Jumat, 17 Februari 2012

KASUS KORUPSI KOTA DEPOK

CEC DEPOK : WALIKOTA DEPOK NMI DILAPORKAN LSM FRESH MURTHADA SINURAYA KE PRESIDEN RI MELALUI PO. BOX9949
Laporan LSM Forum Research Ekonomic Social and Humanity (Fresh), dgn nomor suratbnya adalah No.97.D.E/FRESH/I/2012, yakni tentang TEMUAN DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA KOTA DEPOK.
Dasar hukumnya menurut Murthada adalah :
1. UU No.31 Thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi, psl 41 ayat (1) yaitumasyarakat dapat berperan serta, membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
peran serta masyarakat, diwujudkan dalam bentuk : a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. b. Hak utk memperoleh pelayanan, dlm mencari, memperoleh dan memberikan infromasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. c. Hak menyampaikan saran, serta pendapat secera bertanggugnjawab kepada penegak hukum g menangani perkara tindak pidana korupsi
2. Instruksi Presiden No.5 thn 2004 ttg percepatan pemberantasan korupsi, pd konsederan ke 11, angka ke 11 huruf e, khusus kpd Gubernur dan Bupati/Walikota bersama-sama DPRD melakukan pencegahan thdp kemungkinan kebocoran keuangan negara, baik yg bersumber dari APBN mapun dari APBD.
a. Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejagung, ttg dugaan korupsi Bnasos Gate TA 2008 Rp.87 Miliar. Kerugia negara diperkirakan sebesar Rp.40,90 Miliar
b.Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejari Depok, terkait dgn Pengadan lahan Pemda TA 2007-2010. No.81 DE/FreshVIII/2011, tgl 8 Agustus 2011, kerugian negara diperkirakan sebsar Rp.46,6 Miliar (TA 2007-2010)
c.Informasi telah disampaikan kpd KPK, Kejagung RI, Kejari Depok. Terkait dgn pengadaan alat angkutan TA 2009-2010. NO.82 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 8 Agustu 2011. Kerugian negara TA.2009 Rp.6,5 Miliar. Thn 2010. Rp.11,2 Miliar. (total 17,7 Miliar)
d.Informasi telah disampaikan kepada KPK, Kejari Depok. Terkait dgn Dugaan Korupsi Penunjang Opresional KDH/Wkl KDH Ta2009-2010. No.84 D.E/Fresh.VIII/2011, tgl 15 Agustus 2011. Kerugian negara TA 2009 Rp.814 Juta, TA 2010 Rp.822 juta
e. Dugaan kerugian Belanja Aset Tetap (Modal) APBD 2009-APBD 2010 Kerugian negara TA 2009 Rp.1228, 890 Miliar, TA 2010 Rp.56,099 Miliar.
f.Dugaan Kerugian Hibah, Belanja Tidak Langsung. Kerugian negara TA.2008 Rp.23 Miliar, TA 2009 Rp.3,2 Miliar, TA 2010 Rp.57,5 Miliar. (Total Rp.87, 7 Miliar)
f.Dugaan Pelanggaran Hukum :
1. Hibah Pada Pmrth Pusat Rp.24,667,830,850 Miliar
2. Hibah pada Badan/lembaga/organisasi swasta Rp.11.124.716.671 Miliar
3. Hibah kepada Masyarakat/perorangan, Rp.3. 485.000.000, Miliar
TOTAL jadi Rp.414,80 Miliar.

Tidak ada komentar: