Selasa, 14 Mei 2013

PARKIR DIBAHU JALAN MARGONDA TERANCAM DI GEMBOK


CEC : Menurut program Walikota Depok ODNC (One Day No Car) yang diberlakukan setiap hari Selasa, maka mobil dinas maupun mobil pribadi, dilarang parkir di lingkungan Balai Kota. Pintu utama masuk Balai Kota hanya bisa masuk motor saja yang dibuka, sehingga mobil banyak parkir di luar Balai Kota yaitu Jalan Margonda baik sisi kiri maupun kanan dipakai tempat untuk parkir.

Kepada wartawan CEC, Darles Torang Siagian, Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Depok, Yusmanto SH mengaku agak sulit menertibkan secara drastis, namun secara perlahan akan kita tertibkan untuk membuat pengguna jalan khususnya kendaraan roda dua dan empat lancar. Karena mengganggu pengguna jalan dan pengendara lain, maka kita memasang kerucut untuk batas pinggir jalan agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir, kalau masih ada yang parkir dibahu jalan akan kita berikan pemahaman dan bila ternyata milik instansi akan dilakukan kordinasi. Kita sudah pernah menderek mobil yang parkir dibahu Jalan Margonda dan kedepan tidak menutup kemungkinan untuk lebih tertib agar tidak ada lagi yang parkir bahu jalan, maka akan kita menggembok kendaraan bila masih parkir dibahu jalan. Terkait dengan ODNC, kita dukung sepenuhnya dan diminta agar semua elemen mentaatinya sebab ada penghematan konsumsi bahan bakar minyak, akan mengurangi polusi udara dan juga menekan kemacetan disisi lain mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, katanya. (darles/cy)

PRESIDEN PKS, ANIS MATTA, MEMBANTAH MENERIMA UANG SEBANYAK RP. 9 MILIAR DARI AHMAD FATHANAH.


CEC : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta membantah menerima uang Rp 9 miliar dari tersangka Ahmad Fathanah, dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.
Ia mengatakan, keluarga Fathanah memang sempat ingin membeli tanah miliknya di Jatiwaringin.
"Surat tanah ini saya serahkan ke adik saya. Tadinya, tanah itu mau dibuat satu proyek perumahan cluster. Tapi, ada keluarga Fathanah yang ingin membeli tanah itu," kata Anis kepada wartawan, usai diperiksa selama tujuh jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2013).
Anis mengaku, penyidik tidak menanyakan soal sertifikat tanah itu. Dia juga menyangkal adanya aliran dana Rp 9 miliar dari Fathanah buat pembelian tanah itu.
"Saya tidak ditanya penyidik soal itu. Transaksi belum ada. Keluarga beliau (Fathanah) mau membeli tanah itu. Yang diperlihatkan ke saya fotokopi sertifikat tanah, bukan asli. Ini baru tawar-menawar ke adik saya," tutur Anis.
Anis menuturkan, waktu pemeriksaan tadi, ia ditanyai penyidik soal mekanisme pengambilan keputusan partai dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, ada beberapa tahapan di internal PKS buat mengusung seorang calon kepala daerah.
"Mengenai kebijakan pengambilan keputusan soal pilkada, saya jelaskan mekanisme internal di PKS pengambilan keputusannya bersifat otonomi," terang Anis. (cy)

Senin, 13 Mei 2013

KASUS KORUPSI APBD DEPOK MASUK KOTAK


CEC : Poltak Hutagaol, mengabarkan > KASUSpenggunaan dana APBD 2008-2011 senilai Rp. 422,76 miliar yang sudah disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sejak Maret tahun lalu, hingga kini tidak ada perkembangan. Kasus tersebut meliputi pengadaan lahan untuk lima kantor kecamatan baru di Depok senilai Rp. 17,6674 miliar. Pembangunan gedung KONI Depok berikut pagarnya senilai Rp. 4,7 miliar, program peningkatan kompetensi indeks pembangunan manusia, dan bantuan sosial 2008 senilai Rp. 40,9 miliar. Kemudian pengadaan lahan untuk pembangunan gedung pemerintahan dan pengadaan lahan jaringan pipa air bersih pada 2009 senilai Rp. 121,1 miliar, aset tetap pengadaan alat angkutan, pengadaan bangunan untuk gedung pemerintahan 2010 senilai Rp. 128 miliar, hibah pemerintah pusat ke Kota Depok pada 2010 senilai Rp. 24,7 miliar. Kemudian hibah pemerintah pusat kepada badan, lembaga organisasi swasta melalui Pemerintah Kota Depok 2010 sebesar Rp. 11,1 miliar. Hingga kini Kejati Jawa Barat belum berhasil menangkap Bendahara Umum Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar (KUMKMP) Depok, Suhendra.
Adapun pejabat yang sudah ditangkap dan telah menjalani pemeriksaan ialah Kepala Kepala Dinas KUMKMP Depok berinisial HH, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Depok, MM, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Depok, YA. Mereka telah diperiksa tim yang diketuai Asisten Kejati bidang Intelijen, Sampeh Tua.

Menurut Direktur Forum Riset Ekonomi Sosial Humanity (FRESH) Murthada Sinuraya, bukan hanya empat kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang disidik Kejati Jabar.
“Enam lagi yang masuk daftar pemeriksaan ialah dinas dan badan yang tersangkut kasus korupsi dana bantuan sosial, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Pemerintah Kota Depok,” ungkap Murthada.
Murthada merupakan mantan anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 yang melaporkan kasus dugaan korupsi dana APBD Depok 2008-2011 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kejati Jabar. Bahkan surat yang dilayangkan kepolisian kepada Kejaksaan Agung agar kasus itu ditindaklanjuti, tidak pula direspons Kejati Jabar dengan cepat.

Dalam menanggapi masalah itu, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta masyarakat Depok melaporkan kasusnya ke KPK sehingga bisa ditindaklanjuti. (KG/J-4) - cy.