Rabu, 23 Oktober 2013
DPRD Kota Depok Terkesan Tutup Mata dan Telinga.
Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintisyanto, Bantah Gelembungkan Anggaran Perluasan TPA Cipayung ke Wilayah Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, Depok.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhc6fGN-mVv1Q6DlkXJNguH_iqZ2leeLHcGLcyK5wK6RcZ8BlPF8gp4GPBde5Ul-7w6daVutUL9JDYEuRYcUr-j2xcEZwKyE1X_X1RhSEh6hNjWVMvFTYcRLGkviwN7dwTeIEGhkx-zvfws/s200/rintisyanto.jpg)
Rintis menambahkan, anggaran tersebut juga untuk mengintegrasikan dengan proses-proses yang lainnya. “Anggaran Rp 25 milyar itu merupakan anggaran perluasan TPA Cipayung, begitu bunyinya di mata anggaran, dengan luas enam hektare” paparnya. Adapun berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya, Rintis mengatakan jika hal tersebut akan dilakukan pengecekan di lapangan. “Namun yang pasti, pemerintah provinsi melalui gubernur Jawa Barat SKPL nya sudah ada untuk perluasan ke Pasir Putih,” jelasnya. Kendati demikian, lanjutnya, meskipun SKPL nya sudah ada dari gubernur untuk apa juga jika warga sudah menolaknya. “Jika warga sudah menolak, ya tentunya dewan pun akan memihak kepada warga,” terangnya.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhcpUQ_qFqMVBlVS-CUPfOKk06afVoXSJInHBTQ9_xRjIO0Kl8QfGWUo75I-f2YguwJ2k1pl5CqdmN-O1XKMX5Noma6MvOwIbNlXki8DzcfdQVxsxzwI852HNUEWMYJg12zj1Zyd0yjNe1v/s320/Rp.5+milliar.jpg)
Pernyataan Berton diperkuat oleh Ketua RT 02/04, M Isa. Ia menjelaskan ada seseorang yang membeli lahan di lokasi perluasan TPA secara besar-besaran belum lama ini. “Beberapa waktu lalu tanah disana tidak laku bahkan dengan harga murah sekali pun (Rp 80 ribu,red) per meter. Namun kini ada yang berani dengan harga Rp 100 ribu hingga lebih,” jelasnya. Isa menambahkan, NJOP di lokasi tersebut dikatakannya hanya Rp 103 ribu per meternya. Jika pemerintah kota membebaskan lahan dengan harga maksimal Rp 200 ribu saja per meternya, yang dikali enam hektare maka baru Rp 12 milyar. Lalu timbul pertanyaan di kalangan masyarakat, dikemanakan sisa anggaran yang mencapai Rp 13 milyar tersebut?", kata M Isa bertanya. - Rahmat Tarmuji - (tardip/cec)
Sumber : Jurnal Depok
Selasa, 22 Oktober 2013
Muttaqin Syafii : "Jangan Buang Sampah ke Cipayung, Kelola Sendiri aja".
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-YrTQaw0aPb3TFaX8OpOj-F2hVvo-cD4CnZu4BCErooENrJpUgA_04l0rl_VL-ZtzFY7-C7lFDYpXl5ubOi4h3pUqL8ysw6-gJYG-_gmLDfH-FBF9MKw9K-UiWKe2GfFSsizIGocMPgDm/s320/Muttaqin+(PKS).jpg)
Sebelumnya, sekitar 500 massa menolak perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke Pasir Putih. Sebagai protes, mereka membuang sampah didepan kantor Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, di Balai Kota Depok (26/09).
Pembuangan sampah ini dilakukan, kata salah satu pengunjuk rasa, agar Nur Mahmudi merasakan hal yang sama dengan warga. Saat ini setiap hari warga terpaksa menghirup udara kotor akibat gas metan dari tumpukan sampah. "Kami membawa oleh-oleh untuk Wali Kota dan jajarannya. Ayo, teman-teman kita berikan sampah," kata koordinator aksi masyarakat, Ade Irza, dalam orasinya di depan Balai Kota Depok.
Pemerintah Kota Depok berencana akan memperluas lahan TPA Cipayung seluas 6 hektar hingga ke Kelurahan Pasir Putih, Sawangan. Perluasan dilakukan karena TPA Cipayung tidak bisa menampung sampah lagi pada 2014 mendatang. Selain membuang sampah di Balai Kota, massa juga menebarkan sampah di DPRD Kota Depok. Mereka diterima oleh beberapa orang anggota DPRD. Dalam pertemuan di DPRD, persetujuan penolakan itu dituangkan dalam sebuah surat yang ditandatangani sejumlah anggota Dewan, yakni; Naming Bothin dari Partai Golkar, Enthy Sukarti dari PAN, Otto Leander dari PDIP.
"Isi draftnya menerima penolakan warga untuk tidak ada perluasan TPA di Kelurahan Pasir Putih, Sawangan," kata Naming.
Menurut Naming, dia berjanji tidak akan menggelontorkan dana yang digembar-gemborkan mencapai Rp 25 miliar untuk perluasan itu. "Sampai kapan pun tidak akan dianggarkan jika masyarakat menolak," kata Wakil Ketua DPRD Kota Depok ini.
Sementara, Ketua Komisi C di DPRD Kota Depok, Enthy Sukarti, mengatakan : "Adanya penolakan warga disebabkan tidak adanya sosialisasi pada masyarakat. Padahal, konsep perluasan itu dilengkapi dengan buffer zone sehingga TPA tidak menghasilkan udara yang bau. Hanya saja, kata dia, konsep itu tidak diketahui masyarakat. "Tidak transparan dalam sosialisasi sehingga ada penolakan seperti ini. Kalau pun direlokasi, maka harus ada kajian dan sosialisasi yang baik," kata Enthy. (Cyrellus/DBS)
Senin, 21 Oktober 2013
Penerima Kuasa Tanah Eigendom Verponding Mempertanyakan Sertifikat Hak Pakai RRI.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEipMaa2euiqyTsR_IEfp-UER8luOT9k2un3iPdwxWL1-gAwLyWMoI_1qUqgR1c1QPdcSd_Nlml1UYoaqc83KwZp8rnhpMSSXUlfvtAZXUZyj39tIHjgth7INFxKfcZh7thqctQGiNfhICGF/s320/Tanah+RRI.jpg)
Adalah Machmud Abidin yang diberi kuasa tanah Verponding oleh para Ahli Waris merasa belum pernah melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain. Berdasarkan "Surat Kuasa" yang tertuang atas nama "Edy Purwanto" sebagai ahli waris tertua maupun selaku kuasa dari seluruh "Ahli Waris Keluarga Besar William De Grood", pemilik tanah Eigendom Verponding Induk No 5658 dan 448 tertanggal 9 Oktober 1887 memberikan kuasa kepada Machmud Abidin untuk mengurus, negosiasi, penjualan dan melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu terhadap tanah-tanah Eigendom Verponding No. 448 dan 5658 di wilayah Depok dan Cibubur tersebut.
Kepada Berimbang.com, Machmud Abidin mengatakan : "Tanah garapan yang di kuasakan kepadanya adalah syah dengan luas tanah garap 2,188,603 M2 (218 Ha) adalah sesuai dengan Verponding No.448. Tanah seluas kurang lebih 218 Ha tersebut, diantaranya sudah di pakai oleh pembebasan Tol Cijago seluas kurang lebih 60 Ha sesuai pengakuan Lurah Cisalak, Curug, Harjamukti dan Cisalak pasar melalui keterangan Machmud Abidin serta sudah di Kapling-kapling oleh karyawan RRI dan diperjualbelikan kepada pihak lain. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang di miliki atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia yang di pegang Machmud Abidin dikabarkan penuh kejanggalan dalam pembuatannya", ujar Machmud Abidin.
Selanjutnya, kata Machmud Abidin, Sertifikat Hak Pakai atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia Cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia (RRI) di Cimanggis dengan Nomor 00001 yang dipegangnya adalah rekayasa daripada Kepala Kantor Pertanahan Depok. ”Pembebasan lahan tanah jalan Tol Cijago yang berlokasi di Cisalak harus dipertanyakan keabsahaan sertifikatnya. Atas dasar apa sertifikat itu dikeluarkan, sehingga Tim Pengadaan Tanah (TPT) dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dengan mudah membebaskan tanah tersebut. Namun, ada kejanggalan dalam isi sertifikat tersebut. Antara lain, tidak dibuatnya denah lokasi serta tanggal penerbitan tidak tercantum dalam sertifikat. Ada beberapa sertifikat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Depok. Sertifikat tanah yang dimiliki oleh RRI tersebut "diduga" telah di rekayasa oleh Kantor Badan Pertanahan Negara Kota Depok", kata Machmud Abidin.
Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara pada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, Tulus Susilo saat di konfirmasi Berimbang.com di kantornya di Perkantoran Kota Kembang, mengatakan : "Sertifkat Tanah RRI adalah syah secara hukum. Bilamana ada pihak lain yang mengaku tanah tersebut, pergunakanlah upaya hukum”, ujar Tulus Susilo. (Juli Efendi) - cec
Sumber : BERIMBANG.COM
Minggu, 20 Oktober 2013
WACANA PENANGGULANGAN BANJIR DI DEPOK.
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg1prgEFhbu7XuIYaXEhVMKcfy1o9RRwBIXQv0Jfi4BeFhu1JAQtNC0CaYyQIFjrVfQ74xwhA9UmZ3N2n022bEX6SPbJateo_qIfk4tmGIrkiCRKMtsO4PZF1TxKM9gRZGz0_-y2w_92KtG/s200/img01.gif)
SUMUR IMBUHAN :
![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitBEV_wiiBg7plKpqnErYcS5H5gxpU3goyqlPbICxaiNZtknxcHMLTzppFWJNL6v8X77FFl-8HOUq6DfGc0bTieNV6PjGpkOC8x-Ew7uNQufXIE9Nag7RXgXNLf6gHbynUNM-IhUSenwjj/s200/Sumur+Imbuhan.gif)
Langganan:
Postingan (Atom)