Senin, 01 Juli 2013

PENGUMUMAN LELANG DINAS BMSDA DEPOK DISANGGAH


SITUS RESMI PEMKOT DEPOK TENTANG LPSE DI SOAL

CEC : Baktiar Butar Butar > Sehubungan dengan Pengumuman Lelang Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, yang saya baca melalui Situs Resmi Pemerintah Kota Depok (LPSE) maka saya CV. Nikita Lumban Butar mengajukan sanggahan dengan pengumuman dimaksud. Bahwa pengumuman pemenang yang di tunjuk oleh panitia terdapat beberapa perusahaan mendapatkan lebih dari 1 (satu) kegiatan. Ada pun yang saya pertanyakan adalah sebagai berikut :
1. Apakah PERSONIL INTI yang dilampirkan oleh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang yang mendapatkan lebih dari 1(satu) paket melampirkan PERSONIL INTI yang berbeda ?, Baik pada Bidang Jalan dan Jembatan, Bidang Sumber Daya Air, dan Bidang Jalan Lingkungan.
2. Adanya Indikasi perusahaan pemenang pada paket yang satu dengan perusahaan pemenang pada paket yang lain melampirkan PERSONAL INTI YANG SAMA (AFILIASI), karena banyak nya perusahaan yang mengikuti pelelangan tersebut di komandoi oleh satu orang hal tersebut dapat dilihat dari bentuk penawaran dan metodologi pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan. Bahwa tentang PERSONAL INTI ini telah di jelaskan oleh Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) MELALUI DIREKTORAT ADVOKASI & PENYELESAIAN SANGGAH Wil II. (butar/cy).

Minggu, 30 Juni 2013

KPU DEPOK MEMBATALKAN KEMENANGAN NUR-IDRIS


DEPOK MERUPAKAN KOTA YANG TIDAK MEMILIKI WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

CEC : > Kisruh Pemilukada Depok yang berlarut-larut dan berkepanjangan sejak tahun 2010 hingga sekarang tahun 2013 berakhir dengan pembatalan kemenangan pasangan Nurmahmudi Ismail - Idris Abdul Shomad sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok. Sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilukada, KPU Depok sempat mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Nurmahmudi Ismail - Idris Abdul Shomad sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok. Namun, SK tersebut menimbulkan gejolak di berbagai kalangan warga masyarakat Depok yang menolak Nurmahmudi Ismail -Idris Abdul Shomad sebagai pemenang Pemilukada. Akhirnya, KPU Depok membatalkan Kemenangan Nurmahmudi Ismail - Idris Abdul Shomad sebagai Walikota - Wakil Walikota Depok periode 2011 s/d 2016. Dengan kata lain, sekarang Depok tidak memiliki Walikota - Wakil Walikota.

Dilansir dari kompasiana > Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok akhirnya mengeluarkan surat pencabutan Surat Keputusan (SK) KPU No 23/kpts/R /KPU-Kota-001.329181/2010 tentang penetapan hasil penghitungan suara walikota-wakil walikota Depok Tahun 2010. Selain itu KPU juga mencabut SK No 24/kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan pasangan calon walikota-wakil walikota Depok priode 2011-2016. Di mana ada perubahan jumlah pasangan calon dari empat pasangan calon menjadi tiga pasangan calon. Dengan begitu, pasangan Yuyun-Pradi dicoret dari keikutsertaan Pemilukada Depok 2010 karena adanya dukungan ganda Partai Hanura. Setelah dikeluarkannya SK tersebut tertanggal 21 Juni 2013 oleh KPU, maka walikota-wakil walikota Depok Nur Mahmudi-Idris Abdul Shomad dianggap illegal di mata KPU. “Bukti dari keluarnya SK ini membuktikan bahwa Pemilukada Depok bermasalah, hasilnya dibatalkan dan pemenangnya dibatalkan,” ujar Poltak Hutagaol, Ketua Harian DPD Partai Golkar usai menggelar konfrensi pers, Jumat (28/6).
Ia menambahkan, dengan dicabutnya dua SK tersebut maka kisruh Pemilukada Depok harus segera diselesaikan. Tak hanya itu, ia juga mengapresiasi sikap jantan yang dilakukan KPU dengan membatalkan dua SK tersebut. “Sejak dikeluarkannya SK ini memang kepemimpinan Nur Mahmudi tidak sah, namun kembali lagi selama SK Mendagri berdiri tegak Nur Mahmudi masih Walikota Depok, walaupun KPU sudah menganggapnya illegal,” paparnya. Konfrensi pers yang dilakukan di salah satu mall di Depok dihadiri pula oleh perwakilan partai pengusung di antaranya Partai Golkar, Hanura dan Partai Kebangkitan Bangsa. Tak hanya perwakilan partai, bakal calon wakil walikota Depok HA Supriyanto juga turut hadir di tengah-tengah kawan seperjuangannya. Ia merasa terharu dengan masih solidnya teman-teman seperjuangan. “Ini mulai memasuki babak baru, mudah-mudahan berjalan lancar dan sesuai rencana. Kami berharap anggota dewan dapat mengawal ini demi tegaknya supermasi hukum di Kota depok,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kota Depok Ervan Teladan yang hadir dalam kesempatan itu mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak membutuhkan waktu lama untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). “Kami rasa tidak perlu waktu lama, cukup beberapa hari saja untuk membahasnya. Dari itu dalam waktu dekat ini kami akan menggelar Bamus dan Paripurna, setelah itu hasilnya kami akan sampaikan ke Depdagri,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Ervan juga menjamin bahwa tidak akan ada lagi perselingkuhan politik antara legislative dan eksekutif seperti yang selama ini marak dibicarakan.
Di tempat yang sama, Ketua DPC Partai Hanura Syamsul Marasabessy tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur atas dicabutnya SK No 23-24 oleh KPU Depok. “Alhamdulillah, kami merasa bersyukur bahwa setelah mengalami penantian panjang akhirnya ini dapat terkabul. Kami berharap DPRD dapat mengawal ini sehingga Depok memiliki walikota yang legal,” jelasnya.
Pencabutan SK oleh KPU ditanggapi juga ditanggapi gembira oleh Ketua LSM Kapok, Kasno. Namun ia meminta agar tidak terjadi perselingkuhan politik antara legislatif dan eksekutif. “Kami berharap tidak ada lagi oknum dewan yang melakukan selingkuh politik dengan walikota. Kenapa ini terkesan berlarut-larut, ya karena telah terjadi perselingkuhan itu tadi,” terangnya. 
@Rahmat Tarmuji - [cec]