Sabtu, 18 Februari 2012

PROYEK TURAP KALI BARU TIMUR DKI JAKARTA "DI SOAL"

CEC DEPOK : JAKARTA TIMUR > Proyek Pengembangan Sistim Penurapan Kali Baru Timur di Jakarta Timur yang merupakan Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum DKI, Nilai HPS Rp 4.780.650.000,- dikerjakan oleh Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya selama 120 hari kalender (15 Juli 2011 s/d 20 Desember 2011), namun hingga saat ini (18/2/2012) belum rampung dikerjakan. Projek Manager PT. Tunggal Jaya Satya, PRAPTO, selalu menghindar untuk di konfirmasi.
Pejabat Sekretariat Dinas PU DKI, KUKUH, kepada CEC mengatakan; "Pelaksanaan pekerjaan Penurapan Kali Baru Timur, tetap dilanjutkan hingga rampung. Seluruh biaya harus ditanggung oleh pelaksana yaitu Kontraktor PT. Tunggal Jaya Satya. Jika telah rampung dan selesai dikerjakan, baru dibayar pada bulan November 2012 mendatang", ujar Kukuh.
Menurut Danang, selaku pihak Pengawas Lapangan dari PT. Tunggal Satya Jaya, pekerjaan sudah harus selesai tanggal 20 Desember 2011. Namun, selama pelaksanaan pekerjaan sering hujan dan aliran air di Kali Baru Timur ini cukup deras, sehingga progress pencapaian pekerjaan sampai batas waktu masa kontrak habis hanya mencapai 45 %. Setelah ditinjau oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dinas Pekerjaan Umum, maka disepakati penambahan waktu sampai tanggal 30 Januari 2012. Jika tidak selesai juga, pekerjaan tersebut akan di cut-off alias dihentikan. Tidak menutup kemungkinan PT. Tunggal Jaya Satya akan masuk Daftar Hitam atau Black-List sebagai rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Danang.
Sementara itu, ASEP dari pihak Konsultan Perencana, mengatakan; “Menurut ketentuan kontrak, pelaksanaan pekerjaan dimulai tanggal 15 Juli 2011 dan harus selesai pada tanggal 20 Desember 2011. Volume pekerjaan penurapan adalah sepanjang 300 meter kiri-kanan bantaran Kali Baru Timur dengan ketinggian 9 meter. Memang, secara teknis pelaksanaan pekerjaan Proyek Penurapan Kali Baru Timur agak lambat. Penyebab keterlambatannya karena curah hujan cukup tinggi, sehingga debit aliran air cukup besar. Karena sampai dengan tanggal 20 Desember 2011 pekerjaan belum selesai, maka disepakati perpanjangan waktu (addendum I) hingga tanggal 30 Januari 2012. Namun, setelah waktunya diperpanjang, pekerjaan masih juga belum selesai, sehingga terpaksa diperpanjang lagi (addendum II) sampai pertengahan Maret 2012. Jika PT. Tunggal Jaya Satya masih tetap tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya, maka pekerjaan akan di cut-off atau dihentikan. Kemudian, perusahaan kontraktor tersebut akan masuk Daftar Hitam atau Black-List dari rekanan Dinas Pekerjaan Umum DKI”, ujar Asep. (Dairi Makmur/Cy)

Tidak ada komentar: