Sabtu, 21 April 2012

KEJAGUNG BIDIK PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK KARENA DIDUGA SARAT KORUPSI


CEC Depok : Radar Online - Proyek running tex (iklan berjalan) di Diskominfo Pemkot Depok yang didanai dari pos APBD TA 2011,senilai Rp 3.169.111.526.,-kini sudah mulai meruncing. Bahkan dikabarkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang dilakukan pull baket dan pull data, guna penyelidikan tertutup untuk segera mengungkap kasus tersebut yang kini sudah berkembang menjadi opini publik di masyarakat.
Menurut Koordinator Komunitas Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga, kepada Radar Online Sabtu pagi (21/4/2012) dikantor Sekretariatnya mengatakan, anggaran yang dibuat untuk proyek running tex tidak realistis, dan berlebihan serta terindikasi adanya "mark up anggaran" dengan terencananya nilai pagu sebesar Rp 3.169.111.526. “ Proyek pembangunan running tex yang berjumlah hanya 5 unit itu, sangat berlebihan, karena anggaran yang diserap sangat jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya. diduga terjadi pembengkakan jumlah anggaran hanya untuk pembangunan itu saja yang merupakan pemborosan dan terindikasi terjadi kebocoran yang tidak wajar,” kata Yohanes.
Diungkapkan Yohanes, biasanya dalam suatu rencana penyusunan anggaran pada pengadaan barang dan jasa pihak perencana cenderung melakukan "penggelembungan anggaran" atau disebut mark up anggaran, agar paket proyek tersebut diarahkan kepada pengusaha tertentu yaitu bertujuan dalam rangka "tender arisan" atau proyek bagi-bagi untung. Ciri-ciri penggelembungan anggaran pada pengadaan barang dan jasa, kata Yohanes, dapat dilihat dari aspek biaya yang dibutuhkan tinggi, dan jauh diatas kebutuhan yang sebenarnya. “ Sementara kualitas hasil pekerjaan proyek rendah dapat mengakibatkan hasil pekerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” paparnya. Indikasi proyek yang diarahkan, kata Yohanes, dapat dilihat dari penilaian pihak panitia lelang yang telah memenangkan penawar tertinggi pada urutan keempat yaitu dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000, dan hanya ditawar turun Rp 9 juta dari nilai pagu senilai Rp 3.169.111.525. Padahal acuan di dalam Perpres No. 54 tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa kerap mempertimbangkan pada penawaran terendah yang responsive. “ Tentu dalam hal ini, berdasarkan penawaran tersebut di atas patut diduga bahwa proyek running tex berpotensi merugikan keuangan negara, karena diduga telah melanggar Perpres No. 54 Tahun 2011 tentang pengadaan barang dan jasa,” ujarnya. Padahal diketahui PT. Hutama Manggala Persada melakukan penawaran harga terendah Rp 900.000.000. Urutan kedua PT. Satria Surya Pratama dengan penawaran Rp 1.000.000, dan urutan ketiga oleh CV. Andini. “ Perlu diselidiki bahwa siapa sesungguhnya yang membawa atau memiliki tiga perusahaan di atas. Bukan tidak mungkin yang membawa ketiga perusahaan yang kalah adalah pihak pemenang juga,” ungkapnya. Yohanes tidak membantah bahwa kasus proyek running tex yang menyerap anggaran yang tidak relistis itu , kini sedang dibidik oleh Kejagung. “ Ya menurut keterangan yang diperoleh dari pihak Kejagung memang kasus tersebut sedang dilakukan pull baket dan pull data. Kita mendorong agar dilakukan penyelidikan tertutup untuk segera mengungkap kasus tersebut yang kini sudah berkembang menjadi opini publik di masyarakat Depok,” tandasnya. Sebagai,mana diketahui proyek running tex yang menghabiskan dana miliaran rupiah itu hanya di bangun di lima titik diantaranya, dua unit terletak di jalan Margonda Raya, dua unit terletak di jalan Raya Bogor, serta satu unit di wilayah Cibubur. (Asep Nasrudin/cy)

HIDUP DALAM JANJI ALLAH - Roma 8 : 14-18


CEC DEPOK : Manalu Jufri - Manusia selalu merindukan agar hidupnya penuh bahagia. Namun, ditengah-tengah orang mencari kebahagiaan itu, seringkali tanpa disadari, orang tersebut malah jauh dari kebahagiaan itu. Ia justru makin dipenuhi oleh ketakutan dan kekhawatiran. Mengapa ? Sebab ia dikuasai oleh roh perbudakan. Orang itu menjadi manusia duniawi ; tidak pernah merasa dipuaskan, tidak bersyukur, tidak mengerti apa yang dilakukan, dan tidak tahu kemana hasil yang dilakukan.  Manusia duniawi ; sedikit saja ia merasa gagal dapat mendatangkan keputusasaan, ketakutan dan merasa hidup ini tidak berarti lagi. Sebaliknya, jika merasa berhasil, ia segera berpuas diri, atau tinggi hati. Semua itu adalah gambaran hidup yang dikuasai oleh roh perbudakan.
Firman Tuhan ini mengajak kita agar hidup dan dikuasai oleh Roh Allah. Orang yang dipimpin oleh Roh Allah, apapun yang diperoleh dan dialami, ia senantiasa bersyukur kepada Tuhan. Baginya, hidup adalah anugerah Tuhan. Karena itu adalah anugerah Allah, maka ia mensyukuri pemberian Allah itu. Itulah orang-orang hidup di dalam anugerah. Karena itu, ia tidak perlu takut dalam hidup ini. Jika Tuhan masih memberikan hidup ini kepada kita, pastilah Ia menginginkan perbaikan dan kebaikan dalam hidup kita di hari-hari yang akan datang. Sebab Tuhan itu baik kepada semua orang. Tuhan ingin kita menikmati kuasa dan kebaikanNya. Orang-orang yang hidup di dalam Roh Allah itulah, maka ia dimampukan menikmati kebahagiaan dalam hidup ini. Dan lebih dari itu, firman ini menyebutkan, semua orang yang hidup di dalam Roh Allah maka ia akan menjadi anak-anak Allah dan ber-hak atas janji-janji Allah. Sesungguhnya, kita adalah anak-anak Allah, yang telah ditebus dan dimeteraikan dengan baptisan kudus. Dengan demikian, kita menjadi anak-anak Allah, yang Ia kasihi. Sebagai anak-anak Allah, maka kita adalah ahli-ahli waris dari janji-janjiNya. Tuhan senantiasa mau menyertai dan memberkati kita. Karena kita adalah anak-anak Allah, maka kita juga akan mewarisi akan janji Allah. Janji Allah itu melampaui segala sesuatu yang sudah ada pada diri kita. Jika kita merasa menderita di dunia ini maka Allah akan mengubahnya di dalam janjiNya. Dan kalau kita sudah merasa memiliki sesuatu di dunia ini belum seberapa dibandingkan dengan yang akan Allah limpahkan bagi kita. Syaratnya, kita hidup dengan RohNya. (18) Segala yang dialami oleh anak-anak Tuhan, baik penderitaan maupun kebahagiaan, tidak dapat dibandingkan dengan kemuliaan yang akan datang. Inilah janji Allah yang akan kita peroleh sebagai anak-anak Allah. Betapa indahnya pengharapan kita. Firman ini menerangi kita memperbaiki hubungan kita dengan Tuhan. Firman ini mengajak kita semua untuk hidup sebagai anak-anak Allah; dan menjadikan setiap keluarga/rumah tangga sebagai keluarga Allah. Satu keluarga, dalam mengerjakan sesuatu haruslah saling melayani dan saling menolong, saling memberi dari apa yang ada padanya. Kita saling menolong adalah atas dasar pelayanan. Demikianlah sebagai keluarga Allah. Sebagai anak-anak Allah di dunia ini, kita memang harus bekerja! Itu adalah perintah Tuhan, dan berkat Tuhan. Namun demikian, yang memberkati pekerjaan kita bukanlah kita sendiri. Yang membuat pekerjaan kita berbuah bukanlah kemampuan kita sendiri. Dan yang membuat hasil kerja kita menjadi berkat juga bukan oleh kerja itu sendiri. Bahkan yang membuat kita dapat hidup dan bekerja bukanlah kemampuan kita sendiri. Itu adalah pekerjaan Tuhan. Oleh karena itu, pekerjaan dan perbuatan kita bukan sekedar mencari hormat dan kebutuhan hidup kita sendiri. Kerja kita haruslah juga memuliakan Tuhan, yang memberkati pekerjaan manusia. Waktu dan hidup yang diberikan Tuhan kepada kita tidaklah kita habiskan untuk bekerja, tetapi kita harus juga menyediakan waktu untuk Tuhan, waktu menyembah Dia: Waktu untuk memuji Tuhan, berdoa dan mendengar firmanNya. Demikian juga hasil kerja kita, tidaklah hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk memuliakan Tuhan dan menolong sesama. Hidup seperti itu akan membuat kita merasakan pekerjaan RohNya yang membaharui hidup kita, dan merasakan betapa besar kemurahan Tuhan memelihara dan memberkati kita. Kita baru saja memperingati kematian dan kebangkitan Yesus Kristus. Kematian dan kebangkitanNya, menebus kita dari cara hidup yang lama, cara hidup yang sia-sia, dan memindahkan kita kepada cara hidup yang baru, menjadi anak-anakNya yang kekasih. AMIN. (cy)

Jumat, 20 April 2012

PROYEK RUNNING TEXT KOTA DEPOK SENILAI RP. 3,2 MILLIAR SARAT KORUPSI

CEC DEPOK : SUARADEPOK - KOTA KEMBANG – Dugaan praktek korupsi dalam proyek running text Rp 3,2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, nampaknya semakin tidak jelas upaya penanganannya. Meski beberapa waktu lalu pemberitaan media dan tuntutan LSM sangat gencar disuarakan, namun hingga kini penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok seolah tak mau merespon dugaan mark up yang terjadi. Ada dengan Kejari Depok ?. Tak hanya itu, beberapa anggota DPRD Kota Depok yang beberapa waktu lalu turut menyayangkan dugaan mark up yang kabarnya dilaku kan oleh Diskominfo dan panitia lelang proyek running text pun terkesan tak berkutik.

Menanggapi hal ini, Ketua LSM Komite Pemantau Peradilan Kota Depok (KPPKD), Yohannes Bunga mengaku sangat prihatin dengan lambannya upaya penanganan serta respon dari pihak Kejari Kota Depok. Dikatakan Bunga (sapaan akrab Yohannes Bunga, red), seharusnya pihak Kejari Depok pro aktif dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Sejuta Belimbing ini sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia No.5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. “Tetapi yang kita lihat saat ini, Kejari Depok justru terkesan lamban dalam merespon dugaan praktek korupsi yang terjadi di Diskominfo. Ada apa ini ?”, ujar Bunga menyayangkan. Lebih jauh dikatakannya, proyek running text yang digelar Diskominfo dengan menelan dana APBD Kota Depok tahun anggaran 2011 sebesar Rp 3,2 miliar tersebut penuh dengan kejanggalan. “Selain masalah ukuran yang di duga tidak sesuai dengan spesifikasi (spek) yang diminta, harga satuan dari papan running text tersebut juga terindikasi telah di mark up oleh panitia lelang”, lanjut Bunga menduga.

Secara terpisah, sumber Suara Depok yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan lelang proyek running text tersebut juga di duga tidak melibatkan pihak konsultan sebagaimana mestinya. Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai orang nomor satu di kota inipun nampaknya tak mau ambil pusing dengan gencarnya pemberitaan terkait dugaan mark up yang dilakukan aparaturnya.
Jika sudah demikian, lalu kepada siapa lagi masyarakat akan berharap adanya suatu keadilan di kota sejuta belimbing ini? Jika maling-maling kecil cepat diadili, tetapi kenapa oknum-oknum pejabat yang menggerogoti uang rakyat (APBD) justru terkesan dilindungi??

Sebagai informasi, pagu anggaran dalam lelang proyek papan running text yang menggunakan dana APBD Kota Depok tahun 2011 itu adalah sebesar Rp 3,2 miliar, sementara HPS nya adalah Rp 3.169.111.526,00. Lelang tersebut akhirnya dimenangkan oleh CV. Pintu Rejeki dengan penawaran sebesar Rp 3.160.000.000,-.
Pengadaan papan running text tersebut terpasang di tiga titik lokasi dengan jumlah keseluruhan (banyaknya papan yang terpasang, red) sebanyak 5 buah papan running text, dengan rincian: di jalan Margonda Raya, tepatnya di atas jembatan penyeberangan orang (JPO) depan Depok Town Square (Detos) – Margo City (2 buah); di jalan raya Bogor -Jakarta (2 buah) dan di jalan alternatif Cibubur (1 buah).

BERIKUT NAMA PERUSAHAAN DAN HARGA PENAWARAN DARI PESERTA LELANG PROYEK RUNNING TEXT DI DISKOMINFO KOTA DEPOK:

1. PT. HUTAMA MANGGALA PERSADA Rp 900.000.000,-
2. PT. SATRIA SURYA PRATAMA Rp 1.000.000.000,-
3. CV. ANDINI Rp 1.100.000.000,-
4. CV. Pintu Rejeki Rp 3.160.000.000,-

WALIKOTA DEPOK BUKAN SUPERMAN, TAPI USTAD DI SARANG PENYAMUN, KATA AGUS SUTONDO

CEC DEPOK : Semenjak Nurmahmudi, diberikan gelar oleh KPK sebagai Kota Terkorup di Indonesia, , berbagai kalangan memperbincangkan nya, korupsi apa saja yang terjadi di Kota Depok sehingga KPK menyimpulkan berdasarkan survey, bahwa Depok merupakan Kota Terkorup se Indonesia. Menurut berbagai sumber, jenis penyimpangan dan dugaan korupsi di Kota Depok antara lain adalah : Dana penyediaan fasilitas Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang diserahkan oleh pengembang ke Peme rintah Kota sebesar Rp. 103 miliar. Dana Upah Pungut Pajak Daerah Rp. 13 miliar. Mark Up Pengadaan 20 Unit Pengolahan Sampah Rp. 7,3 miliar. Dana pengadaan ba rang dan jasa sistem komputerisasi online pada penerimaan siswa baru (PSB) Rp. 1,5 miliar. Pelaksanaan tender dana santunan bagi warga Kota Depok Rp.17,5 miliar. Dana bantuan sosial (Bansos) Rp. 87 milyar. Pem bangunan jalan Kebembem, Kelurahan Aba di Jaya, Kecamatan Sukma Jaya, sepan jang 529 m2 TA. 2008, Rp.174 juta

Koordinator ICW, Agus Supriyanto mengatakan : " Jawa Barat merupakan Provinsi terkorup nomor 2 se Indonesia. Sebanyak 16 kasus berhasil diungkap " ujar nya .

AGUS SUTONDO, seorang mantan supir angkot sebai pendukung Walikota Depok, Nur Mahmudi Ismail, mengatakan : "Kita harus menyadari bahwa seorang Walikota dan Wakil Walikota bukan seorang Superman atau Spiderman", ujar Agus Sutondo. "Mau jadi bagian dari Penyamun atau Perang melawan Penyamun, Mana yang lebih kuat ? Perlu nyali besar untuk membongkar Sarang Penyamun yang sudah Kronis", ujar mantan supir angkot ini....

Tardip Panggabean : "AGUS SUTONDO MEMANG NYA SIAPA ? DIA SAMA SAJA UNTUK MENCARI NAFKAH SESUAP NASI BERSAMA BENHARD SIMORANGKIR DGN PURA-PURA BELA NUR MAHMUDI ISMA'IL. PARA PENDUKUNG NUR MAHMUDI ISMA'IL APA MAU MENDUKUNG SAMPAI KE PENJARA ?. Seandainya nanti pihak KPK menangkap Walikota Depok NMI karena diduga korupsi APBD Kota Depok dlm bagi hasil pajak serta Silpa Depok, apakah para pembela atau pendukung yang sekarang ini mau membelanya samapai ke penjara? apakah mereka-mereka itu mau bersaksi di Pengadilan Tipikor? Maka mulai sekarang coba di daftarkan dirinya sebagai pembela yg siap bersaksi di pengadilan tipikor, dgn maksud agar Nur Mahmudi Isma'il mengetahuinya dgn jelas mulai sekarang siapa-siapa saja para pendukungnya", ujarnya.

Cps Silaban : Haha haha haha. Dulu agustondo cari recehan dengan angkot.dapat separuh suap nasi....
Tiopan Manuasa Pardede : heheheheh...theori lama,mau dibarukan.....yg jelas koruptor ya koruptor,sampai dicuci pakai mercuri seperti closet tetap saja namanya koruptor.....,tapi KPK paling hukum dibawah 5 tahun tdk sesuai ...!!!

Kamis, 19 April 2012

"DEPOK KOTA TERKORUP"


CEC DEPOK : SELAMAT DATANG DI KOTA TERKORUP - ANDA BEBAS KORUPSI DI KOTA INI TANPA DI JERAT HUKUM DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK). HUBUNGI SEGERA WALIKOTA ; DR.IR.NUR MAHMUDI ISMA'IL MSC DAN KETUA DPRD DRS. RINTIS YANTO. SEMOGA BERHASIL MENJADI KORUPTOR KAKAP. (cy)

YUSMANTO MERAMPAS KAMERA WARTAWAN

CEC DEPOK : Kepala Bidang Operasional Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto, merampas kamera wartawan (18/4). Perampasan kamera wartawan tersebut karena Yusmanto dipotret ketika merokok diruangan yang ber-AC, padahal diruangan tersebut merupakan wilayah yang dilarang merokok.

Yusmanto, keberatan wartawan mengambil gambar saat kegiatan operasional operator sopir yang digelar di gedung Graha Insan Cita Rabu (18/4/2012), sehingga melakukan razia terhadap hasil potretan wartawan Koran Madina terbitan Jakarta.
Sampai berita ini disusun, Kabid OP Dinas Perhubungan Yusmanto , belum bisa dikonfirmasi perihal maksud pelarangan tersebut. Namun sejumlah kuli tinta di Depok menyayangkan sikap arogansi Yusmanto tersebut.

“Jika memang terbukti merampas atau melarang untuk melakukan liputan saat wartawan bertugas, Yusmanto bisa dikenai sanksi Undang Undang Pers N0.40 Tahun 1999, dan perlu dibuktikan” kata Asep Nasrudin salah satu anggota Dewan Redaksi media nasional, seraya menambah kan agar wartawan Madina yang merasa dilarang saat peliputan untuk segera melaporkannya ke Dewan Pers untuk diproses sesuai aturan. (M.Said)

Rabu, 18 April 2012

WALIKOTA BEKASI, MOCHTAR MOHAMMAD, DI BERHENTIKAN ALIAS DIPECAT DAN DI HUKUM PENJARA 6 TAHUN SERTA DENDA RP. 939 JUTA

"KARENA MENYALAHGUNAKAN APBD DAN ANGGARAN MAKAN - MINUM"

CEC DEPOK : VIVAnews - Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat akan mencabut seluruh fasilitas dinas yang selama ini dinikmati oleh Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi, Sudiana, terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai pencopotan jabatan terpidana kasus korupsi itu, Senin 9 April 2012 kemarin.
“Dengan adanya SK Mendagri tersebut, otomatis semua fasilitas dinas yang dinikmati Pak Mochtar akan dicabut, seperti rumah dinas, gaji, tunjangan dan juga mobil dinas. Lengkapnya bisa ditanyakan ke bagian aset,” kata dia, Selasa 10 April 2012.
Untuk memproses hal itu lanjut Sudiana, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji kini tengah menghadap Gubernur Jawa Barat. “Sekda sedang di Bandung ketemu Gubernur, untuk membicarakan putusan Mendagri tersebut. Kan salinannya sudah disampaikan ke Pemprov Jawa Barat,” imbuhnya.Salinan SK Mendagri setelah disampaikan ke Gubernur, nantinya juga akan disampaikan ke DPRD Kota Bekasi. “Nanti akan dirapatparipurnakan, untuk mencari siapa penggantinya. Tapi, tergantung SK apakah di situ tertulis langsung ditunjuk penggantinya atau seperti apa,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Mochtar Mohammad, Sirra Prayuna, mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mendagri dan tidak akan mencampuri keputusan tersebut. "Sebagai kuasa hukum, kami hanya memperjuangkan kasus hukum yang menjerat Pak Mochtar. Persoalan pemberhentian oleh Mendagri itu bukan domain kuasa hukum," jelasnya singkat. Pada tanggal 30 Maret 2012, Pemprop Jawa Barat menerima radiogram dari Mendagri No T.131.32/1960/otda. Isinya, meminta Gubernur segera mengusulkan pemberhentian Eep Hidayat sebagai Bupati Subang nonaktif dan Mochtar Mohammad sebagai Walikota Bekasi nonaktif. Hal itu ditindaklanjuti Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dengan menyampaikan surat No 131/1761/Pem Um pada tanggal 5 April 2012. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Mochtar. Padahal, jaksa menuntut Mochtar 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp639 juta. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada Mochtar, yakni, suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp.5,5 miliar. Mochtar Mohammad ditangkap di Bali, namun pihaknya membantah ia sengaja kabur. (cy)

PEKERJAAN REHAB GEDUNG SMPN 103 DAN SDN 07 BANGKA JAKARTA SELATAN TERBENGKALAI

CEC DEPOK : DAIRI MAKMUR - JAKARTA - Terkait pengumuman pemenang Pelelangan Umum Pancakualifikasi Nomor 1,289/ULRPK/VII/2011 tentang kegiatan Rehabilitasi Pembangunan Gedung Sekolah, ternyata pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi gedung SMPNegeri 103, SDNegeri 07 Bangka Jakarta Selatan, masih terbengkalai alias belum selesai dikerjakan padahal batas waktunya telah habis.
Menyikapi persoalan ini, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (SARPRAS) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Didi Sugandhi mengatakan : "Proses pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan terkait dengan asumsi ataupun dugaan sebagaimana yang telah disampaikan teman-teman di Negara yang demokratis ini, sah-sah saja", kata Didi Sugandhi. Kemudian, kata Didi Sugandhi melanjutkan; "Dalam Pembangunan Rehabilitasi Total Gedung Sekolah, karena dilaksanakan sesuai dengan alokasi anggarannya, dan ternyata belum selesai dikerjakan rehabilitasi gedung sekolah, bukanlah karena terbengkalai tetapi karena keterbatasan anggarannya, dan untuk penyelesaiannya telah teralokasi pada tahun anggaran 2012 dan sekarang ini dalam Proses Pelelangan", ujarnya. (Dairi Makmur/cy)

Senin, 16 April 2012

UNTUK MELAWAN DAN MEMBERANTAS KORUPSI, POLRI BUTUH LEADER YANG BERANI BUKAN MANAGER.

CEC DEPOK : VIVAnews - Selaras dengan Reformasi Birokrasi Kepolisian RI, Polri berkeinginan kuat untuk mengubah mind set dan culture set para personel Polri. Hal itu ditegaskan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Sukarna dalam Seminar Nasional: "Efektivitas Penggunaan UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor" di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Senin 16 April 2012. Menurut Nanan, salah satu yang dilakukan internal institusi Polri dalam mencegah dan menindak korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah mengubah mind set dan culture setiap personel Polri terlebih dulu. "Tapi semua itu dibutuhkan komitmen moral," kata Nanan. Selain itu, lanjut Nanan, Polri juga telah menertibkan Peraturan Kepala Polri Negara RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Salah satu pasal di dalamnya, yakni Pasal 7 Ayat 3 yang berbunyi "setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama, dan norma kesusilaan". Dijelaskan Nanan, pemberantasan korupsi berawal dari seorang pemimpin yang bersih. "Kalau pemimpinnya bersih, pasti bawahan akan mengikutinya," kata Nanan. Nanan menambahkan, dalam Pasal 7 Ayat 2, juga dijelaskan bahwa setiap anggota Polri yang berkedudukan sebagai atasan wajib menunjukkan kepemimpinan yang melayani (servant leadership), keteladanan, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah (solutif) serta menjamin kualitas kinerja bawahan dan kesatuan (quality assurance). "Yang dibutuhkan adalah seorang leader, bukan seorang manajer. Seorang leader harus berani," ucap Nanan.

Dua Tahun 412 LHA Diterima Polri

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nanan menerangkan, terdapat dua cara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Pertama, TPPU dilaporkan oleh PPATK kepada Polri dalam bentuk Laporan Hasil Analisis (LHA). Kedua, masyarakat yang mengetahui adanya kasus TPPU dapat melaporkan secara langsung ke Polri. Dalam upaya pemberantasan TPPU selama periode 2009 sampai 2011, Polri telah menerima 412 LHA PPATK. Dari total LHA itu, 289 LHA masih dalam proses penyelidikan, 13 dalam proses penyidikan, 30 LHA sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), 76 LHA dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa TPPU, dan 4 dilimpahkan ke instansi lain. Nanan menilai, meningkatnya pengungkapan TPPU ini tidak terlepas dari berkembangnya kejahatan pokok. Karenanya, Polri bersama antarlembaga penegak hukum telah bekerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

BANYAK POLITISI YANG GERAH PADA MENEG. BUMN DAHLAN ISKAN "Tetapi bukan politisi dari Partai Demokrat, kata Ramadhan Pohan"

CEC DEPOK : VIVAnews - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, Ramadhan Pohan, menyatakan partainya maklum jika partai-partai lain tidak suka dengan kebijakan dan langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Bagi Demokrat, Dahlan sudah bekerja dengan baik selama ini. Ujung ketidaksukaan politisi tersebut, adalah rencana pengajuan hak interpelasi kepada pemerintah terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor 236 Tahun 2011. "Dahlan itu middle class darling. Publik dan kelas menengah suka gaya, karakter, dan pola Dahlan. Sebab ia lugas, apa adanya, nggak bertele-tele, anti birokrasi panjang, result oriented, anti mewah, sedikit bicara banyak kerja, dan lain-lain," ujar Ramadhan, hari ini.
Demokrat sendiri, lanjut Ramadhan, mendukung Dahlan Iskan karena kinerja yang baik membantu presiden. Tapi, imbuhnya, banyak politisi dari partai politik lain yang gerah dengan tindak tanduk Dahlan tersebut. "Maklum lah." Namun Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai alasan kemaklumannya tersebut. Sejumlah anggota DPR, khususnya dari Komisi V, menilai SK No 236/2011 ini bermasalah. Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan/atau Pemberian Kuasa Menteri Negara BUMN sebagai Wakil Pemerintah selaku Pemegang Saham/RUPS pada Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perseroan Terbatas serta Pemilik Modal pada Perusahaan Umum (Perum) kepada Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Pejabat Eselon I di Lingkungan Kementerian BUMN ini bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Setidaknya, ada empat kasus dalam SK tersebut yakni:

1. Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga melanggar Pasal 15 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN;

2. Penunjukkan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir (TPA), sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, seperti diamanatkan Pasal 16 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN;

3. Pengangkatan kembali direksi BUMN yang memiliki rekam jejak negatif sebagaimana Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akibatnya melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), seperti diamanatkan Pasal 5 ayat (3) UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.

4. Pengangkatan kembali direksi BUMN untuk masa jabatan ketiga kalinya, sehingga melanggar Pasal 16 ayat 4 UU Nomor 19/2003 tentang BUMN.
SK tersebut dianggap memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset. Akibatnya, diduga kuat, telah terjadi penjualan aset BUMN--dengan kata lain aset negara-- yang dilakukan langsung oleh direksi BUMN terkait, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya.

Padahal, sesuai pasal 24 ayat (5) UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, penjualan aset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden, dan atau Menteri Keuangan, sesuai tingkat kewenangan masing-masing. (cy)

PERUM PRODUKSI FILM NEGARA (PPFN), "MERAMPAS" HAK CIPTA SI UNYIL. "HAK CIPTA cerita si UNYIL, adalah merupakan milik Drs. Suyudi alias Pak Raden"

CEC DEPOK : VIVAnews - Anda kenal dengan nama Drs Suyadi? Jika merasa tak kenal, mungkin telinga Anda tak akan asing dengan nama yang satu ini: Pak Raden. Suyadi tak lain adalah Pak Raden, si pencipta serial 'Si Unyil' yang melegenda di kalangan anak-anak beberapa tahun silam. Nama-nama seperti Unyil dan Usro dalam serial boneka tersebut, dahulu kala memang sangat digemari anak-anak di Indonesia. Dari karya besarnya tersebut, seharusnya dia mendapat sesuatu. Namun, apa daya, tak ada buah yang bisa dipetik dari karya yang diciptakannya itu. Si Unyil lepas begitu saja dari genggamannya. Kenapa? Pak Raden kini tak lagi memiliki apa-apa lagi karena hak cipta atas Si Unyil tak dimilikinya. Hak cipta Si Unyil dimiliki Perum Produksi Film Negara (PPFN). "Saya tidak punya apa-apa sekarang," kata Pak Raden saat ditemui di kawasan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, Sabtu, 14 April 2012.
Pak Raden mengaku mulanya tak peduli dengan masalah hak cipta ini. Namun, kini ia seperti menyesal. Setelah bertahun-tahun bekerja, bukan dirinya yang memetik hasil. "Tapi orang lain senang pakai nama 'Si Unyil' dan nama 'Pak Raden'," ujar pria yang memiliki kumis tebal sebagai ciri khasnya ini. Kini, Pak Raden sedang memperjuangan hak cipta 'Si Unyil' ke Direktorat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya satu. Pak Raden ingin hak cipta itu kembali dalam genggamannya. "Jadi saya ingin hak saya dikembalikan kepada saya sehingga saya bisa cari makan dengan kreasi karya saya," kata Pak Raden. Kini hasil karyanya dimanfaatkan oleh semua pihak lain. "Ada televisi, sebuah studio animasi di Batam, untuk iklan, dan lain-lain," kata Pak Raden yang sehari-hari duduk di kursi roda ini. (cy)