Sabtu, 27 April 2013

TERKAIT PROYEK REHABILITASI SETU PENGASINAN DAN SETU BOJONGSARI, DINAS BINA MARGA DAN SUMBER DAYA AIR KOTA DEPOK TIDAK DILIBATKAN


CEC : Pekerjaan Rehabilitasi Setu Pengasinan dan Setu Bojongsari di Kota Depok dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Ciliwung Cisadane, dilaksanakan oleh Kontraktor PT. KARUNIAGUNA INTI SEMESTA, KONSULTAN SUPERVISI PT. VITRAHA CONSINDOTAMA , No. Kontrak : HK.02.03/PPKPKSDA-SNVT PJSACC/III/338 Tanggal mulai 28 Maret 2012 , Sumber Dana APBN dengan NILAI KONTRAK Rp 4.146.007.000,00 Waktu Pelaksanaan : 180 Hari Kalender. Berdasarkan investigasi di lapangan, pemasangan beton jepit (memakai besi tulangan) diragukan ? dan pemasangan paving block menggunakan tanah lumpur hasil galian pundasi, dan pengamatan dilapangan baik itu tim monitoring maupun konsultan supervisi belum pernah ada selama dilakukan kunjungan. Diduga kuat bahwa di pekerjaan ini minim pengawasan dan direksikit( bedeng) selalu kondisi tertutup demikian juga di pekerjaan Situ Bojongsari ketika dkunjungi sedang tidak ada aktivitas dimana pembuatan bronjongan tersebut tukang sedang tidak ada dalam arti kondisi belum rampung.
Kepada wartawan CEC (Darles Torang Siagian) Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Depok, Ir. Enco Kuryasa mengatakan : "Biasanya kalau pekerjaan dari pusat selalu kordinasi dengan kita. Jadi Balai Ciliwung Cisadane minimal minta bantuan tim monitoring atau tenaga teknis. Tetapi untuk kali ini dalam pekerjaan Rehabilitasi Setu Pengasinan dan Setu Bojongsari di Kota Depok ini, pihak Dinas BMSDA tidak dilibatkan. Jadi bagaimana perkembangan kegiatan itu, Dinas BMSDA tidak mengetahui", ujar Enco Kuryasa. 
Selanjutnya, Enco Kuryasa menyarankan agar wartawan pergi ke Balai Besar Ciliwung Cisadane untuk menemui pejabat terkait di Jakarta Timur Kalimalang.

KONFIRMASI HARUS DENGAN SURAT RESMI : 
Ketika dikonfirmasi Rabu 8 Agustus 2012 Di Balai Besar, Pejabat Bagian Humas Suharto yang didampingi oleh Putu, mengatakan : "Untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan Proyek Rehabilitasi Situ Pengasinan dan Situ Bojongsari di Kota Depok, sebaiknya wartawan agar membuat surat resmi, apa saja yang di perlukan dan nanti akan disampaikan kepada pejabat terkait dan kontraktor", katanya. (darles/cy)

Kamis, 25 April 2013

DANA ASPIRASI DPRD MERUPAKAN PERAMPOKAN SECARA SISTEMATIS TERHADAP APBD KOTA DEPOK


CEC : Proyek Penunjukan Langsung (PL) Perbaikan dan Peningkatan Jalan Lingkungan diwilayah Kota Depok yang bersumber APBD 2013 berjumlah ratusan paket. Namun, hingga akhir bulan April tahun 2013 ini belum dapat dilaksanakan. Diantara ratusan Jalan Lingkungan diseluruh wilayah Kota Depok banyak yang telah rusak berat akibat diguyur hujan yang turun terus menerus sejak akhir tahun 2012 hingga sekarang. Terhambatnya pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan karena Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) belum menyusun program kerjanya, tetapi karena pihak DPRD Kota Depok belum menyatakan persetujuannya. Persetujuan DPRD menjadi molor karena Dana Aspirasi DPRD yang dipatok oleh para anggota dewan terlalu besar dan terlalu banyak. Lebih dari setengah Proyek Penunjukan Langsung (PL) Jalan Lingkungan (jaling) di Dinas Bina Marga dan Sumber Dana Air (DBMSDA) mau mereka rampok secara sistematis. Para anggota DPRD Kota Depok bertindak sebagai calo-calo proyek.
Menurut beberapa kontraktor Depok, keterlambatan pelaksanaan proyek penunjukan langsung pekerjaan peningkatan dan perbaikan jalan lingkungan di Kota Depok, disebabkan intervensi dari DPRD terhadap mekanisme penetapan proyek penunjukan langsung (PL) jalan lingkungan, karena mereka terlalu banyak neko-nekonya. Jatah Dana Aspirasi yang diminta oleh DPRD terlalu besar dan banyak. Akibatnya, proyek akan menjadi korban karena kualitasnya akan semakin rendah karena sebagian dana proyek jadi jatah para anggota Dewan yang berkedok Dana Aspirasi. Kami para kontraktor Depok menilai bahwa Dana Aspirasi DPRD Kota Depok tersebut bukan merupakan kebijakan lagi, tetapi sudah merupakan Perampokan Secara Sistematis terhadap APBD, ujar mereka dengan nada kecewa.
Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Ir. Enco Kuryasa ketika dikonfirmasi mengatakan, "Soal proyek penunjukan langsung (PL), sebaiknya ditanyakan langsung saja kepada Kepala Bidang masing-masing di lingkungan DBMSDA", katanya. [cy]

Rabu, 24 April 2013

KETUA DPD PARTAI GOLKAR DEPOK, "BABAI SUHAIMI" DISOAL


CEC : Menjelang Pemilu Legislatif 2014 mendatang, jual beli dan politik transaksional jadi ajang bisnis yang subur bagi para pengurus partai. Seperti yang terjadi dalam DPD Partai Golkar Kota Depok. Selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok, BABAI SUHAIMI, dinilai berbisnis dan mencari uang dalam rangka penetapan para caleg yang diusung oleh Partai Golkar. Kepemimpinan Babai Suhaimi selaku Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok dinilai terlalu mengutamakan kepentingan pribadi sendiri daripada kepentingan Partai Golkar itu sendiri. Hal itu diungkapkan oleh Forum Komunikasi Kader Partai Golkar (FKKPG) Kota Depok buka mulut soal sifat Babai yang tidak mencerminkan seorang petinggi partai baru-baru ini. Lebih lanjut Dadang Salam, FKKPG Kota Depok, menjelaskan, Babai sebagai kader Golkar, apalagi sebagai Ketua Partai Golkar Kota Depok, seharusnya berorientasi besar pada pengabdian, bukan kepentingan kantong sendiri. “Saya lahir dari Golkar, sebagai kader, saya menilai Babai sebagai Ketua DPD sudah merendahkan Partai ini dengan sibuk sendiri memenuhi kantong pribadnya sendirii. Banyak kebobrokannya,” ujar mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Depok ini.
Dadang mengaku tidak mau menyebutkan satu persatu sifat mengutamakan kepentingan diri sendiri dari Babai, namun, ia mengatakan, salah satunya, sang Ketua tidak transparan soal keuangan Partai dan memanfaatkan kegiatan-kegiatan Partai untuk memenuhi kantong sendiri, termasuk di masa-masa menjelang Pemilu ini dan pencalegan. Sifat seperti ini, lanjut Dadang, juga menjadi penyebab hengkangnya beberapa kader di Kota Depok.
“Jadi,pesan ini untuk semua kader Golkar juga, kalau ingin memilih wakilnya yang akan duduk di DPRD maupun di DPR Pusat, maka pilihlah yang dapurnya sudah aman. Jadi, mereka yang terpilih sudah tinggal mengabdi saja, bukan sibuk cari uang untuk diri sendiri. Partai itu bukan tempat cari uang!” tegas Dadang.
Dadang pun mengaku dirinya siap membuktikan tindakan Babai lainnya yang dinilai mengutamakan kepentingan pribadi dibanding kepentingan Partai. “FKKPG mengevaluasi itu untuk kepentingan Golkar, khususnya menjelang Pemilu ini. DPD harus diselamatkan,” tandasnya. Lalu timbul pertanyaan public di Kota Depok, dengan adanya wacana sikap yang tidak terpuji oleh Ketua DPD Golkar Kota Depok tersebut, bagaiman sikap dari pimpinan Ketua DPD I Propinsi Jabar dan pimpinan DPP Golkar Pusat?. [tardip/cy]

SURAT BODONG PRIHANDOKO SEHARGA RP. 5 MILIAR


CEC : Tardip Gabe > mengabarkan, Surat Bodong Prihandoko tentang Pelantikan Walikota Depok katanya sudah dibatalkan oleh DPRD Kota Depok. Namun, berkembang rumor dan menjadi opini publik, bahwa surat bodong Prihandoko tersebut jadi bernilai Rp. 5 miliar, karena DPRD Kota Depok menghembuskan "ISU" akan menolak pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota-Wakil Walikota Depok. Bahkan, DPRD Kota Depok "MENGANCAM" akan membuat "Surat Penolakan Empat Fraksi" dan akan dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Tetapi, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Raharjo mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi tersebut tidak ada disana. "DPRD Kota Depok berkonspirasi, mereka bohong besar, setelah saya cek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi DPRD Kota Depok tersebut, tidak ada disana", ujar Embong Raharjo.  

Pemerhati masalah Pemilukada Depok, Agus Sungkowo menilai sikap Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko yang menandatangani surat pelantikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakilnya Idris Abdul Shomad, sebagai tindakan yang illegal.
Agus Sungkowo pengamat politik mengatakan, menjadi sangat aneh ketika seorang intelektual dan politisi seperti Prihandoko, merasa kekeuh membenarkan tindakannya atas alasan apa pun. Masing-masing anggota dewan, lanjutnya, dibatasi oleh kewenangan dan otoritasnya serta diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD dalam bersikap. “Dia (red-Prihandoko) sakit jiwa. Harusnya dia paham batas kewenangannya saat itu,” ujarnya, saat dihubungi depoklikcom, Selasa (18/12).
Agus Sungkowo menambahkan, semestinya seorang pimpinan DPRD tidak berhak menandatangani sepihak tanpa ada mekanisme sidang paripurna dan persetujuan pimpinan lainnya atau secara kolektif kolegial.
Sementara itu,lanjutnya, KPU Kota Depok pun telah menyatakan pencabutan berkas pengangkatan dan pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2011-2016,nomor 07/kpu-kota.011.329181/1/2011 tertanggal 23 januari 2011. Terlebih, surat pelantikan yang ditandatangani Prihandoko, sudah dibatalkan dalam rapat musyawarah DPRD Kota Depok nomor 172/59/setwan/11 yang ditandatangani Ketua DPRD, Rintis Yanto dan kedua wakilnya yakni Naming Bothin dan Dipowongso pada 25 januari 2011 “Itu kronologisnya. Surat itu sendiri sudah dibatalkan DPRD, dan artinya surat penandatanganan sepihak Prihandoko itu cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Prihandoko dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota DPRD Fraksi PDIP, Siswanto dan sejumlah tokoh ulama Depok atas dugaan pemalsuan surat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. [tardip/cy]