Rabu, 15 Februari 2012

"DEMI UANG", NUR MAHMUDI ISMA'IL DAN RINTIS YANTO MENABRAK UNDANG-UNDANG dan MENERABAS MORATORIUM PASAR MODERN DENGAN PASAR TRADISIONAL

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat, ujarnya.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu minimal 500 meter", katanya
DPRD Kota Depok telah mengesahkan Raperda tentang retribusi pelayanan pasar. Perda tersebut juga mengatur tentang pembatasan (moratorium) mengenai jarak pasar modern dengan pasar tradisional.
Menurut Ketua Pansus II dari Fraksi Demokrat Endah Winarti, dengan diresmikannya perda tersebut maka Pemkot Depok segera melakukan moratorium (pembatasan) pasar modern serta merevitalisasi pasar tradisional. Selain itu, Pemkot Depok harus melakukan pengembangan manajemen pengelolaan pasar dengan melakukan diklat manajemen pasar terhadap SDM. “Jadi harus ada moratorium penerbitan izin pasar modern. Tak boleh ada lagi karena menghimpit pasar tradisional,” ujarnya.
"DEMI UANG", NUR MAHMUDI ISMA'IL DAN RINTIS YANTO MENABRAK UNDANG-UNDANG Nomor: 28 TAHUN 2009 TENTANG PAJAK DAERAH/RETRIBUSI DAERAH dan MENERABAS MORATORIUM JARAK PASAR MODERN dengan PASAR TRADISIONAL. (ray)

Tidak ada komentar: