Rabu, 14 Maret 2012

PEMBANGUNAN GIANT TOLE ISKANDAR KOTA DEPOK DIBERHENTIKAN

CEC DEPOK : Suara Publik - Perijinan pembangunan pasar modern Giant diatas lahan seluas 1, 2 hektar yang di kelola PT Hero Supermarket lokasi di Jalan Tole Iskandar Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong dinilai ILEGAL.

Pertemuan warga dengan pihak pengelola Giant, PT Hero Supermarket yang di hadiri oleh komisi C DPRD Depok, Lurah, Sukamaju, RW 024, RW 08, RW 021 dan LSM hari Kamis (7/3/2012) terbukti bahwa perijinannya dinilai Ilegal. Hasil rapat pertemuan tersebut memutuskan akan memberhentikan kegiatan pembangunank karena ada ijin. Pihak perusahan tidak bisa menunjukkan semua surat perijinan yang di keluarkan oleh Dinas terkait sebagaimana persyaratan untuk melaksanakan pembangunan, sedang kan bangunan sudah dikerjakan 70 %. Disinyalir surat dukungan warga terhadap proses perijinan pembangunan Giant tersebut dipalsukan tanda tangannya oleh oknum yang sering dekat dengan pengelola untuk mencari dukungan warga.

“Saya dikasih uang Rp. 50 ribu, namun harus memberikan foto copy KTP”, ungkap seorang warga 08 yang enggan dan tidak mau ditulis namanya.

Sementara itu, Robi Aswan, seorang anggota komisi C DPRD Kota Depok mengatakan; "Urusan warga berbeda dengan urusan kami, sebab yang namanya peraturan harus ditegakkan. Kalau tidak mengantongi ijin, di berhentikan saja dulu kegiatan pembangunan Giant itu, sampai mendapatkan keabsahan. Kami sudah membuat surat rekomendasi pemberhentian kegiatan sementara ke Pemkot Depok", ujarnya.

RINTIS YANTO YANG MAKAN NANGKA, TUTI ANGGRAINI YANG KENA GETAHNYA

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA Tardip Panggabean, mengungkap : "Tuti Angraini, PNS Depok yg sudah dipecat dari status PNS karena telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terkait dgn percaloan CPNS yg menerima uang dari salah seorang warga Sukmajaya thn 2008 yg lalu. Tuti Anggraini jadi tumbal dan merupakan kambing hitam, sebab yg menikmati uang tersebut adalah para oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009,antara lain Rintis Yanto, Triono, Mahzab, Lewi dll. Ibarat pepatah, Rintis Yanto dkk yang makan Nangka, Tuti Anggraini yang kena Getahnya.

Ketika diproses oleh Polsek Sukmajaya , karena dilaporkan oleh korban yg uangnya ludes sekitar Rp.80 juta, buru-buru Rinstis Yanto mengajukan surat bantahan atau surat pernyataan yg dajukan kepada Tuti, yg intinya bhw Rintis sama sekali tidak terlibat dlm masalah percaloan itu. Akhirnya Tuti Anggraini menanda tangani pernyataan ketidak terlibatan Rintis Yanto tersebut dgn adanya janji-jani atau iming-iming dari ketua DPRD Kota Depok tersebut yaitu akan memberikan sejumlah imbalan uang, dan Tuti dijamin saat itu tidak akan diproses hukum di Pengadilan Negeri Depok, kata Rintis Yanto menurut Tuti Anggraini.

Demikian dikatakan oleh Tuti Anggraini kepada 'wartawan' (9/3) di Pemkot Depok ketika berkunjung ke Kantor Walikota Depok. Ternyata Rintis Yanto ingkar janji, saya yg jadi korban, mereka saat ini sedang enak-enak duduk sebagai anggota DPRD Kota Depok, bahkan Rintis Yanto sudah menjadi Ketua DPRD Kota Depok, mana janjimu Rintis Yanto ?, ujar Tuti.

Akhirnya Tuti Anggraini sangat bersedih dan mengatakan bhw dirinya saat ini tidak lagi sebegai PNS, lalu sejauh mana tanggungjawab dari para anggota DPRD Kota Depok itu ?. Begitukah sikap dari seorang Ketua DPRD Kota Depok yg menyakiti orang kecil ?. Diharapkan agar Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus menjelaskan akan hal itu agar semuanya menjadi terang benderang", ujarnya.
Jika tidak dijelaskan oleh Rintis Yanto, kata Tuti Anggraini lagi melanjutkan, maka dengan ini saya menyatakan bahwa; "Sebenarnya Rintis Yanto terlibat secara langsung dalam percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Jadi, yang menjadi Calo itu sebenarnya Rintis Yanto, karena pada waktu itu ia sebagai seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat. Jadi Rintisyanto mempunyai pengaruh terhadap para pejabat Pemkot Depok antara lain terhadap panitia penerimaan CPNS. Saya hanya seorang pegawai kecil yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap para pejabat panitia penerimaan CPNS. Jadi, mana mungkin saya mampu sebagai Calo Penerimaan CPNS Kota Depok pada tahun 2008 tersebut. Nah, sebagai calo CPNS Kota Depok tahun 2008, RINTIS YANTO, sebenarnya telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta. Jika hukum/pengadilan mengijinkan dan memperbolehkan, saya akan mencabut Surat Pernyataan saya pada waktu itu yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam soal percaloan penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Demi hukum dan keadilan, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus diadili. Saya siap dan bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan oleh pengadilan dan apabila peradilan terhadap Rintis Yanto akan digelar", ujar Tuti Anggraini sambil menangis karena sangat sedih. (cy)

Selasa, 13 Maret 2012

FKPPI KOTA DEPOK TIDAK DILIBATKAN DALAM MUSRENBANG KOTA DEPOK

CEC DEPOK : Hari Senin tanggal 12 Maret 2012 kemarin, Kesbangpollinmas Kota Depok membuat acara MUSRENBANG di Kantornya di Jl. Pemuda, Pancoran Mas, Kota Depok dengan beberapa ORMAS di Kota Depok. Namun, acara tersebut diselenggara kan secara diam-diam tanpa melibatkan dan tanpa mengundang FKPPI Kota Depok. Dengan kata lain, FKPPI Kota Depok tidak dilibatkan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kota Depok (musrenbang). ADA APA ?
Demikian dikatakan oleh Ketua FKPPI Kota Depok, YUDHI "BRONX" RAISAL, kepada CEC DEPOK (13/3). Ketika Kepala Kantor Kesbangpollinmas, FITRIAWAN, dikonfirmasi via SMS ke No HP : 08988908010, Fitriawan menjawab; "Akan kami perhatikan bang, mungkin kelewat, karena data ormas FKPPI baru masuk Jum'at kemarin ya bang, tks", jawab Fitriawan.
Selanjutnya Yudhi 'Bronx' Raisal menjelaskan; "Jawaban Fitriawan tersebut hanya mengada-ada dan tidak masuk akal. Karena, pada tanggal 24 s/d 26 Februari 2012 yang lalu, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI) se Indonesia menyelenggarakan MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) bertempat di Asrama Haji Pondok Gede. Munas FKPPI tersebut dibuka langsung oleh Presiden SBY selaku Ketua Dewan Pembina. Acara tersebut disiarkan oleh seluruh Media Massa, baik cetak maupun online. Apakah Fitriawan tidak mengetahui akan hal itu, padahal ia merupakan Kepala Kantor Kesbangpol dan Linmas Kota Depok", ujar Yudhi 'Bronx' Raisal. (cy)

Minggu, 11 Maret 2012

KETUA DPRD KOTA DEPOK, RINTIS YANTO, HARUS DISERET KE PENGADILAN

"terkait keterlibatan Rintis Yanto dalam percaloan CPNS Depok pada tahun 2008"

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA Tardip Panggabean, mengungkap : "Tuti Angraini PNS Depok yg sudah dipecat dari status PNS karena telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terkait dgn percaloan CPNS yg menerima uang dari salah seorang warga Sukmajaya thn 2008 yg lalu. Tuti Anggraini jadi tumbal dan merupakan kambing hitam, sebab yg menikmati uang tersebut adalah para oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009,antara lain Rintis Yanto, Triono, Mahzab, Lewi dll. Namun ketika diproses oleh Polsek Sukmajaya , ketika hal itu dilaporkan oleh korban yg uangnya ludes sekitar Rp.80 juta, buru-buru Rinstis Yanto mengajukan surat bantahan atau surat pernyataan yg dajukan kepada Tuti, yg intinya bhw Rintis sama sekali tidak terlibat dlm masalah percaloan itu. Akhirnya Tuti Anggraini menanda tangani pernyataan ketidak terlibatan Rintis Yanto tersebut dgn adanya janji-jani atau iming-iming dari ketua DPRD Kota Depok tersebut yaitu akan memberikan sejumlah imbalan uang, dan Tuti dijamin saat itu tidak akan diproses hukum di Pengadilan Negeri Depok, kata Rintis Yanto menurut Tuti Anggraini.

Demikian dikatakan oleh Tuti Anggraini kepada 'wartawan' (9/3) di Pemkot Depok ketika berkunjung ke Kantor Walikota Depok. Ternyata Rintis Yanto ingkar janji, saya yg jadi korban, mereka saat ini sedang enak-enak duduk sebagai anggota DPRD Kota Depok, bahkan Rintis Yanto sudah menjadi Ketua DPRD Kota Depok, mana janjimu Rintis Yanto ?, ujar Tuti.

Akhirnya Tuti Anggraini sangat bersedih dan mengatakan bhw dirinya saat ini tidak lagi sebegai PNS, lalu sejauh mana tanggungjawab dari para anggota DPRD Kota Depok itu ?. Begitukah sikap dari seorang Ketua DPRD Kota Depok yg menyakiti orang kecil ?. Diharapkan agar Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus menjelaskan akan hal itu agar semuanya menjadi terang benderang", ujarnya.
Jika tidak dijelaskan oleh Rintis Yanto, kata Tuti Anggraini lagi melanjutkan, maka dengan ini saya menyatakan bahwa; "Sebenarnya Rintis Yanto terlibat secara langsung dalam percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Jadi, yang menjadi Calo itu sebenarnya Rintis Yanto, karena pada waktu itu ia sebagai seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat. Jadi Rintisyanto mempunyai pengaruh terhadap para pejabat Pemkot Depok antara lain terhadap panitia penerimaan CPNS. Saya hanya seorang pegawai kecil yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap para pejabat panitia penerimaan CPNS. Jadi, mana mungkin saya mampu sebagai Calo Penerimaan CPNS Kota Depok pada tahun 2008 tersebut. Nah, sebagai calo CPNS Kota Depok tahun 2008, RINTIS YANTO, sebenarnya telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta. Jika hukum/pengadilan mengijinkan dan memperbolehkan, saya akan mencabut Surat Pernyataan saya pada waktu itu yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam soal percaloan penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Demi hukum dan keadilan, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus diadili. Saya siap dan bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan oleh pengadilan dan apabila peradilan terhadap Rintis Yanto akan digelar", ujar Tuti Anggraini sambil menangis karena sangat sedih. (cy)