Jumat, 16 November 2012

SURAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK : TENTANG PILKADA ULANG WALIKOTA DEPOK DAN PEMBERHENTIAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DEPOK


CEC.com : SURAT KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK  TENTANG PILKADA ULANG WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA DEPOK DAN PEMBERHENTIAN WALIKOTA/WAKIL WALIKOTA DEPOK, NUR MAHMUDI ISMA'IL/IDRIS ABDUS SHOMAD
Nomor :139/KPU-Kota-011.329181/xl/2012
Lamp : 1(satu) lembar
Perihal : Tindak lanj
ut Surat DPRD No.170/707-DPRD
Yang Terhormat
Ketua DPRD Kota Depok
Di-DEPOK.
Dengan Hormat,
Sehubungan dengan surat saudara No.170/707-DPRD tentang tindak lanjut keputusan KPU Kota Depok dalam melaksanakan Amar putusan Mahkamah Agung No.14 K/TUN/2012 dengan ini kami tegaskan bahwa dengan dibatalkannya SK No. 18/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tentang penetapan dan pengesahan Nomor urut pasangan calon walikota dan wakil walikota 2011-2016 serta urut-urutannya berpotensi batal demi hukum dan merubah prolehan suara pasangan calon dalam pemilu kepala Daerah Kota Depok 2010. Untuk itu KPU Kota Depok siap menindak lanjuti surat DPRD tentang tahapan pemilukada selanjutnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.perlu kami tegaskan supaya tahapan dapat dilanjutkan DPRD Kota Depok segera mengusulkan pemberhentian walikota dan wakil walikota Depok dan menunjuk pejabat sementara kepada Menteri Dalam Negeri. Selain itu DPRD Kota Depok menjalankan fungsinya menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilukada selanjutnya (pilkada ulang-red)
Demikian surat ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh Anggota DPRD yang terhormat. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih 
KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK 
Ketua/ditandatangani
Raden Salamun Adiningrat. (cy)

Selasa, 13 November 2012

TENTANG PONDOK ZIDANE DEPOK YANG DIBANGUN DI TANAH NEGARA

CEC.com : Terkait dengan Tempat Wisata Pondok Zidane Depok yang dibagun diatas Tanah Negara, jadi bahan perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan masyarakat Kota Depok. "Menurut Surat Keterangan Moh. Sakim selaku Kepala Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor, No: 495/138/XII/1993, tertanggal 10 Desember 1993, diterangkannya bahwa Lokasi Tempat Wisata Pondok Zidane seluas 11.000 M2 adalah sebagian dari Tanah Negara yang terletak di Kampung Perigi, Desa Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Bogor dan dikelola oleh Yayasan P3 TNI AU yang luas keseluruhannya adalah 168.165 M2. Tanah tersebut merupakan Tanah Negara. Tanah tersebut tidak tercatat didalam buku Letter C Desa. Diatas Tanah tersebut ada yang menggarap, dan ada beberapa rumah penduduk. Tanah tersebut sebagian sudah jadi sertifikat atas nama Kavling Karyawan Departemen Kesehatan. Kemudian, pada tanggal 30 Juli 2009, Moh. Sakim selaku Ketua LPM Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, kembali membuat Surat Keterangan Nomor: 01/LPM/VII/2009 yang menerangkan bahwa, Tanah yang digunakan oleh Tempat Wisata Pondok Zidane untuk pembangunan pariwisata antara lain; kolam renang, rumah tinggal, gedung musik dan pembangunan lain seluas 11.000 M2 (sebelas ribu meter persegi) adalah Tanah Negara dan tanah tersebut tidak tercatat dalam buku Letter C Desa sampai saat ini di Kelurahan Bedahan, tulis Moh. Sakim". (cy)