Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Depok, ETY SURYAHATI (31/12) mengatakan : "Tagihan ratusan Kontraktor rekanan Pemerintah Kota Depok tidak dapat dibayar sekarang karena tahun 2013 sudah berakhir. Sebagai pertanggung jawaban Pemerintah Kota Depok, tagihan ratusan Kontraktor tersebut akan dibayar pada bulan Oktober 2014 mendatang. Hal itu dilakukan Pemkot sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di Kota Depok", ujar Ety Suryahati, (tanpa menjelaskan pada tanggal berapa di bulan Oktober 2014, dan juga tidak menjelaskan dasar hukum dan aturan serta prosedur yang mana).
Alasannya, kata Tompay Barabba melanjutkan, uang sebanyak Rp. 600 miliar akan tersimpan di Bank Jabar - Banten (BJB) selama 10 (sepuluh) bulan. Jika bunga Bank diasumsikan sebesar 0,5 % sebulan maka uang yang mulanya Rp. 600 miliar akan jadi Rp. 630 miliar. Jadi, kelebihan uang sebesar Rp. 30 miliar itu milik SIAPA ?, ungkap Tompay Barraba. (*).