Senin, 13 Februari 2012

JARAK PASAR TRADISIONAL DENGAN PASAR MODERN 500 METER

CEC DEPOK : Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati mengatakan; "Berpedoman pasal 110 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, besaran retribusi daerah itu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Memang akan terjadi kompetisi, namun kompetisi secara sehat, ujarnya.
Terkait dengan Hypermart Cimanggis Square, Ety Suryahati membenarkan bahwa ada 'moratorium' yang merupakan pembatasan berdirinya pasar modern. Pembatasan itu maksudnya adanya jarak berdirinya pasar modern dengan pasar tradisional. Jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional itu 500 meter", katanya. (cy)

Tidak ada komentar: