Selasa, 23 September 2014

Pembentukan Provinsi Tapanuli Masih Disoal


CEC : Peluang Rancangan Undang-Undang pembentukan Provinsi Tapanuli (RUU Protap) untuk disahkan menjadi UU dalam waktu dekat, semakin berat. Belum beres masalah sikap Kota Sibolga yang belum mau gabung menjadi cakupan wilayah calon provinsi anyar itu, kini muncul ganjalan terbaru.
Dalam pembahasan internal Panja pemekaran, muncul gagasan pembentukan provinsi baru dalam satu provinsi, dibatasi hanya satu saja. Tidak bisa dalam satu kali pengesahan paket RUU pemekaran, ada dua atau lebih pembentukan provinsi dalam satu provinsi. Hal tersebut diungkapkan salah seorang pejabat di kemendagri yang tidak mau ditulis namanya di media karena merasa tidak diberi kewenangan mempublikasikan materi pembahasan internal Panja pemekaran. "Jadi muncul gagasan dalam satu provinsi jangan lah ada pembentukan provinsi lebih dari satu karena bisa merepotkan provinsi induk," terang sumber, saat berbincang dengan JPNN kemarin (19/9).

Seperti diketahui, dalam paket 65 RUU pemekaran, terdapat dua RUU pembentukan provinsi untuk wilayah Sumut. Yakni RUU Protap dan RUU pembentukan Provinsi Kepulauan Nias. Juga ada tiga dari Papua, yakni RUU pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Seperti beberapa kali diberitakan sebelumnya, untuk RUU Protap masih ada ganjalan soal sikap Kota Sibolga, terkait keinginan agar letak ibukota calon provinsi itu ada di Sibolga, bukan di Siborong-borong. Sumber tersebut menceritakan, hingga kemarin belum ada pembahasan lagi mengenai sikap Pemko Sibolga. "Belum ada progres," ujarnya.

Dia membenarkan, untuk calon Provinsi Kepulauan Nias dari hasil kajian internal kemendagri, sudah memenuhi persyaratan seperti diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007.
Dengan demikian, jika gagasan pembatasan satu provinsi hanya bisa mekar lagi satu provinsi, kemungkinan besar yang lolos RUU Provinsi Kepulauan Nias. "Tapi hasil akhirnya nanti seperti apa, tergantung saat pembahasan tiga pihak, yakni DPR, pemerintah, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," ujar dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Djohermansyah Djohan memberikan sinyal, dari 65 paket RUU pemekaran, kemungkinan hanya 20 usulan yang memenuhi syarat untuk disahkan. “Mengenai jumlah kemungkinan besar sekitar 20 yang mungkin bakal selesai. Sudah rapat berkali-kali. Hitung-hitung mungkin itu yang bisa diselesaikan pada masa pemerintahan sekarang ini,” ujar Djohermansyah Djohan di Jakarta, Kamis (18/9).

Rencananya, rapat pengesahan RUU pemekaran dilakukan di rapat paripurna DPR pada 25 September mendatang. (sam/jpnn) - cec

3 komentar:

Unknown mengatakan...

Saudara/Saudari masyarakat awam dam masyarakat Intelek/Pejabatyang memikirkan usaha untuk maju, tidak perlu soal menyoal. Karena Propinsi Tapanuli berpuluh tahun lalu sudah ada rancang bangunnya. maka ketertinggalan harus menjadi akibat dari soal menyoal.

Siapa yang tidak mau maju akan tertinggal.
Siapa yang mau maju akan menjadi juara.

Unknown mengatakan...

Terbentur dengan soal menyoal akan sama dengan Rapat Tikus mengenai Kucing yang Berkumis.

Sesungguhnya yang dimaksud hidup berdampingan dengan damai dalam habitat yang berbeda. Rapat tidak jadi bahkan bubaraaar tanpa ..............

Unknown mengatakan...

Perubahan mental :

Sopan Santun dan tata krama dan ketaatan terhadap wejangan/perintah perlu di siram, dijaga, dipelihara/dirawat dan ditumbuh kembangkan lagi.

Pilar NKRI ada 5 yaitu Pancasila tidak yang lain.

NKRI di ukur dalam tiap sila.
Bertanggungjawab dimana dan kapan ready to explanation.

Sejarah jangan di hujat.
Sejarah adalah tapis memilih dan memilah.
sejarah adalah pegas dalam membangun NKRI.