Sabtu, 28 Juli 2012

DANA APBD KOTA DEPOK DIPINDAHKAN KE REKENING KHUSUS : Media Indonesia,rabu 25 Juli 2012

CEC : PENGESAHAN anggaran laporan pertanggungjawaban Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail tahun 2011-2012 diterima dengan catatan dalam rapat paripurna di DPRD Kota Depok, kemarin. Semula dewan keberatan mengesahkan karena adanya kasus pemindahan dana APBD sebesar Rp31,8 miliar ke rekening khusus. Pemindahan dilakukan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Dodi Setiadi, namun tak diuraikan Nur Mahmudi dalam laporan pertanggungjawaban.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan dugaan penyelewengan itu saat meng audit keuangan, pengelolaan keuangan, dan kinerja semester I/2012 di Kantor DPPKA Kota Depok. Pelaku memindahkan uang negara dari rekening Pemkot Depok ke sebuah rekening pada hari akhir tutup tahun anggaran tanggal 30 Desember 2011.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Depok Agung Wi tjaksono saat menyampaikan pandangan fraksinya menyatakan perbuatan Dodi Setiadi tidak patut, bahkan mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, serta kekurang an penerimaan.
Fraksi Partai Demokrat me minta Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta aparat penegak hukum bertindak responsif dan akomodatif atas kejadian tersebut. Ia juga mengundang KPK dan Kejaksaan Agung menyelidiki adanya dugaan penyelewengan. “Kami mengindikasikan terdapat kerugian negara yang sangat besar apabila dilakukan penyelidikan forensik,“ tegas Agung.
Atas dasar temuan BPK itu, Fraksi Demokrat keberatan mengesahkan laporan anggaran pertanggungjawaban Nur Mahmudi. Fraksi Demokrat kemudian ikut menyetujui pengesahan setelah Nur Mahmudi menyatakan telah menegur Dodi Setiadi. Nur Mahmudi berjanji melampirkan surat teguran terhadap Dodi pada laporan pertanggungjawaban. (KG/J-1)
Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)

DIDUGA PROYEK BERNUANSA KKN PEMBANGUNAN TOREN

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian, melaporkan. Proyek Pembangunan Toren di Lembah Gurame yang berlokasi di Kelurahan Depok Jaya ini sungguh menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Sebab, kapan dikerjakan, siapa pelaksana dan sumber dananya darimana dan berapa biaya proyek tersebut sulit diketahui karena papan proyek tidak ada disekitar kegiatan. Berdasarkan pengamatan dilapangan tiang yang terbuat dari besi bulat sebagai penopang bak air adalah besi sambungan las dan diindikasikan besi tersebut adalah besi bekas. Dudukan dari besi penopang ini adalah di bekas bangunan, apakah seperti itu atau tidak ada di RAB untuk mengecor dudukan besi penopang ? pemakaian besi sambungan las kenapa dibiarkan oleh tim monitoring dan PPTK.
Ketika dikonfirmasi ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) baik PPTK dan KPA tidak di kantor kata beberapa staf di BLH sedang ke Balai Kota di Jalan Margonda, katanya.
Di hubungi Kabid Pemantauan A.Sarwi melalui SMS pelaksananya pak Fauzan tapi lebih jelasnya ke pak Yuliman di BLH ya. (darles/cy)

PROYEK SITU PENGASINAN ''TANPA PENGAWASAN''

CEC : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan. Pelaksanaan Pekerjaan Proyek Situ Pengasinan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya, Air Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Daya Air Ciliwung Cisadane, terkesan asal dikerjakan. Pekerjaan Rehabilitasi Situ Pengasinan dan Situ Bojongsari, kontrak no. HK.02.03/PPK PKSDA-SNVTPJSACC/III/338,tanggal mulai 28 Maret 2102,sumber dana APBN,nilai kontrak Rp 4.146.007.000 waktu pelaksanaan 180 hari kalender,Kontraktor PT KARUNIAGUNA INTI SEMESTA, Konsultan Supervisi PT.VITRAHA CONSINDOTAMA.
Di lokasi seperti kedalaman pundasi dudukan pemasangan batu cetakan diduga tidak sesuai degan gambar,dan untuk mencapai simetris kemiringan yang dipakai adalah tanah galian pundasi bukan tanah spesifikasi tanah urugan.
Ketika hal ini dikonfirmasi dengan yang mengaku wakil dilapangan mengatakan; "Bahwa tanah tersebut nantinya akan kering dan tidak masalah", katanya
Disisi lain tanah lumpur hasil galian alat dibuang dipinggir situ pengasinan, dan kemungkinan biaya mobilisasi membuang di RAB ada, dan kenapa dibuang disekitar situ..? (darles/cy)

Rabu, 25 Juli 2012

PIDATO "ANGIN LALU" TUAN PRESIDEN

CEC : Konon, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sedang kesal dan geram dengan para pembantunya. “Dengan mimik geram SBY langsung meminta para menteri meletakkan jabatan, jika tidak mampu bekerja dengan baik” seperti ditulis beritasatu.com.
Ia menyinggung kongkalikong antara Kementerian dan DPR, bahkan menyebut soal korupsi di kementerian. Tapi, sampai saat ini belum satu pun menteri kabinet yang merasa ditunjuk Presiden. Jangankan mundur, tersinggung pun tidak. Banyak juga pihak yang menyindir balik. Jika Presiden mempunyai data tentang korupsi di Kementerian, kenapa tidak diteruskan ke proses hukum? Bukankah ketika sejumlah persoalan hukum muncul di negeri ini, Presiden selalu bilang, saya tidak akan mengintervensi, mari serahkan pada proses hukum yang berlaku. Atau, kalaupun Presiden tidak puas dan menganggap beberapa menteri gagal memimpin dan menjalankan tugas dengan maksimal, kenapa harus dipertahankan? Bukankah Presiden mempunyai hak preogratif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri? Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 mengatur secara jelas, bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Kemudian UU No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur lebih rinci kewenangan tersebut. Sebuah lelucon?
Sebenarnya, sulit menghilangkan kesan ketidak-tegasan Presiden dalam mengambil keputusan-keputusan strategis hingga Kabinet jilid II SBY. Presiden terbaca “menyandera” diri sendiri ketika menggantungkan kabinetnya pada tarik menarik kepentingan politik transaksional. Bahkan, ketika isu yang bergulir itu bertentangan dengan “jualan kampanye” SBY sekalipun, yaitu pemberantasan korupsi. Apalagi, kita tahu peringatan sejenis terjadi tak hanya kali ini.

KORUPSI KEMENTERIAN :

Akan tetapi, agaknya menarik juga didalami salah satu poin pernyataan SBY tentang kongkalikong kementerian dengan DPR dan korupsi di kementerian itu sendiri. Kementerian mana yang saat ini, yang sedang “digoyang” isu korupsi? Beberapa waktu belakangan, kasus yang mengemuka ke publik adalah sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK. Sebutlah, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan menteri yang berasal dari Partai Demokrat. Partai tempat SBY justru adalah Ketua Dewan Pembina. Setidaknya terdapat tiga kasus korupsi di kementerian ini, yaitu: kasus P2SON Hambalang yang telah masuk tahap penyidikan dan menjerat Pejabat Pembuat Komitmen. Kasus suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat; dan Kasus Pekan Olahraga Nasional yang menjerat pelaku lintas partai selain Partai Demokrat. Di kasus ini, KPK telah memeriksa Menkokesra.
Kemudian, Kementerian Agama yang dipimpin oleh elite PPP. Di Kementerian ini ada kasus terkait pengadaan Al-Qur'an dan komputer untuk madrasah yang menjerat salah satu kader Partai Golkar di Badan Anggaran DPR dan KPK sedang melakukan penyelidikan untuk aspek pengadaan di Kementerian.
Sebelumnya, Kemenakertrans yang dipimpin oleh elite PKB juga dihantam isu korupsi suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Nama sang menteri sempat disebut di persidangan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak luput dari isu korupsi ini. KPK sudah menetapkan mantan wakil Sekjen Partai Demokrat untuk kasus dugaan suap dalam proyek Wisma Atlet dan proyek di sejumlah universitas.
Kasus korupsi di Kementerian Kesehatan juga masih dalam pemeriksaan KPK dan sebagian sudah diproses di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kasus yang terkait dengan pengadaan alat kesehatan dan flu burung. Satu mantan menteri kesehatan telah menjadi terpidana, dan satu lainnya masih dalam proses pra-penuntutan antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Jika ditarik lebih jauh saat Presiden SBY memimpin negeri ini sejak 2004, kita bisa mengurai kasus-kasus seperti Hibah Kereta Api dari Jepang di Departemen Perhubungan yang mantan menterinya masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Perekonomian.
Di Departemen Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang mantan menterinya menjadi Ketua Umum Partai Golkar pun sempat diproses kasus alat kesehatan flu burung yang sudah menjerat Sekretaris Menteri.
Departemen Kehutanan pun tak luput dari kerja KPK ketika memproses kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang telah menjerat Kepala Biro Perancanaan dan Keuangan Dephut dan Anggoro Widjoyo yang sekarang masih buron.
Selain itu, mantan Kepala Bapenas juga dijerat KPK, meskipun dalam posisi sebagai mantan anggota DPR-RI terkait kasus suap pemilihan deputi senior Gubernur Bank Indonesia, Miranda S. Gultom. Kasus sapi fiktif, sarung, dan mesin jahit yang ditangani KPK juga menjerat mantan Menteri Sosial yang berasal dari PPP di era SBY-JK, dan kementerian lainnya.

Lalu apa artinya kegeraman Presiden SBY jika pada kenyataannya korupsi di kementerian sungguh marak di era pemerintahan SBY? Dari uraian awal ini saja kita bisa memotret sembilan departemen/kementerian. Bahkan, kementerian yang paling disorot akhir-akhir ini justru dipimpin oleh kader partai yang didirikannya, yaitu Partai Demokrat. Peluru kosong, angin lalu, kosmetika, dan banyak istilah lain yang tiba-tiba teringat melihat fenomena seperti ini. Jika Presiden sungguh ingin menjadi pemimpin, saatnya tidak hanya bicara. Bersih-bersih jangan hanya di depan kamera. Agar pernyataan kepala pemerintahan dan kepala negara Indonesia ini tak justru jadi “angin lalu” semata. (dbs/cy)

PEMILUKADA DEPOK WAJIB DI ULANG

CEC : Dalam kunjungan kerja Komisi A DPRD Kota Depok ke KPUD Depok kamis 19 Juli 201 yang diterima langsung oleh Ketua KPUD Depok, Mohammad Hasan, pada prinsipnya KPUD Depok siap meng Eksekusi keputusan MA nomor 14K/TUN/2012, tanggal 4 Juli 2012 dengan melakukan Pilkada Ulang di Kota Depok, hanya saja KPUD Depok meminta DPRD agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaannya.
Dalam Kunjungan kerja tersebut juga Komisi A akan segera memanggil KPUD Depok untuk mengajukan Tahapan dan Anggaran Pilkada Ulang. Dalam Sidang Paripurna Pertanggung jawaban keuangan walikota kemarin, Senin 24 Juli 2012 juga terjadi beberapa kali instruksi tentang Pilkada Ulang, dan di jawab oleh Ketua DPRD Rintis Yanto, bahwa sampai saat ini ternyata Komisi A belum memberikan laporan Tertulis terkait dengan Kunjungan Komisi A ke KPUD Depok. Kalau laporan Tertulis tersebut sudah di terima, maka Ketua DPRD akan memanggil KPUD Depok untuk membicara kan tahapan dan anggaran Pilkada Ulang di kota Depok. Pilkada Depok menjadi hangat kembali Pasca Keluarnya Keputusan MA yang membatalkan keputusan penggugat, KPU Kota Depok, dengan membatalkan dan memerintahkan agar mencabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat, tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010. Semoga DPRD kota Depok bisa segera mendorong pelaksanan Pilkada Ulang di Kota Depok. Oleh: Poltak Hutagaol. (cy)

Senin, 23 Juli 2012

JEMAAT GEREJA YASMIN dan GEREJA HKBP, BERIBADAH di DEPAN ISTANA

CEC : Jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi, Minggu, 22 Juli 2012 pkl 15:01 beribadah di depan Istana Merdeka Jakarta Timur, Minggu (22/7) (sumber: Dok. GKI Yasmin). Dalam suasana Ramadan sekarang, kami membawa satu spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa. Kembali jemaat GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi beribadah di depan Istana Merdeka Jakarta Timur, Minggu (22/7) pukul 13.00 WIB. 
 Sekitar 100 jemaat tekun mendengar khutbah yang disampaikan oleh Pendeta Sapta Baralaska Utama Siagian MTh,
“Pak Pendeta mengingatkan jemaat kedua gereja yang didiskriminasi di Bogor dan Tambun Bekasi, untuk terus bertahan, melawan dengan damai tanpa kekerasan, segala bentuk ketidakadilan,” sebut Bona Sigalingging Juru Bicara GKI Yasmin kepada Beritasatu.com, Minggu (22/7). Bona menambahkan, perjuangan untuk memperoleh izin gereja ini dilakukan bersama oleh lintas iman. Disebutkan, banyak kalangan lintas iman yang memberikan dukungan dan solitadaris perjuangan kepada GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia. “Dalam suasana Ramadan sekarang, kami membawa satu spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa,” terang Bona
Sebagaimana diketahui, GKI Yasmin belum bisa memakai gereja yang sah dibangun karena ada SK Walikota Bogor, 11 Maret 2011 yang mencabut izin bangunan gereja.
Hal senada juga dilakukan oleh Bupati Bekasi yang menutup gereja HKBP Filadelfia. Pembekuan izin dua gereja ini sudah terjadi setahun lalu.

Penulis: Murizal Hamzah, Hakabepe Gaul. (cy)

KOMUNITAS MASYARAKAT DEPOK ANTI NITIP (MADANI) : "Terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2012, 'DINILAI' Kadiskominfo, Herry Pansila, melakukan 'INTERVENSI' terhadap Kadisdik, Asep Rahmat dan semua Kepala Sekolah Negeri di Kota Depok"

CEC : Sumber CEC di Dinas Pendidikan Kota Depok mengatakan, "Kadiskominfo Depok, Herry Pansila dinilai melakukan intervensi terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Asep Rachmat, hal itu terkait dengan masalah Penerimaaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah negeri, SD, SMP, SMA dan SMK di wilayah Kota Depok. Lanjut sumber tersebut, bahwa Herry Pansila memerintahkan semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang ada di wilkayah Kota Depok agar dapat mengakomodir ratusan siswa titipan dari koalisi LSM Depok. “Pa itu diluar tanggungjawab Disdik, kami anggap PPDB telah selesai dikala telah diumumkannya hasil jurnal online”, demikian bunyi SMS dari Kadiskominfo Herry Pansila kepada Asep Rachmat Kadis Pendidikan Kota Depok", ujar sumber tersebut.
Sementara di SMP Negeri 9, data tentang adanya titipan nama-nama siswa dari koalisi LSMdi bidang pendidikan Kota Depok, dimana jumlahnya ratusan siswa yang sudah ditandatangani oleh Kepala Diskomimfo Kota Depok tersebut, untuk diterima di sekolah negeri di wilayah Kota Depok, di SMP, SMA dan SMK, dimana data-datanya sudah ada di setiap sekolah negeri yang ada di Kota Depok. Bahkan berdasarkan adanya surat dan telepon dari Herry Pansila di SMP Ngeri 9 telah membuka pendaftaran untuk titipan siswa dari koalisi LSM Depok tersebut.

KOMUNITAS MASYARAKAT DEPOK ANTI NITIP
Warga masyarakat Kota Depok sangat kecewa terhadap Walikota Depok Nurmahmudi Ismail, hal itu terkait dengan penerimaan siswa baru (PPDB) di wilayah Kota Depok. Karena awalnya public Depok sangat mendukung kinerja dan kebijakan daripada Walikota Depok terkait dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwa) Depok terkait dengan masalah penerimaan siswa baru (PPBD) tersebut, karena Pemkot Depok ingin tertib dalam penerimaan siswa baru itu. Tapi belakangan ini Walikota Depok berubah sikapnya serartus persen, dimana Nurmahmudi Ismail telah melanggar Perwa yang dibuatnya sendiri, yakni dengan membiarkan Herry Pansila Kadiskominfo mengeluarkan surat terhadap sekolah-sekolah negeri yang ada di Kota Depok, dengan tujuan agar titipan dari koalisi LSM Depok dan oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok yang dikomandoi oleh Sutikno dan teman-temannya dapat diterima para calonnya masing-masing LSM Depok tersebut.
Penjelasan dari LSM Komunitas MaDani (Masyarakat Depok Anti Nitip) kepada CEC (21/7) melalui SMS sebagai berikut : "Ass Wr Wb....Menyikapi persoalan PPDB, awalnya kami sangat mendukung dengan dikeluarkannya Perwa oleh Walikota Depok. Berarti, Pemkot Depok ingin berjalan sesuai dengan aturan. Tetapi hari ini kami sangat kecewa dengan sikap Walikota Depok yang telah melanggar Perwa yang  dibuatnya dengan membiarkan Kadiskominfo Herry Pansila mengeluarkan surat agar titipan koalisi LSM Kota Depok yang dikomandoi oleh Pak Sutikno & Heri Asongan dapat diakomodir oleh Kepala Sekolah SMPN & SMAN. Bahkan Pak Herry Pansila kemarin sudah menelpon semua Kepala Sekolah agar dapat mengakomodir titipan koalisi LSM Depok, hari ini semua sekolah negeri ramai menerima titipan rekan2 yang mengatas namakan koalisi LSM Depok. Artinya Walikota Depok telah melanggar aturan yang dibuatnya. Bayangkan saja kalau yang dibawa oleh koalisi itu memberi Rp.1 juta, berarti koalisi LSM Depok dapat memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah, karena siswa yang dibawanya itu berjumlah ratusan orang. Salam Komunitas MaDani, Masyarakat Depok Anti Nitip". (tardip/cy)