Minggu, 11 Maret 2012

KETUA DPRD KOTA DEPOK, RINTIS YANTO, HARUS DISERET KE PENGADILAN

"terkait keterlibatan Rintis Yanto dalam percaloan CPNS Depok pada tahun 2008"

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA Tardip Panggabean, mengungkap : "Tuti Angraini PNS Depok yg sudah dipecat dari status PNS karena telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terkait dgn percaloan CPNS yg menerima uang dari salah seorang warga Sukmajaya thn 2008 yg lalu. Tuti Anggraini jadi tumbal dan merupakan kambing hitam, sebab yg menikmati uang tersebut adalah para oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009,antara lain Rintis Yanto, Triono, Mahzab, Lewi dll. Namun ketika diproses oleh Polsek Sukmajaya , ketika hal itu dilaporkan oleh korban yg uangnya ludes sekitar Rp.80 juta, buru-buru Rinstis Yanto mengajukan surat bantahan atau surat pernyataan yg dajukan kepada Tuti, yg intinya bhw Rintis sama sekali tidak terlibat dlm masalah percaloan itu. Akhirnya Tuti Anggraini menanda tangani pernyataan ketidak terlibatan Rintis Yanto tersebut dgn adanya janji-jani atau iming-iming dari ketua DPRD Kota Depok tersebut yaitu akan memberikan sejumlah imbalan uang, dan Tuti dijamin saat itu tidak akan diproses hukum di Pengadilan Negeri Depok, kata Rintis Yanto menurut Tuti Anggraini.

Demikian dikatakan oleh Tuti Anggraini kepada 'wartawan' (9/3) di Pemkot Depok ketika berkunjung ke Kantor Walikota Depok. Ternyata Rintis Yanto ingkar janji, saya yg jadi korban, mereka saat ini sedang enak-enak duduk sebagai anggota DPRD Kota Depok, bahkan Rintis Yanto sudah menjadi Ketua DPRD Kota Depok, mana janjimu Rintis Yanto ?, ujar Tuti.

Akhirnya Tuti Anggraini sangat bersedih dan mengatakan bhw dirinya saat ini tidak lagi sebegai PNS, lalu sejauh mana tanggungjawab dari para anggota DPRD Kota Depok itu ?. Begitukah sikap dari seorang Ketua DPRD Kota Depok yg menyakiti orang kecil ?. Diharapkan agar Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus menjelaskan akan hal itu agar semuanya menjadi terang benderang", ujarnya.
Jika tidak dijelaskan oleh Rintis Yanto, kata Tuti Anggraini lagi melanjutkan, maka dengan ini saya menyatakan bahwa; "Sebenarnya Rintis Yanto terlibat secara langsung dalam percaloan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Jadi, yang menjadi Calo itu sebenarnya Rintis Yanto, karena pada waktu itu ia sebagai seorang anggota DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat. Jadi Rintisyanto mempunyai pengaruh terhadap para pejabat Pemkot Depok antara lain terhadap panitia penerimaan CPNS. Saya hanya seorang pegawai kecil yang tidak mempunyai pengaruh apa-apa terhadap para pejabat panitia penerimaan CPNS. Jadi, mana mungkin saya mampu sebagai Calo Penerimaan CPNS Kota Depok pada tahun 2008 tersebut. Nah, sebagai calo CPNS Kota Depok tahun 2008, RINTIS YANTO, sebenarnya telah menerima uang sebesar Rp. 80 juta. Jika hukum/pengadilan mengijinkan dan memperbolehkan, saya akan mencabut Surat Pernyataan saya pada waktu itu yang menyatakan bahwa Rintis Yanto tidak terlibat dalam soal percaloan penerimaan CPNS Kota Depok tahun 2008 yang lalu. Demi hukum dan keadilan, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus diadili. Saya siap dan bersedia menjadi saksi jika dibutuhkan oleh pengadilan dan apabila peradilan terhadap Rintis Yanto akan digelar", ujar Tuti Anggraini sambil menangis karena sangat sedih. (cy)

Tidak ada komentar: