Senin, 20 Juni 2016

Referendum AHOK Gubernur, "Setuju atau Tidak".

Cec Depok : JAKARTA - Masa jabatan Basuki Tjahaja Purnama atau AHOK sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir Oktober 2017 mendatang. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, AHOK diperbolehkan mencalonkan diri sebagai gubernur lagi untuk masa jabatan periode yang kedua. Pencalonannya menurut peraturan perundang undangan yang berlaku, boleh melalui Jalur Partai Politik (PARPOL) atau jalur Perseorangan/Independen.
Dalam perjalanan, AHOK memilih untuk maju pilgub lewat JALUR PERSEORANGAN/INDEPENDEN, bukan lewat jalur PARPOL, karena AHOK bukan KADER PARPOL YANG MANA PUN.
Komitmen AHOK yang akan maju Pilgub lewat jalur independen atau perseorangan ini mengundang SIMPATI dan REAKSI warga DKI Jakarta untuk menjadi RELAWAN YANG MENGUSUNG AHOK MAJU PILGUB LEWAT JALUR INDEPENDEN ATAU PERSEORANGAN.
Para Relawan Warga DKI Jakarta yang akan mengusung AHOK maju lewat jalur independen atau perseorangan pada Pilgub Februari 2017 mendatang mendeklarasikan diri sebagai Relawan "Teman Ahok".
Perjuangan Relawan "Teman Ahok" untuk mencari dan mengumpulkan KTP dukungan warga DKI Jakarta untuk AHOK yang mempunyai Hak Suara Politik, seperti yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang undangan tercapai, bahkan melebihi target yang dipersyaratkan. Relawan "Teman Ahok" berhasil mengumpulkan KTP warga DKI Jakarta sebanyak "SATU JUTA KTP WARGA DKI JAKARTA"
Fenomena ini membuat "PANIK" lawan lawan politik AHOK dari berbagai Partai Politik. Mereka berusaha "MENJEGAL" AHOK agar gagal mencalonkan diri lewat jalur perseorangan/independen dengan memperberat persyaratan calon.


"REPUBLIK INDONESIA ADALAH NEGARA DEMOKRASI"
SebagaI Negara Demokrasi, Pemerintahan Republik Indonesia DIBENTUK oleh Rakyat Indonesia selaku Pemegang Kedaulatan atau Kekuasaan Negara Demokrasi. Presiden Republik Indonesia DIPILIH secara langsung oleh Rakyat Indonesia melalui MEKANISME pemilihan presiden (PILPRES).
Kemudian, dalam konteks ber-Demokrasi pada Pemilihan Gubernur (PILGUB) di Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, FAKTA HUKUM nya AHOK diusung oleh SATU JUTA WARGA DKI JAKARTA agar kembali menjadi Gubernur dalam masa bhakti periode kedua 2017-2022.
KEHENDAK Warga DKI Jakarta tersebut, ibarat GELOMBANG AIR BAH yang TAK MUNGKIN dapat DIBENDUNG oleh kekuatan apapun. Baik oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau peraturan perundang undangan melalui REVISI UNDANG UNDANG PILKADA.
PADA HAKIKATNYA seluruh warga DKI Jakarta yang diwakili oleh SATU JUTA WARGA yang mempunyai HAK SUARA POLITIK secara FAKTA HUKUM menghendaki BASUKI TJAHAJA PURNAMA atau AHOK sebagai GUBERNUR DKI JAKARTA KEMBALI.
Adapun mekanismenya bisa melalui PILGUB yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi DKI Jakarta atau Badan Pemilihan lainnya. Tidak menutup kemungkinan warga DKI Jakarta, AKAN MENUNTUT AGAR DIADAKAN REFRENDUM AHOK GUBERNUR, dengan opsi SETUJU atau TIDAK ?

"Salam NKRI,  Republik Indonesia merupakan Negara Demokrasi"