Rabu, 01 Januari 2014

Pemkot Depok "BLOKIR" Rp.600 miliar Tagihan Ratusan Kontraktor ?.


CEC DEPOK : Berdalih "ATURAN dan PROSEDUR" Pemerintah Kota Depok menangguhkan alias "MEMBLOKIR" Rp. 600 miliar tagihan ratusan Kontraktor. Tagihan para Kontraktor yang di BLOKIR tersebut diperkirakan berjumlah Rp. 600 miliar. Padahal, ratusan Kontraktor itu sudah selesai mengerjakan proyek-proyek di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (TARKIM) dan Dinas Pendidikan (DISDIK).


Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Depok, ETY SURYAHATI (31/12) mengatakan : "Tagihan ratusan Kontraktor rekanan Pemerintah Kota Depok tidak dapat dibayar sekarang karena tahun 2013 sudah berakhir. Sebagai pertanggung jawaban Pemerintah Kota Depok, tagihan ratusan Kontraktor tersebut akan dibayar pada bulan Oktober 2014 mendatang. Hal itu dilakukan Pemkot sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok", ujar Ety Suryahati, (tanpa menjelaskan pada tanggal berapa di bulan Oktober 2014, dan juga tidak menjelaskan dasar hukum dan aturan serta prosedur yang mana).

Sementara itu, menanggapi pernyataan Sekda Ety Suryahati itu, seorang Kontraktor (Tompay Barabba) kepada CEC (31/12) mengungkapkan : "Penangguhan alias Blokir yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok terhadap TAGIHAN ratusan Kontraktor rekanan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Tata Ruang dan Permukiman (TARKIM) dan Dinas Pendidikan (DISDIK), tersebut sebenarnya tidak perlu terjadi. Jika para Pejabat dan para Pegawai di Dinas terkait dan Kas Daerah bekerja secara "PROFESIONAL" dan jumlah Pegawai yang bertugas ditambah dan diperbanyak, semua tagihan ratusan Kontraktor dapat diakomodir. Penjelasan Sekretaris Daerah Kota Depok Ety Suryahati mengandung "MISTERI", ujarnya. 
Alasannya, kata Tompay Barabba melanjutkan, uang sebanyak Rp. 600 miliar akan tersimpan di Bank Jabar - Banten (BJB) selama 10 (sepuluh) bulan. Jika bunga Bank diasumsikan sebesar 0,5 % sebulan maka uang yang mulanya Rp. 600 miliar akan jadi Rp. 630 miliar. Jadi, kelebihan uang sebesar Rp. 30 miliar itu milik SIAPA ?, ungkap Tompay Barraba. (*).