Rabu, 07 September 2011

PRIHANDOKO JADI "BARANG BUKTI"

CEC DEPOK : Karena melanggar Tata Tertib DPRD Kota Depok, Wakil Ketua DPRD PRIHANDOKO diperiksa oleh Badan Kehormatan Dewan (BKD) dan kepada Prihandoko diberikan Surat Teguran. Menurut rumor yang sedang berkembang, surat teguran tersebut akan dipinjamkan kepada Pengadilan PTUN Jakarta sebagai pelengkap barang bukti untuk persidangan mendatang.

Sementara itu, mantan anggota DPRD Kota Depok, Togu Sibuea MM kepada CEC (6/9) mengatakan; "Kepada Prihandoko harus diberikan sangsi, baik dari Dewan maupun dari Fraksi/Partai, karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu melanggar Tata Tertib Dewan. Pada waktu itu, kata Togu selanjutnya, Prihandoko tanpa koordinasi dengan Ketua DPRD dan para Wakil Ketua yang lain telah membuat "Surat" yang ditanda tangani oleh dirinya sendiri dan mengirimkan sendiri kepada Menteri Dalam Negeri yang diterima oleh Bapak Sukoco, seorang Kasubdit di Kementerian Dalam Negeri. Surat tersebut sebenarnya bersifat pribadi dan bukan surat resmi yang berdasarkan kelembagaan (DPRD -red). Namun, surat tersebut ditanggapi oleh Mendagri dan memerintahkan Gubernur Jawa Barat agar segera melantik Nurmahmudi sebagai Walikota Depok. Mudah-mudahan dipersidangan PTUN Jakarta mendatang, surat teguran dari BKD kepada Prihandoko itu dapat melengkapi bukti, bahwa ada kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilukada Kota Depok yang baru lalu", ujarnya. (Cy)

Tidak ada komentar: