Sabtu, 15 Oktober 2016

PT Graha Persada Mandiri Lecehkan Pemkot Depok

Cec Depok : Pengembang Podomoro Golf View Bangun Akses Jalan Tanpa Ada Perizinan Dari BPPT Pemkot Depok. Pengembang perumahan Podomoro Golf View Group Podomoro Land, atas nama PT. Graha Tunas Selaras terkesan melecehkan Pemkot Depok. Karena pengembang perumahan tersebut dengan jelas menggunakan lahan akses jalan keluar masuk perumahan Apartemen Podomoro Golf View kelurahan Lewinanggung dan Kel Tapos Kec. Tapos Kota Depok, tampa adanya permohonan perizinan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Depok.




Dengan jelas terlihat dilokasi masuk perumahan tersebut yang berdekatan dengan pintu Gerbang Tol Cimanggis Kec. Tapos Kota Depok, adanya akses jalan masuk di wilyah Kel Lewinanggung, saat ini jalan tersebut sedang dibetonisasi, kemudian yang satu lagi akses jalan masuk di wiayah Kel Tapos Kec. Tapos terlihat sudah mulus dibangun jalan betonisasi. Namun pihak Pemkot Depok dalam hal ini pihak BPPT dan Distarkim Kota Depok terlihat pasrah, tidak ada tidak ada tindakan atau upaya untuk menghentikan pembangunan akses jalan tersebut, Karen proses perizian belum ada, ujar penduduk setempat.



Sementara itu, pihak pengembng proyek pemukiman Apartemen Podomoro Golf View lokasinya berada di wilayah Kec. Gunung Putri Kabupaten Bogor, mereka sudah mengurus perizinannya kepada pihak BPT Kab Bogor, yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor No.591.1/001/00091/2014, dengan perusahaan PT Global Tunas Sejahtera, luas lokasi sekitar 93 Hektar, untuk pemukiman terpadu.



Akan tetapi satu-satunya untuk akses keluar masuk untuk lokasi perumahan yang teretak di wilayah Kab Bogor tersebut harus melewati wilayah Kota Depok, yakni wilyah Kecamatan Tapos Kota Depok. Sebab lahan yang dilewati itu adalah milik Graha Persada Mandiri, dimana Dirutnya adalah Eric Tohir, luas tanah milik Eric Tohir tersebut sebesar kurang lebih 23 Hetar. Permohonan Ijin Lokasi dilakukan pada tahun 2013 dengan peruntukan Pembangunan Jasa Pendidkan dan Perkantoran, hal itu berdasarkan Keputusan Walikota Depok saat itu Nurmahmudi Ismail dengan No.591/1473/Kpts/BPMT2T)Huk/2013



Namun menjadi timbul permasalahan, karena Eric Tohir dengan PT. Graha Persada Mandiri secara diam-diam dengan sepihak mengadakan perjanjian sewa-mnyewa dengan pihak pengembang Podomoro Golf View( PT Graha Tunas Selaras) dengan akte notaries, untuk memberkan akses jalan masuk kepada pengambang perumahan apartemen tersebut.



Sementara itu, Ketua DPC Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Kota Depok Drs. Ronny Mariolkossu mengatakan, pihak BPPT dan Distarkim Kota Depok harusnya pro aktif untuk menyikapi adanya permasalahan dilapangan. Mereka harus turun tangan dengan melihat kondisi yang sebenarnya, mereka para penyelenggara negara jangan berpanku tangan. Bahwa kita ini bernegara ada aturannya, kalau ada pelanggaran atau tidak taat aturan, maka hal itu diingatkan dan ditertibkan, bila perlu dilakukan dulu penyegelan untuk sementara waktu, setelah perizinanya beres, baru dilanjutkan pemabangunan akses jalan tersebut.



Lanjut Roni, kami dengar bahwa lokasi lahan milik Erik Tohir, dalam permohonan izin lokasi peruntukannya adalah untuk dunia pendidikan dan perkantoran. Harusnya ketika peruntukan berubah, maka sebaiknya perizinnya diajukan kembali ke Pemkot Depok agar dirubah peruntukannya. Namun kita lihat pihak pengusaha langsung main babat dilapangan, tampa adanya pemberitahuan kepada penguasa di Kota Depok. Atau apakah pihak Pejabat Pemkot Depok sudah mengetahi hal itu, namun pura-pura tidak tahu atau mereka tutup mata? 


Menurut Rony, sebaiknya apartur Pemkot Depok juga harus taat aturan, jangan ada lagi terindikasi tindakan kong kalikong alias KKN, sebab saat ini sudah ada yang namanya Tim Pemberantasa Pungli (TPP) oleh Mabes Polri, selain itu pihak KPK masih tetap memantau, ujar Rony mantan Ketua PP Kota Depok tersebut. (dip/cy)