjadi anggota KPUD Depok pada 29-30 Juli 2013. Persyaratannya adalah warga Kota Depok, berusia minimal 30 tahun, lulusan minimal SMA, dan berpengalaman dalam bidang politik. Kemudian tidak boleh menjadi anggota partai politik dan jika sudah maka minimal lima tahun sudah keluar menjadi anggota parpol. “Jika mau daftar maka datanglaah segera ke kantor KPUD Depok di Jalan Kartini, Pancoranmas,” paparnya. Dikatakan Imphi, para calon anggota KPU itu akan melakukan tes berupa seleksi berkas, tertulis, tes psikologi, kesehatan, dan diskusi terarah untuk mengetahui calon tersebut memiliki bakat menjadi pemimpin atau tidak. “Seleksi akan dilakukan oleh tim seleksi sebanyak lima orang. Umumnya mereka itu dosen dari UI. Akan diambil 10 orang untuk diambil lima terbaik,” paparnya. Imphi menyatakan bahwa tim seleksi ditunjuk oleh KPU Jawa Barat. Mereka adalah mantan Ketua Panwaslu Kota Depok, Syamsuhadi Purnomo, Iva Kusuma, Alifatud Darojati Kusumaningrat, Badrul Munir, dan Ida Farida. (Akbar) - cec.

298 KEPALA DAERAH TERSANGKUT KORUPSI


CEC : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besarnya biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah menjadi pemicu terjadinya korupsi besar-besaran di daerah. Menurut data hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI), biaya kampanye calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten mencapai Rp 5 miliar. Sementara untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp 100 miliar. "Biaya politik pasangan calon disesuaikan dengam besarnya APBD (Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah), PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber daya alam. Semakin daerah itu besar, biaya politik semakin besar," kata Karyono Wibowo, peneliti senior IPI, saat Diskusi Publik dengan tema 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan' di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Hingga Juli 2013, 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi. Baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana korupsi. Para kepala daerah paling banyak beramai-ramai terlibat dalam korupsi APBD yakni pengadaan barang dan jasa. Karyono menegaskan harus dibuat aturan yang tegas yakni pengetatan biaya kampanye untuk menekan upaya balik modal para kepala daerah tersebut. "Perlu ada aturan tegak. Fungsi-fungsi pengawasan di daerah, pengawasan pusat juga. UU pembatasan dana kampanye paling tinggi Rp 5 miliar," tegas dia. (cy)

JOKOWI ANGGAP SPANDUK SELAMAT PUASA TAK BERMANFAAT


CEC : JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tampaknya tidak suka dengan spanduk ucapan selamat berpuasa milik pejabat dan politisi. Menurutnya, spanduk semacam itu tidak membawa manfaat. "Yang paling penting kan kalau sore buka, kalau pagi sahur, kalau malam tarawih, kan gitu aja. Ngapain pasang-pasang spanduk," ujar Jokowi kepada "wartawan" di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/7). Pria yang akrab disapa Jokowi itu mengaku tidak akan memasang spanduk ucapan selamat di bulan Ramadhan atau pada hari raya Idul Fitri bulan Agustus nanti. Ia pun tidak mau wajahnya dipampang dalam spanduk sejenis. Lebih lanjut Jokowi menilai saat ini spanduk, terutama milik instansi pemerintah, lebih berfungsi sebagai alat pencitraan bagi pejabatnya. Padahal, seharusnya digunakan untuk memberi informasi kepada masyarakat. "Masa masang wajah kita di bandara, padahal yang dipromosikan adalah wisata. Masa pariwisata yang nongol gubernurnya. Mestinya, gambar tempat-tempat destinasi wisatanya yang dimunculkan," papar mantan Wali Kota Surakarta ini. Oleh karenanya Jokowi pun melarang seluruh jajarannya untuk nampang lewat spanduk. "Kemarin ada, sekali ketahuan langsung saya marahi. Sekarang nggak pernah ada lagi semuanya," pungkas politisi PDIP ini.
Hal sama juga pernah disampaikan Jokowi saat menjadi pembicara dalam acara bulanan Kantor Pajak Wajib Pajak Besar Setu, beberapa waktu lalu. Dalam sambutannya, Jokowi menyarankan agar pegawai Kantor Pelayanan Pajak dapat mengganti pola promosi dengan pemasangan foto-foto di spanduk. Ia memberikan contoh, apabila ada informasi yang berhubungan dengan wajib pajak, agar di dalam spanduk atau pamflet informasi pajak tidak memasang foto kepala pajaknya. "Pajak juga sama, jangan sampai di spanduk, fotonya kepala pajak. Nanti malah enggak ada yang bayar pajak," kata Jokowi. (cy)

SK PELANTIKAN WALIKOTA DEPOK 2011-2016 CACAT HUKUM ?

CEC : Poltak Hutagaol melaporkan > Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Jauari 2011 telah mengeluarkan SK pengangkatan Walikota Depok 2011 - 2016. 

Penerbitan SK tersebut oleh Mendagri berdasarkan Permendagri tahun 2011 tentang KELENGKAPAN BERKAS PROSES PENYELESAIAN SK KDH/WKDH/DPRD PROVINSI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, yang isinya :



PERSYARATAN
1. SURAT USUL GUBERNUR
2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP YANG BERSANGKUTAN
3. FOTOCOPY IJAZAH SD s.d TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR PEJABAT YANG BERWENANG
4. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR / KTP
5. FOTCOPY NPWP TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 5 TAHUN TERAKHIR
6. PUTUSAN MK TTG PERSELISIHAN HASIL PILKADA BILA TERDAPAT GUGATAN PERSELISIHAN PILKADA
7. PENYAMPAIAN PUTUSAN PENGESAHAN KEPADA GUBERNUR.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. SURAT PENCALONAN ( FORM.MODEL B-KWK )
2. SURAT PERNYATAAN :
A. KESEPAKATAN BERSAMA ANTAR PARPOL DALAM PASANGAN CALON ( FORM. MODEL B1-KWK )
B. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
C. SETIA KEPADA PANCASILA DAN UUD 45 DAN KEPADA NKRI SERTA PEMERINTAH
D. PENYERAHAN DAFTAR KEKAYAAN PRIBADI
E. BELUM PERNAH MENJABAT SEBAGAI KDH DAN WKDH DUA KALI MASA JABATAN
F. TIDAK BERSTATUS SEBAGAI KDH
3. SURAT KETERANGAN :
A. DARI RSUD TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN SECARA MENYELURUH
B. KETUA PENGADILAN BAHWA TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA
C. DARI PENGADILAN NEGERI BAHWA TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
D. DARI PENGADILAN NEGERI/NIAGA YANG MENYATAKAN TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT
E. KEPOLISIAN BAHWA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA
4. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
A. SURAT PENGANTAR PENYAMPAIAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KDH DAN WKDH KEPADA DPRD
B. BERITA ACARA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KDH/WKDH OLEH KPUD KABUPATEN/KOTA
C. KEPUTUSAN KPUD TENTANG PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
D. SURAT PENGANTAR PENYAMPAIAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KDH/WKDH
E. SURAT PENGANTAR HASIL PEMILIHAN KDH/WKDH DARI DPRD KE MENTERI DALAM NEGERI MELALUI GUBERNUR
F. SURAT DARI PENGADILAN MENGATAKAN TIDAK TERDAFTAR ADANYA PERKARA YANG MENYANGKUT KEBERATAN TERHADAP HASIL PEROLEHAN SUARA,
Saat ini dari syarat-syarat terbitnya SK Walikota Depok 2011-2016 ada 2 syarat yang telah batal demi Hukum karena sudah di batalkan oleh instansi yag mengeluarkannya, yakni :
1. BERITA ACARA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KDH/WKDH OLEH KPUD KABUPATEN/KOTA. ( SK KPU Depok No. 23 )
2. KEPUTUSAN KPUD TENTANG PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH ( SK KPU Depok No. 24 )
SK KPU Depok no. 23 dan no. 24 telah dibatalkan oleh oleh KPU Depok berdasarkan keputusan Kasasi MA yag memenangkan Partai Hanura terhadap KPU Depok tentang Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Depok 2010, dengan keputusan yakni membatalkan SK No. 18 tahun 2010 tentang pasangan calon Peserta pilkada Depok. KPU Depok telah membatalkan SK No. 18 yang berisi pasangan Calon Peserta Pilkada Depok 2010 sebanyak 4 Pasang, kemudian menerbitkan SK No. 07 tahun 2012 tentang pasangan Calon Peserta Pilkada Depok 2010 sebanyak 3 Pasang ( 1 Pasang Dicoret).
" Apabila sebuah SK di batalkan maka segala sesuatu SK yang berdasarkan SK yang di batalkan tersebut beserta ikut-ikutannya Batal demi Hukum"
SK no. 23 dan SK No. 24 adalah ikut-ikutan dari SK No. 18 , sehingga kedua SK tersebut dibatalkan oleh KPU Depok.
Bagaimana dengan status SK Walikota Depok 2011 - 2016 yang dibuat berdasarkan SK no. 23 dan SK no. 24? seharusnya juga batal demi Hukum. Namun demikian Mendagri masih Bertahan dengan mengatakn bahwa SK Pengangkatan Walikota tsb tidak bisa dibatalkan karena SK tersebut sudah berlangsung 2,5 tahun. 
Apapun yang di katakan Mendagri tidak terlepas dari laporan bawahannya, yakni Dirjen OTDA Bapak Prof Jouhermansyah. Padahal situasi tersebut terjadi dikarena permainan dari Dirjen Otda yang di motori oleh bawahan dirjen Otda yakni Bapak Sukoco pada saat Penerbitan SK Pelantikan Walikota Depok 2011-2016 yang surat pengatar dari DPRD Kota Depok hanya di tandatangani Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok saudara Prihandoko, bukan di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Depok. Badan kehormatan DPRD Kota Depok juga sudah menyatakan saudara Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok bersalah dan memberikan sanksi . Surat pengantar Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016 tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya mengenai Dugaan Pemalsuan surat DPRD Kota Depok yang dilakukan saudara Prihandoko .
Mendagri seharusnya tanggap dengan situasi yang terjadi di Kota Depok mengenai Kepastian Hukum SK Walikota Depok 2011-2016 karena apabila tidak maka akan terjadi kerusuhan antara yang Pro dan Kontra terhadap SK Walikota Tersebut.
Saya memang bukan seorang ahli Hukum namun saya mengharapkan tanggapan dari para pakar hukum di Indonesia. Para Pakar hukum Tata Negara juga di harapkan memberikan masukan kepada Mendagri dalam menyikapi persoalan kepastian Hukum SK Walikota Depok 2011-2016. Demikian Kisruh SK Pelantikan Walikota Depok. (poltak/cy)