Rabu, 24 September 2014

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara 'a quo' karena merasa dirinya ahli waris ?


CEC : Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg atasTanah Sertifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, adalah milik Departemen Penerangan/ Kemenkominfo/ mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002.
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Bahwa didalam Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak. Bahwa didalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Rudi HM Samin masuk didalam perkara "a quo" karena merasa dirinya ahli waris ?
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum. Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/ Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan. Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (arief/cec)

Eksekusi 17 September 2013 Dianggap Liar


CEC : Eksekusi 17 September 2013 dianggap liar alias tidak sah karena tidak berdasarkan hukum yang jelas.Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara. Namun, pada tanggal 17 September 2013, Rudi HM Samin melakukan "eksekusi liar" alias bongkar paksa tanpa dasar hukum yang jelas, terhadap 387 bangunan yang berdiri diatas lahan sengketa tersebut. Menurut sumber CEC, diantara beberapa korban eksekusi liar tersebut, mengungkapkan bahwa : 

"Sebelum eksekusi dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013, ada Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok (H Prim Haryadi SH MH) No : W11.U21/2137/HK.02/IX/2013, tertanggal 16 September 2013, perihal : Penangguhan Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata No. 165/Pdt.G/2011/PN.Dpk, Jo.253/Pdt/2013/PT.Bdg. 
Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok tersebut ditujukan kepada : Kapolres Depok, Dan Dim 0508 Depok, Dan Sub Garnisun 0508 Depok, Dan Pos Pol Militer 0508 Depok, Dan Ramil Sukmajaya Depok, Kasat Pol PP Kota Depok, Kapolsek Sukmajaya, Camat Sukmajaya, Lurah Tirtajaya, Suhendra Asido Hutabarat SH SE MM MH, sebagai Kuasa Hukum Rudi HM Samin. Bahkan, ada juga Surat Penangguhan dari Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : W11.U/3123/HT.04.10/IX/2013 tertanggal 9 September 2013. Namun, eksekusi liar tersebut tetap saja dilakukan oleh Rudi HM Samin, ujar sumber.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 
Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Namun, Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. 

RUDI HM SAMIN BUKAN PIHAK YANG BERPERKARA :
Terkait sengketa atas sebidang tanah Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, ternyata Rudi HM Samin bukan pihak yang berperkara.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, pihak yang berperkara adalah antara H Muhammad Samin, dkk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia cq Proyek Mass Media RRI Jakarta. Karena HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, maka almarhum HM Samin digantikan oleh (A Karim, Udje S dan Admin).dalam hal ini memberikan Surat Kuasa Substitusi tanggal 10 Januari 2002 kepada Ruslan Tanaka Abdul Rasul SH dan Nasoetanto SH, untuk melawan Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq Direktorat Radio cq Proyek Mass Media RRI Jakarta.

RUDI HM SAMIN DIANGGAP SEBAGAI PENUMPANG GELAP :
Putusan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, tidak disebutkan para pihak adalah Rudi HM Samin, sehingga jelas Rudi HM Samin bukan para pihak yang berperkara. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata, disebutkan HM Samin telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 1999 sesuai dengan Surat Keterangan Tentang Kematian dari Kantor Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tanggal 7 Juni 2002, Nomor : 472.3/144-Kesra, sedangkan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dimohon pada tahun 2002. Jadi HM Samin mengajukan Permohonan Perkara Peninjauan Kembali Perdata dalam kondisi sudah 3(tiga) tahun meninggal dunia.

PN DEPOK MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM :
Ketika Rudi HM Samin masuk didalam perkara a quo karena merasa dirinya ahli waris. Sedangkan perkara a quo tidak menyebutkan ahli waris dapat melibatkan diri. Maka dengan demikian, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 588 PK/Pdt/2002 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang telah terbukti dengan in kracht bahwa Perkara Peninjauan Kembali Perdata yang diajukan dengan novum palsu tersebut harus batal demi hukum.
Kemudian selaku bukan para pihak, Rudi HM Samin mengajukan permohonan eksekusi, ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Dalam hal ini, Ketua Pengadilan Negeri Depok telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa tanah dengan Setifikat Hak Pakai No.4/Sukmajaya seluas 450.557 M2 yang terletak di Kp. Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, milik Departemen Penerangan/Kemenkominfo/mass media RRI Jakarta yang telah ditetapkan sah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 November 2002 sesuai dengan Putusan PTUN Bandung Nomor : 71/G/2002/PTUN Bdg ternyata dilanggar dan diabaikan.

BERITA ACARA DIBUAT SEBELUM EKSEKUSI :
Mengenai Surat Ketua Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor : W11.U21/1735/HK.02/VII/2014 tanggal 16 Juli 2014, menyebutkan bahwa pemohon eksekusi yaitu Rudi HM Samin dengan surat permohonan eksekusi tanggal 21 Mei 2012, telah dilaksanakan eksekusi dengan adanya Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 22 Februari 2013. Suatu kejadian dan fakta hukum yang sangat mengejutkan karena eksekusi sebenarnya dilaksanakan pada tanggal 17 September 2013. Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi pada tanggal 17 September 2013 tersebut telah dibuat sebelumnya pada tanggal 22 Februari 2013. (dbs/cec)

Selasa, 23 September 2014

Pembentukan Provinsi Tapanuli Masih Disoal


CEC : Peluang Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, semakin berat. Belum beres masalah sikap Kota Sibolga yang belum mau gabung menjadi cakupan wilayah calon provinsi anyar itu, kini muncul ganjalan terbaru.
Dalam pembahasan internal Panja pemekaran, muncul gagasan pembentukan provinsi baru dalam satu provinsi, dibatasi hanya satu saja. Tidak bisa dalam satu kali pengesahan paket RUU pemekaran, ada dua atau lebih pembentukan provinsi dalam satu provinsi. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pejabat di kemendagri yang tidak mau ditulis namanya di media karena merasa tidak diberi kewenangan mempublikasikan materi pembahasan internal Panja pemekaran. "Jadi muncul gagasan dalam satu provinsi jangan lah ada pembentukan provinsi lebih dari satu karena bisa merepotkan provinsi induk," terang sumber, saat berbincang dengan JPNN kemarin (19/9).

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU pemekaran, terdapat dua RUU pembentukan provinsi untuk wilayah Sumut. Yakni RUU Protap dan RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Juga ada tiga dari Papua, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, untuk RUU Protap masih ada ganjalan soal sikap Kota Sibolga, terkait keinginan agar letak ibukota calon provinsi itu ada di Sibolga, bukan di Siborong-borong. Sumber tersebut menceritakan, hingga kemarin belum ada pembahasan lagi mengenai sikap Pemko Sibolga. "Belum ada progres," ujarnya.

Dia membenarkan, untuk calon Provinsi Kepulauan Nias dari hasil kajian internal kemendagri, sudah memenuhi persyaratan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Dengan demikian, jika gagasan pembatasan satu provinsi hanya bisa mekar lagi satu provinsi, kemungkinan besar yang lolos RUU Provinsi Kepulauan Nias. "Tapi hasil akhirnya nanti seperti apa, tergantung saat pembahasan tiga pihak, yakni DPR, pemerintah, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan memberikan sinyal, dari 65 paket RUU pemekaran, kemungkinan hanya 20 usulan yang memenuhi syarat untuk disahkan. “Mengenai jumlah kemungkinan besar sekitar 20 yang mungkin bakal selesai. Sudah rapat berkali-kali. Hitung-hitung mungkin itu yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan sekarang ini,” ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (18/9).

Rencananya, rapat pengesahan RUU pemekaran dilakukan di rapat paripurna DPR pada 25 September mendatang. (sam/jpnn) - cec

Senin, 22 September 2014

Apartemen Terrace Suites Cinere Depok, "diduga" dibangun dilahan Fasum - Fasos Milik Negara ?


CEC : Direktur Utama PT Megapolitan developments Tbk Lora Melani Lowas Barak Rimba (tengah), bersama Komisaris Utama PT Megapolitan developments Tbk Sudjono Barak Rimba (dua dari kanan), serta jajaran direksi (ki-ka): Fanny S Sutanto, Barbara Barak Rimba, dan Abraham S Budiman (kanan), saat topping off apartemen Cinere Bellevue, Jakarta, Selasa (20/5). Bangunan yang berdiri di atas tanah seluas 16.722 meter persegi ini memiliki luas bangunan mencapai 10 ribu meter persegi. Pembangunan Cinere Bellevue Suites ini menghabiskan dana sebesar Rp500 miliar untuk investasi awalnya dan dari 1.080 bangunan apartemen, semuanya sudah laku terjual sebelum topping off ini dilakukan. 

Apartemen Cinere Terrace Suites besutan PT Megapolitan Development Tbk telah terjual 40%. Proyek yang terdiri atas dua menara dengan total 800 unit ini mulai dibangun pada September 2014.
"Penjualan kami cukup bagus, meski belum lama kami luncurkan, apartemen Terrace sudah terjual 40% lebih,” kata Corporate Secretary PT Megapolitan Development Tbk, Fanny Setiati Sutanto, kepada Investor Daily, di Jakarta belum lama ini.

Dia mengatakan, Cinere Terras Suites diperkirakan menghabiskan investasi Rp 600 miliar. Selain membangun apartemen, pengembang properti ini juga bakal menyediakan ruang ritel dan sarana komersial lainnya. "Lokasinya tidak jauh dengan Cinere Bellevue yang saat ini tahap perampungan," kata dia.

Peluncuran proyek Cinere Terrase Suites ini, kata dia, untuk menampung permintaan dari para konsumen yang ingin memiliki apartemen di kawasan Cinere. Di kawasan tersebut, kata dia, saat ini belum memiliki hunian vertikal. "Banyak permintaan dari konsumen yang tidak mendapatkan unit di Cinere Bellevue dan karena masih tinggi minatnya jadi kami luncurkan proyek apartemen kedua kami ini," katanya.

Proyek apartemen ini dibangun di kawasan central business district (CBD) Centro Cinere seluas 2,2 hektare. Hunian vertikal ini terintegrasi dengan Cinere Terrace - Shopping Walk dan Terrace Food Garden berkonsep Outdoor Dining Area pertama di Cinere, yaitu Cinere Terrace Suites. Proyek apartemen ini diperkirakan selesai pada 2016. Menurut dia, apartemen yang ditawarkan memiliki dua tipe, yaitu tipe studio dan tipe dua kamar. Apartemen berketinggian 18 lantai ini memiliki 15 unit di setiap lantainya. Tipikal pembeli apartemen ini terdiri atas 70% end user dan 30% investor. Cinere Terrace Suites juga dilengkapi fitness center, kolam renang, terrace food garden, dan children day care.

Sementara itu, di kawasan Cinere, Megapolitan baru saja menuntaskan proyek mixed use Cinere Bellevue Suites senilai Rp 800 miliar. Cinere Bellevue Suites bisa menjadi icon baru di Cinere dan sekitarnya.

Cinere Bellevue Suites berdiri diatas lahan seluas 1,6 hektare dengan total luas bangunan mencapai 100 ribu meter persegi terdiri atas apartemen seluas 33.020,16 meter persegi, serta pengembangan Citywalk seluas 56.907 meter persegi termasuk tiga lantai area parkir. Selain itu, proyek ini juga dilengkapi dengan fasilitas kolam renang dan fitness center yang mengadopsi konsep modern. "Bagi kami, Cinere bukan sekedar wilayah penyangga ibukota. Letaknya yang dekat dengan pusat bisnis dan niaga dilwilayah Jakarta Selatan. Cinere kini menjadi pilihan investasi yang cerdas bagi konsumen," kata Fanny.

APARTEMEN TERRACE SUITES CINERE DEPOK DIBANGUN DIATAS LAHAN FASUM FASOS MILIK NEGARA ?

Koordinator Satuan Tugas Pemantau dan Penjaga Ketertiban Penyelenggaraan Bangunan (satgas p2kpb) CAHYO PUTRANDO BUDIMAN, kepada "wartawan" (14/9) mengungkapkan : 
"Pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites yang berlokasi di Kecamatan Cinere Kota Depok, ternyata tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) seperti yang dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) khususnya pasal 19 yang berbunyi : Bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dan tidak memiliki IMB yang bangunannya tidak sesuai dengan lokasi, peruntukan, dan/atau penggunaan yang ditetapkan dalam RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK dikenakan sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan gedung", kata Cahyo Putrando. Selain itu, kata Cahyo Putrando melanjutkan, bahwa PT. Mega Pesanggrahan Indah selaku Pengembang Pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites, juga telah melanggar Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor : 13 tahun 2013 tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Ironisnya, bangunan Apartement Cinere Terrace Suites tersebut didirikan diatas lahan Fasilitas Umum (fasum) dan Fasilitas Sosial (fasos). Padahal, fasum dan fasos tersebut telah diserahkan oleh PT. Mega Pesanggrahan Indah kepada Pemerintah Kota (pemkot) Depok setelah selesai membangun "Mall Cinere dan Apartement Bellvue Suites", ujarnya.

Berdasarkan investigasi kami (SATGAS P2KPB) ke lokasi, dan menurut keterangan dari pihak Dinas Tata Ruang dan Permukiman (distarkim) Kota Depok dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok, bahwa pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites tersebut telah selesai dikerjakan 80% progress dan pekerjaan pembangunan konstruksi saja telah menghabiskan dana sebesar Rp. 600 miliar. Walaupun tahapan proses pembuatan dan penerbitan IMB nya belum lengkap dan belum rampung diselesaikan, antara lain : izin prinsip, izin lokasi, izin lingkungan, izin pemanfaatan ruang, site plan, serah terima PSU, rekomendasi peil banjir, rekomendasi amdal lalin, rekomendasi amdal lingkungan hidup dan rekomendasi pengendalian bahaya kebakaran, namun Apartement Cinere Terrace Suites tersebut telah mulai dipromosikan dipasarkan, jelas Cahyo Putrando.

Agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi orang lain, dan demi menjaga kewibawaan Pemerintah Kota Depok, langkah tegas berupa Penghentian Kegiatan Bangunan serta Pembongkaran Atas Bangunan Apartement Cinere Terrace Suites yang telah terbukti bermasalah karena PT. Mega Pesanggrahan Indah selaku pengembang pembangunan Apartement Cinere Terrace Suites, telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, penghentian kegiatan bangunan serta pembongkaran atas bangunan Apartement Cinere Terrace Suites, harus secepatnya ditetapkan sebagai efek jera bagi para pengembang yang berinvestasi di Kota Depok, tegasnya. (dbs/cec)