Jumat, 09 September 2011

PERTEMUAN RAHASIA NURMAHMUDI - RINTIS YANTO - PRIHANDOKO

CEC DEPOK : Sinyalemen pertemuan rahasia antara Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dengan 2 (dua)  orang pimpinan DPRD Kota Depok, Rintis Yanto (Ketua) dan Prihandoko (Wakil Ketua) berhembus semalam (8/9/2011).  Dalam pertemuan di suatu tempat di Margonda Raya yang di lanjutkan dengan bermain bulutangkis bersama di salah satu GOR di Ratu Jaya, Cipayung Depok tersebut ada beberapa hal yang menjadi bahan pembicaraan, di antaranya :
 
Masalah pengadaan lahan 3 kantor Kecamatan (Tapos, Cilodong dan Cipayung, yang tengah bermasalah) Masalah persetujuan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang tengah di bahas di DPRD Depok Masalah keputusan PTUN bandung terkait sengketa Pilkada Depok 2010  
Di tengah kembali bergulirnya sengketa Pilkada Depok 2010 menyusul keputusan PTUN, pertemuan tersebut menjadi tidak wajar. Pertemuan tersebut sebenarnya legal  dan biasa saja karena menyangkut hubungan kelembagaan antara Pemkot  dan DPRD. Tetapi tidak etis mengingat pertemuan tersebut di lakukan di luar jam kerja dan kabarnya hanya mengenakan kaos olahraga, demikian menurut laporan dari sumber di lingkaran Pemkot Depok yang minta di rahasiakan identitasnya. Hal lain yang menjadi  tidak wajar adalah jika pertemuan ini membahas point 2, RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) yang tengah di bahas di DPRD Depok, maka harus melibatkan semua unsur pimpinan DPRD. 
 
Dalam hal membahas point 1, mengenai masalah pengadaan lahan 3 kantor kecamatan (Tapos, Cilodong dan Cipayung) yang tengah bermasalah juga menimbulkan spekulasi tersendiri , ada apa dengan Rintisyanto dan Prihandoko ? Ada apa di balik pengadaan lahan 3 kantor kecamatan yang bermasalah ini ??
 
Yang paling menjadi sorotan adalah point 3 yaitu masalah keputusan PTUN Bandung terkait sengketa Pilkada Depok 2010, dalam kapasitasnya sebagai pimpinan DPRD di luar partai pengusung NMI tentunya menimbulkan spekulasi lain sebagaimana peran DPRD pada saat menjelang pelantikan NMI – Idris 26 Januari 2011 yang lalu. Apa lagi yang akan di mainkan di DPRD ?
 
Tentunya tidaklah lengkap dan di anggap tidak “cover both side” apabila tidak ada penjelasan resmi dari yang bersangkutan, Rintisyanto, Prihandoko dan Nur Mahmudi Ismail. Di tunggu jawaban dari mereka untuk menjelaskan  pertemuan tersebut. (Wawan, Cy)

PELAKSANA TUGAS WALIKOTA DEPOK

CEC DEPOK : Hasil Pemilukada Depok, hingga saat ini masih belum dapat dipastikan. Karena tidak menutup kemungkinan, Depok akan dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas (PLT) Walikota Depok yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Sidang lanjutan PTUN Jakarta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. Bambang Haryanto, SH, MH dengan Hakim Anggota, Jumanto, SH dan panitera pengganti Kiswono, SH antara Badrul Kamal-Suprianto (penggugat) melawan Mendagri (tergugat) dan Nurmahmudi-Idris Abdus Shomad (tergugat intervensi) pada tanggal 14 Sept 2011 mendatang akan meng hadirkan saksi-saksi strategis antara lain; Ketua DPRD Kota Depok, Drs. Rintis Yanto, Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD), Agung Witjaksono, SH dan anggota BKD, Nurhasyim, serta dua orang saksi ahli masing-masing Prof. DR. Yusril Ihza Mahen dra, SH dan Lintong Siahaan, SH man tan Ketua PTUN Jakarta. Diprediksi, sidang mendatang akan dibanjiri pengunjung dari masing-masing pihak yang bersilang sengketa. (Cy)

Rabu, 07 September 2011

PRIHANDOKO JADI "BARANG BUKTI"

CEC DEPOK : Karena melanggar Tata Tertib DPRD Kota Depok, Wakil Ketua DPRD PRIHANDOKO diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan kepada Prihandoko diberikan Surat Teguran. Menurut rumor yang sedang berkembang, surat teguran tersebut akan dipinjamkan kepada Pengadilan PTUN Jakarta sebagai pelengkap barang bukti untuk persidangan mendatang.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea MM kepada CEC (6/9) mengatakan; "Kepada Prihandoko harus diberikan sangsi, baik dari Dewan maupun dari Fraksi/Partai, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu melanggar Tata Tertib Dewan. Pada waktu itu, kata Togu selanjutnya, Prihandoko tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang lain telah membuat "Surat" yang ditanda tangani oleh dirinya sendiri dan mengirimkan sendiri kepada Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh Bapak Sukoco, seorang Kasubdit di Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut sebenarnya bersifat pribadi dan bukan surat resmi yang berdasarkan kelembagaan (DPRD -red). Namun, surat tersebut ditanggapi oleh Mendagri dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar segera melantik Nurmahmudi sebagai Walikota Depok. Mudah-mudahan dipersidangan PTUN Jakarta mendatang, surat teguran dari BKD kepada Prihandoko itu dapat melengkapi bukti, bahwa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok yang baru lalu", ujarnya. (Cy)

Senin, 05 September 2011

KORUPTOR KOTA DEPOK

                                                                                                                                                                                                                             CEC DEPOK : 2 (dua) orang staf Walikota Depok"unlegitimated" Nurmahmudi, Muhammad Nasrun (Sekretaris Dinas Tata Ruang & Permukiman) & Ir. Rendra Fristoto MM (Kepala Dinas Tata Ruang & Permukiman), diduga melakukan korupsi pengadaan lahan untuk membangun 3 (tiga) unit Kantor Kecamatan seluas 9.303 M2 dengan melakukan "mark up" harga lahan sebesar Rp.100 ribu untuk setiap meter persegi sehingga yang dikorupsi oleh mereka diduga senilai Rp. 6.740.556.000,- . Ketika dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati, SH mereka ribut dan saling tuding menuding serta saling salah menyalahkan. 
Rumor yang berkembang yang bersumber dari seorang mantan anggota DPRD Kota Depok yang tidak berkenan disebut namanya kepada CEC (4/9), dikatakannya ; "Aktor intelektual yang bermain dalam Kasus Korupsi Mark Up Lahan untuk pembangunan (3) unit Kantor Kecamatan tersebut adalah Walikota Depok "unlegitimated" Nurmahmudi yang bekerja sama dengan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Ir. Rendra Fristoto. 
Selanjutnya, kata mantan anggota DPRD tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Muhammad Nasrun, akan dikorbankan dan akan dijadikan TUMBAL. Tentu saja Muhammad Nasrun tidak mau dijadikan tumbal, sehingga ketika mereka berdua (Rendra & Nasrun -red) dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati, SH, terjadi keributan dan mereka saling tuding menuding serta saling salah menyalahkan. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah menangani kasus ini. Mudah-mudahan pihak Kejari mampu mengungkapnya, sehingga predikat Depok sebagai Kota Sorga bagi Para Koruptor berubah menjadi Kota yang bebas dari Korupsi. Semoga demikian hendaknya", ujarnya. (Cy)