Sabtu, 18 Februari 2012

KEJARI DEPOK JANGAN BERBOHONG TERKAIT DGN PEMERIKSAAN KASUS PEMBEBASAN 2 (dua) LAHAN KANTOR KECAMATAN BOJONGSARI DAN KECAMATAN CINERE

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN > Kejari Depok hendaknya jangan berbohong thdp publik, sebab yg pertama-tama diperiksa terkait dgn dugaan mark-up pembesan lahan dua (2) Kantor Kecamatan adalah Kec. Cinere dan Kec. Bojongsari. Sebab dlm pembebasan kedua kantor kecamatan itu ditemukan banyak masalah termasuk masalah adanya dugaan mark-up harga, dimana harga yg dibayarkan kepada masyarakat yakni pemilik tanah tersebut di wilayah Bojong sari adalah sebesar Rp.350 ribu/meter. Namun Panitia Pembebasan lahan membuat laporan dalam SPP dan SP2D adalah sebesar Rp.800 ribu/meter. Berarti ada dugaan mark-up sebesar Rp.450/meter
Demikian pula di Kecamatan Cinere dalam pembebasan lahan untuk Kantor Kecamatan juga dilakukan mark-up, yakni dibayarkan kepada masyarakat kurang lebih Rp.600 ribu/meter, namun yg dibuatkan dlm SPH dan SP2D adalah sebesar Rp.1,2 juta /meter. Maka kedua kecamatan tersebut dananya dianggarkan adalah sebesar Rp.13 Miliar. Atas adanya laporan masyarakat thdp Kejari Depok pada tahun 2011 yg lalu, maka diperiksalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yaitu Kabag Umum saat itu adalah HARRY PRIHANTO, yg saat ini menjabat sebagai Kepala BKD Kota Depok.
Entah kenapa dalam perjalanan pemeriksaan, ditengah jalan dihentikan alias di SP3 kan. Buntutnya terendus, bahwa Kepala Kejari Depok ZULKIPLI SIREGAR bertemu dengan Sekretaris Daerah Kota Depok, ETY SURYAHATI di Perimaan Kejaksaan Negeri Depok di Kalimulya dekat UPTD KIR Kota Depok sekitar sore hari beberapa waktu lalu. Setelah adanya pertemuan itu kasus itu tidak pernah lagi diperiksa. Justru yg sangat getol pihak Kejari memeriksa kasus Camat Gate 3 Kantor Kecamatan yaitu Kec. Tapos, Cipayung dan Cilodong. Namun pembebasan kedua kantor kecamatan Bojongsari dan Cinere, sampai saat ini dengan sengaja dipetieskan oleh Kejari Depok, padahal pihak kejari Depok sudah memiliki foto copy SP2D pembayaran tanah tersebut sebagai barang bukti pencairan uang di Bendahara Pemkot Depok...

PROYEK TURAP KALI BARU TIMUR DKI JAKARTA "DI SOAL"

CEC DEPOK : JAKARTA TIMUR > Proyek Pengembangan Sistim Penurapan Kali Baru Timur di Jakarta Timur yang merupakan Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum DKI, Nilai HPS Rp 4.780.650.000,- dikerjakan oleh Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya selama 120 hari kalender (15 Juli 2011 s/d 20 Desember 2011), namun hingga saat ini (18/2/2012) belum rampung dikerjakan. Projek Manager PT. Tunggal Jaya Satya, PRAPTO, selalu menghindar untuk di konfirmasi.
Pejabat Sekretariat Dinas PU DKI, KUKUH, kepada CEC mengatakan; "Pelaksanaan pekerjaan Penurapan Kali Baru Timur, tetap dilanjutkan hingga rampung. Seluruh biaya harus ditanggung oleh pelaksana yaitu Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya. Jika telah rampung dan selesai dikerjakan, baru dibayar pada bulan November 2012 mendatang", ujar Kukuh.
Menurut Danang, selaku pihak Pengawas Lapangan dari PT. Tunggal Satya Jaya, pekerjaan sudah harus selesai tanggal 20 Desember 2011. Namun, selama pelaksanaan pekerjaan sering hujan dan aliran air di Kali Baru Timur ini cukup deras, sehingga progress pencapaian pekerjaan sampai batas waktu masa kontrak habis hanya mencapai 45 %. Setelah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Pekerjaan Umum, maka disepakati penambahan waktu sampai tanggal 30 Januari 2012. Jika tidak selesai juga, pekerjaan tersebut akan di cut-off alias dihentikan. Tidak menutup kemungkinan PT. Tunggal Jaya Satya akan masuk Daftar Hitam atau Black-List sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Danang.
Sementara itu, ASEP dari pihak Konsultan Perencana, mengatakan; “Menurut ketentuan kontrak, pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Juli 2011 dan harus selesai pada tanggal 20 Desember 2011. Volume pekerjaan penurapan adalah sepanjang 300 meter kiri-kanan bantaran Kali Baru Timur dengan ketinggian 9 meter. Memang, secara teknis pelaksanaan pekerjaan Proyek Penurapan Kali Baru Timur agak lambat. Penyebab keterlambatannya karena curah hujan cukup tinggi, sehingga debit aliran air cukup besar. Karena sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 pekerjaan belum selesai, maka disepakati perpanjangan waktu (addendum I) hingga tanggal 30 Januari 2012. Namun, setelah waktunya diperpanjang, pekerjaan masih juga belum selesai, sehingga terpaksa diperpanjang lagi (addendum II) sampai pertengahan Maret 2012. Jika PT. Tunggal Jaya Satya masih tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan akan di cut-off atau dihentikan. Kemudian, perusahaan kontraktor tersebut akan masuk Daftar Hitam atau Black-List dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Asep. (Dairi Makmur/Cy)

KASUS IJAZAH PALSU ANGGOTA DPRD

CEC DEPOK : VIVANews - Anggota DPRD Kota Sukabumi akan dipanggil paksa oleh kepolisian setempat. Anggota Dewan berinisial HH itu akan dijemput paksa karena kerap mangkir saat dipanggil polisi atas kasus ijazah palsu. Setelah melayangkan surat ke Ketua DPRD kota Sukabumi, Polres segera menjemput paksa HH. "Kami telah mendapatkan restu dari DPRD untuk melakukan pemanggilan paksa HH karena selalu mangkir dari panggilan kami tanpa alasan," kata Kapolresta Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Witnu Urip Laksana kepada VIVAnews.com, Kamis 8 Desember 2011. Pemanggilan paksa akan dilakukan pada minggu depan. Ini berdasarkan habisnya masa surat pemanggilan yang dikeluarkan Polresta Sukabumi minggu lalu. HH selalu mangkir setelah Polres mengirimkan dua kali surat pemanggilan. Penjemputan paksa sebagai langkah terakhir karena HH tidak pernah hadir dalam surat panggilan dan tanpa alasan. Kasus ijazah palsu ini sudah ditangani Polres Sukabumi sejak Mei 2011 lalu. HH dilaporkan menggunakan ijazah palsu saat mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009. Hingga akhirnya terpilih sebagai anggota DPRD kota Sukabumi periode 2009-2014. HH diduga memalsukan ijazah dengan modus membuat plagiat ijazah dari yang asli milik Asep Supriadi. HH menggganti nama Asep dan mengganti fotonya dengan foto HH dan kemudian menyalin ulang ijazah itu. Ijazah asli dikeluarkan dari sebuah madrasah di Kabupaten Cianjur, saat diusut ternyata tidak terdaftar nama HH sebagi siswa di madrasah itu. HH didakwa pasal 263 KUHP karena terdakwa dengan sadar telah memalsukan ijazah demi kepentingannya untuk lolos dalam pemilihan anggota DPRD kota Sukabumi. Akibat perbuatannya ini, HH terancam kurungan hingga 6 tahun dan dipecat tidak terhormat dari DPRD kota Sukabumi.
Kasus terkait Ijazah palsu, juga terjadi di DPRD Kota Depok. Berkembang rumor, bahwa 'diduga' terdapat 3 (tiga) orang anggota DPRD Kota Depok yang menggunakan ijazah palsu. Mereka adalah; Mochammad Taufik (F. Demokrat), Ayi Nurhayati (F. Demokrat) dan Arja Junaedi (F. Golkar). Mereka sempat diperiksa di Polda Metro Jaya, namun dengan sengaja kasus ijazah palsu tersebut di SP3 kan. Ketika dikonfirmasi, Mochhammad Taufik, kepada CEC baru-baru ini mengatakan; "Saya berijazah dari SMA Cijantung, Jakarta", ujar Taufik. (cy)

GEROBAK MOTOR

CEC DEPOK : Gerobak sampah sudah mulai beroperasi, jadi sebagian gerobak motor (germo) sebanyak 265 unit yang terdapat diareal Dinas Kebersihan Jalan Mandala Cicilitan Jakarta Timur dari baru DInas Kebersihan DKI Jakarta, sudah mulai dimanfaat kan untuk mengangkut sampah. Termasuk di ring jalan protokol tempat pembuangan sampah. Sebagian dari germo itu sudah dioperasionalkan diseluruh wilayah Jakarta dan Kecamatan serta Kelurahan.
Demikian keterangan Kasi Sarpras pada Dinas Kebersihan Jakarta Timur, Subandi.
Selanjutnya Subandi mengatakan, "Khususnya bagi teman- teman karena belum sem pat ngambil, sedangkan wilayah Jakarta Selatan sudah pada ngambil, walikota Jakarta Pusat juga kan minta, yang tidak boleh dioperasikan khususnya yang dipermukiman jalan setapak dari laporan masyarakat penghuni langsung bahwa tidak dapat berope rasi dan teman teman belum sempat mengambil, agar diambil dengan segera kalau disuruh kesana nya ogah yang tanggung jawab pengoperasiannya kan kelurahan jadi semua germo akan segera untuk semuanya dioperasikan gerobak motor sampah sih sebenarnya masih belum mencukupi jadi masih kurang, ujar Subandi. (D Makmur)

RUANG TERBUKA LINGKUNGAN HIJAU "Kantor Dinas Kebersihan Jakarta Timur, kelihatannya gersang"

CEC DEPOK : JAKARTA TIMUR > Kantor Dinas Kebersihan Jakarta Timur tidak memiliki Ruang Terbuka Lingkungan Hijau. Demikian diungkapkan oleh Raja Miskin LSM Tim Evaluasi KP3 Tata Ruang Guna tanah Dan Air. Dikatakannya, "Rasa Kepedulian Dinas Kebersihan Jakarta Timur yang berkantor di Jln. Mandala Cicilitan Jakarta Timur terha dap ruang terbuka lingkungan hijau terkesan tidak ada, sehingga suasana kantor keli hatan gersang, karena banyak lahan kosong tetapi tidak ditanami pohon-pohon. Dalam hal Melaksanakan Penanaman Pohon untuk Menghijaukan Sekitar Areal komplek per kantoran Dinas Kebersihan Jakarta Timur dan walaupun sudah adanya struktur-struktur untuk merapkan pedulinya Terhadap RTLH (Ruang Terbuka Lingkungan Hijau) dikare nakan masih banyak lahan kosong disekitar areal komplek Dinas Kebersihan itu yang layak untuk ditanam pohon - pohon untuk menghijaukan areal perkantoran, seharusnya Dinas Kebersihan ada rasa kepeduliannya terhadap penghijauan. Ketika akan dikonfirmasi kepada Endang selaku Kasubag Umum pada Dinas Kebersihan, hanya diam seribu bahasa dan selalu menolak untuk ditemui", ujar Raja Miskin. (Dairi Makmur)

TATAKAN INJIL


CEC DEPOK : VIVAnews - Selama beberapa lama, Christopher Columbus disebut- sebut sebagai penemu Benua Amerika meski studi belakangan mengungkap bahwa benua itu sudah pernah dikunjungi beberapa penjelajah lain. Pelaut dan pedagang asal Genoa, Italia ini menyeberangi Samudera Atlantik pada usia 54 tahun. Pada 12 Oktober 1492, dia tiba di benua Amerika dalam sebuah perjalanan yang didanai Ratu Isabella dari Spanyol. Dalam perjalanan ini, penjelajah yang punya nama asli Christoffa Corombo ini 'ditemani' Injil. Nah, sebuah tatakan yang pernah digunakan Christopher untuk menaruh Injilnya sedang dipamerkan di Museum Havana, Kuba, pada Rabu 8 Februari lalu. Benda antik tersebut dipinjamkan Vatikan ke Kuba selama satu tahun untuk kepentingan studi. Klik tautan ini untuk melihat tatakan Injil milik Christopher itu. (cy)

Jumat, 17 Februari 2012

BAGI-BAGI PROYEK PENUNJUKAN LANGSUNG

CEC DEPOK : Dikalangan kontraktor Depok, beredar rumor bahwa tim sukses yang nantinya akan mendapat 'jatah' proyek yang pada tahun ini 'dikelola' oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok terdiri dari empat elemen, yakni DPD PKS, DPD PAN, Koalisi Kerakyatan (Partai Pelopor, PNBK & Partai Republikan) serta Elemen pendukung (ormas, OKP,dll).
Seorang Kepala Dinas yang enggan disebutkan namanya juga mengungkapkan ihwal pengakomodiran jatah paket proyek untuk tim sukses Walikota Depok. Menurutnya, pekerjaan proyek penunjukan langsung (PL) yang ada di dinas yang dipimpinnya belum dapat dikerjakan karena jatah-jatah paket untuk tim sukses belum dipilah. Nanti kalau sudah di pilah-pilah dari atas mana yang diatur untuk jatah diatas dan mana bagian untuk dinas, baru proyek-proyek yang ada bisa mulai dikerjakan. Tapi sampai sekarang belum dipilah. Makanya kami juga masih menunggu. Nanti kalo kita mulai duluan, takutnya kami dibilang 'ngelunjak' sama pimpinan", ujarnya. (fery/cy)

KANTOR CAMAT GATE

CEC DEPOK : Tardip Panggabean > RENDRA FRISTOTO SUDAH MENDEKAM DI HOTEL PRODEO PONDOK RAJEK CIBINONG KAB. BOGOR. TERKAIT DGN DUGAAN KORUPSI 'KANTOR CAMAT GATE', DGN PEMBEBASAN LAHAN 3 KANTOR KECAMATAN DI KOTA DEPOK. RENDRA FIRSOTO HARUS MEMBUKA APA YG SEBENARNYA TERJADI DALAM PROSES PEMBEBASAN LAHAN TSB. SIAPA DI BELAKANG SEBAGAI AKTOR INTELEKTUAL NYA, APAKAH HK, BJ ATAU NUR MAHMUDI ISMA'IL ????

KASUS KORUPSI KOTA DEPOK

CEC DEPOK : WALIKOTA DEPOK NMI DILAPORKAN LSM FRESH MURTHADA SINURAYA KE PRESIDEN RI MELALUI PO. BOX9949
Laporan LSM Forum Research Ekonomic Social and Humanity (Fresh), dgn nomor suratbnya adalah No.97.D.E/FRESH/I/2012, yakni tentang TEMUAN DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KOTA DEPOK.
Dasar hukumnya menurut Murthada adalah :
1. UU No.31 Thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, psl 41 ayat (1) yaitumasyarakat dapat berperan serta, membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
peran serta masyarakat, diwujudkan dalam bentuk : a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. b. Hak utk memperoleh pelayanan, dlm mencari, memperoleh dan memberikan infromasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. c. Hak menyampaikan saran, serta pendapat secera bertanggugnjawab kepada penegak hukum g menangani perkara tindak pidana korupsi
2. Instruksi Presiden No.5 thn 2004 ttg percepatan pemberantasan korupsi, pd konsederan ke 11, angka ke 11 huruf e, khusus kpd Gubernur dan Bupati/Walikota bersama-sama DPRD melakukan pencegahan thdp kemungkinan kebocoran keuangan negara, baik yg bersumber dari APBN mapun dari APBD.
a. Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejagung, ttg dugaan korupsi Bnasos Gate TA 2008 Rp.87 Miliar. Kerugia negara diperkirakan sebesar Rp.40,90 Miliar
b.Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejari Depok, terkait dgn Pengadan lahan Pemda TA 2007-2010. No.81 DE/FreshVIII/2011, tgl 8 Agustus 2011, kerugian negara diperkirakan sebsar Rp.46,6 Miliar (TA 2007-2010)
c.Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejagung RI, Kejari Depok. Terkait dgn pengadaan alat angkutan TA 2009-2010. NO.82 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 8 Agustu 2011. Kerugian negara TA.2009 Rp.6,5 Miliar. Thn 2010. Rp.11,2 Miliar. (total 17,7 Miliar)
d.Informasi telah disampaikan kepada KPK, Kejari Depok. Terkait dgn Dugaan Korupsi Penunjang Opresional KDH/Wkl KDH Ta2009-2010. No.84 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 15 Agustus 2011. Kerugian negara TA 2009 Rp.814 Juta, TA 2010 Rp.822 juta
e. Dugaan kerugian Belanja Aset Tetap (Modal) APBD 2009-APBD 2010 Kerugian negara TA 2009 Rp.1228, 890 Miliar, TA 2010 Rp.56,099 Miliar.
f.Dugaan Kerugian Hibah, Belanja Tidak Langsung. Kerugian negara TA.2008 Rp.23 Miliar, TA 2009 Rp.3,2 Miliar, TA 2010 Rp.57,5 Miliar. (Total Rp.87, 7 Miliar)
f.Dugaan Pelanggaran Hukum :
1. Hibah Pada Pmrth Pusat Rp.24,667,830,850 Miliar
2. Hibah pada Badan/lembaga/organisasi swasta Rp.11.124.716.671 Miliar
3. Hibah kepada Masyarakat/perorangan, Rp.3. 485.000.000, Miliar
TOTAL jadi Rp.414,80 Miliar.

Kamis, 16 Februari 2012

DEMOKRAT BERSIASAT

CEC DEPOK Juni 2010 itu berisi:

Angie: Bu, masih ada apel Malang?
Rosa: Saya lihat besok ya, Bu.
... Rosa: Ada apel Malang buat Pak Ketua besok.
Rosa: Mungkin Ibu bisa minta ke beliaulah, he-he-he....
... Angie: Itu kan beda, hi-hi-hi, soalnya aku diminta Ketua Besar, lagi kepingin apel Malang. Rosa: Oke, deh Angie: Ha-ha-ha....
Rosa: Apelku laris banget, nih. Rosa: Semoga tak sampai lumpur Lapindo ke Malang.
Angie: Tugas aku kalau diminta Ketua Besar harus menyediakan. Soalnya apelnya beda rasanya, asli Malang, jadi enggak ada duanya.

Pembicaraan berikutnya juga dilakukan pada 27 Juli 2010. Isinya:
Rosa : Ini saya sedang nego biar bagi-bagi, tapi beliau sangat butuh saya tadi pagi sudah didistribusikan. Lumayan lagi Bu.
Angie : Nggak enak sama Pak Koster. Kan sudah janji.
Rosa : Ya saya pasti kasih, Bu. Hanya sedang saya hitung lagi.
Angie : Usahakan ya, nggak enak sama Pak Koster, dia telepon soalnya
Rosa: Baik, Bu.
Angie : Atau telepon juga deh ke Pak Koster, plis.
Rosa : OK.

Namun, Angelina membantah menggunakan Blackberry dengan nomor tersebut. Ia baru menggunakannya akhir 2010..(cy)

Rabu, 15 Februari 2012

13 LOKASI RAWAN KONFLIK TANAH DI INDONESIA

CEC DEPOK > VIVAnews - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Mayor Jenderal (Purn) Tubagus Hasanuddin mengatakan ada 13 titik rawan konflik pertanahan di Indonesia. Permasalahan bisa dipicu masalah penguasaan lahan, masalah batas, dan tumpang tindihnya izin yang dikeluarkan negara.
"Negara itu bisa dari bupati, walikota, gubernur, atau kementerian. Lalu ada masalah surat menyurat, pendudukan lahan, masalah tanah ulayat dan lain sebagainya," kata TB Hasanuddin.
Menurut TB Hasanuddin, permasalahan di ke-13 titik itu tidak bisa diselesaikan secara parsial. Penyelesaikan itu harus menyeluruh oleh berbagai elemen diperlukan untuk menghindari munculnya permasalahan baru. "Harus ada moratorium tidak melakukan penggusuran. Status quo dulu baru nanti dilakukan penyelesaian," kata dia.
Saat ini, lanjutnya, yang bisa dilakukan oleh DPR adalah memanggil pemerintah kemudian mempertanyakan kebijakannya. Sementara, peran polisi dimoratorium dan tidak dilibatkan dalam masalah ini hingga memiliki dasar hukum yang jelas. "Namanya moratorium semua keluar. Jangan ada saling menduduki, status quo," kata dia.
Berikut ke-13 titik itu adalah:
1. Masalah lahan sawit di Belitang Hilir kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
2. Lahan tanah yang rampas oleh pemerintah untuk pembangunan wilayah wisata di Giri Trawangan Selatan, NTB.
3. Sengketa tanah antara TNI AU dengan rakyat di Garut Selatan dan Rumpin.
4. Sengketa tanah antara rakyat dengan TNI AD di Kebumen.
5. Sengketa tanah antara rakyat dengan PT Permata Hijau Pasaman di Jorong Maligi, Sasak, Sumatera Barat.
6. Sengketa lahan sawit PT JMB dengan rakyat di Tenggarong
7. Lahan sawit di Muara Tae Kutai Barat.
8. Lahan sawit di Wanasalam Malimping Lebak
9. Lahan PT Bintang 8 Mineral di Tiaka Morowali
10. Sengketa di Donggi Sinoro kabupaten Luwu.
11. Sengketa lahan sawit PT Sonokkeling di kabupaten Buol.
12. Sengketa lahan Sitra Palu Mineral di Toli-toli.
13. PT CPM di Palu.

"DEMI UANG", NUR MAHMUDI ISMA'IL DAN RINTIS YANTO MENABRAK UNDANG-UNDANG dan MENERABAS MORATORIUM PASAR MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat, ujarnya.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu minimal 500 meter", katanya
DPRD Kota Depok telah mengesahkan Raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan (moratorium) mengenai jarak pasar modern dengan pasar tradisional.
Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. “Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya.
"DEMI UANG", NUR MAHMUDI ISMA'IL DAN RINTIS YANTO MENABRAK UNDANG-UNDANG Nomor: 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH/RETRIBUSI DAERAH dan MENERABAS MORATORIUM JARAK PASAR MODERN dengan PASAR TRADISIONAL. (ray)

‎"WALIKOTA DEPOK dan KETUA DPRD DEPOK, MARAK di KARIKATURIAL kan"

CEC DEPOK : Terkait Hasil Survey KPK tentang Depok merupakan Kota Terkorup, Walikota Depok 'illegal' Nur Mahmudi Isma'il, mengatakan; "Saya tidak perlu berkomentar, nanti akan semakin berpanjang-panjang", katanya.
Pernyataan Walikota Depok 'illegal', Nur Mahmudi Isma'il, tersebut menjadi bahan perbincangan dan pergunjingan dikalangan masyarakat Depok secara meluas.
Media Online "CEC DEPOK" sering menyiarkan Walikota Depok 'illegal' Nur Mahmudi Isma'il dengan Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, secara 'karikaturial". Karena mereka yang merupakan pucuk pimpinan Kota Depok, namun hasil kepemimpinan mereka berdua membuat Kota Depok menjadi terpuruk dan amburadul sehingga Depok mendapat predikat sebagai Kota Terkorup, sebelumnya Kota Terkotor.
Karikaturis Indonesia, Kuncoro, mengatakan; "Tanpa karikatur, media massa cetak maupun media massa elektronik/media online, boleh diibaratkan 'sayur tanpa garam', kalau tak mau disebut 'hambar'. Saya berpendapat bahwa karikatur itu bertujuan hanya sekedar mengejek, dan saya tangkap artinya, bahwa manusia tidak selamanya baik dalam penampilan. Bung Karno adalah merupakan BAPAK KARIKATUR INDONESIA, karena di tahun 1930-an karya karikaturnya sangat banyak muncul di Surat Kabar 'Fikiran Rakyat' bertalian dengan semangat kebangkitan nasional di tengah masyarakat Indonesia pada waktu itu ", ujar Kuncoro. (ray)

Selasa, 14 Februari 2012

RENDRA FRISTOTO TERSANGKA KASUS KORUPSI PENGADAAN KANTOR CAMAT "Sidang pengadilan belum di gelar, diduga Kejari, Zulkipli Siregar MASUK ANGIN"

CEC DEPOK : Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menetapkan RENDRA FRISTOTO sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan tiga gedung kecamatan senilai Rp 6,741 miliar. Sebelumnya, Kejari Depok dalam kasus korupsi pengadaan tiga gedung kecamatan tersebut telah memeriksa 20 orang saksi. Mengenai kerugian negara, pihak Kejari Depok masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP). Atas perbuatan korupsi tersebut, tersangka yang barui ditetapkan dijerat dengan UU Tentang Tindak Pidana Korupsi No 31 Tahun 1999. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok memanggil tujuh pejabat kota Depok dan tiga angota tim pengadaan tanah. Pemanggilan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk kantor tiga kecamatan yang merugikan negara sekitar Rp 6,741 miliar. Pejabat yang dipanggil adalah RF mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, MN selaku Sekretaris Distarkim dan kuasa pengguna anggaran, DK Kepala Bidang tata Bangunan dan Pemukiman Distarkim yang juga ketua tim pengadaan tanah. Selanjutnya, YL Kepala Sub Bagian Umum dan Perencanaan Evaluasi Pelaporan Distarkim sekaligus pejabat pelaksana teknis kegiatan, WH Kepala Sub Bagian Perlengkapan Umum Sekretariat Kota Depok, MF Kepala Seksi Tata Bangunan Distarkim, dan AP Kepala Sub Bagian Tata Usaha Unit Pengolahan Teknis Air Bersih Distarkim. Tiga lainnya adalah DA Staf Dinas Kesehatan Kota Depok, AL Staf Distarkim Koata Depok, dan YH Staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Depok. Ketiganya merupakan tim pembebasan tanah. (dbs)

‎"One Day No Rice"

CEC DEPOK : PEMERINTAH KOTA DEPOK melalui Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kota Depok, telah mengeluarkan SURAT EDARAN dengan Nomor: 010/27-Um tertanggal 10 Februari 2012 Perihal GERAKAN HEMAT LISTRIK & PROGRAM SATU HARI TANPA NASI yang ditujukan kepada para PENGELOLA KANTIN di Lingkungan Balaikota Depok, yang isinya adalah:
Sehubungan dengan program hemat listrik, kebersihan dan keindahan lingkungan Balaikota Depok, serta program "One Day No Rice" atau "Satu Hari tanpa Nasi", maka Kami menginstruksikan sebagai Berikut:
!. Untuk tidak menggunakan LIFT saat mengantar makanan.
2. Untuk membawa makanan dalam wadah tertutup dan membersihkan kalau ada ceceran/tumpahan makanan.
3. Untuk melakukan pemilahan sampah organik dan an Organik. Sampah Organik dapat dibuang pada komposter yang tersedia, sementara sampah an Organik dapat dibuang ditempat penampungan sampah.
4. Untuk mengurangi bahan pangan dari terigu, dan tidak menyediakan bahan pangan dari beras setiap hari SELASA, serta dapat menyediakan makanan pengganti seperti kentang, singkong, Ubi dan lain-lain.
Surat ditandatangani oleh WIJAYANTO, M.Si (Kepala Bagian Umum) atas nama Sekretaris Daerah Kota Depok -
Nah intinya, "DILARANG BERJUALAN NASI DI LINGKUNGAN BALAIKOTA PADA HARI SELASA"
maka akan ada SURAT EDARAN berikutnya dari Nurmahmudi, dengan bunyi:
"TIAP HARI SELASA, JANGAN BERHARAP MAKAN NASI SAAT LAPAR DI BALAIKOTA DEPOK" (KECUALI SAMPEYAN BAWA SENDIRI DARI RUMAH).
KEMBALI KE ZAMAN PENJAJAH......MAKAN GAPLEK !!! (ray)

Senin, 13 Februari 2012

TERKAIT IZIN HYPERMART CIMANGGIS SQUARE "Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il, 'menerabas' moratorium pasar modern.

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu minimal 500 meter", katanya.
Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. “Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya. (cy)

DUA KALI PERPANJANGAN WAKTU, PROYEK PENURAPAN TETAP TIDAK SELESAI "Kontraktor PT. TUNGGAL JAYA SATYA terancam di Cut-Off dan di Black-List"

CEC DEPOK > JAKARTA TIMUR : Proyek Pengembangan Sistim Penurapan Kali Baru Timur di Jakarta Timur merupakan Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum DKI, Nilai HPS Rp 4.780.650.000,- dikerjakan oleh Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya selama 120 hari kalender (15 Juli 2011 s/d 20 Desember 2011) hingga saat ini, pekerjaan belum selesai dikerjakan, walaupun sudah dua kali perpanjangan waktu (addendum I & II). Ketika dikonfirmasi (23/12/2011) Projek Manager PT. Tunggal Jaya Satya, PRAPTO, mengatakan; “Seharusnya kita bersinerji sajalah, saya tidak bisa memberi keterangan, temui saja Daus pengawas lapangan”, ujar Prapto.
Menurut Danang (8/1/2012) selaku pihak Pengawas Lapangan dari PT. Tunggal Satya Jaya, pekerjaan sudah harus selesai tanggal 20 Desember 2011. Namun, selama pelaksanaan pekerjaan sering hujan dan aliran air di Kali Baru Timur ini cukup deras, sehingga progress pencapaian pekerjaan sampai batas waktu masa kontrak habis hanya mencapai 45 %. Setelah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Pekerjaan Umum, maka disepakati penambahan waktu sampai tanggal 30 Januari 2012. Jika tidak selesai juga, pekerjaan tersebut akan di cut-off alias dihentikan. Tidak menutup kemungkinan PT. Tunggal Jaya Satya akan masuk Daftar Hitam atau Black-List sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Danang.
Sementara itu, ASEP (7/2/12) dari pihak Konsultan Perencana, mengatakan; “Menurut ketentuan kontrak, pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Juli 2011 dan harus selesai pada tanggal 20 Desember 2011. Volume pekerjaan penurapan adalah sepanjang 300 meter kiri-kanan bantaran Kali Baru Timur dengan ketinggian 9 meter. Memang, secara teknis pelaksanaan pekerjaan Proyek Penurapan Kali Baru Timur agak lambat. Penyebab keterlambatannya karena curah hujan cukup tinggi, sehingga debit aliran air cukup besar. Karena sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 pekerjaan belum selesai, maka disepakati perpanjangan waktu (addendum I) hingga tanggal 30 Januari 2012. Namun, setelah waktunya diperpanjang, pekerjaan masih juga belum selesai, sehingga terpaksa diperpanjang lagi (addendum II) sampai pertengahan Maret 2012. Jika PT. Tunggal Jaya Satya masih tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan akan di cut-off atau dihentikan. Kemudian, perusahaan kontraktor tersebut akan masuk Daftar Hitam atau Black-List dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Asep. (Dairi Makmur/Cy)

MORATORIUM PASAR MODERN HYPERMART CIMANGGIS SQUARE

CEC DEPOK : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan pasar modern. Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. “Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu minimal 500 meter", katanya. (cy)

JARAK PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN 500 METER

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat, ujarnya.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu 500 meter", katanya. (cy)

REDAKTUR MERUPAKAN EDITOR

CEC DEPOK : Istilah jurnalis baru muncul di Indonesia setelah masuknya pengaruh ilmu komunikasi yang cenderung berkiblat ke Amerika Serikat. Istilah ini kemudian berimbas pada penamaan seputar posisi-posisi kewartawanan. Misalnya, "REDAKTUR" menjadi "EDITOR". Pada saat Aliansi Jurnalis Independen berdiri, terjadi kesadaran tentang istilah jurnalis ini. Menurut aliansi ini, jurnalis adalah profesi atau penamaan seseorang yang pekerjaannya berhubungan dengan isi media massa. Jurnalis meliputi juga kolumnis, penulis lepas, fotografer, dan desain grafis editorial. Akan tetapi pada kenyataan referensi penggunaannya, istilah jurnalis lebih mengacu pada definisi wartawan. Sementara itu wartawan, dalam pendefinisian Persatuan Wartawan Indonesia, hubungannya dengan kegiatan tulis menulis yang di antaranya mencari data (riset, liputan, verifikasi) untuk melengkapi laporannya. Wartawan dituntut untuk objektif, hal ini berbeda dengan penulis kolom yang bisa mengemukakan subjektivitasnya. (cy)

MEDIA ONLINE SUDAH MENGALAHKAN MEDIA CETAK


CEC DEPOK : Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, mengatakan; "Media Online sudah mengalahkan media cetak, karena selama ini kita menerima informasi dari media cetak, harus menunggu 24 jam dulu. Tapi kalau media online, beritanya per detik sudah bisa ketahui. Sekarang, untuk membaca berita, mau belanja barang, atau konsultasi, dapat melalui media online. Begitu pesat perkembangan daripada media online ini", ujar Tifatul Sembiring. (cy)