Sabtu, 20 Oktober 2012

Ketua DKPP Jimly Asshidiqie 'menganulir' Putusan Mahkamah Agung.

CEC online : Amanat Konstitusi dan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa kekuasaan kehakiman (judicial power) adalah berdiri dalam keadaan bebas dan terpisah dari kekuasaan-kekuasaan lain, diantaranya kekuasaan legislatif dan kekuasaan eksekutif, sebagai akibat dari ajaran pemisahan atau pembagian kekuasaan dalam pemerintahan-negara (seperation atau division of power) yang menjadi inti sari daripada ajaran trias politica, yang berlainan pelaksanaannya dalam Republik Indonesia. Bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan Undang-Undang.

Terkait dengan kisruh Pilkada Depok tahun 2010, Mahkamah Agung melalui putusan nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012, telah membatalkan hasil pilkada Depok 2010 karena tidak syah dan cacat hukum, dan memerintahkan K
PU Depok agar segera menyelenggarakan pendaftaran ulang peserta pilkada.
Namun dalam perjalanan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat yang berbeda dengan putusan Mahkamah Agung. Bahkan Ketua DKPP, Jimly Asshidiqie, terkesan 'menganulir' putusan Mahkamah Agung tersebut.

Laporan KOMPAS.com — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memberhentikan Ketua KPU Kota Depok Muhammad Hasan, Rabu kemarin, tidak mengubah hasil pemilu. "Ketua KPU Kota Depok terbukti melanggar kode etik, ceroboh dan dengan sengaja menghilangkan hak pasangan calon yang memenuhi syarat tanpa alasan sah. Namun, putusan ini tidak boleh ditafsir seakan berpengaruh terhadap proses ataupun hasil pemilu," tutur Ketua DKPP Jimly Asshidiqie, Kamis (18/10/2012) di Jakarta.

Dalam persidangan DKPP, tambah anggota DKPP, Ida Budhiati, anggota KPU Kota Depok memberikan penjelasan sudah melaksanakan putusan MA dengan mengubah Keputusan KPU Kota Depok tentang Penetapan Pasangan Calon. Kendati demikian, hasil pemilu tidak berubah. Hal itu juga tidak menghapus pertanggungjawaban atas pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Putusan DKPP juga tidak untuk mengoreksi putusan lembaga peradilan atau mengubah hasil pemilu. DKPP hanya memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dalam Pilkada Kota Depok 2010, pasangan Nurmahmudi Ismail-Idris Abdul Somad memperoleh suara terbanyak. Karena statusnya diberhentikan, lanjut Jimly, KPU Jabar sebagai atasan harus segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan. DKPP juga memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Diharapkan, putusan ini bisa menjadi pelajaran bagi KPU dan Bawaslu se-Indonesia untuk bekerja sesuai kode etik. Editor : Marcus Suprihadi. (cy)

Jumat, 19 Oktober 2012

Terkait Dengan Hilangnya PPJ Kota Bogor, Kejari Kota Bogor Harus Serius Memeriksa Kepala PLN Area Wilayah Bogor

CEC online : Bogor, Cakrawala, liputan Tardip Gabe - Kejari Kota Bogor dibawah kepemimpinan Yudhi Saptono SH.MH harus serius untuk menangani adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh PLN Are Jaringan Pelayanan Wilayah Bogor. Karena Kepala PLN Area Wilayah Bogor Adi Priatno harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum kemana hilangnya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dibayarkan oleh public atau warga pelanggan warga Kota Bogor selam kurang lebih 13 tahun lamanya yaitu sebesar 3 persen disetorkan ke Kas PLN Area Jaringan Wilayah Bogor selama ini. Kemudian dari jumlah 3 persen tersebut pihak PLN akan menyetorkan kembali dana tersebut sebesar 25 persen dari total keselutuhan jumlah pelanggan PLN di wilayah Kota Bogor kepada Pemkot Bogor, dalam hal ini Dispenda Kota Bogor. Tapi dalam kenytaannya bahwa Pemkot Bogor dalam penerimaan pajak PPJ hanya menerima dari PLN area wilyah Bogor yaitu dengan jumlah pelanggan sekitar Dua ratus Ribu Pelanggan atau Kepala Keluraga (200.000 KK), data tersebut berdasarkan data tahun 1999. Sedangkan data yang sesungguhnya jumlah pelanggan PLN warga Kota Bogor adalah sebesar 300.000 (tiga ratus ribu pelanggan). Maka sebesar seratus ribu pelanggan (100.000) raib entah kemana. Dalam perhitungannya bahwa harusnya Pemkot Bogor menerima Pajak PPJ sebesar 25 persen dari PLN Are Wilayah Bogor yaitu sebesar Rp.21.000.000.000, (dua puluh satu miliar rupiah/tahun), dengan jumlah pelanggan sekitar 300.000.000 (tiga ratus ribu pelanggan) Tapi dalam faktanya Pemkot Bogor hanya menerima PPJ dalam setahun yaitu sebesar Rp.18.000.000, (delapan belas belas miliar rupiah/tahun). Jadi ada sekitar Rp.3.000.000, (tiga miliar rupiah/tahun), raib entah kemana uang tersebut. Kemudian kalau jumlah sekitar Rp.3 Miliar dikalikan selama 13 tahun lamanya, maka totalnya adalah sekitar Rp.39 Miliar yang raib selaman ini. Makah al itulah yang harus diteliti oleh pihak Kejari Kota Bogor untuk mengusuitnya samapai tuntas. Demikian disampaikan oleh Waki Ketua LSM Hanura Antony Fernando SH.kepada Koran ini beberapa waktu lalu. Lanjut Antony, kalau memang nantinya pihak Kerjari Kota Bogor tidak mampu untukmemeriksa kasus dugaan korupsi pajak PPJ Kota Bogor itu, maka kami harapkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera mengambil-alih kasus tersebut, dengan tujuan agar kasus itu tidak mengambang alais dipetieskan.
Sementara itu, sebelumnya LSM Fakta Marusaha Doloksaribu mengatakan bahwa PLN Are Jaringan Bogor dinilai tidak taransparan dalam memberikan data yang sebenarnya yakni masalah jumlah pelanngan PLN di wilayah Kota Bogor, sebab PLN Are Jaringan Bogor menjelaskan bahwa jumlah pelanggan adalah sejumlah kurang lebih 200.000 (Dua ratus Ribu) Kepala Keluraga (KK). Namun penjelasan daripada PLN Area Jaringan Bogor melalui Humasnya Kusumawan tersebut diragukan oleh LSM Fakta, sebab LSM Fakta telah melakukan survey di wilayah Kota Bogor, bahwa jumlah pelanggan PLN untuk wilayah Kota Bogor adalah sejumlah kurang lebih 300.000 (Tiga Ratus Ribu KK). Maka sejumlah 100.000 (seratus ribu) KK yang tidak dicantumkan oleh PLN Bogor, hal itu menjadi kecurigaan LSM Fakta tersebut. Bahkan hasil temuan LSM Fakta tersebut sudah mereka laporkan kepada Kejari Kota Bogor untuk segera ditindak lanjuti, karena kuat dugaan adanya praktek tindak pidana korupsi, yaitu bahwa jumlah pelanggan seratus ribu KK tersebut dengan sengaja tidak dimasukkan secara resmi sebagai data pelanggan untuk disetrokan ke Kas Daeah. Menurut LSM Fakta, dengan jumlah seratus ribu (100.000) KK kalau dikalikan dengan 3 persen, maka nilainya adalah sebesar Rp.3 MIliar/tahun dana tersebut tidak masuk kas daerah untuk Kota Bogor untuk setiap tahunnya.
Sementara itu pula, konfrimasi dengan PLN Are Jaringan Pelayanan Bogor melalui Humasnya Kusumawan, mengatakan bahwa apa yang dituding oleh LSM Fakta tersebut, bahwa hal itu adalah tidak benar, yang benar jumlah pelanggan PLN di Kota Bogor kurang lebih sekitar 200 ribu KK, kalaupun yang dituduhkan jumlahnya adalah sekitar 300 KK tersebut hal itu adalah pelanggan warga Kota Bogor yang masih masuk kepada jaringan wilayah Kabupaten Bogor di Cibinong, hal itu belum didata dan didaftarkan namanya ke wilayah Kota Bogor. Jadi kita PLN janagan disalahkan, sebab masalah kewenangan untuk mendaftarkan itu adalah merupakan hak dari Pemkot Bogor, kenapa tidak diajukan pendaftaran ke PLN, ujarnya.
Lanjut Kusumawan, sebab kalau masalah data pelannga PLN adalah dilingungi oleh Undang-Undang, tidak sembarangan PLN bisa merubah hal itu, bahkan untuk memberitahukan tentang jumlah pelanggan PLN tidak bisa sembarangan kita beritahukan, imbuhnya.
Terkait dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor, yang dipermasalahkan oleh LSM Fakta tersebut, dimana Dinas Pendapatan selaku penerima PAD tersebut belum bisa menjelaskan hal itu. Namun dari penjelasan LSM Fakta terhadap wartawan yang dipermasalahkan adalah penerimaaan Dispenda Kota Bogor Tahun, 2008, 2009, 2010 yang tidak taransparan dalam penerimaan PPJ tersebut.Demikian sumber DPRD Kota Bogor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (tardip) - cy.

PENYEBAB KISRUH PILKADA DEPOK ADALAH DUKUNGAN PARTAI HANURA KOTA DEPOK TERHADAP PASANGAN YUYUN-PRADI

CEC online : Poltak Hutagaol - Kisruh Sengkata Pilkada Depok terjadi karena kesalahan dari KPU Kota Depok . Kesalahan KPU Depok seharusnya tidak akan terjadi kalau Anggota DPRD Kota Depok menjalankan Fungsi dan Tugasnya sesuai dengan Undang-undang. Pada saat terjadinya dukungan Ganda Partai Hanura terhadap Pasangan BKPRI dan Yuyun-Pradi, DPRD tidak memanggil KPU Kota Depok untuk menanyakan mengenai Hal tersebut. Disinilah letak Kesalahan yang di lakukan Anggota DPRD.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004

TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 41
DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Paragraf Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri
Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota;
e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah;

j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah;


k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
— bersama Pemilu New S dan 44 lainnya. (cy)

Rabu, 17 Oktober 2012

4 ORANG ANGGOTA DPRD DEPOK DILAPORKAN KE POLISI

CEC online : Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD ) hari Senin, tanggal 15 Oktober 2012 melaporkan 4 orang anggota DPRD Kota Depok ke Polres Kota Depok. FKRD yang dalam Laporannya ke Polisi diwakili Banta Ayusan, melaporkan : 1. Rintis Yanto, 2. Babai Suhaimi, 3. Muttaqin, 4. Yeti Wulandari dengan tuduhan Kobohongan Publik dan Perbuatan Tidak menyenangkan. Laporan tersebut di terima Polres Kota Depok dengan NO. : STPLP/2517/K/X/2012/Resta Depok, pelapor juga menyertakan barang Bukti berupa Rekaman Video, Rekaman Audio dan Foto. Terhadap Pelapor Bantah Ayusan yang juga Ketua Umum KAHMI Kota Depok sudah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan termasuk 2 orang saksi yang memberikan kesaksian mengenai terjadinya peristiwa Kebohongan Publik dan Perbuatan tidak menyenangkan pada saat terjadinya demo FKRD ke DPRD Kota Depok hari Senin, 8 Oktober 2012 di ruang Komisi A.  Oleh: Poltak Hutagaol (cy)

PESTA MIRAS, WAKIL KETUA DPRD BOGOR BABAK BELUR DIKEROYOK MASSA. Reporter: Laurel Benny Saron Silalahi. Selasa, 16 Oktober 2012 13:38:50

CEC online : merdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jawa Barat dari Fraksi PDI P Untung Maryono babak belur dikeroyok pemuda tak di kenal di sebuah cafe Steam Bout di Jalan Soleh Iskandar, Kedung Badak, Kota Bogor, dini hari tadi. Kala itu Untung sedang asyik pesta minuman bersama lima temannya.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Didik purwanto, korban saat itu tengah minum, dan ditegur Dedi selaku keamanan cafe. Petugas menilai Untung dkk sudah lewat batas waktu cafe. Namun ketua DPC PDI-P Kota Bogor itu tidak terima, dan melempar gelas minuman ke arah Dedi. "Kamu tahu engga siapa saya," kata Didik menirukan ucapan Untung seperti diungkapkan oleh saksi, Selasa (16/10). Kala itu Untung dalam kondisi mabuk berat. Melihat kejadian itu, kata Didik, tiba-tiba ada kelompok lain yang juga sedang asyik minum marah. Kemudian terjadi keributan di ruangan cafe, dan selang beberapa waktu keributan itu reda. "Enam orang keluar, begitu juga korban," katanya. Namun di luar cafe, kelompok tak di kenal itu kembali menyerang Untung, hingga bagian kepala robek. "Enam pelaku langsung melarikan diri," tuturnya. Sementara itu lima korban lainnya, yakni Jaelani, Untung, Ahmad serta Muhammad AMD di periksa petugas di Mapolresta Bogor. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Namun Untung menyangkal saat kejadian dirinya mabuk berat.
 

Sementara itu, Tardip Gabe, berkomentar : Dikatakannya, di DKI Jakarta Kader PDIP Jokowi yg sudah jadi gubernur DKi membawa harum nama PDIP, sedangkan di Kota Bogor kader PDIP Untung Maryono yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Bogor adalah membawa petaka bagi PDIP. Kader yg demikian selayaknya harus segera dipecat baik dari anggota DPRD Kota Bogor maupun sebagai kader PDIP. Selama ini tindakan daripada Untung di Kota Bogor memang aneh-aneh, dulu pernah juga menonjok anggota Polantas Polres Bogor Kota, karena Polisi mengejar mobil isteri simpanan Untung, karena nabrak mobil orang lain. Bagaimana Ketua DPP PDIP Megawati menyikainya?. Apakah dibiarkan kadernya merusak nama besar partai?, komentar Tardip Gabe. (cy)

Senin, 15 Oktober 2012

REKAYASA DPRD KOTA DEPOK TERHADAP NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA ILEGAL DI KOTA DEPOK MERUPAKAN POLITIK TRANSAKSIONAL ALIAS POLITIK DAGANG SAPI SEHARGA RP. 5 MILIAR.


CEC ONLINE : Rekayasa Politik DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi sebagai walikota ilegal di Kota Depok, menjadi 'rumor' di berbagai kalangan masyarakat. Bahwa Politik Transaksional alias Politik Dagang Sapi seharga Rp. 5 miliar tersebut dipicu oleh 'isu' penolakan DPRD Kota Depok terhadap Nurmahmudi. Dihembuskan oleh mereka yang berkepentingan bahwa ada 4 fraksi di DPRD yang menolak Nurmahmudi. Dikabarkan ke 4 fraksi tersebut telah membuat Surat Penolakan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat. Namun, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Embong Rahardjo, mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, ternyata Surat Penolakan itu tak ada disana. Embong Rahardjo mengatakan : "DPRD Kota Depok telah melakukan "PEMBOHONGAN PUBLIK". Surat Penolakan tersebut tidak dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat. Mereka semua bohong besar", ujar Embong Raharjo dengan nada marah.

Anggota DPRD Kota Depok, Slamet Riyadi, kepada CEC ONLINE baru-baru ini mengatakan : "Surat Penolakan 4 fraksi itu memang ada, karena saya sudah lihat dan baca. Namun, apakah Surat Penolakan itu dikirimkan kepada Gubernur Jawa Barat atau TIDAK, saya kurang mengerti", ujar anggota dewan dari PKB ini.

Terkait dengan Rumor Rekayasa Politik Transaksional antara Walikota Depok Ilegal, Nurmahmudi dengan pimpinan DPRD ( Rintis Yanto, Babai Suhaimi, Naming Bothin dan Sutadi Dipowongso) senilai Rp. 5 miliar agar supaya DPRD Kota Depok tidak meng-kutak-katik jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok Ilegal, telah menjadi bola liar yang mengarah kemana-mana dan yang menerjang siapa saja, telah menjadi bahan gunjingan berbagai kalangan masyarakat luas di Kota Depok.

Anggota DPRD Kota Depok Ernawati Hadi, mengatakan: "Politik transaksional, sering Ada bbrp pendpt ttg jenis2 politik :yg lg rame " Politik Transaksional"Secara gamblang, orang akan mengartikan dgn" politik dagang". ada yang yang jual, maka ada yang membeli. semua butuh alat pembayaran yang ditentukan bersama. Kalau dalam jual-beli, maka alat pembayarannya "uang"ttpi dipolitik tdk hny itu ttpi jg ada ada kaitannya dgn "Jabatan& imbalan" bs kompromi diluar "Uang" aduuuh, kata anggota dewan dari fraksi Partai Golkar ini.

Anggota DPRD Depok dari Fraksi Golkar, Babai Suhaemi, SE M.Si, menuding bahwa sekelompok warga Depok yang mengatasnamakan rakyat dan hukum melakukan aksi demo pada hari senin (8/10/2012) lalu, tidak jelas subtansinya. "Pasalnya mereka tidak ada alasan untuk di gelar rapat paripurna Anggota DPDR Depok," katanya kepada Radar Online Rabu (10/10/2012) di ruang rapat lantai 5 Kantor Walikota Depok. Menurut Babai, segelintir warga Depok yang melakukan aksi demo yang mengatasnamakan rakyat dan hukum , tidak mendasar, apa dasar hukumnya untuk melakukan Pltkan, tugas syah atau tidak syah walikota selaku pejabat negara berdasarkan SK Gubernur melalui mendagri. “Bahkan semua fraksi di DPRD Depok sepakat, untuk tidak menggelar rapat paripurna terkait tuntutan mereka. Kami hanya memberikan hak sepenuhnya ke KPU Depok. jadi saya tegaskan kepada mereka bahwa tuntutan yang mendesak anggota DPRD Depok untuk menggelar rapat paripurna itu sia-sia saja,” kata Babai Suhaimi.

Sementara, sumber CEC ONLINE mengungkap : Bahwa Rekayasa Politik Transaksional seharga Rp. 5 miliar tersebut disepakati di Mekarsari, ujarnya. (cy)