Sabtu, 02 Juni 2012

PUNGLI SANGAT MARAK DI KANTOR BPN KOTA DEPOK. "Ada jalur cepat loket atas dan ada jalur lambat loket bawah"

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Kinerja Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, praktek pungutan liar (pungli) marak berlangsung secara terang-terangan di kantor yang mengurus soal pertanahan ini. Tidak hanya itu, calo-calo pun bergentayangan dan sepertinya 'dipelihara' di kantor yang terletak di kompleks Grand Depok City (GDC), Depok, Jawa Barat tersebut. ''Kalau mau cepat, harus ada uang tambahan. Kalau tidak, penggurusan permohonan surat tanah tidak akan pernah selesai,'' kata Agusman, seorang warga Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat, kepada 'wartawan' baru-baru ini. Agus mengakui, saat ini ia sedang membuat pemecahan sertifikat tanah, di BPN Depok ada jalur resmi dan tidak resmi. Misalnya, untuk masyarakat yang ingin mengurus pengukuran serta pemetaan bidang melalui jalur resmi yang sedianya hanya 14 hari kerja, bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bisa sampai setahun baru selesai. Bila melalui jalur tidak resmi, proses nya hanya beberapa hari saja. Jika ingin cepat pemohon harus mengeluarkan biaya tidak resmi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Padahal dalam pengukuran, penataan bidang tanah melalui jalur resmi, sesuai tarif pemohon hanya mengeluarkan biaya tidak lebih dari Rp 200 ribu. ''Semuanya serba uang tambahan, tarif resmi hanya slogan saja yang dipajang,'' kilah Agus yang semakin kesal melihat para oknum pegawai BPN Depok bekerja seperti calo. Agus menuturkan, saya kesal’ sambil menunjukan berkas surat pengajuan sertifikat tanahnya yang ditandai dengan huruf (N) yang berarti nihil, alias tidak ada dananya. Surat permohonan dengan kode N, itu berarti pengurusannya melalui jalur resmi. Sudah hampir dua bulan Agus mengurus sertifikat tanah melalui jalur resmi tidak selesai-selesai. ''Jadi Pungli di BPN Depok sudah terang-terangan, parah!,” tuturnya.

Hal senada dikatakan oleh Herawati, seorang warga Tapos, Kota Depok, yang juga sedang mengurus proses pembuatan sertifikat tanah. Dikatakannya, "Sudah rahasia umum kalau dikantor BPN Depok memang ada loket-loket tidak resmi yang dibentuk oleh seorang oknum pejabat BPN Depok berinisial M. 'Loket resmi ada di bawah dan loket tidak resmi ada di loket atas,'' ujar Herawati.
Untuk menuju loket atas, lanjutnya, tidak mudah, karena akses pintu digital dan dija ga petugas. Untuk dapat masuk masyarakat harus menunjukkan surat permohonan berkode A yang berarti ada dananya. ''Di loket atas itulah semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat asal sepakat dengan uang yang diminta,'' tandas Herawati.

Sebelumnya, Koordinator LSM Gempar, Hotler Situmorang, membenarkan adanya praktek pungli pada pengurusan surat-surat kepemilikan sertifikat tanah di BPN Kota Depok. Pungli tersebut dibebankan kepada masyarakat yang nilainya bisa mencapai 20 kali lipat dari harga atau tarif resmi. Dari investigasi yang dilakukan Gempar, dalam mengurus sertifikat tanah, balik nama, ukur ulang, peningkatan status hak guna bangunan (HGB), dan sengketa tanah sangat berbelit-belit serta melelahkan. Bahkan dalam pengurusan dokumen sertifikat tanah, lanjutnya, sengaja diperlambat agar masyarakat memberikan uang yang lebih besar kepada oknum pejabat di BPN Kota Depok.
''Kami menuntut agar oknum pejabat dan kepala BPN Kota Depok ditin dak karena membiarkan praktek pungli terjadi. Dia tidak berpihak pada masyarakat,'' jelas Hotler yang sudah mengajukan bukti-bukti pengaduan ke pihak Kejaksaan Negeri Depok.

Menurut Zaherman, seorang pegawai loket BPN Depok mengakui adanya praktek pungli yang dikoordinir oleh oknum pejabat bernama 'Mujahidin'. Oknum pejabat tersebut yang paling berkuasa, kepala kantor kerap dikangkanginya, ujar Zaherman yang geram melihat prilaku atasannya itu. Mujahidin telah merusak sistem dan nama BPN Depok. "Saya siap membuktikan kalau Mujahidin telah melegalkan pungli dan melanggar aturan administrasi,'' ungkap Zaherman kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Depok, Jawa Barat baru-baru ini.
Kemudian, kata Zaherman melanjutkan, salah satu pelanggaran yang terjadi yakni keberadaan loket di atas dan penanda-tanganan langsung surat perintah setor ber logo BPN Depok yang merupakan kewenangan petugas loket. ''M juga mengeluarkan dan menandatanggani surat pemutasian saya sebagai petugas loket yang semestinya itu kewenangan kepala kantor BPN Depok,'' paparnya yang sangat kecewa terhadap kepala kantor BPN Depok karena tidak bisa menegakkan peraturan.

Saat dikonfirmasi, Humas BPN Depok, Dedi Daskim, mengaku adanya dualisme pelayanan namun membantah membiarkan adanya praktek pungli di kantor BPN Depok. ''Hanya ada sedikit masalah pelayanan tapi itu sudah diselesaikan kok. Saat ini pelayanan sudah kembali normal. Loket yang resmi cuma ada di bawah, loket di atas sudah tidak ada lagi. Tidak benar kami membiarkan praktek pungli terjadi terang-terangan. Bila masyarakat yang ingin mengurus sertifikat, lanjut Dedi Daskim menyarankan, silahkan sesuai prosedur dengan tarif resmi. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, prosesnya sesuai prosedur, cepat dan gampang. Hindarai calo dan laporkan kalau ada praktek pungli. Mengenai tuduhan terhadap oknum pejabat berinisial M selaku Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Dedi mengatakan itu tidak benar, hanya kesalahpahaman antar sesama pegawai. ''Kami sudah menyelesaikannya dan mengambil tindakan sesuai dengan prosedur dan peraturan,'' terangnya.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Tanah Kantor BPN Depok, Mujahidin, mem bantah tuduhan terhadap dirinya sebagai pejabat yang mengkoordinir pungli dan bekerja melampaui batas wewenangnya. ''Saya capek terus-terusan dituduh seperti itu. Ini memang dilakukan untuk menjatuh kan saya dan saya siap untuk ditindak jika terbukti apa yang dituduhkan kepada saya" kata Mujahidin, tidak mau berkomentar lebih jauh atas tuduhan terhadap dirinya itu. (tardip/cy)

BUPATI TAPANULI TENGAH, BONARAN SITUMEANG, MEMERAS ADIK & KELUARGA BURONAN 'ADELYN LIS' SEBANYAK RP. 1,5 MILLIAR UNTUK PESTA HURA-HURA BERKEDOK PESTA RAKYAT PADA NOVEMBER 2011.

CEC : TAPTENG, BM - Wartawan CEC, SUMURUNG SINAMBELA melaporkan : Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Raja Bonaran Situmeang, 'diduga' menggunakan uang haram untuk pesta hura-hura berkedok pesta rakyat pada November 2011. Sejumlah pengusaha di Tapteng, Sumatera Utara 'diperas/dipalak' oleh Bonaran sebagai pendana pesta hura-hura tersebut. Salah satu pengusaha yang diperas/dipalak adalah perusahaan-perusahaan keluarga 'buronan' Adelyn Lis, antara lain; PT. Putra Ali Santoso, merupakan perusahaan industri ikan terbesar di Tapteng, Perkebunan kelapa sawit PT. SGSR di Kec. Manduamas, PT. Nauli Sawit di Kec. Sirandorung, Hotel Wisata Indah di Kota Sibolga, Hotel Poncan Marine di Pulau Poncan Gadang. Adik Adelyn Lis yang bernama Juli tercatat melakukan pengiriman uang ke Jakarta guna pembayaran orderan kaos brosur tanggal 27 Oktober 2011 senilai Rp. 1,5 M. Uang tersebut disetor secara bertahap dalam satu hari (Rp.400jt, Rp.400jt, Rp.100jt, Rp.250jt dan Rp.350jt).
Ketika Raja Bonaran Situmeang mencalonkan diri sebagai Bupati Tapteng, salah satu janji kampanyenya kepada warga masyarakat Tapanuli Tengah adalah. akan segera mengembalikan tanah rakyat yang dikuasai oleh PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit. Namun, hingga saat ini janji tersebut hanya isapan jempol, karena rakyat Tapteng tidak pernah mendapatkan kembali tanah milik mereka secara turun-temurun itu. PT. SGSR dan PT. Nauli Sawit, hingga kini masih tetap berkuasa dan tidak mendapatkan hambatan apapun dalam menjalankan usahanya. (Jaya/ss/cy)

Jumat, 01 Juni 2012

PEMBAYARAN UANG KERUGIAN PEMBEBASAN LAHAN JALAN TOL CIJAGO SEJAK TAHUN 2006 HINGGA TAHUN 2012 BELUM RAMPUNG KARENA DITUNDA-TUNDA. "Tersandung Surat Kepala BPN Depok Mursadha Tuki, No. 1071/13-32.76/V/2012"

CEC DEPOK : SUARADEPOK - Pembayaran ganti rugi atau uang kerugian terhadap 10 kepala keluarga yang berdomisili di Perumahan Departemen Penerangan (Deppen-RRI) Kelurahan Cisalak terkait pembangunan Jalan Tol Cinere- Jagorawi, urung dilaksanakan, lantaran BPN menganggap Sertifikat Hak Pakai No.1/Cisalak, atas nama Depertemen Penerangan Republik Indonesia (sekarang Departemen Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) Cq Direktorat Radio Cq Proyek Mass Media RI Jakarta Di Cimanggis, terletak di Kel.Cisalak, Kec.Sukmajaya Depok, merupakan obyek pengadaan tanah untuk Tol Cijago dan hingga saat ini masih dalam upaya hukum dan belum memiliki ketetapan. Tim Advokasi 10 Kepala Keluarga yang tanahnya terkena pembangunan Jalan Tol Cinere – Jagorawi (Cijago) seksi II, Rabu, 30/5, mendatangi Balaikota Depok guna menemui Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Depok, Sayid Cholid berkaitan dengan gagalnya pembayaran ganti rugi akibat surat yang dikeluarkan oleh BPN Depok. Dengan menamakan sebagai Paguyuban Anantakupa, Tim tersebut mempertanyakan surat BPN No. 1071/13-32.76/V/2012 perihal pemberitahuan perkara Pengadilan Negeri Depok No. 133/Pdt.G/2009/PN.Dpk, tanggal 14 Mei 2012 ditujukan kepada Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Kota Depok.Pasalnya, surat tersebut diterima mereka tanggal 29 Mei 2012 bertepatan pada saat tim P2T akan membayar ganti rugi, lantas apa maksud Kepala BPN Kota Depok, Mursadha Tuki, SH, MH mengeluarkan surat pemberitahuan tersebut, menyebabkan proses pembayaran kembali ditunda. Dalam surat itu, Kepala BPN Depok menerangkan kepada P2T bahwa atas perkara dimak sud telah melalui upaya hukum banding dengan putusan No.99/Pdt/2012/PT.Bdg dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, karena saat ini dalam upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI. Media selaku Koordinator Paguyuban Anantakupa,Rabu (30/5) di Balaikota Depok mengungkapkan, apa maksud BPN mengeluarkan surat itu pada saat P2T hendak membayar ganti rugi kepada mereka, hal ini terkesan sengaja dilakukan untuk menghalangi hak para Kepala Keluarga yang lahannya terkena dampak pembangunan tol Cijago, agar proses pembayaran dibatalkan. Sekretaris Paguyuban Anantakupa, Agus kepada wartawan mengatakan, kedatangannya ke Balaikota menemui Asisten Tata Praja, guna menanyakan sikap pemkot terkait masalahan ini, namun hingga berita ini di turunkan, Sayyid Cholid belum berhasil ditemui. Pihak Paguyuban Anantakupa bersama anggota keluarga yang berhak menerima pembayaran ganti rugi tidak akan berhenti dan akan terus mendatangi kantor Walikota Depok. (Riki/cy)

PROGRAM PPKPI AKAN LEBIH BERKUALITAS DAN MAMPU MELAKUKAN PEKERJAANNYA SECARA OPTIMAL

CEC : JAKARTA TIMUR - Wartawan CEC,  DAIRI MAKMUR melaporkan;   Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) Pasar Rebo, Jakarta Timur, ROSKINI SARAGIH (31-05-2012) mengatakan : "Program PPKPI sudah mulai hari ini dengan menampung 268 siswa. Program ini dibiayai dari APBN dengan pelatihannya sekitar 248 jam. Program PPKPI akan menciptakan Siswa yang lebih terampil dan berkompeten untuk persyaratan kerja. Serta memiliki kemam puan untuk melaksanakan pekerjaan secara optimal dan produktif. Sebab program PPKPI agar interaktif untuk keseluruhan kompenen masyarakat karena kedepan, mereka harus memahami bidang Tata Boga. Harapan PPKPI, masyarakat pencari kerja harus memiliki kemampuan lebih tinggi beserta berkualitas pada era Globalisasi ini sehingga akan dapat bersaing ke Tingkat Asean. Sebab, terhadap para siswa PPKPI ini akan ada penyalurannya pada perusahaan-perusahaan. Banyak perusahaan-perusahaan yang sudah membuka lowongan kerja. Perusahaan-perusahan tersebut akan menerima sekitar 756 karyawan Siswa Lulusan PPKPI. Salah satunya antara lain dari Bank Syariah Mandiri", ujar Roskini Saragih. (dairimakmur/cy)

WALIKOTA BOGOR H. DIANI BUDIARTO MENILAI : WALIKOTA CACAT HUKUM, NURMAHMUDI, MEMBODOHI MASYARAKAT KOTA DEPOK SECARA INTELEKTUAL

CEC DEPOK : TARDIP PANGGABEAN - Terkait dengan One Day No. Rice (ODRN), yaitu Satu Hari Tanpa Makan Nasi di Kota Depok yang diprogramkan oleh Walikota Cacat Hukum Nurmahmudi Ismail, hal itu rupanya mendapatkan tanggapan serius dari Walikota Bogor H. Diani Budiarto yang akrap dengan warga masyarakatnya itu. Diani Budiarto mengatakan : Nurmahmudi Ismail, sedang galak-galaknya melancarkan program ODNR (Satu hari Tampa Makan nasi). Hal itu membuat saya sebagai walikota Bogor galau melihat perangai Walikota Depok Cacat Hukum tersebut. Bahkan Nur Mahmudi Isma’il sempat menyeberang ke Bogor untuk menjalin kerjasama antara Depok dengan Bogor dalam rangka mempulerkan beras analog. Namun Walikota Bogor, Diani Budiarto tak mau latah. Diani lebih cenderung melihat fakta riel di warganya yang masih bergan tung pada nasi ketimbang mencari-cari program yang dikait-kaitkan dengan ketahanan pangan. “Ini kan pilihan rakyat. Jangan lantas memaksakan program ODNR, sementara habitat dan kebutuhan rakyat tak begitu. Kan sama dengan membodohi rakyat secara intelektual,” tandas Diani, Rabu (30/5).
Diani mengingatkan, sesungguhnya di negeri ini banyak disparitas, namun jangan lantas membodohi rakyat secara intelek tual. “Tak bisa memenuhi kebutuhan warga, lantas berkelit ke program lain, semacam ODNR,” tuturnya
Orang Tasik yang sehari-hari makan Singkong, kata Diani, itu biasa dan tak perlu didesak beralih makan nasi, demikian pula dengan warga Papua yang terbiasa makan Jagung atau orang Maluku biasa makan Sagu. “Jangan paksakan mereka beralih ke makanan yang lain. Yang penting, cukupi kebutuhan rakyat. Jangan paksa yang aneh-aneh,” tegas Diani.
Jikalau dipaksa-paksa begitu, lanjut Diani, tak tertutup kemungkinan rakyat yang terbiasa makan nasi mengeluarkan cost double. “Ini kan tak logic. Bicara kebutuhan rakyat, jangan justeru aneh-aneh, hatta pakai beras warna hitam. Rakyat bisa-bisa sehari makan roti, sehari makan nasi, apalagi jika tak makan singkong, nanti dihukum. Pasti double cost,” paparnya  Sementara, berbagai kalangan LSM dan Ormas Kota Depok mengatakan, berterima kasih atas kritikan membangun dari Walikota Bogor Diani Budiarto tersebut. Rupanya pemimpin daripada tetangga kita sendiri sangat peduli terhadap warga masyarakat Kota Depok itu sendiri. Semoga dengan adanya kritikan yang membangun tersebut segera menyadarkan sikap Walikota Depok yang Cacat Hukum tersebut terkesan sangat membodohi masyarakatnya. (tardip/cy)

Rabu, 30 Mei 2012

KARCIS PALSU BEREDAR DI RSUD KOTA DEPOK. "Kabid Pengendalian dan Operasional Dishub, Yusmanto SH, ditangkap saja kalau melanggar aturan"

CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian (30/5) melaporkan : "Di RSUD Kota Depok yang berlokasi di Kec.Sawangan ditemukan karcis parkir yang tidak terporporasi. Di karcis tersebut tertulis biaya parkir Rp 2000 Kenapa, tukang parkir RSUD tidak menggunakan karcis yang dikeluarkan oleh DPPKA ? bila karcis hilang atau tidak dapat diperlihatkan maka harus mengganti dengan Rp 10.000. Pengakuan tukang parkir, itu sudah murah dibanding ditempat lain bisa mencapai Rp 50.000, katanya kepada Wartawan CEC. Ketika ditanya kenapa karcis ini tidak diporporasi ? dikatakan oleh tukang parkir bahwa karcis ini resmi dari Dinas Perhubungan,ujarnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Ka Daops Dinas Perhubungan(Dishub), Yusmanto SH di ruangannya didampingi Kasi Pengendalian Lalu Lintas Otong Heryanto mengatakan ditangkap saja kalau melanggar aturan, tidak pernah memberikan karcis seperti itu yang diberikan adalah karcis resmi, jika ada pemakaian karcis diluar yang resmi tidak setuju itu, katanya.
Disisi lain di ruangan Kasat.Pol PP ketika dikonfirmasi dengan Gandara Budiana terkait perparkiran di depan Balai Kota ,dikatakan Gandara anak-anak tidak pernah meminta biaya parkir, kalaupun ada yang memberikan kepada anak-anak hanya sebatas itu ,kita juga sependapat jika ada yang mengelola perpakiran itu,katanya. (darles/cy)

WARGA MASYARAKAT RT. 007, RW. 006, KELURAHAN SUKAMAJU, KECAMATAN CILODONG, KOTA DEPOK, TERJANGKIT WABAH PENYAKIT MENULAR YANG BELUM DIKETAHUI JENIS DAN PENYEBAB NYA.

CEC DEPOK : Anggota CEC DEPOK GRUP Sabrina Encitra, melaporkan : "Diwilayah RT 007, RW 006, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, warga masyarakat terjangkit wabah penyakit menular yang belum diketahui jenis dan penyebabnya. Ciri-cirinya : badan panas/demam, kaki buat jalan seperti orang lumpuh pegal linu, panas dalam, bibir merah pecah2 dan badan gatal-gatal. Hingga berita/informasi ini diturunkan, Pemerintah Kota Depok cq. Dinas Kesehatan belum mengantisipasi dengan menurunkan Tim Medisnya". (cy)

PPKPI PASAR REBO, JAKARTA TIMUR.

CEC DEPOK : JAKARTA - Wartawan CEC, DAIRI MAKMUR, melaporkan; Pembukaan Jejaring Kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil pelatihan Dan Uji Kompetensi PPKPI ( Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri ) Pasar Rebo, Jakarta Timur sehubungan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada tanggal 01Mei 2012 baru saja berlalu. 
Gubernur KDKI Jakarta, DR. Fauzi Bowo, mengatakan; "Kepada teman -teman Perwakilan Serikat Pekerja saya menyampaikan SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH. Saya sampaikan penghargaan yang Tinggi karena Puncak perayaan Hari Buruh dan Penyampaian tuntutan serta aspirasi buruh berjalan dengan damai. Adanya jejaring kerjasama penyerapan tenaga kerja Terampil ini merupakan hal yang sangat penting agar pelaksanaan Program Pelatihan Kerja Uji Kompetensi dapat dilakukan tepat sasaran . Dalam mengatasi masalah pengangguran, Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta perlu melakukan suatu terobosan yang dampaknya langsung dapat dirasakan oleh masyarakat. Saya sampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta atas upaya-upaya yang telah dilakukan sehingga Provinsi DKI Jakarta mendapat nilai terbaik di bidang Ketenagakerjaan diantara 33 Provinsi diseluruh Indonesia. Berdasarkan hasil pengukuran yang dilakukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada pencapaian prestasi tersebut saya harapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan secara lebik baik di tahun -tahun mendatang.  Para aparatur pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang melaksanakan tugas dibidang pelatihan dan uji kompetensi dapat bekerja lebih giat disertai rasa pengabdian yang Tinggi dengan tujuan dapat terbentuk Citra (Image) positif masyarakat tentang penyelenggaraan Pelatihan Kerja yang Kompeten dan para alumninya memiliki daya saing tinggi dan terserap di dunia kerja. Memberikan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam penyelenggaraan kegiatan ini terutama kepada KADIN, Asoisasi Pengusaha dan perusahaan-perusahaan yang hadir", kata Fauzi Bowo. 
Sementara itu, Kepala Seksi Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri, ROSKINI SARAGIH, mengharapkan; "Agar semua sisiwa -siswa PPKPI dapat berkompetensi dengan memiliki keunggulan kompetatif dan kemampuannya beradaptasi untuk menghadapi sesuai keahlian masing -masing beserta mampu bersaing dipasar kerja", ujar Roskini Saragih. (Dairimakmur/cy)

Senin, 28 Mei 2012

PETERNAKAN AYAM TERBESAR DI DEPOK DISEGEL

CEC DEPOK : Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan : Pemerintah Kota Depok menyegel Peternakan Ayam Indocentral. Peternakan Ayam Terbesar di Kota Depok tersebut terancam ditutup. PT Indocental yang berlokasi di Pekapuran Kelurahan Sukatani Kec Tapos adalah perusahaan ternak ayam telor terbesar di kota Depok dengan luas kira-kira 5 ha dengan jumlah ayam lebih kurang 100,000 ekor dan jumlah karyawan 130 orang. Perusahaan peternakan ayam yang sudah berdiri sekitar 30 tahun tersebut, terancam ditutup. Alasan penyegelan karena kebutuhan tata ruang dan keberadaannya harus berevolusi.

Ketika dikonfirmasi dengan Rudi pihak PT.Indocentral di kantornya di dekat kandang ayam tersebut Senin( 28/5) mengatakan SK penutupan itu sudah dikalahkan oleh Pengadilan tapi ijin perpanjangan di tolak oleh Pemerintah Daerah mestinya ijin harus bisa diperpanjang tapi nyatanya tidak bisa, katanya. Untuk itu pemerintah mesti mempertimbangkannya untuk rencana penutupan, pemerintah saya minta bijaksana, disamping karyawan harus diberi pesangon,tidak mudah untuk langsung menutup masih banyak yang perlu dipersiapkan, ketika disinggung dengan hasil putusan SK Penutupan dikalahkan yang tahu adalah pengacara ,ujarnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Aturan(Pol.PP) Lutfi Fauzi diruang kerja mengakui bahwa penyegelan Exs Indocentral Rabu (23/5) benar kita lakukan yaitu pemasangan plang Penghentian Kegiatan Exs Indocentral, diakui mantan Camat Kec.Cimanggis ini sebenarnya ijinnya habis tahun 2006 artinya tidak diperpanjang lagi oleh Disperindag (Pada saat itu Kadis Disperindag Rumanul, katanya.
Ditambahkan oleh Kabid Penegakan Aturan bahwa yang kita lakukan itu adalah Pemberitahuan kepada Exs. Indocentral dan Dasar Hukum penutupan itu adalah :
I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No : 60/G/2009/PTUN-BDG tanggal 17 Nopember 2009 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No : 25/B/2010/PTUN-JKT tanggal 10 Maret 2010.
II. Surat Walikota Depok No: 183.3/1053-Distan-Huk tanggal tanggal 14 Agustus 2009 perihal Pemberitahuan Tindak Lanjut Eksekusi Putusan Perkara No : 41/G/2007?PUTN-BDG. Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa kegiatan peternakan ayam ex.Indocentral ditutup, demikian Lutfi. (darles/cy)

KODE ETIK JURNALISTIK

PEMBUKAAN :
Bahwasanya Kemerdekaan PERS adalah perwujudan kemerdekaan menyatakan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945, dan karena itu wajib dihormati oleh semua pihak. Kemerdekaan PERS merupakan salah satu ciri Negara Hukum yang dikehendaki oleh penjelasan-penjelasan UUD 1945. Sudah barang tentu Kemerdekaan PERS itu harus dilaksanakan dengan tanggung jawab sosial serta jiwa Pancasila demi Kesejahteraan dan Keselamatan Bangsa dan Negara. Oleh karena itu, Kode Etik Jurnalistik ini ditetapkan untuk melestarikan asas Kemerdekaan PERS yang bertanggung jawab.

PERTANGGUNG JAWABAN :
1. Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan perlu/patut atau tidaknya suatu berita, tulisan, gambar, karikatur dan sebagainya disiarkan.
2. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan ; Hal-hal yang sifatnya destruktif dan dapat merugikan Bangsa dan Negara. Hal-hal yang dapat menimbulkan kekacauan. Hal-hal yang menyinggung perasaan susila, agama, kepercayaan atau keyakinan seseorang atau sesuatu golongan yang dilindungi oleh Undang Undang.
3. Wartawan Indonesia melakukan pekerjaannya berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab demi keselamatan umum.
4. Wartawan Indonesia tidak menyalah gunakan jabatan dan kecakapannya untuk kepentingan sendiri dan / atau kepentingan golongan.
5. Wartawan Indonesia dalam menjalankan tugas jurnalistiknya yang menyangkut Bangsa dan Negara lain, mendahulukan kepentingan Nasional Indonesia.

CARA PEMBERITAAN DAN MENYATAKAN PENDAPAT :
1. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan cara yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita dan berita dengan selalu menyatakan identitasnya sebagai wartawan apabila melakukan tugas peliputan.
2. Wartawan Indonesia meneliti kebenaran sesuatu berita atau keterangan sebelum menyiarkannya, dengan juga memperhatikan kredibilitas sumber berita yang bersangkutan.
3. Didalam menyusun suatu berita, wartawan Indonesia membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat (opini), sehingga tidak mencampur-baurkan antara fakta dengan opini tersebut.
4. Kepala-kepala berita harus mencerminkan isi berita.
5. Dalam tulisan yang memuat pendapat tentang kejadian (by line story), Wartawan Indonesia selalu berusaha untuk bersikap obyektif, jujur dan sportif berdasarkan kebebasan yang bertanggung jawab dan menghindarkan diri dari cara-cara penulisan yang bersifat pelanggaran kehidupan pribadi (privacy), sensasional, immoral atau melanggar kesusilaan.
6. Penyiaran setiap berita atau tulisan yang berisi tuduhan yang tidak berdasar, desas-desus, hasutan yang dapat membahayakan keselamatan Bangsa dan Negara, fitnahan dan pemutarbalikan sesuatu kejadian, merupakan pelanggaran berat terhadap profesi jurnalistik.
7. Pemberitaan tentang jalannya pemeriksaan perkara pidana di dalam sidang-sidang pengadilan harus di jiwai oleh prinsip “praduga tak bersalah”, yaitu seorang tersangka baru dianggap bersalah telah melakukan suatu tindak pidana apabila ia dinyatakan telah terbukti bersalah dalam keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
8. Penyiaran nama secara lengkap, identitas dan gambar dari seorang tersangka dilakukan dengan penuh kebijaksanaan, dan dihindarkan dalam perkara-perkara yang menyangkut kesusilaan yang menyangkut anak-anak yang belum dewasa. Pemberitaan harus selalu berimbang antara tuduhan dan pembelaan dan dihindarkan terjadinya “trial by the press”.

HAK JAWAB :
1. Setiap pemberitaan yang ternyata tidak benar atau hal-hal yang menyesatkan, harus dicabut kembali atau diralat atas keinsyafan wartawan sendiri.
2. Pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya untuk menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dilakukan secara wajar.

SUMBER BERITA :
1. Wartawan Indonesia menghargai dan melindungi kedudukan sumber berita yang tidak bersedia disebut namanya. Dalam hal berita tidak menyebut nama sumber tersebut disiarkan, maka tanggung jawab berada pada wartawan dan atau penerbit PERS yang bersangkutan.
2. Keterangan-keterangan yang diberikan secara “off the record” tidak disiarkan, kecuali kalau wartawan yang bersangkutan secara nyata-nyata dapat membuktikan bahwa, “ia sebelumnya memiliki keterangan-keterangan yang kemudian diberikan secara off the record itu”.
Jika seorang wartawan tidak ingin terikat pada keterangan yang akan diberikan dalam suatu pertemuan secara “off the record”, maka ia dapat tidak menghadirinya.
3. Wartawan Indonesia dengan jujur menyebut sumbernya dalam mengutip berita, gambar atau suatu tulisan dari suatu penerbitan PERS, baik yang terbit didalam negeri ataupun diluar negeri. Perbuatan plagiat, yaitu mengutip berita, gambar atau tulisan tanpa menyebutkan sumber beritanya, merupakan pelanggaran berat.
4. Penerimaan imbalan atau sesuatu janji untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu berita, gambar atau tulisan yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang, sesuatu golongan atau sesuatu pihak, dilarang sama sekali.

KEKUATAN KODE ETIK :
1. Kode Etik ini dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang pentaatannya berada terutama pada hati nurani setiap Wartawan Indonesia.
2. Tiada satu alasanpun dari KODE ETIK ini yang memberi wewenang kepada golongan atau pihak manapun untuk mengambil tindakan terhadap seorang Wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan PERS di Indonesia berdasarkan pasal-pasal dalam KODE ETIK ini.

“MEDIA ONLINE CEC DEPOK ( Cyrellus Panjaitan, BSc)”