Sabtu, 07 Juli 2012

KETUA KPU DEPOK, MOHAMMAD HASAN DENGAN WAKIL KETUA DPRD KOTA DEPOK, PRIHANDOKO TELAH BERSEKONGKOL UNTUK MELAKUKAN "PEMBOHONGAN PUBLIK"

CEC DEPOK : Menyikapi permohonan kasasi banding KPU Depok kepada Mahkamah Agung, karena KPU Depok telah dinyatakan kalah dan bersalah di PTUN Bandung dan PT TUN Jakarta, maka KPU Depok mengharapkan "bantuan" berupa "kasasi" dari Mahkamah Agung. Namun, permohonan KPU Depok tersebut, ditolak oleh Mahkamah Agung dan malahan Mahkamah Agung "menghukum" KPU Depok karena bersalah. Ironisnya, KPU Depok dan para pendukungnya mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut tidak mempengaruhi hasil pemilukada tahun 2010. Jadi, untuk apa KPU Depok mengajukan permohonan kasasi banding kepada Mahkamah Agung jika KPU Depok tidak mengharapkan apa-apa dari Mahkamah Agung..????
Kemudian, Ketua KPU Depok, Mohammad Hasan dan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko mengatakan bahwa mereka belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, padahal putusan itu dikeluarkan pada tanggal 06 Maret 2012.
Hal senada, Ketua Koalisi Kerakyatan, Gita Kurniawan, selaku pendukung pasangan Nurmahmudi – Idris Abdul Shomad (Nur Berkhidmad), menyambut baik putusan tersebut, namun menurutnya hal itu tidak akan mempengaruhi apa yang sudah berjalan sekarang ini, terlebih lagi tidak adanya amar putusan Mahkamah Agung, sebab keputusan tertinggi mengenai sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) adalah keputusan Mahkamah Konstitusi, katanya.

Putusan Mahkamah Agung No. 14 K/TUN/2012 hari Selasa tertanggal 06 Maret 2012 tersebut, oleh Ketua Majelis Hakim Agung, yaitu ; Marina Sidabutar, SH, MH, bersama-sama dengan Hakim-Hakim Agung ; Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH, MA, dan H. Yulius, SH, MH, sebagai anggota majelis hakim agung, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung, memerintahkan: Kepada KPU Depok agar segera melakukan Rapat Pleno Ulang untuk mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 2016. Dengan kata lain, karena Nurmahmudi dengan Idris Abdul Shomad sudah terlanjur menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok secara tidak syah dan cacat hukum untuk periode tahun 2010 - 2015, maka dalam putusannya, Mahkamah Agung memerintahkan kepada KPU Depok agar segera menyelenggarakan dan melaksanakan pemilukada ulang Walikota dan Wakil Walikota Depok untuk Periode tahun 2011 - 2016. (cy)

Kamis, 05 Juli 2012

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 14 K/TUN/2012 :

(1). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk Membatalkan atau Mencabut Keputusan yang telah dikeluarkan oleh KPU Depok No. 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/2010 tanggal 24 Agustus 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010.

(2). MEMERINTAHKAN : KPU Depok untuk melakukan Rapat Pleno Ulang untuk mengeluarkan/menerbitkan keputusan yang baru tentang Penetapan Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok Periode tahun 2011 - 2016.

(3). MENGHUKUM KPU Depok untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). cy.

Minggu, 01 Juli 2012

MEDIA MASSA ONLINE CHIEF EDITOR'S CLUB (CEC)

CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA TERDAFTAR DI KEMENTERIAN DALAM NEGERI, DIREKTORAT JENDERAL KESATUAN BANGSA DAN POLITIK NOMOR : 050/D.III.2/II/2009 TERTANGGAL 26 FEBRUARI 2009.
CHIEF EDITOR'S CLUB DEPOK (CEC DEPOK) TERDAFTAR DI KANTOR KESBANG POL DAN LINMAS KOTA DEPOK NOMOR : 220/645-KESBANGPOL & LINMAS/2009 TERTANGGAL 11 NOPEMBER 2009.
PENGURUS CEC DEPOK BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN PRESEDIUM PUSAT CHIEF EDITOR'S CLUB INDONESIA NOMOR : 75.A.PP/SK/CEC/XI/2009 TANGGAL 09 NOVEMBER 2009.
MEDIA ONLINE CEC DEPOK MERUPAKAN GRUP TERBUKA YANG DIDIRIKAN OLEH : CYRELLUS PANJAITAN BSc (Ketua Chief Editor's Club Depok), ADI KANDUNG SAG, ANDREAS JONATHANS, DIVE GROHl AmD, DINDIN SYARIFUDDIN, J CARLOS SEMBIRING SE SH, ROBINTANG MAHULAE SH, BARANI SIHOTANG, BISMAR GINTING SH, SAHALA SIMANGUNSONG, SIGIT BAGASKARA, AGUSTINUS LEANDER.
Media Online CEC DEPOK Menampung dan mewartakan aspirasi masyarakat. Sepanjang informasinya faktual atau benar terjadi dan hanya diketahui oleh sedikit orang, maka informasi tersebut berhak untuk diketahui oleh publik atau masyarakat luas. Fakta itu adalah suci karena benar terjadi, sedangkan opini dan membangun opini adalah sah. Barang bukti hanya merupakan alat, yang dapat dihadirkan dan dihilangkan atau dimusnahkan setelah selesai digunakan dalam proses hukum di pengadilan. (Cyrellus Panjaitan BSc)