Sabtu, 10 Maret 2012

"SEBAGAI CALO CPNS THN 2008, RINTIS YANTO, TERIMA UANG RP. 80 JUTA"

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA Tardip Panggabean, mengungkap : "Tuti Angraini, PNS Depok yg sudah dipecat dari status PNS karena telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terkait dgn percaloan CPNS yg menerima uang dari salah seorang warga Sukmajaya thn 2008 yg lalu. Tuti Anggraini adalah merupakan kambing hitam, sebab yg menikmati uang tersebut adalah para oknim-oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 : antara lainRintis Yanto, Triono, Mahzab, Lewi dll. Namun ketika diproses oleh Polsek Sukmajaya , ketika hal itu dilaporkan oleh korban yg uangnya ludes sekitar Rp.80 juta, buru-buru Rinstis Yanto mengajukan surat bantahan atau surat pernyataan yg dajukan kepada Tuti, yg intinya bhw Rintis sama sekali tidak terlibat dlm masalah percaloan itu. Akhirnya Tuti Anggraini menanda tangani pernyataan ketidak terlibatan Rintis Yanto tersebut dgn adanya janji-jani atau iming-iming dari ketua DPRD Kota Depok tersebut yaitu akan memberikan sejumlah imbalan uang, dan Tuti dijamin saat itu tidak akan diproses hukum di PN.
Demikian dikatakan oleh Tuti Anggraini kepada 'wartawan' (9/3) di Pemkot Depok ketika berkunjung ke Kantor Walikota Depok. Lanjut Tuti, ternyata Rintis Yanto ingkar janji, saya yg jadi korban, mereka saat ini sedang enak-enak duduk sebagai anggota DPRD Kota Depok, bahkan sudah jadi Ketua DPRD Kota Depok, mana janjinya ?, ujar Tuti.
Akhirnya Tuti Anggraini dengan sangat bersedih, mengatakan bhw dirinya saat ini tidak lagi sebegai PNS, lalu sejauh mana tanggungjawab dari para anggota DPRD Kota Depok itu ?. Begitukah sikap dari seorang Ketua DPRD Kota Depok yg menyakiti orang kecil ?. Diharapkan agar Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus menjelaskan akan hal itu agar semuanya menjadi terang benderang", ujarnya. (cy)

Kamis, 08 Maret 2012

KETUA KOMISI A DPRD KOTA DEPOK, "SEPTER EDWARD SIHOL SILALAHI" TERANCAM DIPIDANAKAN TERKAIT PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN

CEC DEPOK : Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Septer Edward Sihol Silalahi, terancam di pidanakan terkait pengusiran terhadap wartawan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan puluhan wartawan, menuding Ketua Komisi A DPRD Kota Depok yang baru terpilih, Septer Edward Sihol, tidak ber-etika. Pasalnya ia telah mengusir para LSM dan pewarta ketika mengiktui rapat dengan Kabid Wasdal Distarkim Kota Depok yang di gelar diruang rapat Komisi A DPRD Depok, Rabu (7/3/2012). Tidak diketahui pasti, apa alasan Ketua Komisi A tersebut mengusir para wartawan. Padahal, rapat Komisi A tersebut adalah rapat terbuka untuk umum. Atau mungkin sang Ketua Komisi A tidak faham betul atau kurang faham tentang Undang-Undang No.40 thn 1999 tentang Pers, dan UU tentang informasi keterbukaan publik.

Ketua LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura), Tardip Panggabean, mengatakan; Ketua Komisi A DPRD Kota Depok yang baru terpilih yaitu Septer Edward Sihol, entah apa maksudnya sehingga para wartawan dilarang masuk, padahal rapat Komisi A itu terbuka untuk umum. Ketua Komisi A telah melanggar Undang-Undang No.40 thn 1999 tentang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pelarangan dan pengusiran terhadap para wartawan tersebut patut dicurigai, ujarnya.

Sementara itu, Dasmir Ali Malayoe mengungkapkan; "Rapat Komisi A DPRD Kota Depok itu sifatnya 'rapat terbuka. Maka pengusiran dan pelarangan wartawan untuk meliput itu sangat faktual untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan hanya masalah pelanggaran UU Tentang Pers, dan KUHP saja, tetapi juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tentang Pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nefotisme). Yang mengusir dan yang melarang wartawan meliput, akan terkena tindak pidana kurungan dan denda yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah", ujar wartawan senior ini. (cy)

Selasa, 06 Maret 2012

WAKIL RAKYAT YANG NA'IF

CEC DEPOK : Suatu hari di salah satu ruangan di gedung MPR/DPR. Seorang anggota dewan yang baru diangkat, tampak masih canggung, lugu dan serba kikuk. Rupanya dia wakil dari daerah dan belum pernah bekerja atau punya ruangan yang megah. Beberapa saat kemudian, ada yang mengetuk pintu ruangannya. Setelah dibuka, berdiri dihadapannya 2 orang dengan kopor besar dan segulungan kabel. “Wah…, ini pasti wartawan TV yg mau mewawancarai aku…”, pikirnya dalam hati.
Agar tampak berwibawa dan membela rakyat, sambil melihat jam dan mengangkat telepon di meja nya, dia berkata: “Maaf tunggu sebentar, saat ini saya harus menghubungi ketua fraksi untuk melaporkan hasil-hasil sidang hari ini…”
Kemudian selama beberapa puluh menit dia menelpon dan terlibat pembicaraan tingkat tinggi, sambil sekali-sekali menyebut-nyebut ‘demi rakyat’ atau ‘kepentingan rakyat’ keras-keras. Setelah selesai sambil meletakan gagang telepon dia berkata pada dua orang tamunya tsb.
“Nah, sekarang wawancara bisa kita mulai…”
Kedua orang itu tampak bingung dan berpandangan satu sama lain. Akhirnya salah satunya berkata: “Maaf pak…, kami datang kesini mau memasang saluran telepon bapak…”
Anggota Dewan: ...!!!????????

KORUPTOR DEPOK SUDAH DI RUMAH KAN

CEC DEPOK : Terkait hasil survey KPK yang menyatakan Depok merupakan Kota Terkorup, menjadi perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan.
Nur Mahmudi Isma'il mengatakan; "Saya tidak perlu berkomentar, nanti akan semakin berpanjang-panjang", ujar Walikota Depok 'ILLEGAL' ini.
Sementara, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PAN, Acep Saepudin, mengatakan; "Nur Mahmudi Isma'il adalah Walikota Depok illegal. Saya tidak rela Depok dipimpin oleh seorang yang illegal, katanya.
Berbicara soal hutang-piutang terhadap sesama anggota Dewan sehingga dirinya terancam akan di PAW, kepada CEC DEPOK (2/3), Acep Saepudin mengatakan; "Silahkan tulis hutang saya 12 Miliar , saya gak takut dengan PAW, DPRD itu adalah rumah koruptor, lebih baik saya pinjam miliaran rupiah, dari pada menjadi bagian dari para Koruptor", ujar Anggota DPRD dari Fraksi PAN ini. (cy)

Senin, 05 Maret 2012

"MEDIA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB DEPOK"

MEDIA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB DEPOK (CEC DEPOK) MERUPAKAN GRUP TERBUKA. DIDIRIKAN OLEH : CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat. Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi, sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (cy)

Minggu, 04 Maret 2012

EDO, EDI, RINTIS, SETALI TIGA UANG

CEC DEPOK : Perubahan Calon Ketua Komisi A DPRD Depok, dari Jeanne Noveline (hasil rapat DPC Partai Demokrat Kota Depok) kepada Septer Edward Sihol (konspirasi Rintis Yanto) menjadi bahan perbincangan dan pergunjingan berbagai kalangan masyarakat Depok.
Ade Uci Putriardhina, berpendapat; "edo, edi, rintis setali tiga uang", ujarnya. (cy)