Rabu, 06 Juli 2016

KPK Harus Segera Periksa FARAH MULYATI Selaku Kepala DPPKA Kota Depok Terkait DUGAAN Penyimpangan APBD TA 2013 ?

Cec Depok :  DEPOK - Sistem Pengendalian Intern pada Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2013 diduga ada Penyimpangan APBD, dengan rincian sebagai berikut:
(1). Pengeluaran Kas dari Rekening Kas Daerah diduga Tidak Menggunakan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Sebesar Rp 38.712.500,00 Dan Terdapat Pencairan Ganda Sebesar Rp. 204.900.000,00.
(2). Pemerintah Kota Depok telah menyajikan saldo kas dalam neraca per tanggal 31 Desember 2013 senilai Rp. 582.584.085.654,29. Saldo tersebut mengalami kenaikan senilai Rp.17.696.851.031,53 dari saldo per 31 Desember 2012 senilai Rp.564.887.234.622,76.
(3). Pemerintah Kota Depok telah menetapkan rekening kas daerah pada Bank Jabar Banten (bjb) Kota Depok, dengan nomor rekening 0000667277001 . Berdasarkan rekening koran kas daerah diketahui bahwa jumlah penerimaan kas daerah selama TA 2013 adalah sebesar Rp.1.897.361.528.822,00 dan jumlah pengeluaran kas daerah selama TA 2013 adalah sebesar Rp.1.938.003.172.949,00.
(4). Prosedur/Mekanisme pengeluaran kas dari rekening kas daerah dapat dijelaskan melalui dan sebagai berikut:
a. Surat Penyediaan Dana (SPD),
b. Surat Perintah Pembayaran (SPP),
c. Surat Perintah Membayar (SPM),
d. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),
e. Terdapat pengeluaran kas daerah yang tidak menggunakan SP2D diduga sebesar Rp.110.502.422,00. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok diduga menerbitkan bilyet giro (BG) senilai Rp 38.712.500,00 dan menerbitkan nota debet senilai Rp.71.789.922,00 dengan cara memindah bukukan dana tersebut dari rekening kas daerah ke rekening pihak ketiga,
f. Terdapat pengeluaran kas diduga ganda senilai Rp.204.900.000,00 yang digunakan untuk membayar Kegiatan Konsultasi Perencanaan Rehabilitasi Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air. SP2D pertama bernomor 1.03.01/1066/BLLS/XII/2013 terbit pada 27 Desember 2013 dan cair pada 30 Desember 2012, sedangkan SP2D kedua bernomor 1.03.01/1755/BL-LS/XII/2013 terbit pada 31 Desember 2013 dan cair pada 31 Desember 2013.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kepala Bidang Akuntansi diketahui adanya kekurang cermatan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam mengotorisasi SP2D yang sudah dicetak yang diakibatkan beban kerja yang menumpuk di akhir tahun anggaran dalam memproses Surat Perintah Membayar (SP).. Namun belanja atas dugaan pengeluaran ganda tersebut hanya dicatat satu kali, yakni 13 Januari 2014 sebesar Rp.204.900.000,00 dan sesuai rekening kas daerah telah dibuktikan bahwa dana tersebut telah diterima sebesar Rp. 204.900.00,00.
Maka Kondisi tersebut diatas tidak sesuai dengan : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: 1) Pasal 130 ayat (2) menyatakan bahwa untuk pengembalian kelebihan pendapatan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya dibebankan pada belanja tidak terduga; 2) Pasal 273 ayat (1) menyatakan bahwa bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 mencakup surat perintah pencairan dana (SP2D) atau nota debet bank; 3. Peraturan Walikota Depok Nomor 34 Tahun 2009 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Keuangan Daerah Bab III poin 3.2 menyatakan bahwa sistem pengeluaran kas merupakan sistem yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi pengeluran kas. Sistem pengeluaran kas terdiri dari 4 sistem yaitu LS, UP, GU dan TU. Prosedur sub sistem pengeluaran kas tersebut antara lain adalah dengan menggunakan SP2D.
Dengan demikian system administrasi keuangan Kota Depok, dengan kondisi tersebut mengakibatkan: a. Implementasi prosedur pengeluaran kas dari rekening kas daerah masih mengandung risiko penyimpangan; b. Terjadi kekurangan Kas di Kas Daerah posisi per tanggal 31 Desember 2013 diduga sebesar Rp 204.900.000,00, saat itu Kepala DPPKA Kota Depok adalah Dody Setiadi, yang kini pindah tugas kembali ke BPKP Pusat.
 
Sementara itu, pihak DPPKA Kota Depok ketika dilakukan "konfirmasi tertulis" kepada Farah Mulyati selaku Kepala DPPKA Kota Depok menjawab :
(1).Berdasarkan PerMendagri No.13 Tahun 2006, yang telah dengan Permendagri No.21 tahun 2011, paal 130 ayat (1) ; ditetapkan bahwa pengembalian atas kelebihan pendapatan dilakukan dengan membeankan pada pendapatan yang bersangkutan untuk mengembalikan pendapatan yang terjadi dalam tahun yang sama. (2).Selanjutnya pasal 273 ayat (1) ditetapkan bahwa bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntasi pengeluaran kas pada SKPD, mecakup surat perintah pencairan dana (SP2D) atau nota debet bank.
(3). Terkait dengan pengeluaran kas yang tidak menggunakan mekanisme SP2D, sesuai ketentuan point 1 dan 2 diatas, masih diperkenankan, dengan didukung dokumen yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
(4). Seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK, telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Demikian 'sanggahan' dari Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Farah Mulyati. (Obor Leopanjaitan)